
Pekanbaru(SegmenNews.com)- Kasus penganiaayan terhadap korban Fuad Azhari ilej 2 orang tersangka dihentikan penuntutannya melalui restorative justice, Senin 3 November 2025.
Dikatakan Kasipenkum Kejati Riau, Zikrullah, penghentian kasus ini disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Republik Indonesia setelah diajukan permohonan Restorative Justice oleh Kajati Riau, Sutikno, S.H., M.H.
Dalam kesempatan tersebut, Kejati Riau mengajukan perkara pencurian untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) yang berasal dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Kasus penganiaayan tersebut bermula saat korban Fuad Azhari pekerja ojek online mengantarkan pesanan makanan untuk Isnawati di Perumahan Griya Surya Abadi Pekanbaru pada 23 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 WIB.
Karena alamat yang dituju tidak sesuai dengan aplikasi dan dikarenakan kondisi mati lampu, korban Fuad Azhari kesulitan untuk menghubungi saksi Isnawati, sekitar 10 menit, setelah pesanan diserahkan kepada saksi Isnawati, terjadi cekcok mulut di jalan depan rumah.
Kemudian mendengar ada keributan, tersangka I Nazira Fitri Als Dani Bin Rusli dan Tersangka II Zulman Als Zul Bin Sice yang berada di depan rumah saksi Isnawati langsung menegur saksi Fuad Azhari, namun korban Fuad Azhari mengatakan agar Para Tersangka untuk tidak ikut campur.
Mendengar hal tersebut para Tersangka emosi lalu Tersangka I Nazira Fitri langsung memegang leher dan memukul kepala bagian kiri korban sebanyak dua kali dan Tersangka II Zulman ikut memukul kepala bagian atas dan punggung sebanyak satu kali.
Akibat pukulan itu, korban mengalami luka memar pada bagian dahi sebagaimana juga tertuang dalam hasil Visum Et Repertum No.: VER/378/VIII/KES.3/2025/RSB, tanggal 24 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh Dr. dr. Mohammad Tegar Indrayana, SP.FM (Dokter Spesialis Forensik) dan dr. Yogie Hendi Dwipa (Dokter Pemeriksa) telah melakukan pemeriksaan terhadap Fuad / saksi atas nama JIMMI ANDRA.
Pada pemeriksaan ditemukan luka memar pada dahi akibat kekerasan tumpul.
Cedera tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau Pencaharian untuk sementara waktu.
Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Dr. Silpia Rosalina, S.H., M.H, Kasi Pidum Maruli Tua J Sitanggang, S.H dan Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Selasa tanggal 28 Oktober 2025, sekira pukul 14.00 WIB, melakukan proses perdamaian bertempat di ”Bilik Damai” Gedung Lembaga Adat Melayu Pekanbaru, dihadiri para tersangka dan korban juga pihak keluarga masing-masing dihadiri oleh jaksa Fmfasilitator, Ketua Adat Melayu Pekanbaru, beserta Tokoh Masyarakat serta Penyidik Polsek Bina Widya.
Dalam kesempatan tersebut, kedua pihak dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan sepakat untuk berdamai tanpa syarat.***(ran)






