Komisi I DPRD Riau Melakukan Kunjungan Silaturahmi dengan Plt Gubri

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Komisi I DPRD Riau menyampaikan aspirasi dan aduan masyarakat terkait status kepemilikan tanah di sepanjang ruas Jalan Pekanbaru–Dumai yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN) oleh Pertamina Hulu Rokan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto.

Persolan ini disampaikan pada kunjungan silaturahmi yang berlangsung di kediaman Plt Gubernur Riau pada Rabu (31/3/2026). Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Riau, Nur Azmi Hasyim, bersama Sekretaris Komisi I Amal Fathullah serta sejumlah anggota lainnya, Ayat Cahyadi, Sumardany Zirnata, Andi Darma Taufik, Ade Firmansyah, dan Siti Zulaikha.

Azmi menyampaikan persoalan ini sebenarnya telah mulai ditindaklanjuti oleh Plt Gubernur Riau melalui langkah administratif berupa penyampaian surat kepada sejumlah kepala daerah terkait, termasuk Wali Kota Pekanbaru, Wali Kota Dumai, serta Bupati Siak dan Bengkalis, guna mempercepat proses klarifikasi dan penyelesaian.

“Surat tersebut terkait tindak lanjut hasil rapat audiensi antara Komisi I DPRD Riau, Pemprov Riau, dan pihak PHR mengenai BMN Hulu Migas,”ujarnya.

Azmi mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Riau juga telah meminta pemerintah kabupaten/kota untuk berperan aktif dalam memfasilitasi pengumpulan data yang nantinya akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), SKK Migas, serta pihak Pertamina Hulu Rokan.

Proses pendataan ini dinilai sangat penting karena bertujuan untuk memetakan secara rinci dan akurat bidang-bidang tanah yang benar-benar termasuk dalam kategori BMN dan digunakan untuk kegiatan eksplorasi maupun produksi minyak dan gas bumi.

“Jika ada bidang tanah yang tercatat sebagai BMN tetapi tidak digunakan untuk kegiatan migas, maka akan ditindaklanjuti sesuai aturan. Artinya, ada peluang untuk dikembalikan kepada masyarakat,” jelasnya.

Komisi I DPRD Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen untuk terus mengawal proses penyelesaian persoalan ini hingga tuntas. Upaya tersebut dilakukan demi memastikan masyarakat yang terdampak memperoleh kejelasan status lahan serta kepastian hukum yang adil dan transparan.  (Galeri Foto)