Bahas Keluhan Masyarakat, Komisi I DPRD Pekanbaru Rapat Bersama BPN

Pekanbaru(SegmenNews.com)– Komisi I DPRD Pekanbaru rapat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru, Lurah Muara Fajar Timur dan pihak terkait lainnya untuk membahas dan mencari solusi tentang tumpang tindih kepemilikan tanah, Senin kemarin.

Rapat ini merupakan respon atas keluhan masyarakat Rumbai yang merasa dirugikan atas dugaan mafia tanah di Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Laporan ini langsung direspon Komisi I DPRD Kota Pekanbaru bidang hukum dan pemerintahan.

Bahas Keluhan Masyarakat, Komisi I DPRD Pekanbaru Rapat Bersama BPN

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Doni Saputra SH MH didampingi Sekretaris Komisi I Muhammad Isa Lahamid dan Anggota lainnya Indra Sukma, Ida Yulita Susanti SH MH dan Victor Parulian. Serta dihadiri Kabid Sengketa BPN Kota Pekanbaru Andrias diikuti jajarannya serta Lurah Muara Fajar Timur Muchlis.

Bahas Keluhan Masyarakat, Komisi I DPRD Pekanbaru Rapat Bersama BPN

Ketua Komisi I DPRD, Doni Saputra SH MH menyampaikan, rapat ini merupakan pintu masuk pengusutan mafia tanah yang berawal dari laporan warga Rumbai, atas nama Asniar (71 tahun).

“Tanah Asniar tersebut tumpang tindih dan diserobot beberapa hektare oleh oknum Mafia Tanah di wilayah Kelurahan Muara Fajar Timur, Rumbai Barat Kilometer 14 Pekanbaru,” kata Doni usai rapat.

Barusan Komisi I, lanjutnya, susah meminta keterangan pihak BPN dan Lurah Rumbai Barat soal sengketa tanah pelapor Asniar.

Bahas Keluhan Masyarakat, Komisi I DPRD Pekanbaru Rapat Bersama BPN

“Semuanya kita panggil dalam hearing. Tentunya ini nanti kita sampaikan resume hearing ke pihak terkait,” sambungnya.

Dalam rapat dengar pendapat atau hearing itu, BPN menyampaikan dalam bahwa tanah yang kini menjadi sengketa tersebut, sudah ada SHM (Sertifikat Hak Milik) sejak tahun 1988, dan tahun 1993 serta seterusnya atas nama Poltak Cs. Makanya pelapor tidak bisa mengurus SHM lagi.

Lalu, Komisi I pun mempertanyakan lagi ke pelapor soal ini. Pelapor Asniar mengaku, dirinya di tahun itu sebenarnya mau mengurus SHM. Namun, lokasi lahannya masuk dalam kawasan hijau atau hutan cadangan.

Sehingga, Asniar tak bisa mengurus surat tanahnya dari surat tebas tenang tahun 1981 naik ke SHM.

Bahas Keluhan Masyarakat, Komisi I DPRD Pekanbaru Rapat Bersama BPN

“Jadi kasus ini sebenarnya sudah masuk juga ke PTUN. Kami dalam hearing ini hanya fokus mencari akar permasalahan. Karena oknum Mafia Tanah itu harus diberantas di Kota Pekanbaru ini. Jadi, untuk di PTUN, kami tak punya hak dan wewenang,” jelasnya.

Politisi PAN ini juga menambahkan, sesuai dengan instruksi Menteri ATR/BPN, apapun bentuk dan kelompok mafia tanah wajib diberantas. Selain itu, harus ada kepastian hukum bagi yang bersengketa.

“Ini juga sudah kita sampaikan ke BPN, agar tidak main-main. Termasuk dalam kasus di Muara Fajar Timur ini,” pungkasnya.(Galeri)