Sidang Administratif Pemilu, Panwaslu Putuskan Dua Pernyataan

Pangkalan Kerinci(SegmenNews.com)- Sidang Administratif Pemilu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pelalawan, yang dilaksanakan di ruang sidang lantai 2 kantor Panwaslu di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Kamis (5/7/18). Memutuskan dua pernyataan.

Sidang yang dipimpin Mejelis Ketua Mubrur S.pi didampingi anggota majelis 1 Nanang Wartono, MH, anggota majelis 2 Bustami M.Pdi dan Sekretasis Pemeriksa Hal dan, Skm. Kepada SegmenNews.com Mubrur, Spi mengatakan sidang tersebut berdasarkan berkas laporan pada, Senin (2/7/18) dengan LP : No: 001/ADM/PWSL/PEMILU/VII/2018 dan syarat materil No 1. Tentang obyek pelanggaran yang di laporkan dan Huruf E. Tentang riwayat/uraian peristiwa.

Adapun uraiannya berawal, Jumat (22/6/18) lalu, M. Diran MS pelapor di hubungi oleh staff divisi hukum KPU Kabupaten Pelalawan Nova, memberitahukan pelapor untuk hadir ke kantor KPU untuk mengambil berkas berita acara hasil Verifikasi Faktual dukungan pemilih perseorangan Calon Peserta Pemilu anggota DPD Provinsi Riau.

Selanjutnya pada saat pelapor menerima berkas tersebut, pelapor merasa ada kejanggalan dari hasil Verifikasi Faktual syarat dukungan calon DPD berinisial AGU banyak yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), kemudian pelapor menemui beberapa orang pendukung yang dinyatakan TMS oleh KPU Pelalawan dan mendapat kebenaran bahwa KPU Pelalawan sama sekali tidak pernah mendatangi pendukung tersebut untuk melakukan Verifikasi Faktual.

“Hal tersebut sudah menggambarkan adanya pelanggaran yang terjadi, karena KPU Pelalawan tidak melaksanakan prosedur Verifikasi Faktual dukungan calon perseorangan anggota DPD sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku,” terang Katua Majelis Mubrur.

Ditambahkannya, dengan menimbang berdasarkan Undang-undang No. 7 tahun 2017 tantang pelanggaran dan Peraturan Bawaslu No 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran Administratif Pemilu.

“Kita mengadili, Pertama, menyatakan laporan Administratif di terima dan Kedua menyatakan dugaan pelanggaran Administratif Pemilu di tindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan,” tandasnya.***(Ris)