Beranda blog Halaman 3046

Pengacara Arwin Minta Keterlibatan Gubernur Riau Diusut

PEKANBARU (RS) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menggelar sidang kasus korupsi kehutanan dengan terdakwa mantan Bupati Siak, Arwin AS, Kamis (11/8). Pengacara terdakwa minta jaksa mengusut juga keterlibatan Gubernur Riau dalam kasus yang merugikan negara ratusan milyar rupiah ini.

Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru Maefri membuka sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua tim jaksa Harianto menyatakan terdakwa Arwin melakukan tindak pidana korupsi saat menduduki jabatan Bupati Siak tahun 2005.

Menurut jaksa, Arwin berperan memberikan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT) secara tidak sah kepada lima perusahaan. Salah satunya PT Balai Kayang Mandiri milik sepupu Arwin yang mendapat izin pengelolaan seluas 28.500 hektare.

Selain itu, izin juga diberikan kepada PT Bina Daya Bintara (8.000 hektare), PT Seraya Sumber Lestari (22.000 hektare), PT Rimba Mandau Lestari (7.500 hektare) dan PT National Timber and Forest Product (8.200 hektare).

Izin yang diterbitkan terdakwa menyebabkan kerusakan hutan alam seluas 74.200 hektare. Tindakan Arwin melanggar Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 10.1/ KPTS/ 2000 tentang Pedoman Pengelolaan Hutan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34/ 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan.

Jaksa menegaskan Arwin juga menerima uang Rp850 juta dan US$2000 dari perusahaan yang mengajukan izin kehutanan. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Akibat izin yang dibuat mantan Bupati Siak, negara rugi Rp301 milyar, dihitung berdasarkan nilai kerusakan hasil hutan,” kata jaksa Harianto.

Ketua tim pengacara terdakwa Joni Irianto mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa. Menurut Joni, kasus ini tidak masuk ranah hukum pidana karena peraturan yang dilanggar hanya administrasi negara, seperti keputusan menteri kehutanan.

“Keterangan saksi Agus Syamsir dan Sunario juga tidak benar. Sampai sekarang, tidak ada bukti Arwin menerima suap Rp850 juta dari perusahaan,” tegas Joni.

Pengacara terdakwa minta jaksa berlaku adil dengan mengusut keterlibatan Gubernur Riau Rusli Zainal dan Kementerian Kehutanan. Sebab, gubernur juga berwenang dalam penerbitan IUPHHK-HT.

Sidang perdana kasus korupsi kehutanan ini diwarnai unjuk rasa dari puluhan aktivis lingkungan. Aktivis mendesak Pengadilan Tipikor memeriksa Gubernur Riau yang juga berperan mengeluarkan izin kehutanan di Siak. Menurut massa, pengadilan dinilai tidak fair jika hanya mengadili Bupati Siak yang hanya bawahan Gubernur Riau. (asr)

Warga Ribut dengan Kepala Desa dalam Kasus Lahan di Rokan Hulu

ROKAN HULU (RS) Puluhan warga terlibat keributan dengan Kepala Desa Teluk Sono di Rokan Hulu, Rabu (10/8). Warga menuding kepala desa menjual lahan mereka ke sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit secara ilegal.

Pertemuan warga dengan Kepala Desa Teluk Sono Syamsir di Kantor Camat Bonai Darussalam berlangsung panas. Warga memaki kepala desa karena diduga menjual lahan masyarakat ke PT Hutahean tanpa izin mereka. “Lahan kami dijual secara sepihak. Mana tanggung jawabnya,” kata seorang warga Eva.

Mereka mengaku perkebunan kelapa sawit seluas 1.000 hektare milik kelompok tani dijual ke perusahaan PT Hutahean secara diam-diam. Warga menuntut Kepala Desa Teluk Sono Syamsir bertanggung jawab terhadap berkurangnya lahan yang dikelola masyarakat.

Warga meninggalkan ruang pertemuan sebelum dialog dengan pimpinan daerah selesai. Mereka kecewa aparatur kecamatan dan desa tidak mampu menyelesaikan masalah lahan ini. Masyarakat mengancam akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri karena laporan mereka ke Polres Rokan Hulu dan Bupati Rokan Hulu Achmad tidak ditanggapi.

Sementara itu, Kepala Desa Teluk Sono Syamsir membantah tuduhan warga bahwa dirinya menjual lahan ke perusahaan secara sepihak. Syamsir minta warga membuktikan tuduhan mereka jika ada penjualan tersebut. “Silakan kalau ada bukti. Saya akan bertanggun jawab. Tapi sampai sekarang kan tidak ada,” kata Syamsir. (dri)

PLN Lakukan Pemadaman Bergilir Selama Ramadan

PEKANBARU (RS) PLN Wilayah Riau Kepulauan Riau melakukan pemadaman listrik bergilir selama Ramadan. Krisis listrik terjadi karena pasokan arus dari tiga pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di Sumatera berkurang, menyusul musim kemarau yang melanda wilayah tersebut.

PLN Riau Kepri memadamkan listrik mulai, Rabu (10/8) besok selama dua jam setiap hari. Jadwal pemadaman pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB secara bergilir di Kota Pekanbaru dan sekitarnya.

Krisis listrik di Sumatera terjadi akibat berkurangnya pasokan energi dari tiga pembangkit, yakni PLTA Singkarak dan Maninjau, Provinsi Sumatera Barat dan PLTA Koto Panjang, Provinsi Riau.

Dalam kondisi normal, PLTA Singkarak, Maninjau dan Koto Panjang mampu menghasilkan arus 367 megawatt. Namun saat ini hanya mensuplai 277 megawatt atau defisit 90 megawatt.

Kepala Manager SDM PLN Riau Kepri Suhatman menjelaskan debit air ketiga PLTA menurun karena musim kemarau sehingga operasional pembangkit terganggu. Namun, PLN memastikan tidak ada pemadaman listrik saat buka puasa dan sahur selama Ramadan. Pemadaman bergilir hanya dilakukan siang hari hingga pertengahan September 2011.

“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan masyarakat. Kondisi ini memang disebabkan faktor alam sehingga PLTA tidak beroperasi secara maksimal,” kata Suhatman. (asr)

Warga Unjuk Rasa, Tuntut KPU Pekanbaru Gelar Pemilukada Ulang

PEKANBARU (RS) Ratusan warga berunjuk rasa menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru menggelar pemilihan ulang Wali Kota Pekanbaru, Minggu (7/8). Massa menduga ada upaya membatalkan pemilihan wali kota untuk kepentingan calon tertentu.

Sekitar 500 warga memadati Jl Cut Nyak Din, Pekanbaru. Warga yang sebagian besar ibu rumah tangga ini berasal dari 12 kecamatan. Pengunjuk rasa menuntut KPU Pekanbaru menggelar pemilihan ulang Wali Kota Pekanbaru, September 2011.

Jadwal pemilihan ulang ini sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi pasca penolakan hasil pemilukada Pekanbaru Mei 2011 lalu karena dinilai cacat hukum. Massa minta Ketua KPU Pekanbaru Makmur Hendrik dan Pelaksana Tugas Wali Kota Pekanbaru Syamsurizal tidak merekayasa pemilukada untuk kepentingan politik calon wali kota tertentu.

“Kami melihat ada indikasi pemungutan suara ulang akan ditunda-tunda. Ini bentuk pengangkakangan konstitusi dan demokrasi,” tegas juru bjcara aksi, Dodi Armawan.

Dua pasangan calon Wali Kota Pekanbaru yang bersaing, masing-masing pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi dan Septina Primawati-Erizal Muluk. Unjuk rasa berlangsung damai.

Warga mengancam akan terus menggelar aksi sampai KPU Pekanbaru menetapkan jadwal pemilihan Wali Kota Pekanbaru sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi. (asr)

Warga Desak Polisi Adil Usut Kasus Bentrokan di Kampar

PEKANBARU (RS) Sejumlah warga mendatangi Markas Polda Riau, Pekanbaru, Jumat (5/8). Warga menuntut polisi adil dalam mengusut kasus bentrokan di Kampar. Saat ini, Polda Riau baru menahan satu orang dari pihak warga. Sementara sekelompok preman yang menyerang pemukiman penduduk masih bebas.

Sekitar 15 warga Kampar mendatangi Unit Pelayanan Markas Polda Riau, Jl Sudirman, Pekanbaru. Mereka minta polisi menyelidiki kasus penyerangan yang dilakukan sekelompok preman di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kampar.
Bentrokan yang terjadi 29 Juli 2011 tersebut dipicu sengketa lahan antara warga dengan PT Raka. Menurut warga, perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut menyerobot lahan mereka seluas 1200 hektare.
Juru bicara warga, Juli Arianto mengatakan suasana di Kota Garo masih mencekam. Warga mengungsi ke tempat aman karena trauma akibat penyerbuan yang dilakukan sejumlah pemuda. Warga juga minta polisi bertindak adil dengan menahan preman yang menyerang dan merusak rumah mereka. “Kami menuntut proses hukum ini berjalan adil. Polisi harus melindungi masyarakat yang ketakutan akibat diserbu sekelompok pemuda,” kata Juli.
Saat ini, Polda Riau baru menahan seorang dari pihak warga atas tuduhan pengeroyokan. Sedangkan komplotan yang merusak rumah warga masih bebas. (asr)

Balap Liar Malam Ramadan, Satu ABG Tewas

balapRokan Hulu (SegmenNews.com)– Aksi balapan liar di malam Ramadan di Pasir Pengarayan, Rokan Hulu menelan korban jiwa, Kamis (4/8). Seorang anak baru gede (ABG) tewas saat melakukan aksi terlarang tersebut.
Korban tewas bernama Syamsul, warga Desa Rambah Tengah Hulu, Kecamatan Rambah, Rokan Hulu. Sedangkan temannya yang dibonceng, Raja Rambe kritis di Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasir Pengarayan.
Satu ABG lagi, Amrizal terkena benturan sepeda motor Syamsul juga kritis. Ketiga korban dilarikan warga ke rumah sakit setelah kecelakaan maut di malam Ramadan.
Kematian Syamsul disambut isak tangis keluarga korban. Ayah dan ibunya langsung datang melihat jenazah di RSUD Pasir Pengarayan. Kondisi korban terlihat memprihatinkan karena mengalami luka berat di bagian perut.
Menurut anggota Polres Rokan Hulu Brigadir Jufendi, sepeda motor Syamsul saling berlawanan arah dengan sepeda motor Amrizal. Mereka yang sedang ikut balapan liar itu bertabrakan. “Selama Ramadan, sudah empat kali terjadi tabrakan seperti ini. Dua korban meninggal dunia,” kata Brigadir Jufendi. (dri)

PT Pekanbaru Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan

ROKAN HULU (RS) Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru memvonis bebas terdakwa kasus pembunuhan di Rokan Hulu, Sujarwo. Vonis bebas tersebut membuat keluarga korban pembunuhan kecewa.
PT Pekanbaru menyatakan Sujarwo tidak bersalah dalam putusan sidang banding, Selasa (2/8) lalu. Sujarwo didakwa membunuh mantan istrinya Mujiati, akhir Juli 2010. Menurut keluarga korban Andi, vonis bebas yang diberikan PT Pekanbaru melukai rasa keadilan. Keluarga menyatakan akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).
“Kami tidak terima Sujarwo dibebaskan. Ia sudah divonis penjara 17 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengarayan. Kok sekarang bebas,” kata Andi.
Sebelumnya, PN Pasir Pengarayan memang menyatakan Sujarwo bersalah dan memvonis 17 tahun penjara dalam sidang tanggal 30 Maret 2011. Dalam sidang, terdakwa membantah tuduhan membunuh mantan istrinya. Padahal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Rokan Hulu, Sujarwo mengaku menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa mantan istrinya Mujiati. Ia melakukan tindakan itu agar Mujiati tidak mendapat harta gono gini setelah bercerai.
Usai divonis 17 tahun penjara di PN Pasir Pengarayan, Sujarwo melalui kuasa hukumnya mengajukan banding ke PT Pekanbaru. Akhirnya, terdakwa dinyatakan bebas dalam sidang yang digelar di PT Pekanbaru, Selasa (2/8). (dri)

KETERANGAN FOTO : Suasana sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengarayan, Rokan Hulu, 30 Maret 2011. Majelis hakim PN Pasir Pengarayan memvonis terdakwa Sujarwo selama 17 tahun penjara. Namun, PT Pekanbaru menyatakan terdakwa tidak bersalah sehingga harus dibebaskan dalam sidang banding, Selasa (2/8).

Polda Riau Buru Nazaruddin di Pekanbaru

PEKANBARU (RS) Kapolda Riau Brigjen Suedi Husein menyatakan sudah membentuk tim untuk mencari Nazaruddin di Pekanbaru. Tim Polda Riau sudah melakukan penyisiran dua hari, namun belum menemukan politisi Partai Demokrat tersebut.

Isu keberadaan Nazaruddin di Pekanbaru mendapat perhatian serius Polda Riau. Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga tersebut memang memiliki keluarga di Pekanbaru.

Salah satunya di Jl Dagang Gang Amal, Kecamatan Sukajadi. Rumah ini milik istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni. Menurut warga setempat, sejak kasus korupsi Nazaruddin mencuat di media massa, Neneng dan suaminya menghilang.

“Kami sudah melakukan pencarian dua hari terakhir. Tapi, sampai sekarang masih belum ada petunjuk (keberadaan Nazaruddin),” kata Kapolda Riau Brigjen Suedi Husein kepada wartawan, Kamis (7/7).

Anggota Polda Riau sudah menyisir setiap lokasi yang dicurigai sebagai tempat persembunyian Nazaruddin. Namun, hingga kini polisi mengaku belum menemukan titik terang. Suedi menyatakan polisi akan terus mencari keberadaan Nazaruddin. Jika tersangka ditemukan di Pekanbaru, Polda Riau akan segera berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Tentunya kami berkoordinasi. Polda Riau siap bekerja sama dengan KPK,” kata Suedi. (asr)

Keluarga Nazaruddin di Pekanbaru Menghilang

PEKANBARU (RS) Keberadaan keluarga Nazaruddin di Pekanbaru semakin misterius. Hingga kini, tidak satu pun anggota keluarga politisi Partai Demokrat tersebut bisa dihubungi.

Keluarga Nazaruddin di Pekanbaru diduga menghilang beberapa minggu terakhir. Salah satunya, keluarga Nazaruddin yang tinggal di Jl Dagang Gang Amal, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

Di rumah yang sedang direnovasi ini, tinggal istri Nazaruddin Neneng Sri Wahyuni dan saudaranya. Keluarga tersangka kasus korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga tersebut tidak ditemukan di lokasi.

Sehari-hari pembangunan rumah mewah bergaya minimalis ini diawasi abang ipar Nazaruddin, Syafrizal. Namun, Syafrizal pun tidak ditemukan saat dikunjungi wartawan.

Menurut Ketua RT 03 RW 04 Kelurahan Kampung Tengah Latif, Neneng jarang terlihat warga sejak kasus dugaan korupsi suaminya muncul di media massa. Latif mengaku tidak tahu dimana warganya Neneng saat ini karena tidak pernah melapor. “Dia sudah jarang terlihat. Apalagi Nazaruddin, mereka tidak pernah melapor kepada saya,” kata Latif. (asr)

Ratusan Warga Unjuk Rasa, Tuntut Gubernur Riau Tidak Intervensi KPU Pekanbaru

PEKANBARU (RS) Ratusan warga berunjuk rasa di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Kamis (7/7). Massa menuntut Gubernur Riau Rusli Zainal tidak mengintervensi pemilukada ulang di Pekanbaru.

Sekitar 500 warga 12 kecamatan di Pekanbaru berjalan kaki dari Jl Cut Nyak Din menuju Kantor KPU Kota Pekanbaru. Pengunjuk rasa yang menamakan diri Gerakan Masyarakat Cinta Pekanbaru terdiri dari pemuda dan ibu rumah tangga. Mereka menuntut Gubernur Riau Rusli Zainal tidak mempengaruhi proses pemilihan Wali Kota Pekanbaru.

Koordinator aksi, Agun Zulfaira minta gubernur yang juga manajer tim sukses Septina Primawati, salah satu calon Wali Kota Pekanbaru tidak mengintervensi pemilukada. Agun menyatakan Rusli Zainal seharusnya netral dalam mengawasi pemilihan kepala daerah. “Kami khawatir ada intervensi dan tekanan terhadap KPU Pekanbaru yang dilakukan gubernur,” kata Agun.

Pengunjuk rasa diterima Ketua KPU Kota Pekanbaru Yusri Munaf. Yusri menyatakan siap melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi. Keputusan tersebut memerintahkan KPU melakukan pemilihan kepala daerah ulang. Yusri juga berterima kasih terhadap dukungan moral dari masyarakat kepadanya.

Setelah menyampaikan aspirasi, warga melanjutkan aksi ke KPU Provinsi Riau. Unjuk rasa ini dikawal puluhan anggota Polres Kota Pekanbaru. (asr)