Pangkalan Kerinci (SegmenNes.com)– Kejari Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan saat ini tengah membidik Dinas Peternakan (Disnak). Sebab pada program pengadaan hewan ternak terindikasi sarat korupsi.
Sebelumnya dugaan korupsi di tubuh Disnak tersebut tercium oleh DPRD berdasarkan laporan masyarakat. Banyak sapi bantuan APBD Pelalawan 2012 bernilai miliaran rupiah yang mati dan hilang melalui Disnak tanpa memberikan keuntungan bagi masyarakat. Disinyalir bantuan tersebut tidak sesuai standar.
Pihak Kejari juga tengah mengumpulkan data dan bukti dari para kelompok tani terkait standar sapi bantuan. Saat ini pihak Kejari masih memeriksa satu saksi. Namun mereka masih menyembunyikan saksi pertama yang diperiksa.
“Kita masih memeriksa satu saksi. Sekarang kita masih mengumpulkan data dan keterangan saksi. Sebelum kasusnya ditingkatkan lik ke dik,” papar Plt Kajari Pangkalan Kerinci Ansari SH, melalui Kasi Intel Dani Anteng Prakoso SH, kemarin. (fin)
Pekanbaru (SegmenNews.com)- Saksi ahli dalam kasus administrasi yang mengatas namakan penggugat (Mambang Mit) saat menjabat ketua DPD Demokrat yang dibawa oleh Kuasa Hukum Mambang Mit ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Dalam sidang yang digelar, Jum’at (30/8/2013) pagi tadi yang dipimpin oleh Hakim , Dewi Asimah menilai bahwa saksi ahli yang di datangkan tak sesuai dengan perkara. Pasalnya, saksi ahli, Maxsasai Indra SH,MH selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau adalah ahli tata Negara bukan Administrasi.
“Bukanya kami keberatan. Bahwa tidak pas jika dilibatkan ahli tata usaha negara karena yang akan dibahas dalam sengketa ini adalah administrtasi negara,” pungkas Ketua Majelis Dewi Asimah.
walaupun hakim memberikan kesempat memberika kesaksiannya, tapi hanya sebagai saksi biasa bukan saksi ahli.
Sementara itu, tiga orang saksi yang diajukan pihak penggugat, yakni Bakri selaku Wakil Direkturt Eksekutif DPD Partai Demokrat, Koko Iskandar selaku Sekretaris DPD Partai Demokrat dan Mustafa Kemal tidak datang dalam persidangan, sidang akan kembali dilanjutnkan, Senin (02/9/2013) pukul 10.00 pagi. (chir/ur)
Rokan Hulu (SegmenNews.com)– Akibat banyaknya masyarakat melakukan alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit, produksi gula aren menurun drastis bahkan terbilang langka. Padahal, Desa Rambah Tengah Barat, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu sebelumnya mampu memproduksi gula aren hingga 3 ton perminggunya.
“Kualitas gula aren dari kampung ini sangat terkenal kualitasnya di Riau. Hampir 90 persen masyarakat setempat pengusaha gula aren ditahun 1960. Tapi sejak tahun 2008 prduksi gula menurun drastis, tak kurang satu Ton,” papar Sofyan daulay, Jum’at (30/8/13).
Menurunnya petani aren, diakui Sofyan diakibatkan banyaknya masyarakat beralih ke perkebunan kelapa sawit sejak tahun 2008. Akibatnya produksi aren kian hari semakin menurun. Bahkan oknum pengusaha memanfaatkan memproduksi gula aren palsu atau gula aren campuran.
“Kita harapkan UED-SP Desa segera menjadi BUMDes agar dapat meghidupkan kembali produksi gula aren asli,” harapnya. (r4n)
Rokan Hulu (SegmenNews.com)– Warga Desa Rambah Tengah Barat, Kecamatan Rambah meminta kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu agar membangun drenaise di sepanjang jalan aspal 3 KM.
Sebab akibat jalan tak ada drenaise tersebut, air terus tergenang di pemukiman warga dikala hujan turun. Ditakutkan lagi hal itu akan mengganggu kesehatan masyarakat.
Dikatakan Kepala Desa setempat, Sofwan, Jum’at (30/8/13) bahwa desanya di tahun 2013 ini hanya mendapatkan pembangunan jalan semenisasi sepanjang 300 meter.
“Tahun 2014 ini kita akan mengajukan bantuan untuk pembangunan drenaise di sepanjang jalan 3 KM. Karena masyarakat sudah banyak yang mengeluh tak adanya drenaise,” ujarnya.
Akibat minimnya drenaise, lanjutnya, tak jarang masyarakat terus bertengkar disebabkan limbah rumah tangga migran ke tetangga.
“Kita harapkan perangkat Desa dan masyarakat agar saling bahu membahu untuk meningkatkan pembangunan insfrastruktur maupun non-insfrastruktur sesuai yang dibutuhkan,” imbaunya. (r4n)
“Konflik Konstitusi dan Kreasi `Self Government’” yang ditulis oleh Fuad Mardhatillah UY Tiba (FM) yang dirilis Serambi edisi Senin (5/8/2013), sangat menarik diikuti. Dalam Ilmu Hukum, pemikiran semacam itu selaras dengan tuntutan satu aliran hukum, di mana tujuan hukum adalah untuk membahagiakan dan menyejahterakan rakyatnya.
Dalam konteks Aceh, FM banyak mempertanyakan tujuan hukum sendiri. Logika sederhana yang ingin ditampilkan FM adalah seyogianya dengan lahirnya Undang-Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU Pemerintahan Aceh), maka semua masalah di Aceh menjadi selesai. Apalagi, kewenangan besar yang diberikan kepada Aceh, dengan logika yang disampaikan FM akan memberikan kesejahteraan kepada rakyat Aceh.
Kewenangan tersebut dapat kita temukan dalam Pasal 7, yang menegaskan bahwa Pemerintahan Aceh dan kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam semua sektor publik kecuali yang menjadi kewenangan Pemerintah (yakni: urusan pemerintahan yang bersifat nasional, politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan urusan tertentu dalam bidang agama).
Sebenarnya ada beberapa pertanyaan penting yang diajukan FM. Di samping itu, FM juga menawarkan banyak solusi dalam tulisannya. Namun tulisan ini hanya akan mendiskusikan sebagian kecil masalah saja, disebabkan dalam ilmu hukum ada bidang khusus yang mengkaji tentang itu.
Perhatian hukum
Dalam kajian hukum dan masyarakat, apa yang pertanyakan FM, selalu menjadi perhatian hukum. Salah satu konsep yang diajukan untuk hal tersebut adalah hukum produk manusia selalu dalam “proses menjadi”.
Beberapa pertanyaan dalam konsep ini adalah apakah sebuah UU bisa menjawab semua hal? Bukankah masalah yang dihadapi manusia jauh lebih besar dibandingkan dengan apa yang dikonkretkan dalam sebuah UU? Bukankah permasalahan manusia jauh lebih kompleks dan cepat berubah ketimbang dengan UU?
Pertanyaan-pertanyaan sosiologis yang sudah disebutkan di atas kemudian bisa muncul dalam memaknai lahirnya UU Pemerintahan Aceh tersebut. Dalam konteks ini, paling tidak kita merujuk pada dua kunci penting yang selalu harus diingat (dan ini tersurat dalam konsiderans UU Pemerintahan Aceh), yakni: Pertama, bencana yang melahirkan kesadaran untuk perwujudan perdamaian dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kesadaran ini yang melahirkan komitmen penyelesaian konflik berkelanjutan “hitam di atas putih” melalui sebuah momerandum of understanding (MoU) dilanjutkan pembentukan UU Pemerintahan Aceh. Kedua, UU Pemerintahan Aceh harus mengkonkretkan prinsip kepemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Aceh untuk dapat sepenuhnya mewujudkan kesejahteraan rakyat, keadilan serta pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi manusia.
Dengan bersandarkan pada dua kunci penting tersebut, pertanyaannya: Pertama, apakah semua isi MoU itu tertampung dalam UU? Dalam hal ini, dapat dikatakan bahwa UU Pemerintahan Aceh tidak seutuhnya menampung apa yang ada dalam MoU. Kondisi ini bisa dipahami karena kewenangan melaksanakan dua hal tersebut berada di dua lembaga berbeda. MoU ditandatangani oleh pemerintah, sementara kewenangan pembentukan UU Pemerintahan Aceh ada pada lembaga legislatif.
Dengan lembaga yang berbeda, maka tafsir atas apa yang disepakati juga berbeda. Berbagai perbedaan pandang inilah antara lain yang dirasakan hingga sekarang ini.
Kedua, apakah apa yang diatur dalam UU Pemerintahan Aceh sudah semuanya dituntaskan? Pertanyaan ini juga sangat penting, karena pada kenyataannya masih ada beberapa ketentuan pelaksana UU Pemerintahan Aceh hingga usia tujuh tahun sejak kelahirannya, masih belum tuntas.
Patut diingat bahwa ketentuan pelaksana tidak hanya apa yang menjadi kewajiban pemerintah (Jakarta). Pada kenyataannya, belum semua qanun juga diselesaikan pada tingkat Aceh.
Kedua pertanyaan ini sangat penting untuk dijawab. Konon lagi kekurangan tersebut menjadi masalah, terutama bisa memunculkan suasana “kekosongan” hukum. Dalam hal ini, hukum yang seharusnya diatur dengan UU Pemerintahan Aceh, namun karena belum selesai ketentuan pelaksana maka dipakai secara hukum nasional.
Konsep peraturan pelaksana itu sendiri memiliki stratifikasi tertentu. Untuk mengukur sebuah produk peraturan perundang-undangan, dalam ilmu hukum memiliki parameter tersendiri. Misalnya untuk untuk menemukan apa saja yang dikatakan produk peraturan perundang-undangan, maka harus dilihat UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam UU tersebut mengatur hirarki UU, mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hirarki tersebut.
Pada saat yang sama, hukum juga menyediakan asas, paling tidak: Pertama, asas lex superior derogate lex inferiori (peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi); Kedua, asas lex specialis derogate lex generalis (peraturan perundang-undangan yang lebih khusus mengenyampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih umum), dan; Ketiga, asas lex posterior derogate lex priori (peraturan perundang-undangan yang lahir kemudian mengenyampingkan peraturan perundang-undangan yang lahir lebih dulu jika materi yang diatur peraturan perundang-undangan tersebut sama).
Dengan berasumsi pada stratifikasi dan asas tersebut, maka sesungguhnya apa yang disebut sebagai konflik hukum, kalau pun ada pada dasarnya bisa diselesaikan. Dengan konsep asas hukum tersebut di atas, kemungkinan besar yang terjadi adalah konflik tafsir hukum. Pun demikian, dalam hukum juga ada jalan keluar, yakni dengan beberapa model tafsir hukum yang bisa dilakukan secara gramatikal, sosiologis, otentik, historis, dan perbandingan. Dengan enam model penafsiran tersebut, pada dasarnya perbedaan yang muncul dalam menafsir isi UU pun bisa ditemukan.
Terbuka peluang
Dalam konteks Aceh, saya sendiri cenderung berfikir bahwa selama ini yang terjadi adalah perbedaan pandang di satu pihak, dan kemauan politik di pihak lain. Baik cara pandang dan kemauan politik adalah dua hal yang sangat terbuka peluang untuk diselesaikan oleh Pemerintah (Jakarta) dan Pemerintahan Aceh.
Proses penyelesaian keduanya akan memperlihatkan titik kait terpenting dalam sebuah UU, yakni politik, hukum, dan kepentingan. Walau konstitusi negara kita jelas menyebut bahwa Indonesia adalah negara hukum dan bukan kekuasaan, namun secara empiris, dominasi politik tidak mungkin diabai.
Kita sudah melewati beberapa fase krusial dalam menafsirkan beberapa pasal dalam UU Pemerintahan Aceh. Dengan pengalaman tersebut, saya yakin kekuatan yang menang adalah kekuatan yang bisa memberi keyakinan atas tafsir hukum. Kekuatan ini akan berubah-ubah menurut perkembangan sosial yang melingkupinya. Dan telah terbukti beberapa kekuatan Aceh telah mampu meyakinkan tafsir hukum versinya.
Saya kira, di antara sekian banyak masalah besar, persoalan tafsir tidak boleh dilupakan. Mohon maaf untuk FM. Tidak semua masalah mampu saya tanggapi. Paling tidak, dengan secuil ini akan menambah energi diskusi selanjutnya, tidak hanya dengan FM, namun juga dengan semua pembaca.
Sulaiman Tripa, Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Banda Aceh. Email: st_aceh@yahoo.com
sumber: aceh.tribunnews
Pekanbaru (SegmenNews.com)– Ketua KPU Edy Sabli menyatakan bahwa dalam administrasi pencalonan gubernur diperbolehkan menggunakan tanda tangan hasil scan terkait gugatan Mambang Mit dan 12 DCS Demokrat.
“Aturan KPU pusat dalam edaran surat no. 229 memperbolehkan menggunakan tanda tangan scan. Tanda tangan yang digunakan adalah basah, cap dan asli. Jadi scan ini masuk pada kategori basah dan diperbolehkan,” kata Edy Sabli di Sekeretariat KPU Riau, Pekanbaru.
Lebih lanjut lagi Edy Sabli menerangkan bahwa ini murni permasalahan internal Partai Demokrat. KPU hanya meminta syarat dan administrasi tertentu dan apabila dipenuhi tentu akan di proses.
Perkara dengan Mambang Mit akan digelar di PTUN Pekanbaru, besok yang kemungkinan akan memberikan hasil keputusan. Sedangkan perkara dengan DCS Demokrat juga digelar di DKPP Jakarta besok.
Dalam jawaban KPU pada sidang sebelumnya pengacara KPU Riau, Aziur Asyari menyatakan tuntutan Mambang Lit pada KPU Riau tidak etis dan tidak ada kepentingan.
“Tuntutan ini tidak etis. Permasalahan Mambang Lit adalah perkara internalnya sendiri dengan Partai Demokrat. Mengenai surat palsu tersebut, itu hubungannya dengan kepolisian dan menunggu hasil forensik karena pemalsuan bersifat pidana” kata Pengacara KPU Aziur Asyari.
Selain itu KPU juga menganggap bahwa tuntutan ini tidak sah karena bertindak secara pribadi.
Dalam tuntutannya Mambang Lit menuntut KPU Riau membatalkan dan mencabut Surat Keputusan KPU 114/KPTS/KPUProvinsi/04/VII/2013 atas nama Cagub/Cawagub nomor urut 4 Achmad dan Masrul Kasmy. Alasannya karena surat pencalonan dari Partai Demokrat adalah palsu dan tidak sah.
Pilgub Riau digelar pada 4 September 2013 diikuti lima pasangan calon minus gubernur incumbent Rusli Zainal yang sudah dua periode menjabat. (ant)
Jakarta (SegmenNews.com)– Mantan Presiden RI Bacharuddin Jusuf Habibie mengungkapkan pendapat tentang banyaknya pemilik perusahaan media yang mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2014 mendatang. Menurut Habibie media yang dimiliki tokoh partai cenderung tidak objektif.
“Saya enggak peduli siapa yang miliki pers. Tapi kalau pemiliknya punya partai dan ia mencalonkan diri jadi presiden, tidak kelihatan objektivitas (media)-nya,” ujar Habibie di acara Malam Resepsi Ulang Tahun Ke-19 AJI di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat (30/8)
Ia mengusulkan satu cara yang efektif dan objektif untuk mendukung Pemilu 2014 tanpa harus melibatkan media milik masing-masing. Caranya yaitu dengan memberikan calon presiden dan wakilnya untuk melakukan debat terbuka di slot khusus yang disediakan pemerintah.
“Kalau mau, empat bulan sebelum Pemilu, semua partai yang memenuhi kriteria agar diberikan slot di radio atau TV yang dibayar pemerintah. Lalu jelaskan program dan komitmen pro rakyat mereka. Itu cukup,” ungkapnya.
Malam Resepsi Ulang Tahun Ke-19 Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengusung tema “Mencari Kebenaran di Era Banjir Informasi”.
Selain diskusi bersama BJ Habibie, acara dimeriahkan pula dengan penghargaan Udin Award, SK Trimurti Award dan Tasrief Award yang dipersembahkan untuk insan pers yang berdedikasi.
Pekanbaru (SegmenNews.com)– Komisioner KPU Riau, Husmuni Hasmy mengingatkan kepada masyarakat dalam Penyoblosan di Pilkada Riau tanggal 4 September mendatang dilarang membawa kamera kebilik suara.
Katanya, Rabu (29/8/13) larangan membawa kamera tersebut telah di Plenokan oleh Ketua dan seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau.
“Ya, memang untuk penyoblosan nanti tidak boleh atau dilarang membawa kamera. Baik itu berupa kamera hp atau sejenis lainya,” jelasnya.
Larangan itu katanya untuk menghindari terjadinya politik uang atau money politic. Ditakutkan mereka mengabadikan pencoblosannya yang ditunjukkan kepada timses salah satu kandidat agar meraih uang.
“Surat edaran larangan kamera akan di sebarkan ke KPU di kabupaten/Kota se-Riau,” ungkapnya. (chir/ur)
Siak (SegmenNews.com)– Karbohidrat tak hanya bisa didapat dari beras, tapi bisa diperoleh dari jenis makanan lain seperti umbi-umbian dan lainnya. Petani juga bisa berhemat dan meningkatkan produksi beras untuk di import.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati Siak saat membuka acara rapat teknis dan singkronisasi Program kegiatan ketahanan pangan di hotel Grand Mempura, Kamis (29/8/13). Katanya, satu hari saja tak mengkonsumsi nasi otomatis bisa menghemat dan meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar Rp 70 triliun.
“Sumber makanan/ karbohidrat tidak hanya berasal dari beras saja, karena sumber makanan yang sebenarnya bisa diramu menjadi makanan yang sehat dan menyehatkan. Hal ini sudah diterapkan oleh Walikota Depok sewaktu saya mengikuti Rapat Kordinasi ketahanan pangan di Jakarta,” kata Wabup.
Dia juga mengharapkan para penyuluh agar meningkatkan kemampuan dan ilmu pengetahuan, apalgi saat ini telah diterbitkan majalah oleh BPPKP kabupaten Siak ini. Dengan adanya media tersebut dapat memberikan berbagai informasi-informasi dan teknologi baru yang dapat dibaca oleh tenaga penyuluh sehingga dapat diimplementasikan di tempat tugasnya masing-masing.
Penyuluh pertanian bukan saja sebagai jabatan fungsional tetapi juga sebagai profesi, sehingga tenaga penyuluh tidak saja mengandalkan tenaga profesional tetapi juga harus mampu menegakkan dan menerapkan disiplin ilmu dan teknologi yang diperlukan sesuai dengan kondisi di lapangan, dan dapat memanfaatkan lahan pekarangan rumah, dengan menanam tanaman pangan dan sayur-sayuran.
Sementar itu, Kepala Badan Pelaksana Penyuluh dan Ketahanan Pangan Kabupaten Siak, H. Sadikin menuturkan kinerja penyuluh saat ini mulai menunjukkan kemajuan yang nyata bila dibandingkan dengan awal era otonommi daerah, yaitu sejak disahkannya UU Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
“Sekarang ini penyuluh telah siap bangkit kembali dengan tekad kerja keras untuk mendampingi pelaku utama dan pelaku usaha dalam melaksanakan program Pembangunan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan,” ujarnya.
Untuk itu penyuluh yang professional perlu dukungan informasi tepat guna, bimbingan dalam melakukan pendampingan yang efektif dan efisien, pembinaan mental serta pengorganisasian didalam melaksanakan tugas sebagai penyuluh, karena penyuluh adalah ujung tombak pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan ditingkat lapangan.
Dari hasil rapat teknis ini nantinya diharapkan tercapainya persamaan persepsi dan mensinergikan program-program pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat.
Rapat teknis ini berlangsung selama 3 hari mulai dari tanggal 21-23 Agustus 2013 yang diikuti sebanyak 150 orang, terdiri dari kepala BPK dan Kepala TU, Penyuluh Lapangan, staff BPPKB Kabupaten Siak. (humas/rinto)
Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)– Akibat Kebakaran lahan, rumah warga di Perumahan Sosial di dusun Sei Pedadaran, kelurahan Rantau Baru, kecamatan Pangkalan Kerinci juga ikut terbakar.
Angin kencang membawa api dari Kebakaran hutan dan membakar rumah warga terjadi, Rabu (28/8) sekitar pukul 14.30 WIB. Pemilik rumah yakni, Rudi (40) dan Roni (35).
Kobaran api hanya dipadamkan oleh warga dengan peralatan seadanya tanpa bantuan tim Pemadam Kebakaran Pemda maupun PT RAPP Pelalawan. Dua rumah itu tak terselematkan seluruh bangunan rata dengan tanah.
Kabid Badan Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Api, Nur Asril dihubungi wartawan mengaku sedang berada di Sorek memberikan pelatihan kepada Mahasiswa.
“Memang saya dapat khabar, tapi sekarang lagi memberikan pelatihan pada mahasiswa di Sorek, tentang penanggulanangan kebakaran lahan dan hutan,” tutur Asril. (fin)