Anak Dibawah Umur Jadi Korban Pemerkosaan Ayah Kandung di Pelalawan

Pelalawan(SegmenNews.com) – Kepolisian Sektor (Polsek) Bunut kembali berhasil mengunggkap kasus persetubuhan atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur saat pandemi Covid-19, kali ini pelakunya seorang ayah yang telah bertahun-tahun menggauli anak kandungnya sendiri.

Pelaku berinisial SB (49), merupakan warga asal Jawa, berdomisili di Kelurahan Rawang Empat, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kelakuan bejat alias tak terpuji SB, pria paruh baya ini, terungkap setelah kepergok oleh istrinya sendiri ketika ayah bejat tersebut hendak melakukan aksi tak terpujinya kepada anak kandungnya sendiri, sebut saja Bunga, gadis belia yang masih berumur 14 tahun, itu di kamar rumahnya sendiri pada Sabtu, 11 Juli 2020, sekitar pukul 15.30 Wib lalu.

Waktu itu, ibu kandung korban, AI (36) pergi ke warung ingin membeli keperluan rumah, namun AI, lupa membawa uang dan memutuskan untuk kembali pulang kerumah, sesampainya di rumah, ibu korban langsung menuju kamar korban, lantaran uang disimpan oleh korban.

Karena kamar korban dalam keadaan berbuka, ibunya langsung masuk kamar. Setelag mausk, ibu korban melihat anak gadis belianya sedang di tindih oleh ayah kandungnya sendiri, bagaikan petir menyembar disiang hari bagi AI. Ia langsung teriak dan memanggil tetangganya YN guna membantu.

Setelah di bubuhi berbagai pertanyaan kepada SB, ayah bejat itu berkilah hanya ingin membangunkan korban. Setelah disaksikan oleh YN, BS mengakui telah melakukan hal tak senonoh itu, dan meminta agar tidak membawa kasus tersebut kepada pihak Kepolisian, dengan dalil agar memikirkan masa depan anaknya yang masih belia itu. Lalu SB pergi keluar rumah.

Setelah SB pergi, Bunga saat di tanya oleh ibunya mengaku, telah sering di setubuhi oleh ayah kandungnya itu sejak dirinya duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) ketika ibunya tidak berada di rumah, dengan berbagai ancaman.

Atas kejadian itu, AI atau Ibu korban langsung melaporkan SB, ke Mapolsek Bunut untuk proses penindakan hukum lebih lanjut.

“Korban mengakui telah disetubuhi, dan mendapat ancaman dari ayahnya. AI lansung melaporkan kejadian ke Polsek Bunut,” terang Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S.Ik melalui Kapolsek Bunut AKP Rokhani, MH, Selasa 14 Juli 2020.

Berdasarkan laporan tersebut, tambah Kapolsek, timnya berhasil meringkus pelaku SB, di Kantor PLN Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kerus, Kabupaten Pelalawan, di tempat temannya pada Senin, 13 Juli 2020 malam, sekira pukul 19.30 Wib.

“Setelah diintrogasi, SB mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya atau korban tersebut telah berulang ulang kali, semenjak korban duduk di bangku sekolah SMP kelas 1, hingga terakhir kali pada hari Sabtu, 11 JuLi 2020, sekira Jam 15.25 Wib di dalam rumahnya,” ungkapnya.

Saat ini, ayah bejat alias SB, telah diamankan di Mapolsek Bunut guna penindakan dan pengusutan hukum lebih lanjut.

“Terhadap pelaku akan di jerat Pasal 81 ayat (2),(3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang tindak pidana Prindungan anak,” tegasnya, kepada SegmenNews.com.***(R.A).