Pekanbaru (SegmenNews.com)Hingga saat ini berkas perkara penyidikan kebakaran lahan di PT Sontang Sawit Permai dengan tersangka Erikson, yang dibuat penyidik Ditreskrimsus Polda Riau belum lengkap.
Hal ini diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan SH, Selasa (12/7/2017). “Berkas perkaranya belum lengkap, sehingga kita kembalikan lagi ke penyidik dan kita berikan petunjuk untuk dilengkapi,” ujarnya.
Untuk diketahui, PT Sontang Sawit Permai (SSP) secara korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan September 2016 lalu.