Dinas Perkim Rohul Semenisasi Jalan Dusun Sungai Bungo
Rohul(SegmenNews.com)- Demi memudahkan akses transportasi masyarakat, Dinas Kawasan Pemukiman Perumahan dan Cipta Karya (Dinas Perkim) Rokan Hulu melakukan semenisasi jalan lingkungan RT 16 RW 04 Dusun Sungai Bungo Desa Dayo Kecamatan Tandun.
Pelaksanaan Tugas Kepala Dinas Perkim Rohul Anton, ST MM mengatakan semenisasi jalan lingkungan perumahan merupakan program peningkatan sarana prasarana utilitas umum.
“Pembangunan semenisasi jalan ini agar mempermudah akses transportasi bagi masyarakat di perumahan, semenisasi Dusun Sungai Bungo lebar 4 meter dan panjang 138 meter,” ujar Anton didampingi Kabid Perkim Fachruddin, ST MT Jumat 5 Juli 2024.
Ia berharap dengan pembangunan semenisasi masyarakat dapat menikmati pembangunan daerah dan mempermudah akses masyarakat.
Sementara, salah satu masyarakat Andi ketika dijumpai merasa senang dengan adanya semenisasi jalan lingkungan sekitarnya.
“Terima kasih kepada Dinas Perkim Rohul yang sudah melakukan pembangunan di daerah kami,” ujarnya.
Sebelumnya lanjut Andi, jika cuaca panas jalan jadi berdebu dan jika hujan jalan menjadi tergenang air.
Tini warga Desa Dayo juga merasa bersyukur dengan adanya semenisasi jalan lingkungan. “Alhamdulillah, sangat bersyukur dengan pembangunan semenisasi ini,” ujarnya.
Ia berharap dengan pembangunan ini dapat mempermudah akses transportasi masyarakat lingkungan, antar anak sekolah dan lainnya.***(ar)
Kemenangan Fenomenal! Jakarta Electric PLN Tumbangkan Pospsivo Polwan
Surabaya(SegmenNews.com)- Jakarta Electric PLN tampil solid pada pertandingan perdananya di babak final four PLN Mobile Proliga 2024. Yolla Yuliana dan kawa-kawan sukses menumbangkan Jakarta Popsivo Polwan dengan skor 3-1 di Gedung Olahraga Bung Tomo, Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (4/7).
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan apresiasi atas permainan apik yang ditampilkan para pemain.
“Pemain sudah benar-benar menunjukkan mental juara dan pantang menyerah. Seluruh pemain harus terus semangat agar bisa kembali menang dan lolos ke _grand final,”_ ucap Darmawan.
Pelatih Kepala Jakarta Electric PLN Chamnan Dokmai sangat puas atas kemenangan yang diperoleh menghadapi Jakarta Popsivo Polwan.
“Saya apresiasi seluruh pemain yang sudah bermain baik. Hasil evaluasi dan latihan selama jeda pertandingan sangat terlihat,” tutur Chamnan.
Dirinya menambahkan, timnya akan fokus melakukan _recovery_ untuk menghadapi pertandingan selanjutnya menghadapi Jakarta BIN pada Jumat (5/7).
“Babak _final four_ memang sangat ketat. Waktu istirahat kami tidak lebih dari 24 jam. Pemain akan istirahat agar besok bisa kembali tampil prima,” tambah pelatih asal Thailand tersebut.
Pada awal set pertama, pemain Jakarta Electric PLN belum tampil lepas membuat PLN tertinggal 1-5, sehingga membuatnya pelatih Chamnan mengambil _time out_ cepat. Hingga akhir set pertama, permainan Jakarta Electric PLN belum juga berkembang yang membuatnya tertinggal 16-25.
Memasuki awal set kedua, Jakarta Electric PLN mulai tampil apik. Pertahanan solid membuat Popsivo Polwan kesulitan. Pada technical time out pertama, Jakarta Electric PLN unggul 8-6. Jakarta Electric PLN terus tampil apik dan unggul hingga _technical time out_ kedua dengan skor 16-12. _Smash_ keras Nurlaili menutup set kedua dengan skor 25-20.
Pada set ketiga, permainan berjalan sengit. Sempat tertinggal 7-8, Jakarta Electric PLN berhasil kembali memimpin menjadi 16-15 pada paruh set ketiga. Nurlaili kembali menutup set ketiga dengan skor 27-25 melalui _smash_ keras.
Set keempat berlangsung dramatis dengan durasi hingga 45 menit. Pada awal set keempat, Jakarta Electric PLN terus tampil solid dan bisa memimpin pada technical time out pertama dengan skor 8-5. Memasuki pertengahan set keempat, Jakarta Electric PLN semakin solid dan mampu meninggalkan Popsivo Polwan dengan skor 20-15.
Pertengahan set keempat, Jakarta Electric PLN justru kehilangan fokus dan sering membuat kesalahan penerimaan bola pertama membuat skor menjadi imbang 22-22 dan bahkan Jakarta Popsivo Polwan berbalik unggul menjadi 22-23.
Memasuki akhir set keempat, pertandingan berjalan sengit. Pertahanan solid membuat Jakarta Electric PLN bisa berbalik menyerang dan mendapatkan set point lebih dahulu dengan skor 24-23. Namun serangan pemain asing Jakarta Popsivo Polwan, Irina Voronkova membuat skor 24-24. Ketenangan menjadi kunci kemenangan Jakarta Electric PLN. _Smash_ keras Marina Markova menutup laga dengan skor 28-26.***(rl)
Saksi Sidang Gugatan Bongkar Muat Sebut Ada Oknum PT SKA Ciptakan Keributan
Rohul(SegmenNews.com)- Sidang gugatan pembatalan kerjasama sepihak antara penggugat Tenang Sembiring selaku Ketua PUK Sei Kuning Anugerah (SKA) dan Tergugat I PT Sumatera Karya Agro dan Tergugat II Sei Kuning Jaya (SKJ), digelar di Ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, Kamis 4 Juli 2024.
Agenda sidang mendengarkan saksi dari penggugat Adi Hartono dan Riduan Sihaloho.
Dalam kesaksian Adi Hartono dipersidangan ketika ditanya Kuasa Hukum PT SKA Michael sesuai perjanjian pihak serikat SKA bebas gangguan apapun, terkait ada isu atau masalah yang menyebabkan Serikat Sei Kuning Anugerah tidak bisa bekerja,lalu upaya apa yang dilakukan serikat pekerja menyelesaikan masalah itu.”Sementara kami belum bekerja, didalam perusahaan ada oknum yang sengaja menciptakan kondisi seperti itu,” ujar Saksi Adi Hartono.
Kuasa Hukum PT SKA menanyakan siapa serta peran oknum tersebut.”Robby Ritonga, seperti sudah direncanakan Robby diciptakan cara cara seperti ini cara keributan, contohnya saya lupa tanggalnya, Waktu itu saudara Thomson mendatangi saudara SPTI Efendi, dia ngomong mau gimana lagi bang, ini agak sulit, kenapa katanya, karna lahan punya pak tenang, jadi mau tidak mau harus kami ambil,” ujar Saksi.
“Jadi waktu itu, saudara Thomson sudah bekerja berdasarkan media online tanggal 11 Februari,nah diwaktu Shift dia jangan ganggu kami bekerja, tapi di waktu shift pak tenang bekerja tidak ada yang tahu, jadi seakan seakan nanti mereka tidak bisa, jadi otomatis full ke dia,” ujar saksi menjelaskan.
Sementara, Kuasa Hukum Tenang Sembiring, Ilham, bertanya kepada saksi Adi Hartono bahwa tanggal26 Januari 2024, tergugat I melakukan pemutusan kerjasama yang sebelumnya pernah dibuat Penggugat, apakah surat pembatalan kesepakatan ditandatangani Tenang Sembiring.” Tidak, bahwasanya draft ada 10 poin untuk di cek ulang dan koreksi ulang, karna sangat merugikan pihak kami, dan kami revisi tetapi tidak setujui pihak PT SKA diwakili Andi, lalu revisi kami tidak ditanggapi,” jawab saksi.
“Iya hari itu kami datang bekerja, namun dari perusahaan memaksa untuk tanda tangan perjanjian draft yang merugikan kami, kami tetap berpedoman pada perjanjian 22 November 2023,”ujar saksi menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Tenang Sembiring pada tanggal 12 Februari apakah saudara datang kembali bekerja sesuai perjanjian 22 November 2024 lalu.
Lanjutnya, apakah dari KSPPP SKA ada menghalang halangi,” kami tidak ada, kami hanya menuntut perjanjian kerjasama kami,”Jawab saksi.
“Bahwasanya, kami minta untuk bekerja tapi pihak perusahaan tidak memperbolehkan bekerja, manager tetap menyarankan untuk menandatangani draft pembatalan kerjasama, yang merugikan kami,”jawab saksi ketika ditanya hasil mediasi ke perusahaan.
“25 perak perkilo, kira kirapengolahan perhari paling kecil 500 kilo,” ketika ditanya berapa kira kira penghasilan paling kecil yang di dapat tenang Sembiring jika bergabung ke PT SKA.
Sidang dilanjutkan, pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi dan bukti dari penggugat.***(ar)
Bawaslu Rohul FGD Hasil Pemutakhiran Data PSU di PT.Torganda
Rohul(SegmenNews.com)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu menggelar Focus Group Discussion (FGD) hasil pengawasan pemutakhiran data pemilih ulang di 31 TPS PT Torganda, Desa Tambusai Utara.
Hadir pada acara tersebut Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Hubungan Masyarakat (Humas), Data dan Informasi (Datin) Bawaslu Riau, Amirudin Sijaya, Ketua Bawaslu Rohul Fajrul Islami Damsir dan jajaran Komisioner Bawaslu yakni Gumer Siregar,Yurnalis dan lainnya, Ketua KPU Rohul Cepi Abdul Husein dan jajaran KPU, Kapolres Rohul diwakili Kabag Of AKP Amru Hutahuruk. Kajari Rohul Fajar Haryo Wimbuko dengan mengundang perwakilan partai politik dan perwakilan perusahaan.
Kordiv Hukum dan Humas Datin dan Bawaslu Riau, Amirudin Sijaya ipembukan acara meminta semua mari bekerjasama saling bahu-membahu terkait akan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 31 TPS PT Torganda, Desa Tambusai Utara.
Menurut Amir , Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU di 31 TPS Torganda adalah bagian dari upaya mendapatkan keadilan dalam pemilu.
“Tidak perlu saling menyalahkan menyikapi PSU yang akan dilaksanakan Ini adalah bagian dari ruang mencari keadilan dalam pemilu. Mari jadikan ini sebagai evaluasi kemungkinan dan apa yang terjadi sehingga penyelenggaraan pemilu akan semakin baik,” imbau Amirudin.
Sementara itu Ketua Bawaslu Rohul, Fajrul Islami, dari hasil penyampaian yang hadir telah sepakat untuk mendukung pelaksanaan PSU sesuai dengan bagian masing-masing untuk itu melalui FGD ini diharapkan dapat melahirkan kesamaan pemahaman seluruh tentang apa yang menyebabkan terjadinya PSU serta sejauh mana progres penyelenggaraan PSU yang sudah dilakukan.
“Melalui FGD ini kami juga menampung saran dan masukan untuk penyempurnaan terutama dari sisi pengawasan,” cakap Fajrul.
Dijelaskan Fajrul, berdasarkan Kontruksi Putusan MK 247, ada dua substansi yang diperintahkan MK kepada KPU dan Bawaslu dalam menyelenggarakan PSU di 31 TPS PT Torganda, yakni terkait pemutakhiran data pemilih dan penyelenggaraan pemungutan suara lang.
Terkait pemutakhiran data pemilih, Bawaslu telah melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih di 31 TPS di empat wilayah perkebunan PT Torganda di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara.
Dari hasil pengawasan, Bawaslu menemukan adanya data pemilih yang terindikasi ganda dari hasil pencermatan yang dilakukan. Bawaslu Rohul juga telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU untuk segera melakukan perbaikan terkait data pemilih tersebut, dan sudah ditindaklanjuti oleh KPU.
Sementara terkait penyelenggaraan PSU, Bawaslu juga terus melakukan sosialisasi baik kepada peserta pemilu maupun masyarakat dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran seperti kampanye, politik uang, joki, dan mobilisasi pemilih.
“Dalam penanganan pelanggaran, Bawaslu juga telah membuka posko pengaduan masyarakat di Desa Tambusai Utara, sehingga masyarakat bisa cepat melapor jika menemukan suatu pelanggaran,” ujarnya.
Bawaslu juga mengingatkan kepada seluruh pihak, khususnya penyelenggara, ASN, Kepolisian, dan aparat pemerintah untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan PSU, sehingga hasilnya dapat diterima oleh semua pihak dan tidak saling menyalahkan.***(Yus)
Teluk Kuantan(SegmenNews.com)- Dugaan Kasus Korupsi mantan Bupati Kuantan Singingi Periode 2006-2011 dan 2011-2016 H. Sukarmis, telah memasuki tahapan pelimpahan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2013 dan 2014. Pelimpahan dugaan perkara tersebut telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum di Kantor Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru, Kamis (04/07/2024) sekitar pukul 14:00 WIB.
Berdasarkan surat pelimpahan perkara dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor: B-831/L.4.18/Ft.1/07/2024 tanggal 01 Juli 2024, terdakwa H. Sukarmis diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pembangunan Hotel Kuansing.
Dari hasil press release yang diterima oleh awak media, Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Marcos M.M. Simaremare, S.H., M.Hum., telah menetapkan dan menunjuk majelis hakim untuk mengadili perkara tersebut, yaitu Hakim Ketua Jonson Parancis, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota Zefri Mayeldo Harahap, S.H., M.H., dan Rosita, S.H., M.H.
“Perkara tersebut akan mulai disidangkan pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 pukul 09.00 WIB dengan Penetapan Hakim Nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pbr tanggal 02 Juli 2024. Selanjutnya, terdakwa S (mantan Bupati Kuantan Singingi periode 2006–2011 dan 2011–2016) dilakukan penahanan lanjutan oleh Hakim Tipikor selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak 02 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Juli 2024 berdasarkan Penetapan Nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pbr tanggal 02 Juli 2024,” ungkap Marcos M.M. Simaremare, S.H., M.Hum.
Dikatakan Marcos M.M. Simaremare, S.H., M.Hum., terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidair: Pasal 3 Ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kemudian, diungkapkan Marcos M.M. Simaremare, S.H., M.Hum., bahwa sebelumnya Kejari Kuansing telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuansing Hardi Yakub dan mantan Kabag Pertanahan Suhasman. Keduanya telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah. Keduanya divonis masing-masing 12 tahun penjara berdasarkan putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis, 13 Juni 2024.
“Keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Khusus terdakwa Suhasman, dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp25 juta subsidair 1 bulan penjara,” ungkap Marcos M.M. Simaremare, S.H., M.Hum.***(Abr/rls)
Pelalawan(SegmenNews.com)- Nasib malang menimpa seorang wanita inisial DZ usia 31 tahun di Langgam, Kabupaten Pelalawan. Walaupun ia terbaring lemas karena sakit, mertuanya inisial UH usia 46 tahun nekat memperkosa dirinya.
Bermula korban jatuh sakit dan pingsan karena jatuh dari kamar mandi. Korban dibawa suaminya istirahat di kamar.
Kemudian suami korban meninggalkan istrinya pergi mencari kayu bakar, Minggu pagi (16/6/24) sekitar pukul 10:00 WIB rumah dalam keadaan sepi.
Tak disangka, kondisi sepi dimanfaatkan sang mertua untuk melampiaskan nafsunya kepada menantunya sendiri yang merupakan istri dari anak kandungnya.
Diam-diam pelaku masuk ke kamar korban, dan membuka celana serta menyetubuhinya. Korban tidak bisa berbuat banyak karena sedang sakit dan lemas.
Setelah puas, pelaku memasangkan kembali celana Korban. Seraya mengancam tidak memberitahukan suami dan keluarganya yang lain.
Tetapi setelah kondisi korban mulai membaik, diam-diam korban mendatangi Polsek Langgam, untuk melaporkan perbuatan mertuanya yang telah tega memperkosa dirinya saat kondisi lagi sakit.
Menindak lanjuti laporan itu Kapolsek Langgam, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, SH segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Pernando Silitonga, SH untuk menyelidiki keberadaan pelaku yang telah kabur dari rumahnya tersebut.
Berkat kerja keras unit Reskrim Polsek Langgam berhasil mencari keberadaan pelaku yang sedang berada di Pangkalan Gondai, kecamatan Langgam. Tanpa perlawanan pelaku berhasil ditangkap dan di gelandang ke Polsek Langgam, Rabu (03/07/2024) sekitar pukul 11.00 Wib.
Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH, SIK, melalui Kapolsek Langgam, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, SH, membenarkan adanya penangkapan pelaku pemerkosaan tersebut.
“Pelaku yang merupakan mertua dari korban pemerkosaan telah berhasil diamankan. Kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dengan di jerat pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun,” ujar Kapolsek Langgam.***(jr)
Manager Humas Rafi Harahap bersama Sekretaris Koperasi Anugerah Pakis didampingi Kuasa Hukum Indra Ramos (foto:SegmenNews.com)
Rohul(SegmenNews.com)- Terkait polemik kebun kemitraan pola Kredit Koperasi Primer (KKPA) PT Anugerah Niaga Sawindo (ANS) dengan Koperasi Anugerah Pakis (KAP). Rafi Harahap Manager Humas mengajak Koperasi Anugerah Pakis bersama-sama menuntaskan persoalan tumpang tindih lahan.
“Lahan yang diberikan Koperasi saat ini di kuasai oleh pihak lain, jadi bagaimana kami mau membangun kebun plasma tersebut. Jika koperasi menuntut MoU tersebut, akan kami realisasikan asal lahan tersebut clear and clean,” ujar Rafi Harahap kepada SegmenNews.com, Rabu 3 Juli 2024.
Rafi juga mengakui pernyataan Ketua KAP Palgunady yang akan membangun KKPA secara bertahap seluas 50 hektare dan meminta nama nama anggota penerima Plasma.”Iya, apa yang disampaikan Ketua KAP itu benar, tapi saat ini lahan yang diberikan KAP belum clear dan clean, masih banyak dikuasai pihak lain, jangan nantinya pihak perusahaan dibenturkan ke masyarakat,” tambah Rafi.
Lanjutnya, pihak PT ANS sudah melakukan inventarisasi lahan bersama pihak koperasi KAP dan hasil analisa sudah diberikan ke Koperasi. PT ANS tidak mau dibenturkan oleh masyarakat yang sudah menguasai lahan disana, untuk itu koperasi sebagai garda terdepan di masyarakat untuk dapat menjaga lahan yang akan dilakukan pola kemitraan bersama PT ANS.
“Jadi kami minta kepada Koperasi, ayo bersama sama kita bersihkan dan jaga lahan yang akan dilakukan kemitraan bersama PT ANS dari penyerobot lahan, jika membutuhkan biaya kami siap, asal sesuai dengan pertanggungjawaban dan peruntukannya, demi kepentingan kita bersama,” kata Rafi.
Jika lahan tersebut sudah Clear and Clean, pihak PT ANS siap membangun pola KKPA bersama KAP. “Kalau lahan tersebut sudah Clear dan Clean, kami bersedia membangun kebun pola KKPA, atau permohonan ingin dikelola langsung pihak koperasi dalam pembangunannya dan budget dari kami,”lanjut Rafi.
Saat ini ada 3 Koperasi yang bermitra dengan PT ANS diantara Koperasi Anugerah Pusu Jaya, Koperasi Megatani Sejahtera dan Anugerah Pakis. “Saat ini koperasi yang aktif bermitra Koperasi Anugerah Pusu Jaya, sudah aktif pendataan, nantinya berbagi hasil dari yang tertanam dan berproduksi, bukan dari luas,” ujarnya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi kepada pihak perusahaan dan tetap menjaga soliditas. “Kami menghimbau masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang bersifat adu domba, tetap menjaga soliditas demi kemajuan bersama,” tutup Rafi.**(ar)
Pekanbaru(SegmenNews.com)-
Menjelang tahun politik yang semakin dekat, beragam hal-hal dapat terjadi dan dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Baru-baru ini muncul banner yang menyebar di media sosial, tertulis Deklarasi Jaringan Batak Riau untuk Calon Gubernur Riau, SF Hariyanto pada tanggal 8 Juli 2024, atas nama Anas Panjaitan sebagai kordinator.
Munculnya baner tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dna Statistik Provinsi Riau Ikhwan Ridwan, Kamis (4/6/24) mengingatkan agar masyarakat lebih selektif dalam menjaring informasi yang beredar. Khususnya yang berhubungan dengan informasi kepala daerah maupun dari instansi pemerintahan.
Pihaknya banyak juga mendapat laporan soal adanya flyer dan informasi yang tidak bertanggung jawab dan seakan memberikan informasi negatif bagi pimpinan dan instansi pemerintahan.
“Baru-baru ini kita dapat informasi tentang ormas tertentu yang mendukung kepala daerah untuk pilkada. Setelah kita kroscek itu tidak benar dan merupakan fitnah yang tak mendasar. Namanya saja samaran, Hal-hal seperti ini yang perlu menjadi perhatian bersama, supaya tidak menjadi fitnah di masyarakat,” terangnya lagi.
Hal ini diperlukan agar tidak menjadi informasi negatif di tengah-tengah masyarakat. Apalagi jika sampai mendiskriditkan kepala daerah atau pejabat publik tertentu.
“Di zaman sekarang ini kita harus lebih selektif dan berhati-hari terhadap informasi yang berdar. Masyarakat kami harapkan jangan mudah terpancing dan terprovokasi terhadap ulah oknum-oknum yang tidka bertanggung jawab, apalagi mengatasnamakan organisasi masyarakat apalagi instansi pemerintahan. Perlu cek and ricek untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut,” papar Ikhwan lagi.
Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Biro Hukum Setdprov Riau untuk langkah lanjutan. Karena jika informasi hoaks yang disampaikan terbukti menyudutkan pimpinan sebagai simbol maka akan dilakukan langkah hukum sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.***(rn)
Bungaraya(SegmenNews.com)– Bupati Siak Alfedri menyerahkan 39 unit alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada kelompok tani yang ada di Kabupaten Siak.
Penyerahan bantuan tersebut, di saksikan Kepala Balai Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Riau Shannora Yuliasari dan masyarakat Bungaraya. Bupati Alfedri menekankan kegiatan ini merupakan bagian dari program prioritas strategis nasional yang ditekankan oleh Presiden Jokowi.
Program prioritas presiden ini dalam rangka mendukung swasembada pangan dan ketahanan pangan. Termasuk juga ketahanan energi, hilirisasi, UMKM, digitalisasi, ekonomi hijau, dan pembangunan berwawasan lingkungan.
Alfedri juga melakukan penanaman padi di Dusun III Mukti Jaya Kampung Langsat Permai Kecamatan Bungaraya, Siak, Rabu, (3/7/2024)
Alfedri mengingatkan, pentingnya menghadapi musim kering akibat fenomena El Nino, berpengaruh peningkatan produksi dan ketahanan pangan dengan membuka sawah baru.
“Saat ini, cuaca sangat panas, tentu dampaknya berpengaruh terhadap produksi padi kita, kami minta kepada Dinas terkait agar selesaikan persoalan air di Bungaraya,” sebutnya.
Kepala Balai Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Riau Shannora Yuliasari mengatakan, Kementerian Pertanian telah merealisasikan 240 pompa, dan Kabupaten Siak menerima 39 unit pompa serta 1 cultivator yang didistribusikan hari ini.
Selain itu, Pemerintah juga dorong percepatan tanam padi gogo di lahan tumpang sisip, baik di perkebunan sawit maupun lahan kering lainnya.
“Berdasarkan SK Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2024, target tanam padi gogo untuk Kabupaten Siak, sekitar 560 hektar. Namun Kementerian Pertanian akan mempercepat cetak sawah baru seluas 12.000 hektar di Kabupaten Siak. Ini harus diusulkan paling lambat 7 Juli 2024 nanti,” terangnya.
Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Hanafi, menyampaikan keluh kesahnya, terutama sulitnya mendapatkan air untuk menanam padi.
Ia berharap Bupati Alfedri mampu mengatasi persoalan pengaliran air dari tiga titik sekunder.
“Kendala kami, jika musim kering seperti sekarang, sawah tak berair. Tolong kami pak, keluhnya kepada Bupati Alfedri.***(inf)
17 Desa Tampilkan Produk UMKM di Bazar MTQ ke-19 Siak Kecil
Siak Kecil(SegmenNews.com)- Ketua TP PKK Kabupaten Bengkalis Hj Siti Aisyah membuka secara resmi Stand Bazar MTQ ke-19 tingkat Kecamatan Siak Kecil, Rabu, 3 Juli 2024 di halaman Kantor Camat Siak Kecil.
Stand bazar diikuti sebanyak 17 desa dan 1 Forum Anak Kecamatan Siak Kecil, dengan menampilkan olahan produk hasil kerajinan UMKM desa masing-masing.
Pembukaan stand bazar ditandai dengan pemotongan pita oleh Ketua TP PKK Kabupaten Bengkalis didampingi Wakil Bupati Bagus Santoso dilanjutkan dengan peninjauan masing-masing stand bazar.
Disela-sela meninjau stand bazar, Ketua TP PKK menyampaikan terima kasih atas peran serta masing-masing desa dalam menyemarakkan Stand Bazar MTQ tingkat Kecamatan Siak Kecil.
Melihat berbagai macam jenis olahan, hasil alam serta kerajinan dari seluruh stand bazar, Ketua TP PKK berharap perhelatan MTQ juga menjadi wadah promosi hasil UMKM.
“Selain sebagai syiar Islam kepada masyarakat, perhelatan MTQ ini juga kami harap menjadi ajang promosi hasil UMKM, sehingga meningkatkan ekonomi masyarakat,” ungkapnya.***(imam/)