Pertamina Hulu Rokan Dinilai Lecehkan Pemerintah Riau

VIDEO: PHR Dinilai Lecehkan Pemprov Riau
Pekanbaru(SegmenNews.com)- Komisi V DPRD Provinsi Riau kembali membatalkan hearing ke-3 dengan pihak PT.Pertamina Hulu Rokan karena ketidakhadiran direkturnya. PHR dinilai telah melecehkan Pemerintah Provinsi Riau.

Diketahui, hearing hari ini, Kamis (2/2/2023) untuk membahas persoalan kecelakaan kerja yang menewaskan pekerja. Bahkan dari data yang di ekspose dilayar Komisi V, tercatat ada 8 pekerja yang meninggal dunia mulai akhir tahun 2021 hingga Januari 2023.

Dalam rapat, Anggota Komisi V, Sugianto marah karena hearing kembali tidak dihadiri oleh Direktur PHR, hanya di kuasakan kepada Edwin Susandi yang baru menjabat 5 hari sebagai EVP Upstream Business PHR.

Padahal, persoalan ini sangat serius seperti kecelakaan kerja dan meminta pertanggungjawaban Direktur yang mengakibatkan nyawa para pekerja melayang.

Baca Juga: Pimpinan Tak Hadir, Dewan Riau Semprot PHR

Menurutnya, masih banyak persoalan di PHR yang mesti diselesaikan, sebab mulai dari perpindahan Chevron ke PHR masyarakat Riau sengsara belum lagi pekerja yang meninggal.

“Kami minta pertanggungjawaban pihak PHR mengapa (Direkturnya) tidak hadir. Menurut saya PHR melecehkan Pemerintah Provinsi Riau. Kalau yang memanggil Komisi 7 DPR RI, itu buru buru datang. Tapi kenapa pemerintah Provinsi Riau di sepelekan,” kesalnya.

Baca Juga: Pekerja di PHR Meninggal Dunia

Padahal, sambung Sugianto, Provinsi Riau sebagai penghasil minyak terbesar di PHR, sampai 40 persen. Tapi mengapa Pemerintah Riau seperti dilecehkan.

Untuk itu, Sugianto meminta hearing ditunda sampai Direktur PHR bersedia hadir. Jika hearing tetap dilanjutkan, Sugianto akan walkout dari rapat.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua DPRD Provinsi Riau Yulisman. Menurutnya, kasus ini sangat luar biasa, karena persoalan nyawa. Kasus ini harus segera diselesaikan agar tidak ada kecelakaan kerja yang mengakibatkan pekerja meninggal dunia.

Setelah disepakati, akhirnya Wakil Ketua DPRD Riau, Safrudin Poti menunda hearing sampai Direktur PHR bisa dihadirkan.***(ran)