Beranda blog Halaman 2897

Rekontruksi, Ani Toke Getah Dibacok Lima Kali

Rekontruksi pembunuhan toke karet di Siak
Rekontruksi pembunuhan toke karet di Siak

Siak (SegmenNews.com)– Guna pemberkasan dalam kasus pembunuhan dengan korban Ani (45) seorang toke getah, Polsek dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Selasa (21/5/13) sekitar pukul 10.00 WIB menggelar rekontruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Diketahui bahwa korban dibacok sebanyak lima kali dengan parang yang sudah dibawa tersangka Bustamirudin (39) warga
Kampung Rempak,Siak.

Niat pembunuhan tersebut terungkap bahwa, tersangka menipu korban dengan dalih akan menjual getah miliknya sebanyak 100 Kilogram (Kg). Saat itu tersangka menelpon korban dan mengungkapkan maksutnya, tak lama kemudian korban datang dengan menggunakan sepeda motor berkeranjang.

Setelah mereka bertemu, tersangka mengatakan kalau getahnya ada didalam hutan dekat kebun, setelah itu mereka pergi kearah tujuan dengan dipandu tersangka. Belum tiba ditujuan, tersangka memberhentikan korban dan langsung mengatakan bahwa getah yang dikatakannya tersebut tidak ada.

Selain itu, tersangka mengatakan “Getahnya tidak ada, saya perlu uang kamu, saya pusing tak ada uang nih”, saat itu korban mengatakan,”Tidak ada uang kalau getahnya tidak ada, kamu bohongin saya ya,”. Setelah itu, tersangka yang sejak awal telah memegang parang langsung membacok korban dibagian leher sebelah kanan.

Setelah korban dibacok, ia sempat lari dan tersangka pun mengejarnya dan kembali melayangkan bacokannya dan mengenai tangan korban, setelah itu korbanpun kembali berlagi dan lagi-lagi tersangka mengejarnya. Saat itu korban kembali mendapatkan bacokan dibagian leher, saat itu korban sempat melakukan perlawanan dan akhirnya korban tumbang setelah dibacok dua kali dibagian perutnya.

Korban di bacok dengan parang yang telah dibawa tersangka sejak awal sebanyak lima kali, dua kali dibagian leher, tangan, dan perut dua kali. Korban terjatuh, dan tersangka melihat korban untuk memastikan kematiannya, dan tersangka memotong celana korban serta mengambil hp dan uangnya.

Setelah korban tumbang, tersangka mendekati korban dan memastikan korban telah tewas. Setelah itu, tersangka memotong celana korban dan mengambil Hp, dan uang korban lalu pergi meninggalkan korban begitu saja di jalan kebun dan hutan tersebut.

Kapolsek Siak Kompol Arwin mengatakatan bahwa, rekontruksi ini untuk kelengkapan berkas serta mengetahui bagai mana tersangka menghabisi nyawa korbannya saat di TKP.”Rekontruksi ini untuk kelengkapan berkas tersangka,” ujarnya.

Selain itu jaksa yang mengikuti rekontruksi tersebut yakni Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Siak Bambang HP, mengatakan bahwa rekontruksi ini sangat berguna untuk mengetahui bagai mana tersangka membunuh tersangka agar dalam proses persidangan nantinya dakwaan sesuai dengan pasal-pasal yakni 338 jo 365 KUHP.

“Ini cukup penting, selain untuk mengetahui bagai mana tersangka membunuh korban, agar dipersidangan, pasal-pasal yang kita gunakan dalam dakwaan dapat diperkuat dengan reka ulang kejadian tersebut,” terang Bambang HP.***(rinto)

Polisi Bekuk 2 Pengedar Ganja di Muara Nikum Rohul

Dua Tersangka pemilik daun ganja kering di amankan polisi
Dua Tersangka pemilik daun ganja kering di amankan polisi

Rokan Hulu (SegmenNews.com)– Aparat Kepolisian Sektor Rambah Hilir membekuk 2 tersangka pemilik ganja kering di gubuk kebun karet Dusun Muara Nikum, Desa Rambah Tengah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Senin ( 20/5/13 ) sekitar 17.00 Wib.

Dari tangan kedua tersangka Mas ( 25 ) dan Jon ( 30 ) warga setempat diamankan petugas berikut Barang Bukti 2 paket besar ganja kering, dan 6 paket kecil daun ganja kering, 2 buah HP, 3 buah mancis, 1 buah hekter, satu lembar kertas faper serta 1 buah tikar.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Yudi Kurniawan SIK saat di konfirmasi melalui Kapolsek Rambah Hilir Iptu Adi Gunawan SH kedua tersangka sudah lama menjadi TO Polsek Rambah Hilir.

“Kedua tersangka di tangkap di gubuk salah satu kebun milik warga tak jauh dari dusun muara nikum. Atas perbuatnnya, mereka di jerat dengan pasal 111 ayat ( 1 ),jo pasal 114 ayat ( 1 ) Undang Undang no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Adi Gunawan. (r4n)

Diputus Cinta

AyunanSuatu desa sepasang remaja sedang bermesraan, Pria Adul, wanita Teti.
Si Teti duduk diatas ayunan, sedangkan Adul sibuk mengayun kekasihnya.
Saat itu mereka banyak bercerita. Maklumlah, remaja di mabuk cinta.

Namun si Adul Mulai merasa bosan, dan mengajak pasangannya berpindah tempat.

Adul: Dek kita pindah yuk!
Teti: Kemana bang
Adul: Ketaman aja ya.
Teti: Nanti lah bang..
Wajah Teti mulai memerah dan merapatkan kedua pahanya, seperti menahan sesuatu.

Setelah beberapa menit Adul berusaha membujuk, kekasihnya tak kunjung mau.
Akhirnya Adul menarik paksa tangan Teti. Seketika itu Terdengar suara, Prepepetpetpetpet,,,,tuuuuutttt..tuttut,

Adul:?@##@@??*##

Teti hanya tertunduk malu.
Rupanya Teti dari tadi menahan kentutnya. Sehingga Menolak ajakan pacarnya.
Esok Harinya Adul memutuskan pacarnya gara-gara kentut.

Rencana Kabur

Buyung dan Udin berencana kabur dari rumah sakit jiwa tempat
mereka dirawat.
Rencana mereka adalah :

1. Lari ke pintu gerbang,
2. Memukul penjaganya
3. Membuka paksa pintu gerbang.

Pada hari H mereka melaksanakan
rencananya.
Mereka lari ke pintu gerbang.

Sesampai di pintu gerbang ternyata penjaga nggak ada,pintu
gerbang juga terbuka lebar…dan mereka bilang,

Buyung : “Waduhhhh sial… Rencana kita gagal”.

Udin : “Kita ulangi besok lagi saja…ya….?”

Buyung : oke duech, mudah2an besok lancar dan berhasil…

Seremm, Supardi Memakan Hati Ibu Kandungnya

Tersangka jalani rekonstruksi (mdc)
Tersangka jalani rekonstruksi (mdc)

Surabaya (SegmenNews.com)– Polrestabes Surabaya, Jawa Timur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Karangploso, Bangkingan Wetan, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (21/5) siang. Supardi (26), si pemakan hati ibunya itu, menjalani 24 adegan di tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam 24 adegan itu, memperlihatkan bagaimana Supardi melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya, Ahkiyah (65). Kesadisan Supardi mulai tampak di adegan 11. Di adegan ini, tampak bagaimana tersangka memukul ibu kandungnya dengan martil.

Pada adegan 13 hingga 17, tersangka mengikat kaki korban dengan tampar, hingga bagaimana korban memenggal kepala ibu kandungnya sendiri. Tersangka kemudian memasukkan kepala Ahkiyah ke dalam karung.

Selanjutnya, adegan lebih miris lagi tampak pada adegan 18 hingga 20. Pada adegan ini, tersangka membelah dada Ahkiyah, mengambil hati, dan memakan hati ibu kandungnya empat kali.

Seperti di kutip dari merdeka.com, Setelah memakan hati sang ibu, di adegan 21, tersangka muntah-muntah. Adegan 22 hingga 24, tersangka mencuci baju yang dikenakan karena terdapat bercak bekas darah sang ibu.

“Pada reka ulang kali ini, tidak ada adegan tambahan, semuanya sudah sesuai dengan BAP. Total adegan ada 24 adegan,” kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, AKP Agung Pribadi di Surabaya.

Sebelumnya, saat menjalani tes Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) atau tes kejiwaan di RS Bhayangkara Polda Jawa Timur hingga Sabtu kemarin, tersangka dinyatakan mengalami skizofrenia paranoid (penyimpangan persepsi pikiran) berkelanjutan. Terlebih lagi, tersangka pernah menginap di Rumah Sakit Jiwa.

Meski demikian, menurut Agung, pihaknya tetap menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP, yaitu tentang pembunuhan tanpa direncanakan. “Namun pemberkasan tetap kami lanjutkan, hingga dilakukan gelar perkara, untuk menentukan kasus tersebut. Dan dalam gelar perkara itu, kita akan memanggil saksi ahli dari pakar jiwa serta ahli hukum guna menentukan kelanjutan kasusnya (diproses atau tidak),” beber Agung.

Saat dilakukan rekonstruksi, warga sekitar memadati lokasi, hanya sekadar ingin menyaksikan seperti apa kejadian sebenarnya. Saat tersangka tiba di lokasi menggunakan mobil Xenia hitam bersama petugas kepolisian, warga langsung menyerbu lokasi yang sudah dipasang garis polisi.

Warga sendiri merasa heran terhadap aksi pelaku. “Supardi itu pendiam. Makanya saya heran kenapa tega membunuh ibunya sendiri,” kata tetangga korban, Supono singkat. ***

 

sumber: www.merdeka.com

 

Replanting Kebun Terantam PTPN V Diduga Ada Permainan

Rokan Hulu (SegmenNews.com)– Repanting kebun trantam milik PTPN V dinilai sarat KKN dan salah sasaran. Pasalnya, replanting kebun sawit tersebut diberikan kepada orang-orang terdekat termasuk pribadi juga kepada sejumlah wartawan dan LSM. Seharusnya replanting diberikan kepada Upika dan masyarakat setempat.

Hal itu di sampaikan sekretaris Himpunan Wartawan Rokan Hulu (HWR), Acce Harahap, Selasa (21/5/13). Katanya, dari pengakuan wartawan, S dan P kepadanya, bahwa mereka juga mendapatkan jatah dari replanting tersebut sebanyak 3 blok, dan buah rojan atau buah sawit mentah di satu bloknya telah dijual kepada pihak ketiga sekitar 20 juta.

“Ini jelas ada permainan pihak kebun trantam, replanting hanya diberikan kepada orang terdekat yang hanya menguntungkan pribadi. Lebih Ironis lagi buah hasil replanting yang masih mentah di jual ke PKS, tentu itu mengurangi rendemen atau kualitas dan persentasenya,” tukasnya.

Sementara itu, melalui sambungan telepon, Asisten Umum PTPN V kebun trantam, Drs Ali Azar mengakui memberikan beberapa blok kepada wartawan dan LSM , namun akunya, mereka sebelumnya telah menyerahkan surat atau proposal.

“Orangtu (wartawan dan LSM) masukkan surat, siapa yang dulu dia yang dapat. Sekarang PKS tidak mau menerima (buah Rojan) karena rendemennya sudah jatuh,” akunya. (r4n)

Dishut Riau Dituntut Tuntaskan Kasus Korupsi Hutan

BEM sampaikan tuntutan kinerja Dinas Kehutanan Riau
BEM sampaikan tuntutan kinerja Dinas Kehutanan Riau

Pekanbaru (SegmenNews.com)– Puluhan massa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian Universitas Riau, mendatangi Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Riau di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di samping Kantor Dishub Provinsi Riau, Selasa (21/5/2013) siang.

Kordinator Lapangan, Anas Ritonga menyampaikan tiga tuntutan kepada Dishut dan dibacakannya di depan massa. Pertama ia meminta dituntaskannya kasus korupsi bidang pertanian, perkebunan dan kehutanan di Provinsi Riau. Kedua, kembalikan tanah ulayat kepada masyarakat. Ketiga, segera sahkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau.

“Kami minta Kepala Dinas Kehutanan menemui kami dan memberikan penjelasan masalah ini,” teriak Anas.

Kepala Dinas Kehutana Provinsi Riau, Zulkifli Yusuf SH yang menemui mereka, terkait korupsi hutan, pihaknya telah memprosesnya hingga penahanan hukum.

Sedangkan terkait, tanah ulayat, katanya hal tersebut bukan hanya domain Dishut tapi juga masyarakat adat, dimana ada dua pembagian yakni tanah ulayat dan hak ulayat. Kalau ingin perjuangkan hak adat, ia meminta massa menyampaikan kepada bupati dan wako se-Riau agar memasukkan hak ulayat tersebut ke dalam peta tata ruang.

“Buat Perda dimana letaknya tanah ulayat tersebut, sehingga punya kekuatan hukum, karena kita negara hukum,” tegasnya.

Terakhir soal pengesahan mekanisme RTRWP itu adalah usulan Pemprov ke DPRD Riau dan harus persetujuan DPR RI.

“Sekarang ini menunggu pengesahan Menteri Kehutanan RI, jadi itu di tangan menteri dan kita hanya bisa menunggu, sedangkan Gubri juga sudah lima kali menyuratinya namun belum juga direspon,” keluhnya.

Riau ternyata tidak sendiri menunggu proses ini, menurut Zul, masih ada usulan RTRWP dari 11 provinsi lainnya yang belum juga disahkan Kemenhut. (d3n/ur)

Pengedar Narkoba di XP Club Pekanbaru Diciduk

pengedar narkobaPekanbaru (SegmenNews.com)– Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru mengamankan dua orang pelaku pengedar dan pemakai narkoba, di sebuah club hiburan malam XP club, Jalan Sudirman Pekanbaru.

Dari tangan tersangka AG 43 tahun dan AR 41 tahun tersebut, polisi mengamankan 49 butir ekstasi dan 23,23 gram shabu senilai 28 juta rupiah.

Kanit Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Ridwanto. Mengatakan, penangkapan dua orang tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“Dari informasi, diketahui club malam tersebut biasa dilakukan transaksi pesta narkoba,” ujar AKP Ridwanto, Kepada wartawan, (21\5) di Polresta Pekanbaru.

Saat penggrebekan yang dilakukan tadi malam, Senin (20\5), kedua pelaku tengah berada di dalam kamar, polisi berhasil mengamankan 5 butir ekstasi dan satu paket shabu senilai Rp 200. Lalu polisi melakukan pengembangan di kediaman AG di jalan satria kulim, polisi berhasil menyita sabu 23, 23 gram eks 49 butir.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 junto 112 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara. “Maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya. (r4/ur)

Wabup Siak Buka Sosialisasi PPh 21

Wakil Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si mengalungkan tanda peserta Sosialisasi Pajak Penghasilan Pasal 21
Wakil Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si mengalungkan tanda peserta Sosialisasi Pajak Penghasilan Pasal 21

Siak (SegmenNews.com)– Wakil Bupati Siak Drs. H. Alfedri M.Si mengajak seluruh jajaran aparatur pemerintah di Kabupaten Siak selalu tampil sebagai panutan dan menjadi wajib pajak yang taat dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) wajib pajak pribadi tahun pajak.

Hal tersebut disampaikan Wabup Siak pada acara Pembukaan Sosialisasi Pajak Penghasilan Pasal 21 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak di Hotel Winaria, Selasa (21/5).

“Pajak merupakan sumber utama penerimaan dalam anggaran pembangunan dan belanja negara (APBN) dalam upaya mengamankan penerimaan negara yang semangkin meningkat, mewujudkan sistem perpajakan yang netral, sederhana, stabil, lebih memberikan keadilan dan lebih dapat menciptakan kepastian hukum serta tranparansi,” katanya.

Apalagi, katanya, telah dilakukan perubahan terhadap undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan undang–undang nomor 17 tahun 2000 tentang perubahan ketiga atas undang–undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan oleh karena itu undang–undang nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan ke 4 atas undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibidang perpajakan, pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari apbn/apbd adalah bendahara pemerintah. Termasuk dalam pengertian bendahara pemerintah adalah pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama. Sebagai pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, bendahara pemerintah harus mengetahui aspek-aspek perpajakan terutama yang berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan serta pajak pertambahan nilai.

Undang-undang ini mengatur pengenaan pajak penghasilan terhadap sabjek pajak perkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Subjek pajak tersebut dikenakan pajak apabila yang menerima atau memperoleh penghasilan.

Prinsip perpajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajip pajak dari manapun hasilnya yang dapat dipergunakan untuk komsumsi atau menambah kekayaan wajip pajak tersebut. Pengertian penghasilan dalam undang-undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi adanya tambahan kemampuan ekonomis.

Tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajip pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan wajip pajak tersebut untuk ikut bersama sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.

Pemotongan pajak penghasilan pasal 21 atau pph pasal 21 adalah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan.

Sebagaimana ditentukan dalam undang-undang perpajakan, para bendahara pengeluaran daerah ditunjuk sebagai pemotong/pemungut dan penyetor beberapa jenis pajak negara, meliputi pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan pajak penjulan atas barang mewah terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Pemotongan/pemungutan masing-masing jenis pajak tersebut diatur dengan tatacara tersendiri baik dalam hal penghitungan, pemotongan, pemungutan, penyetoran dan pelaporanya maupun bentuk permulir yang dipergunakan.

Oleh karrna itu, dalam rangka intensifikasi penerimaan negara dari beberapa jenis pajak dimaksud, bendahara pengeluaran daerah sebagai pemotong/ pemungut dan penyetor pajak negara terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) diperlukan adanya kegiatan sosialisasi pajak penghasilan pasal 21.

Adanya undang-undang otonomi daerah memberikan konsekwensi pada pemerintah daerah untuk lebih mandiri dalam mengelola keuangan daerahnya dengan mencari sumber-sumber penerimaan potensial yang dimiliki. Salah satu sumber penerimaan daerah kabupaten Siak adanya dana bagi hasil pajak penghasilan pasal 21 untuk pemerintah kabupaten Siak tahun 2013 berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 218/pmk.07/2012 tentang alokasi sementara dana bagi hasil pajak penghasilan pasal 21 tahun anggaran 2013 sebesar Rp. 32.848.714.422,-.

“Satu hal yang perlu juga saya ingatkan, sosialisasi ini hanyalah sebagai sebuah media untuk memberikan penyegaran dan pengetahuan kepada saudara, lebih dari itu semua adalah kemauan dan kemampuan masing-masing individu dalam menerapkan apa saja yang telah diperoleh dari sosialisasi pajak penghasilan pasal 21 ini pada saat pengimplementasian sehingga dapat mengupayakan agar petugas bendahara pengeluaran lebih meningkatkan pengetahuan dalam melaksanakan tugas dan fungsi selaku bendahara,” ungkapnya. (Humas)

 

Galeri Pawai Taaruf dan Pembukaan MTQ XII tingkat Kabupaten Pelalawan

Bupati Pelalawan, HM Harris dan wabup H Marwan Ibrahim menuju lokasi Pawai Taaruf
Bupati Pelalawan, HM Harris dan wabup H Marwan Ibrahim menuju lokasi Pawai Taaruf
Bupati Harris pimpin pembukaan MTQ ke-12 Pelalawan
Bupati Harris pimpin pembukaan MTQ ke-12 Pelalawan di Kecamatan Kuala Kampar,  Rabu (15/5/2013)
Group Rebana meriahkan pawai taaruf
Group Rebana meriahkan pawai taaruf
Pertunjukan barongsai meriahkan pembukaan MTQ
Pertunjukan barongsai meriahkan pembukaan MTQ
Para Kafilah Teluk Meranti antusias mengikuti Pawai taaruf
Para Kafilah Teluk Meranti antusias mengikuti Pawai taaruf
Ratusan masyarakat antusias menyaksikan pawai taaruf pembukaan MTQ ke-12 Pelalawan
Ratusan masyarakat antusias menyaksikan pawai taaruf pembukaan MTQ ke-12 Pelalawan
Ketua TP-PKK Pelalawan,  Ratna Mainar Harris membuka secara resmi stand bazar di acara MTQ
Ketua TP-PKK Pelalawan, Ratna Mainar Harris membuka secara resmi stand bazar di acara MTQ
Kafilah Kuala kampar mempertunjukkan tarian kreasinya
Kafilah Kuala kampar mempertunjukkan tarian kreasinya
Ratusan masyarakat memadati stand bazzar MTQ
Ratusan masyarakat memadati stand bazzar MTQ