Beranda blog Halaman 224

Satpol PP PKP Kuansing Lakukan Razia Pekat.

Teluk Kuantan, – Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol PP PKP) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan kegiatan Razia dan Patroli Rutin dalam rangka mengantisipasi Penyakit Masyarakat (Pekat).

 

Razia Kali ini Satpol PP PKP Kuansing menargetkan Beberapa Hotel, Wisma dan Penginapan yang berada di Kota Teluk Kuantan, Razia dilakukan pada Senin (12/08/2024) malam.

 

Kepala Satuan Riokasyterwandra melalui Kasi Penegakan Bidang Penegakan Perda Koko Wahyudi Mengatakan, Razia ini merupakan kegiatan rutin yang diagendakan Satpol PP PKP Kuansing dalam mengantisipasi pekat di wilayah Kuansing.

 

“Razia ini merupakan usaha rutin Satpol PP dalam mengantisipasi pekat dan menciptakan rasa aman di Kabupaten Kuansing khususnya kota Teluk Kuantan” Ujar Koko Wahyudi

 

Dilanjutkan Koko Wahyudi yg juga merupakan PPNS Pol PP ini, Pelanggar yang terjaring dalam kegiatan ini akan dilakukan penindakan berupa pendataan dan peringatan secara lisan.

 

“Kali ini kita kita lakukan pendataan diri pelanggar dan peringatan secara lisan, kedepan Satpol PP akan menindak sesuai perda yang berlaku” Lanjutnya.

 

Sebelumnya, Kasat Riokasytewandra dalam keterangannya menjelaskan Kedepan Satpol PP Kuansing akan memberlakukan proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan mengadili pelaku di Pengadilan Negeri.

 

“Kedepan kita akan meningkatkan giat secara intens dan apa bila ada lagi ditemukan pelanggaran Proses akan ditingkatkan melalui tipiring dan sidang di pengadilan terhadap pelaku Pelanggaran Perda sesuai dengan Perda Pekat No 14 Tahun 2010 atas perubahan Perda Pekat Nomor 20 Tahun 2002 yaitu pada pasal 17 yang menyatakan sanksi Denda Maksimal 50 juta atau kurungan selama 3 bulan” Tutup Riokasyter.

 

Dalam Kegiatan tersebut Satpol PP PKP Kuansing menelusuri 4 Hotel, Wisma dan Penginapan yang berada di Kota Teluk Kuantan dan mendapati pasangan yang bukan Muhrim di Wisma yang berada dekat Lampu Merah Kelurahan Sungai Jering serta 1 pasangan yang melarikan diri di wisma dekat SPBU Sungai Jering.

 

#Abr

Ibu Paud Kampar Monev MPLS di SDN 012 Gading Sari   

Ibu Paud Kampar Monev MPLS di SDN 012 Gading Sari

Kampar(SegmenNews.com) – Ibu PAUD Kabupaten Kampar, Ibu. Ricana Djayanti Hambali, memimpin langsung kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 012 Gading Sari, Kecamatan Tapung, pada Senin (12/08/2024).

Pada kesempatan ini Ibu PAUD Ny. Ricana Hambali menegaskan, kegiatan Monev ini dilakukan untuk memastikan peralihan yang menyenangkan dari pendidikan anak usia dini ke sekolah dasar dapat terlaksana dengan baik. Ia mengatakan, transisi yang menyenangkan menjadi salah satu kunci dalam membangun landasan pendidikan yang kuat di tingkat sekolah dasar.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama dan membantu mensukseskan kegiatan MPLS di Kabupaten Kampar, khususnya kepada para guru yang terlibat langsung. Kami berharap peralihan yang menyenangkan dari PAUD ke SD dapat tercapai dan terlaksana dengan baik , “katanya.

Bunda PAUD juga menekankan pentingnya enam landasan utama yang harus ditanamkan pada anak kelas 1 SD. Selain itu, ia berpesan kepada para orang tua agar tidak memaksakan keinginannya kepada anak. “Jadikan SD sebagai tempat yang indah untuk mengenang mereka kelak,” imbuhnya.

Di penghujung acara, Bunda PAUD Kabupaten Kampar juga menyerahkan Bantuan Mainan Edukasi (APE) kepada beberapa Taman Kanak-Kanak (TK) di Kecamatan Tapung, sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan pendidikan anak usia dini di wilayah tersebut.

Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 012 Gading Sari, Alirman, S.Pd mengucapkan terima kasih atas kehadiran Ibu Anak Usia Dini dan rombongan. “Kami merasa terhormat atas kunjungan dan perhatian yang diberikan Ibu Anak Usia Dini Kabupaten Kampar,” ujarnya.

Kegiatan ini juga diisi dengan kegiatan dialog dan bermain langsung bersama siswa kelas 1 SDN 012 Gading Sari yang dipimpin oleh Ibu Anak Usia Dini Ny. Ricana Hambali, menambah keakraban dan kehangatan antara peserta didik dan pendidik.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dewan Pendidikan Anak Usia Dini Kabupaten Kampar, Maryani, Komisioner Pendidikan Anak Usia Dini Kabupaten Kampar, Darwin, serta anggota Forum Pendidikan Anak Usia Dini Kabupaten Kampar dan Wali Siswa.***(mc/hefni)

Wabup Indra Gunawan Tutup PORSADIN V

Wabup Indra Gunawan Tutup PORSADIN V

Ujung Batu(SegmenNews.com)– Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu, H Indra Gunawan resmi menutup Pekan Olahraga dan Seni Antar Santri Diniyah (PORSADIN) V tingkat Kabupaten Rohul, Minggu (11/8/2024) di Komplek Masjid Syuhada, Kelurahan Ujungbatu, Kecamatan Ujung Batu.

Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari mulai tanggal 10 dann 11 Agustus itu diikuti oleh seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Rohul. Peserta dari Kecamatan Ujunh Batu meraih juara.

Wabup Indra Gunawan dalam sambutannya, mengucapkan selamat kepada perwakikan dari Kecamatan Ujung Batu yang telah berhasil meraih juara dari semua cabang yang diperlombakan dan hal itu adalah prestasi membanggakan yang diraih peserta PORSADIN di setiap kecamatan.

“Keberhasilan meraih juara ini bisa melahirkan bibit unggul di setiap kecamatan dan diharapkan bisa bersaing di PORSADIN tingkat Rohul,” kata Wabup Indra Gunawan.

Wabup menjelaskan, atas nama Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, dirinya memberikan apresiasi dan terima kasih kepada panitia pelaksana atas suksesnya pelaksanaan PORSADIN V Kabupaten Rohul ini.

Indra Gunawan menambahkan, kegiatan PORSADIN ini sangat penting dilaksanakan, agar sekolah-sekolah non formal menunjukan eksistensinya di dunia pendidikan.

“Untuk itu, Pemkab Rohul juga akan siap mendukung dan membantu dalam kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan kedepannya,” tutupnya.

Diketahui, adapun cabang yang diperlombakan pada PORSADIN V ini diantaranya, Juz Amma Tahfidz, Cerdas Cermat, Pidato Bahasa Indonesia, Pidato Bahasa Arab, MTQ, Puisi Islami, Lari Sprit 100 Meter, Bulu Tangkis. Peserta yang mengikuti lomba terdiri dari utusan 16 kecamatan yang ada di Kabupaten Rokan Hulu.***(Yus)

Pemko Pekanbaru Mulai Vaksinasi Polio Tahap Kedua 

Pemko Pekanbaru Mulai Vaksinasi Polio Tahap Kedua

Pekanbaru(SegmenNews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Kesehatan (Diskes) setempat, mulai melakukan vaksinasi polio tahap dua atau pemberian dosis kedua kepada anak yang telah menjalani vaksinasi tahap satu.

Dilansir Pekanbaru.go.id, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Diskes Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut menyebutkan, hingga 11 Agustus 2024 sudah terdapat sebanyak 81 ribu anak usia 0 sampai 7 tahun 11 bulan yang telah divaksin polio tahap satu.

“Jadi, satu orang anak itu dua kali vaksin. Anak yang sudah diberikan vaksin tahap satu kemarin, sekarang diberikan lagi vaksin tahap kedua,” ungkapnya, Senin (12/8/2024).

Sama seperti vaksin tahap satu, kata Ingot, pemberian vaksin tahap dua bisa diakses warga di rumah-rumah sakit, puskesmas, posyandu, sekolah, serta tempat-tempat yang telah ditentukan.

“Untuk itu silakan warga membawa anaknya ke pos-pos PIN yang sudah ditentukan supaya bisa diberikan vaksin tahap kedua,” pintanya.

Mengingat masih banyak anak usia 0 sampai 7 tahun 11 bulan yang belum divaksin tahap satu, lanjut Ingot, Diskes tetap mengupayakan supaya mereka bisa divaksin.

“Kita terus menyisir anak yang belum divaksin tahap satu guna mengejar target yang ditetapkan Pemerintah Pusat,” tutupnya.

Seperti diketahui, Kota Pekanbaru diberi target memvaksin polio sebanyak 145.754 anak usia 0 sampai 7 tahun 11 bulan. Kini, capaian vaksinasi baru berkisar 55 persen.***(mc)

Pj Gubri Tekankan Pentingnya Percepatan Realisasi APBD

Pj Gubri Tekankan Pentingnya Percepatan Realisasi APBD

Pekanbaru(SegmenNews.com) – Hingga akhir Juli 2024, realisasi keuangan tahun 2024 keuangan mencapai 42,83 persen atau sebesar Rp 4,719 Triliun.

Sebagai informasi, APBD Tahun 2024 sebesar Rp 11,020 Triliun. Sementara itu, realisasi fisik mencapai 53,46 persen.

“Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023, yang sebesar Rp 4,395 Triliun dengan APBD Tahun 2023 sebesar Rp 10,142 Triliun, memang terjadi peningkatan,” ujar Pj Gubernur Riau (Gubri), SF Hariyanto, Senin (12/8/2024).

Di penghujung masa jabatannya sebagai Pj Gubri, SF Hariyanto mengingatkan seluruh OPD untuk menggesa realisasi APBD. Sebab, belanja pemerintah merupakan salah satu penggerak perekonomian di tengah masyarakat.

“Ini menjadi komitmen saya untuk dapat menjaga dan bahkan meningkatkan penyerapan APBD Provinsi Riau,” ujarnya.

Selama menjabat sebagai Pj Gubri selama kurang lebih lima bulan, Hariyanto mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan realisasi APBD Riau.

Upaya tersebut antara lain, melakukan evaluasi kinerja OPD terhadap pelaksanaan anggaran pada setiap awal bulan.

Kemudian mendorong percepatan pelaksanaan kegiatan, terutama yang menunjang Proyek Strategis Nasional (PSN) dan kegiatan yang mendukung peningkatan ekonomi masyarakat serta menjadi hajat hidup orang banyak dengan anggaran yang signifikan.

“Kami juga sudah melakukan pengamanan dan pendampingan hukum dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dengan melibatkan instansi terkait, seperti Kejaksaan, Inspektorat, Biro Hukum, Biro Pembangunan, dan OPD Teknis. Tujuannya adalah untuk bersama-sama melakukan pemantauan, evaluasi, pelaporan, serta pengendalian dalam pelaksanaan anggaran di setiap OPD,” kata SF Hariyanto.***(mc/ch)

Putra Rezeky Terima SK Sebagai Ketua DPW RMRB Riau

Ketum DPP RMRB Serahkan SK Kepada Ketua DPW Riau Terpilih Putra Rezeky

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Ketua Umum Laskar Dewan Pimpinan Pusat Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (DPP-RMRB), Akhel Pernando, SH, MH menyerahkan surat keputusan pengangkatan Putra Rezeky sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Peovinsi Riau masa Bhakti 2024 – 2025.

SK bernomor 003.3/DPP/RMRB/SK/VIII/2024 tersebut diserahkan di kantor Kesbangpol Provinsi Riau, Senin (12/8/24).

Akhel Pernando berpesan kepada Putra Rezeky agar menata organisasi sesuai amanat anggaran rumah tangga dengan baik.

Dan melaksanakan tugas sesuai visi dan misi diantaranya membantu, mendampingi dan mendukung masyarakat, baik dibidang hukum maupun sosial

“Kita harap Putra Rezeky mampu menjalankan tugasnya sesuai visi dan misi organisasi tanpa memandang ras, agama dan golongan,” harapnya.

Penyerahan SK tersebut disaksikan oleh perwakilan Kesbangpol Riau Novriwan, SE selaku kepala TIM Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Agama, dan beberapa Pengurus DPW Riau, Angga Saputra (Wakil Ketua), St Sugi Pramono (Sekretaris), Taryanto (Bendahara), Akmaluddin (Kabid Humas), Eko Hendra Putra (Korlap).

Akhel Pernando bertekat untuk mengembangkan sayap organisasi hingga keseluruh Kabupaten dan kecamatan di wilayah Indonesia.

“Semoga RMRB DPW Riau dapat bersinergi dengan Pemerintah maupun lembaga, institusi lainnya yang ada di Riau, sesuai dengan UUD 1945. Maju terus RMRB DPW Riau, perjuangkan nasib masyarakat Riau” ucap Akhel dengan semangat.

Dikesempatan itu, Ketua DPW Laskar RMRB Riau, Putra Rezeky menyampaikan terimakasihnya kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan penuh kepadanya untuk memimpin RMRB Riau.

Ia juga berharap kepada seluruh pengurus RMRB Provinsi Riau agar saling bahu membahu dalam menjalankan tugas kemasyarakat, sehingga RMRB semakin dicintai masyarakat luas.

Tak lupa, Putra Rezeky berharap kepada dewan penasehat, dewan pembina dan Ketua DPP RMRB agar selalu memberikan nasehat kepadanya untuk kemajuan organisasi yang maksimal.

“Saya harap Dewan penasehat, pembina dan Ketua DPP selalu memberikan saya masukan, kritikan dan sarannya untuk mengembangkan organisasi yanh kita cintai ini,” tutupnya.

Penyerahan SK tersebut disaksikan oleh perwakilan Kesbangpol Riau Novriwan, SE selaku kepala TIM Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Agama, dan beberapa Pengurus DPW Riau, Angga Saputra (Wakil Ketua), St Sugi Pramono (Sekretaris), Taryanto (Bendahara), Akmaluddin (Kabid Humas), Eko Hendra Putra (Korlap).***(ran)

DPRD Pekanbaru Rapat Kerja Banperda dalam Rangka Propemperda

Pekanbaru(SegmenNews.com)– Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa S.STP M.Si diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, Senin (12/8/2024) menghadiri rapat evaluasi atau pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pekanbaru, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

Dalam rapat evaluasi yang berlangsung di Aula Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau Senin siang, diketahui ada beberapa catatan terkait Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dari tim Pemerintah Provinsi Riau.

Hal ini disampaikan Sekda Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution usai mengikuti rapat pembahasan bersama tim evaluasi.

“Rapat ini merupakan salah satu rangkaian bagaimana kita menetapkan Perda pertanggungjawaban APBD Tahun 2023. Kita sudah melakukan pembahasan di DPRD, kemudian kita sudah sampaikan ke pak gubernur, BPKAD sebagai timnya pak gubernur melakukan evaluasi terhadap Ranperda ini,” jelas Indra Pomi Nasution.

Indra Pomi mengungkapkan beberapa catatan dari tim Pemrov Riau agar dilakukan perbaikan.

“Nah tadi ada beberapa catatan memang ya, berkaitan dengan penerimaan, berkaitan dengan kode-kode rekening yang ada dan yang lain-lain. Dari catatan-catatan itu, itu yang harus kita perbaiki,” ungkapnya.

Selain itu disampaikan, ada beberapa aspek yang menjadi penilaian tim, diantaranya aspek legalitas dan aspek kebijakan.

“Tadi ada beberapa aspek juga. Ada aspek legalitas, aspek kebijakan dan kemudian ada aspek-aspek lain yang dinilai oleh tim evaluator,” tutupnya.***(advertorial)

JAM Pidum Setujui 11 Perkara di Restorative Justice

JAM Pidum Setujui 11 Perkara di Restorative Justice

SegmenNews.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Prof Dr Asep Mulyana memimpin ekposes 11 perkara dilakukan penghentian berdasarkan Restoratif Justice, Senin 12 Agustus 2024.

Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Harli Siregar menyampaikan salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Marsin Amato alias Ongku dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, yang disangka melanggar Pasal Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

“Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan diantaranya telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi,” ujar Kapuspenkum.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 10 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:

– Tersangka Simon Tondo alias Simon dari Kejari Boalemo, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Subsidiair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

– Tersangka Risman Akurama dari Kejari Boelemo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan.

– Tersangka Ninis Sulastri binti Ahmad dari Kejari Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

– Tersangka Rian Gusti Pratama bin Nalmalion dari Kejari Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

– Tersangka Ferly Meisyah bin Maldi dari Kejari Lubuk Linggau, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.

– Tersangka Lidan Budihartono bin Adiar dari Kejari Seluma, yang disangka melanggar Pasal 5 Huruf a Jo Pasal 44 Ayat (1) atau Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

– Tersangka Zaipi Eprizon bin Syabana dari Kejari Seluma, yang disangka melanggar Pasal 5 Huruf a Jo Pasal 44 Ayat (1) atau Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

– Tersangka Agus Jalil bin Abdul Latif dari Kejari Kota Tasikmalaya, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

– Tersangka Margo bin Sawiyo dari Kejaksaan Negeri Majalengka, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

– Tersangka Cevi bin (Alm) Makarim dari Kejari Garut, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

“JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” tutupnya.***(rls/ar)

Resmi Dilantik, Pj Ketua PKK Inhil Siap Bersinergi Dalam Pembagunan

Resmi Dilantik, Pj Ketua PKK Inhil Siap Bersinergi Dalam Pembagunan

Inhil(SegmenNews.com) – Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Kartika Sari Erisman, menyatakan siap bersinergi untuk membantu pemerintah dalam membangun daerah. Ia mengaku bersyukur telah mendapat amanah sebagai Penjabat Ketua TP PKK Kabupaten Indragiri Hilir.

Demikian disampaikan Kartika usai dilantik sebagai Pj Ketua TP PKK Kabupaten Inhil oleh Pj Ketua TP PKK Provinsi Riau, di Balai Pauh Janggi, Pekanbaru, Senin (12/8/2024). Dia berjanji akan berusaha melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya.

“Alhamdulillah hari ini saya dilantik sebagai Pj Ketua TP PKK Kabupaten Inhil. Kami siap membantu pemerintah seperti arahan dari Ibu Ketua TP PKK Riau Adrias Hariyanto akan kami laksanakan dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Kartian mengaku siap untuk bersinergi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Indragiri Hilir maupun organisasi lain.

“Insyallah dengan bekerja sama kita bisa melanjutkan program kerja yang sudah dilaksanakan di TP PKK Kabupaten Inhil. Dengan harapan akan membawa kemajuan, lebih bersinergi dan berkolaborasi dengan OPD-OPD lain atau dengan organisasi lain,” terang Kartika.

Sementara itu, Pj TP PKK Provinsi Riau, Adrias Hariyanto manyampaikan selamat. Ia meminta kepada pengurus PKK agar dapat memahami program prioritas pemerintah daerah, agar dapat dipetakan.

“Perlu segenap pengurus agar dapat memahami program prioritas pemerintah daerah, agar dapat dipetakan 10 program pokok PKK. Hal seperti inilah yang perlu dicermati oleh segenap jajaran TP PKK,” sebut Adrias Hariyanto.

Sebab, menurut Adrias, PKK merupakan mitra pemerintah yang memiliki potensi luar biasa. Keberadaannya sangat strategis dalam membantu mempercepat program pemerintah agar tersampaikan kepada masyarakat.

“Tentunya diharapkan program-program TP PKK senantiasa bersinergi dengan program pemerintah daerah,” harapnya.

Istri Pj Gubernur Riau tersebut, juga berharap agar dapat dilakukan pembinaan kepada tim PKK Kabupaten Indragiri Hilir untuk dapat meningkatkan kekompakan dan sinergitas bersama.

“Kami berharap dilakukan pembinaan agar dapat sinergitas dan kekompakan dalam melaksanakan tanggung jawab program pokok PKK,” tandas Adrias.***(mc/supian)

Kejati Riau Teken MoU Bersama BRI Regional Office Pekanbaru

Kejati Riau Teken MoU Bersama BRI Regional Office Pekanbaru

Pekanbaru(SegmenNews.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bank BRI Regional Office Pekanbaru, bertempat di Gedung Menara BRI Pekanbaru, Senin 12 Agustus 2024.

Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah, SH MH menyampaikan dalam sambutan Kajati Riau Akmal Abbas, SH MH menyampaikan bahwa berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang- undang.

“Kegiatan ini menjadi momentum untuk meningkatkan kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Riau dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Wilayah Riau dimana sebagai tindak lanjut Bank Rakyat Indonesia (BRI) Wilayah Riau dapat memanfaatkan layanan dari Bidang Perdata & Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Tinggi Riau seperti pemberian Surat Kuasa Khusus baik Surat Kuasa Khusus Litigasi maupun Surat Kuasa Khusus Non Litigasi untuk penyelesaian suatu permasalahan, penyelamatan, dan pemulihan aset, Kegiatan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) terhadap kegiatan- kegiatan di lingkungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Wilayah Riau serta pemberian Pendapat Hukum (Legal Opinion),” ujar Kajati.

Kajati Riau Akmal Abbas, SH MH mengucapkan terimakasih kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Wilayah Riau yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Tinggi Riau sehingga kegiatan Penandatanganan Memorendum Of Understanding (MoU) ini dapat dilanjutkan.

Kajati Riau Akmal Abbas, SH MH menambahkan dengan adanya Penandatanganan Memorendum Of Understanding (MoU) ini dapat terjalin kerjasama yang meningkatkan performance Bank Rakyat Indonesia (BRI) Wilayah Riau dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap untuk memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum di bidang Perdata & Tata Usaha Negara kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Wilayah Riau dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum dan memitigasi resiko hukum guna mencegah timbulnya permasalahan hukum baik perdata maupun pidana dikemudian hari.

Adapun turut hadir dalam kegiatan tersebut Regional CEO Bank BRI Wilayah Riau Reza Syahrizal Setiaputra beserta jajaran Bank BRI Wilayah Riau, Asisten Pembinaan Kejati Riau Rommy Rozali, S.H., M.M, Asisten Perdata & Tata Usaha Negara Kejati Riau Furkon Syah Lubis, S.H., M.H, Para Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejati Riau, serta diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Se- Wilayah Riau dan Kepala Cabang Bank BRI Se- Wilayah Riau melalui sarana video conference (vicon).***(hms/ar)