Beranda blog Halaman 2549

HUT Siak ke-15, Bupati Beberkan Kemajuan Siak

Bupati hadiri rapat paripurna HUT Siak ke-15
Bupati hadiri rapat paripurna HUT Siak ke-15

Siak (SegmenNews.com)- Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Siak ke-15 sejak dibentuknya tanggal 12 Oktober 1999. Kabupaten Siak saat ini telah mengalami keajuan begitu pesat diberbagai bidang.

Berikut juga di bawah pimpinan Bupati Syamsuar. Investasi di Kabupaten Siak terus mengalami peningkatan setiap tahunnya, juga peningkatan perekonomian masyarakat dan infrastruktur.

Bentuk kemajuan itu bisa dilihat dari jumlah investasi dari tahun 2011 hingga per Juni 2014 ini, untuk Penanaman Modal Dalam Negri (PMDN) mencapai sebesar 2,2 miliyar dollar lebih. Peningkatan ini menunjukkan bahwa Kabupaten Siak, menjadi salah satu tujuan investasi di Provinsi Riau.

Selain itu, untuk memberikan kemudahan para investor, diantaranya percepatan perizinan pelayanan, pelimpahan kewenangan perizinan kepada camat, menciptakan keamanan, promosi daerah, menerapkan teknologi informasi, serta meningkatkan infrastruktur jalan, jembatan dan air.

“Dengan semangat otonomi daerah, kita tingkatkan pelayan publik utnuk mewujudkan Kabupaten Siak sebagai tujuan investasi dan wisata,” ujar Bupati Syamsuar, Minggu (12/10/14) pada sidang paripurna HUT Siak.

*Ziarah Kubur Sultan*

Bupati Siak ziarah Kubur para Sultan Siak
Bupati Siak ziarah Kubur para Sultan Siak

Di HUT ke-15 Siak, Pemkab Siak melaksanakan berbagai kegiatan, seperti, Sabtu (11/10/14), Bupati Siak Syamsuar melakukan ziarah kubur kemakam para sultan-sultan kerajaan Siak.

Ziarah diikuti oleh Kajari Siak Zainul Arifin, Sekda Siak T Said Hamzah, beserta rombongan berziarah kemakam Sultan yang berada di kecamatan Siak dan Kecamatan Mempura.

Ziarah dimulai dari Makam Sultan Raja Kecik yang berada di Desa Buantan Besar Kecamatan Siak dan berlanjut kemakam Sultan Tengku Buang Asmara yang berada di Kelurahan Mempura Kecamatan Mempura, selepas dari makam Sultan Tengku Buang Asmara, lanjut Kemakam Koto tinggi, Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Siak dan berakhir di Makam Sultan Syarif Qasim II.

Pemkab Siak juga melaksanakan Festival Siak Bermadah yang diikuti oleh Kabupaten se-Riau dan Provinsi lainnya seperti, Deli Serdang Bedagai, Medan, Aceh Nandro Darus Salam, serta Negeri Malaysia.

Peserta akan mengikuti 14 cabang pergelaran seni yang diagendakan panitia. Petikan gambus dari Bupati Siak Syamsuar, Rabu (8/10/14) sekitar pukul 20.00 WIB, pertanda dimulainya acar tersebut.

Festival Siak Bermadah
Festival Siak Bermadah

Siak bermadah ini tentunya merupakan wujud konsistensi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak dalam mewujudkan Visi dan Misi jangka Panjang 2005-2015 kedepan, diantaranya yakni Siak menjadi pusat budaya melayu di Provinsi Riau.

“Festival Siak Bermadah ini digelar tiap tahunnya, dan bersempenaan dengan HUT kabupaten Siak. Dan pergelaran pentas seni yang dipertandingkan, merupakan bentuk pembinaan dan pelestarian budaya melayu,” terang bupati.

Selain itu, Bupati Syamsuar juga mengungkapkan bahwa, budaya melayu bisa dikembangkan dengan tentunya akan menjadi salah satu objek wisata.”Selain itu, Budaya dan seni juga merupakan salah satu faktor penting guna meningkatkan sektor wisata,” ujarnya.

Selain itu Ketua Panitia Festival Siak Bermadah XII Fauzi Asni, bahwa festival ini diikuti beberapa kabupaten kota se-Riau,diantaranya, Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Rohil, Kampar, Kuansing, Meranti dan Kota Pekanbaru. Selain itu juga dihadiri oleh beberapa Kabupaten Kota dari luar.***(advertorial/hms/rinto)

Olga Minta Disiapin Do’a dan Wirid

Olga Minta Disiapin Do'a dan Wirid
Olga Minta Disiapin Do’a dan Wirid

Jakarta (SegmenNews.com)– Kondisi kesehatan dan keberadaan Olga Syahputra yang simpang siur akhirnya mulai menemui titik terang. Billy Syahputra mengungkapkan, kakaknya itu masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.

“Sampai saat ini Olga masih perawatan, masih di Mount Elizabeth,” kata Billy saat ditemui di Studio AD, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2014).

Lebih lanjut mantan kekasih Syahnaz Sadiqah itu menjelaskan, kondisi kesehatan sang kakak sudah mulai lebih baik. Bahkan, hampir setiap hari pihak keluarga terus berkomunikasi dengan dokter.

“Bagus banget (perkembangannya). Hari ini baru mau tanya ke pihak dokter,” ungkap Billy.

Meski begitu, ada beberapa permintaan dari presenter Dahsyat, RCTI, itu yang diungkapkan kepada pihak keluarga. Pemilik nama asli Yoga Syahputra tersebut meminta doa dan tasbih untuk menjalani wirid.

“Kata bapak dan ibu, Olga baik. Katanya disuruh beli tasbih dan bacain apa pun (ayat Alquran),” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, komedian kelahiran 8 Februari 1983 itu mengidap penyakit meningitis atau radang yang menyerang otak dan sumsum tulang belakang. Olga kemudian harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Jakarta, sejak 24 April 2014.

Setelah beberapa pekan dirawat di RSPI, Olga dibawa ke RS Mount Elizabeth, Singapura, untuk menjalani perawatan hingga saat ini. Olga beberapa kali sempat dikabarkan meninggal karena tidak ada kabar yang jelas tentang presenter multitalenta itu.

Bahkan, beberapa sahabatnya yang coba menjenguk Olga pun tidak membuahkan hasil. Pasalnya, manajer dan pihak keluarga terus menutupi kondisi Olga Syahputra.***

Red: hasran
Sumber: okezone

KPK Bidik Bappeda & Kadishut Riau

kpkgeJakarta (SegmenNews.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi terus melengkapi berkas perkara Gubernur Riau, Annas Maamun. Kini, tersangka suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 itu pun diperiksa sebagai tersangka.

“AM diperiksa sebagai tersangka,” kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (13/10/2014).

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap HM Yahfiz, Kepala Bappeda Provinsi Riau, Irwan Effendi, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau dan pengusaha kelapa sawit, Gulat Manurung.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun dan pengusaha Gulat Manurung‎ sebagai tersangka. Annas disangka ‎sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari 156 ribu dolar Singapura dan Rp500 juta. Kalau dikurskan ke rupiah nilainya sekira Rp2 miliar. Uang itu disebut diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait dengan proses alih fungsi hutan.

Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi‎, Provinsi Riau. Ia ingin lahannya dipindah ke Area Peruntukan Lainnya.

Selain terkait peralihan lahan, tujuan pemberian uang tersebut sebagai ijon proyek di Provinsi Riau. Sebab pada saat penangkapan, KPK mendapatkan daftar beberapa proyek yang mungkin nantinya akan dilaksanakan di Provinsi Riau.

KPK sudah menahan keduanya. Annas ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur. Sedangkan Gulat mendekam di Rutan KPK.***
Red: chir
Sumber : okezone

Kapal Dumai-Rupat Tetap Berlayar Ditengah kabut Asap

kapalDumai (SegmenNews.com)- Kabut asap yang mulai menyelimuti Kota Dumai hampir sepekan terakhir, ternyata belum mempengaruhi aktivitas Pelabuhan Roll On Roll Off (Roro) yang terletak di Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat.

Pelabuhan Roro tersebut melayani rute dari Kota Dumai-Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis dan begitu sebaliknya.

Petugas Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Dumai Julian mengatakan, hampir sepekan belakangan kabut asap yang menyelimuti tidak mempengaruhi jam keberangkatan kapal roro. Pasalnya kabut asap yang menyelimuti Kota Dumai belum mengganggu untuk melakukan aktivitas pelayaran.

“Untuk saat ini, kabut asap yang menyelimuti Kota Dumai masih belum berpengaruh terhadap aktivitas pelayaran Kapal Roro Dumai-Rupat dengan Jarak pandang sekitar 1,5 mil,” katanya kepada wartawan.

Dengan jarak pandang yang mencapai 1,5 mil tersebut masih di perbolehkan untuk dilakukan aktivitas melalui jalur laut baik itu aktivitas kapal niaga maupun penumpang untuk beraktivitas.

Namun, kata Julian, tidak menutup kemungkinan aktivitas pelayaran melalui jalur laut dihentikan apabila kabut asap yang menyelimuti Kota Dumai mencapai tahap yang tidak memungkinkan untuk dilakukan pelayaran.

“Jumlah keberangkatan kapal Roro masih normal seperti biasanya, lima trip keberangkatan. Namun jika kabut asap semakin menebal, tidak menutup kemungkinan aktivitas kapal roro harus dihentikan hingga kondisi kembali normal,” jelasnya.***(kpr)

Jaksa kecewa Kasus Istri Bupati Kampar di SP3

Bupati Kampar bersama istrinya
Bupati Kampar bersama istrinya

Pekanbaru (SegmenNews.com)- Keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan penganiayaan oleh Eva Yuliana istri dari Bupati Kampar Jefri Noer, terhadap dua petani miskin Nurasmi dan suaminya Jamal membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kecewa.

Hal ini karena pada tanggal 1 oktober 2014 lalu, Polda Riau mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Riau.

“Wah, kan baru 1 Oktober lalu dikirim SPDP nya, ngapain ada SPDP kalau di SP3 kan kasus ini,” ujar Asisten Pidana Umum Kejati Riau, Akmal Abbas, di ruang kerjanya, Senin (13/10).

Menurutnya, saat Polda Riau mengirimkan SPDP beberapa waktu lalu, ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Eva Yuliana yang merupakan anggota DPRD Riau dari Partai Demokrat itu.

“Kemarin saya lihat di SPDP itu, ada 3 orang tersangka, Eva Yuliana, Bripka Veri ajudan Bupati itu, dan seorang lagi supirnya,” kata Akmal.

Akmal juga mengatakan, memang tidak ada tenggang waktu antara SPDP dengan SP3 untuk itu. Namun, dirinya hanya terkejut mendengar keputusan polisi.

“Kalau begini, ngapain SPDP kemarin dikirim. Perkara sudah 4 bulan lalu, SPDP tanggal 1 Oktober, hasil visum sudah ada, bahkan tersangka sudah ditetapkan 3 orang dari SPDP itu,” ketus Akmal.***

 

 

Red: hasran
Sumber: merdeka

Polda Riau Dituding Main Mata dengan Istri Bupati Kampar

Istri Bupati Kampar. ©facebook.com/eva.yuliana.144
Istri Bupati Kampar. ©facebook.com/eva.yuliana.144

Pekanbaru (SegmenNews.com)-     Penyidikan dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anggota DPRD Riau Eva Yuliana yang juga istri Bupati Kampar Jefry Noer terhadap dua petani di Kampar, Nur Asmi dan Jamal, belum ada perkembangan, terkait ini, pihak korban menduga Polda Riau ada main mata dengan Eva Yuliana.

Hal ini diungkap korban melalui Kuasa Hukumnya, Suharmansyah SH MH Senin (13/10). Pihak kuasa hukum juga menyurati Mabes Polri karena lambatnya penanganan tersebut.

“Surat tersebut diterima pekan silam, 3 Oktober 2014 lalu. Surat itu kita layangkan ke Kapolri, Kompolnas dan Komnas Ham. Tembusannya, ke Kabareskrim, Kapolda Riau dan pejabat Polri terkait lainnya,” jelas Suharmansyah.

Menurutnya, kasus penindasan terhadap rakyat kecil ini sudah memakan waktu lima bulan. Suharmansyah menilai, jika pejabat yang menjadi korbannya, penanganannya cepat. Namun jika pejabat pelakunya, penanganannya sangat lambat.

“Kita menduga ada persekongkolan antara penyidik dengan terlapor yang notabene pejabat dan juga istri pejabat yakni Eva Yuliana, kita menduga ada main mata di antara kedua belah pihak,” tambahnya.

Suharmansyah menambahkan, menurut KUHAP, penetapan tersangka sudah bisa dilakukan jika penyidik sudah menemukan dua alat bukti. Dan penyidik dinilai sudah mengantongi dua alat bukti itu.

“Padahal, penyidik mengirimkan surat bahwa Polda Riau telah menyita beberapa barang bukti, termasuk perhiasan Eva Yuliana, beberapa waktu yang lalu. Penyidik juga meminta keterangan pelapor dan visum. Saya kira alat buktinya sudah lebih dari dua. Seharusnya, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ketus Suharmansyah.

Dari surat yang diterima oleh kuasa hukum, penyidik telah memeriksa 22 orang saksi. Termasuk pelapor, Bupati Jefry Noer, dokter, terlapor, pelapor dan saksi lainnya. “Penyidik tidak menghadirkan saksi ahli pidana bernama Ismansyah SH MH sesuai yang direncanakan. Padahal, gelar perkara sudah tiga kali dilakukan,” jelasnya.

Sementara itu, Suharmansyah juga mengatakan bahwa penyidik akan kembali memeriksa saksi-saksi lagi. Namun, menurutnya itu tidak perlu. “Kita akan terus mendesak agar ia ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan, terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Eva Yuliana terhadap dua petani itu belum ditemukan unsur pidana. “Kasusnya masih disidik. Kita masih menunggu hasil penyidikan. Karena unsur terpidananya belum terpenuhi,” katanya.***
Red: hasran
Sumbar: merdeka.com

Nilai Jual Perumahan Anjlok 35 Persen

rumah1Pekanbaru (SegmenNews.com)- Tahun 2014 menjadi tahun yang lesu di bisnis properti. Tingkat penjualan perumahan di Riau pada tahun ini mengalami penurunan hingga 35 persen.

Hal ini dikatakan H Yenriza SE Anggota Asosisasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia Riau,” tingkat nilai penjulan perumahan tahun sesikit menurun, yang tidak sebagus tahun- tahun sebelumnya,”ujarnya Senin (13/10/2014).

Menurunnya pembelian perumahan, salah satunya dikarenakan tingkat perekonomian masyarakat yang juga tidak stabil.

Sementara itu REI Riau targetkan 40.000 ribu rumah untuk masyarakat berpengasilan rendah (MBR) di seluruh Riau. Namun hingga semester kedua tahun 2014 pencapaian baru di angka 20 persen. Lambatnya pencapaian ini dikarenakan sulitnya administrasi yang harus dipenuhi oleh MBR.***(btp/chir)

Jaksa Giring dua Tersangka Semenisasi Kemang

taPelalawan (SegmenNews.com)- Berkas serta barang bukti untuk dua tersangka kasus korupsi semenisasi TPA Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau sudah lengkap. Selanjutnya kedua tersangka digelandang oleh pihak berwajib untuk dilakukan penahanan.

Dipaparkan Kepala Kejaksaan Pangkalan Kerinci, Adnan SH, Sesni (13/10/2014), kedua tersangka tersebut adalah seorang kontraktor Direktur Wahyu Kencana Joko dan PPTK di lingkungan Dinas Cipta Karya (CK) Pemda Pelalawan, Azwardi.

“Berkas serta barang bukti terhadap dua tersangka korupsi kasus semenisasi TPA Desa Kemang sudah lengkap, maka selanjutnya kita lakukan penahanan terhadap ,” ungkapnya.

Kedua tersangka juga sudah datang ke kantor Kejari untuk menandatangani berkas penahanan. Tetapi sebelum melakukan penandatanganan berkas, keduanya mengikuti proses administrasi. Lebih kurang tiga jam pemeriksaan dilakukan, keduanya kini ditahan oleh Jaksa dan diangkut dengan menggunakan mobil tahanan Jaksa untuk dititipkan di Rutan Kulim.

Adnan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan kita, negara telah dirugikan sebanyak Rp 327 juta dalam kasus ini. Kedua tersangka dinyatakan bersalah terhadap pembangunan semenisasi TPA Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras.***(btp/ran)

PNS Lombok Timur Dibolehkan Poligami

poligamiMATARAM(SegmenNews.com)- Bupati Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) memperbolehkan PNS berpoligami. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 26 Tahun 2014, terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Dalam aturan tersebut, PNS yang mengajukan izin melakukan perkawinan kedua (poligami) dikenakan biaya kontribusi sebesar Rp 1 juta yang akan masuk ke kas daerah.

Terkait peraturan tersebut, Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak pencabutan Peraturan Bupati yang mengatur soal kontribusi Rp 1 juta bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan izin perkawinan kedua (poligami).

Pegiat LPA Imam Purwadi mengatakan, Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 26 Tahun 2014 itu tidak mempunyai semangat pengaturan yang diharapkan dengan PP Nomor 45 tentang perkawinan dan perceraian PNS.

Menurut dia, dalam PP tersebut sudah dijelaskan bahwa perkawinan atau perceraian bagi seorang PNS persyarakatan sangat ketat. Kalaupun memperbolehkan melakukan perkawinan atau perceraian pertama, harus ada izin atasan, izin istri, dan persetujuan pengadilan.

Menurut dia, jika kontribusi tersebut diberlakukan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), sama artinya melegalkan PNS untuk melakukan poligami. Hal ini dianggap sangat tidak etis.

“Persoalan sekarang apakah dengan retribusi itu poligami tidak akan tereliminir atau berkurang? Justru akan ada kesan, kalau mau berpoligami datanglah ke Lombok Timur dengan cara membayar. Ini sudah terbalik pola pikiran seperti itu. Maka saya harapkan harus ada revisi atau dibatalkan perbub itu,” kata Imam, Sabtu (11/10/2014).

Ia mengatakan, meskipun izin perkawinan dan perceraian bagi PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah, namun masih banyak PNS yang tidak mematuhi aturan tersebut. Banyak terjadi kasus ‘poligami liar’ yang berakibat pada status perkawinan kedua, ketiga dan seterusnya, tidak diakui negara.

“Akibatnya anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tidak memiliki status hukum. Akan sulit dia memperoleh akte kelahiran,” kata Imam.

Imam mengatakan, poligami masih dianggap negatif oleh masyarakat. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan itu satu kesatuan antara hukum agama dan negara. Artinya perkawinan tidak diakui masyarakat karena tidak didasarkan aturan hukum berlaku, baik hukum agama maupun negara.***(ran/kpc)

Polres Kampar Tingkatkan Keterampilan Satpol-PP

Polres Kampar Tingkatkan Keterampilan Satpol-PP
Polres Kampar Tingkatkan Keterampilan Satpol-PP

Bangkinang Kota(Segmennews.com)- Kapolres Kampar membuka pelatihan tentang program peningkatan keterampilan dan kesamaptaan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Kampar di gedung Serbaguna Polres Kampar pada senen 13/10-2014.

Hadir dalam acara pembukaan pelatihan ini dari pejabat utama Polres Kampar serta Kepala Satpol PP Kampar Ir.Abdul Jumrah beserta para Kabid dilingkungan Satpol PP Kampar.

Kegiatan pelatihan ini dijadwalkan akan berlangsung selama 5 hari mulai tanggal 13 s/d 17 Oktober 2014 yang diikuti 60 personil Satpol PP Kampar dengan pelatih dan pengajar dari jajaran Polres Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK dalam sambutannya pada acara pembukaan pelatihan ini menyampaikan bahwa pelatihan ini selain berkontribusi bagi peningkatan kemampuan dan pengetahuan bagi peserta pelatihan, juga sebagai sarana untuk mempererat kemitraan antara Polres Kampar dengan Satpol PP Kampar dalam sinergitasnya menjalankan tugas pokok fungsinya masing – masing yang dapat berjalan seiring dan saling mendukung.

Sementara Kasatpol PP Kampar Ir. Abdul Jumrah dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Kampar dan meminta kepada seleluruh personil Satpol PP yang mengikuti pelatihan ini untuk antusias serta serius mengikutinya, sehingga apa yang didapat dan dipelajari nantinya bisa membawa manfaat dalam pelaksanaan tugas nantinya.

Kasat Binmas Polres Kampar AKP Rachmad C. Yusuf SiK selaku ketua pelaksana kegiatan ini menyampaikan tentang rencana kegiatan pelatihan ini yang terdiri dari beberapa materi berupa teori dan kegiatan lapangan. Untuk pelajaran teori salahsatu materi yang akan diberikan adalah pengetahuan tentang perUndang-undangan sementara untuk pelajaran lapangan antaralain akan diberikan materi tentang keterampilan perorangan, semoga kegiatan ini dapat membawa manfaat serta meningkatkan profesionalisme personil Satpol PP Kampar.***(shm)