Bawaslu Rekomendasikan KPU Ubah Status DPK Jadi DPT dan Hapus TMS Dalam DPT

Komisioner Devisi Humas dan Hubal Bawaslu, Bustami, M.Pdi

Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pelalawan merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pelalawan agar merubah status Daftar Pemilih Khusus (DPK) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan juga merekomandasi untuk menghapus pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di dalam DPT.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Pelalawan Mundur, S.Pi, melalui Komisioner Devisi Humas dan Hubal Bawaslu, Bustami, M.Pdi kepada SegmenNews.com, Rabu (20/3/19), bahwasannya ada beberapa jumlah pemilih yang di rekomendasikannya sesuai aturan.

“Ya, Bawaslu Pelalawan merekomendasikan KPU Pelalawan agar merubah status sebanyak 2.848 orang pemilih di DPK menjadi DPT dan juga merekomendasikan untuk menghapus sebanyak 88 orang pemilih TMS di dalam DPT,” tegas Bustami.

Selain itu, tambah Bustami, pihak Bawaslu juga menghapus dan menyerahkan form A-4 KPU  (daftar by name by adres)  pindah memilih keluar ke dalam DPTb. Dalam hal ini, katanya, dasar perubahan status dari DPK menjadi DPT tersebut adalah.

“Pertama adanya pemilih mengelompok disuatu wilayah tingkat Desa/Kelurahan seperti di Kecamatan Pangkalan Kerinci dan Kecamatan Pangkalan Kuras, kedua jumlah DPK cukup banyak dan tidak dimungkinkan untuk difasilitasi penggunaan hak pilihnya menggunakan surat suara cadangan di TPS yang sdah ada di desa/Kelurahan tersebut,” tambahnya menjelaskan.

Tak hanya itu, pihak Bawaslu menekankan bahwa pihaknya mempunyai dasar hukum yang kuat dalam merekomendasikan semua yang telah dilaksanakannya.

“Adapun dasar hukum perubahan status DPK menjadi DPT dan pencoretan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan penghapusan pindah memilih keluar dalam DPTb adalah sebagai berikut. Pertama, PKPU No 37 Tahun 2018 Pasal 35 A ayat (4) tentang penyusunan pemilih didalam negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, kedua Keputusan KPU RI No 227/PL. 02-1-kpt/01/KPU/I/2019.tentang penyusunan DPK, DPTb dan perbaikan DPT dalam Penyelenggara  Pemilu 2019, dan yang ketiga Intruksi Bawaslu RI No. 0315.A/K. Bawaslu/PM. 00.00/02/2019,” beber Bustami menegaskan lagi.***(Ris)