Rohul(SegmenNews.com)- Pihak Kepolisian akhirnya menyita barang barang harian yang sudah kadaluarsa di Qaila Mart PasirPangaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (28/2/16).
Sejumlah barang harian yang mencapai 2 goni 3 keranjang tersebut disita Polisi saat Sidak bersama Diskoperindag Rohul.
Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP M. Wirawan Novianto mengatakan, barang ekspired tersebut disita, untuk ditindak lanjuti ke badan POM RI.
“Kami menyita barang harian yang kadaluarsa (ekspired) untuk kami tindak lanjuti dan kami periksa,” tegas nya.
Wirawan menghimbau agar masyarakat teliti dalam membeli barang, supaya terhindar dari hal hal yang tidak diinginkan, seperti keracunan makanan, dan lain sebagainya.
Para pedagang juga dihimbau agar tidak menjual barang yang kadaluarsa karena melanggar hak konsumen dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai uu nomor 17 tahun tentang perlindungan konsumen.
Penyitaan tersebut ternyata menuai protes dari pemilik Qaila Mart. Saat penyitaan sempat terjadi ketegangan polisi dengan pemilik.
Pemilik Qaila Mart, Santi merasa keberatan barang barangnya disita polisi, sebab barang barang yang sudah kadaluarsa tersebut sebenarnya bisa dikembalikan kepada salesnya.
“Saya sangat keberatan dengan disita nya barang jualan saya, karena mereka langsung menyita barang saya tanpa memberikan peringatan terlebih dahulu. Kalau gini saya rugi lah, barang kadaluwarsa bisa ditukarkan lagi ke sales tempat kami mengambil barang,” kesal Santi.
Santi pemilik Qailla Mart mengalami kerugian dengan penyitaan itu.***(fitri)