Beranda blog Halaman 347

Ini Tanggapan Jaksa Agung Terkait OTT 2 Oknum Jaksa

Jaksa Agung ST Burhanuddin

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Jaksa Agung mengapresiasi terkait adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap 2 oknum Jaksa di Bondowoso.

Kapuspenkum Kajagung RI, Dr. Ketut Sumedana, melalui Kasi Penkum Kajati Riau, Bambang Heripurwanto dalam keterangan tertulisnya kepada SegmenNews.com, Kamis 16 November 2023 mengatakan Jaksa Agung secara tegas menyampaikan kepada jajaran bahwa kegiatan tersebut sangat baik untuk bersih-bersih internal Kejaksaan.

Bahkan dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung juga sering menyampaikan kepada masyarakat dan media apabila ditemukan oknum yang masih berbuat penyelewengan dan menceradai masyarakat akan ditindak secara tegas.

Oleh sebab itu, kedua oknum Jaksa yang telah melakukan perbuatan tercela sudah tidak lagi dibutuhkan di Kejaksaan, sehingga penindakan terhadap kedua oknum Jaksa di Bondowoso tersebut memang sudah sepantasnya.

Tak terkecuali terhadap oknum yang bermain proyek dan perkara, Jaksa Agung tidak segan-segan untuk memproses pidana, sebagaimana yang kami lakukan kepada seorang oknum Kejari Buleleng yang saat ini dalam proses penahanan dan penyidikan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

“Tidak mungkin kami bertindak tegas dan keras terhadap pihak luar, bila di internal kami masih ada oknum yang melakukan tindakan yang mencoreng dan mencederai nama baik Institusi. Terhadap oknum tersebut, harus disikat habis karena tidak ada tempat lagi bagi mereka untuk bernaung di Institusi Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung, dalam keterangannya.

Kejaksaan RI membutuhkan Jaksa-Jaksa yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga memiliki integritas. Ke depan akan berjalan seleksi alam apabila secara konsisten Kejaksaan melakukan pembenahan.

Dengan demikian, Insan Adhyaksa terbaik yang berdedikasi, berintegritas dan memiliki komitmen yang akan bertahan di lingkungan Kejaksaan. Hal tersebutlah yang sesuai dengan harapan dan imbauan Jaksa Agung ST Burhanuddin di berbagai kesempatan.

“Saya tidak membutuhkan Jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral. Saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tapi tidak berintegritas, yang saya butuhkan adalah Jaksa-Jaksa yang pintar dan berintegritas,” imbuh Jaksa Agung.***(ran)

Masuki Rumdis, Kajati Riau Syukuran dan Berbagi Bersama Anak Panti Asuhan

Masuki Rumdis, Kajati Riau Syukuran dan Berbagi Bersama Anak Panti Asuhan

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Dalam rangka memasuki Rumah Dinas (Rumdis). Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau, Akmal Abbas, SH,MH melaksanakan syukuran do’a bersama dan berbagi bersama anak-anak panti asuhan, Kamis (16/11/23).

Kajati Akmal Abbas menyampaikan terimakasih telah diberi kepercayaan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, dan juga berterimakasih karena berkesempatan memasuki rumah dinas dan juga berbagi bersama dengan anak-anak panti asuhan.

“Memasuki rumah dinas ini merupakan wujud rasa syukur kami atas memasuki rumah dinas. Dan juga berharap akan mendatangkan keberkahan pada rumah ini. Semoga rumah ini juga mendatangkan ketenangan dan kenyamanan bagi kami sebagai penghuninya,” sampai Akmal Abbas.

Kegiatan syukuran memasuki rumah dinas diawali dengan acara doa bersama, kemudian dilanjutkan dengan acara makan bersama dan berbagi berkah dengan anak-anak panti asuhan.

Kegiatan dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH, para asisten dan koordinator, lara Kasi dan jaksa fungsional beserta seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Riau.***(ran)

Ratusan Titik Terdata Bukan TPS Resmi di Kota Pekanbaru

Ilustrasi

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Banyak dari lokasi tumpukan sampah di Kota Pekanbaru merupakan Tempat Penampungan Sementara (TPS) ilegal di kawasan tersebut. Akibatnya setiap hari ada saja sampah menumpuk yang harus diangkut dari lokasi itu.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Fahlevi tidak menampik masih banyak titik TPS Ilegal. Jumlah TPS ini bisa bertambah karena ada oknum yang membuang sampah sembarangan.

“Sampah pun menumpuk di lokasi luar TPS resmi yang kita tetapkan, kita langsung perintahkan operator untuk mengangkut begitu ada tumpukan,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan bahwa titik TPS ilegal di Kota Pekanbaru mencapai ratusan titik. Total ada 140 titik TPS ilegal yang menyebar di 15 kecamatan.

Jumlah TPS ilegal ini lebih banyak dari TPS resmi yang ditetapkan oleh DLHK Kota Pekanbaru. Pihaknya sudah melakukan pendataan kembali jumlah TPS resmi di kota ini.

“Total jumlah TPS resmi yang ditetapkan DLHK Kota Pekanbaru mencapai 48 titik,” paparnya.

Sebelumnya, Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi sudah menerbitkan nota dinas untuk penempatan puluhan personel itu di tim Penegakan Hukum (Gakkum). Mereka nantinya bakal mengawasi puluhan titik TPS ilegal yang memang sering terdapat tumpukan sampah.

Proses pengakutan di TPS ilegal itu tidak bisa tuntas dalam sehari. Ia mendorong proses pengakutan sampah di tiga zona bisa berlangsung optimal.

Pihaknya juga menutup TPS ilegal dengan menempatkan spanduk larangan buang sampah di kawasan. Mereka memasang spanduk larangan buang sampah di belasan titik.(dmf)

Bupati Kasmarni Ikut Rapat Bersama Plt. Gubri, Bahas Sejumlah Isu Pembangunan

Bupati Kasmarni Ikut Rapat Bersama Plt. Gubri, Bahas Sejumlah Isu Pembangunan

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Bupati Bengkalis Kasmarni dan Bupati/Walikota se-Riau, mengikuti rapat bersama Plt. Gubernur Riau H. Edi Natar dalam rangka sinergi pembangunan Riau, Rabu 15 November 2023, di Taman Gembira, Pekanbaru.

Kemudian membahas sejumlah isu strategis, baik dari sisi pembangunan, kesehatan, pendidikan, pangan, ekonomi dan lainnya.

Salah satu isu yang menjadi perhatian yakni pembangunan Jembatan untuk Pulau Sumatera- Pulau Bengkalis.

Menurut Plt. Gubri Pulau Bengkalis layak dibangun jembatan menuju Pulau Sumatera. Karena isu ini sudah lama dibahas.

“Terdapat lima alasan penting mengapa pembangunan jembatan ini penting, pertama yakni  alasan historis, yang mana Bengkalis merupakan Kabupaten Induk pada saat awal Provinsi Riau terbentuk, kedua alasan ekonomis, yang mana Bengkalis terkenal dengan Durian Bengkalis yang bisa menjadi sektor ekonomi yang bisa dikembangkan termasuk Ikan Terubuk yang ada di Bengkalis.

“Alasan strategis ketiganya, Bengkalis merupakan pulau terluar yang menjadi etalase negara dengan potensi Internasional yang besar. Keempat alasan Kompromistis, dimana Bengkalis adalah daerah penghasil Minyak dan Gas terbesar di Indonesia sehingga perlu perhatian pembangunan sejak berdirinya kabupaten ini,” ucapnya.

Lalu terakhir, alasan logis, yaitu Pulau Bengkalis memerlukan aksebilitas transportasi yang lebih baik dengan lalu lintas barang dan jasa dari dan ke Pulau Bengkalis dengan prasarana jembatan terbaik.

“Memang dari Kabupaten Bengkalis sudah sering follow up ke pusat, akan tetapi jika ditambah dengan kekuatan dari Provinsi insya Allah kita akan semakin kuat, apalagi kita paparkan ke lima alasan ini, kami optimis pembangunan ini bisa direalisasikan,” ujar Plt. Gubernur.

Sementara itu, Bupati Bengkalis mengucapkan terima kasih kepada Plt. Gubernur Riau yang sudah sangat peduli terhadap Kabupaten Bengkalis.

“Memang ini isu yang sudah lama di bangun, kami siap bersinergi dan berkolaborasi dalam merealisasikan pembangunan ini. Apatah lagi pembangunan ini sangat penting untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan perkembangan Pulau Bengkalis kedepannya,” sambung Kanjeng Mas Tumenggung Purbaningtyas.

Dalam forum tersebut, Bupati Perempuan Pertama di Provinsi Riau itu juga menyampaikan aspirasi yang menjadi permasalah di Kabupaten Bengkalis.

“Jadi Pak Plt. Gubernur, di  Kabupaten Bengkalis terdapat permasalahan yang menjadi kebijakan dari Provinsi. Salah satunya seperti masalah PLN, ketika kita inigin bangun travo, hal tersebut malah jadi kebijakan Provinsi, lalu masalah Rumah Layak Huni, yang juga berbenturan, serta masalah infrastruktur jalan. Mudah-mudahan ke depan persoalan ini akan ada jalan keluarnya, yang tentunya dibutuhkan sinergi, kolaborasi serta komunikasi dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan pihak terkait,” ujar wanita yang akrab disapa Bukkas tersebut.

Selain itu, Kepala Daerah Bengkalis juga mengapresiasi pertemuan yang dilakukan oleh Plt. Gubernur Riau. Menurutnya, pertemuan ini akan menjadi ajang curhat dan sharing antara seluruh Bupati/Walikota se-Riau.

“Jadi pertemuan yang kita lakukan demi keberlangsungan pembangunan ini tidak hanya dalam forum Musrenbang saja. Apalagi saat Musrenbang apa yang menjadi prioritas tidak diterima, jadi dengan adanya pertemuan ini, segala permasalahan ini dapat disampaikan. Dan kami optimis, dengan kerjasama yang baik antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, insya Allah, Riau akan lebih baik,”tutur Kasmarni.***(imam/hm)

Oknum Polisi Pelaku KDRT Divonis 3 Bulan, Korban: Ini Tidak Adil

Sidang vonis terdakwa KDRT

Rohul(SegmenNews.com)- Sidang perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh oknum polisi inisial TS di Kabupaten Rokan Hulu bergulir di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian dengan agenda putusan, Rabu 15 November 2023.

Dipersidangan, putusan dibacakan Hakim Ketua Hendri Putra Nainggolan, SH terdakwa TS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana KDRT sesuai dakwaan dari JPU, menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan, menetapkan terdakwa ditahan, menetapkan barang bukti satu unit flashdisk dan membayar biaya perkara Rp 5000,-.

Adapun alasan yang memberatkan menurut majelis hakim, terdakwa merupakan aparat penegak hukum, KDRT dilakukan didepan anak anak.

Hal yang meringankan, terdakwa mengakui segala perbuatannya dan menyesali perbuatannya.

Sementara, Korban EAP kepada wartawan usai sidang mengatakan keberatan dengan hukuman yang diberikan majelis hakim.

“Ini tidak adil, karna pelaku sudah dua kali melakukan KDRT terhadap saya, 11 bulan saya tidak dikasih nafkah, bahkan di usir dari rumah dan saya sudah melapor ke Propam Polda,” ujarnya.

Dalam dakwaan JPU Stefano Alexander Aron Marbun, SH perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana pasal 44 ayat (1) UU no 2023.

Bahwa terdakwa TS Sabtu, 15 Juli 2023, TS dan EAG perselisihan dan beradu mulut, lalu terdakwa menyuruh saksi EAG duduk diruang tengah bersama dengan anak anak mereka. Kemudian terdakwa menyuruh saksi EAG untuk menandatangani surat perceraian yang telah disiapkan oleh terdakwa sebelumnya.

Akan tetapi, dikarenakan saksi EAG menolak menandatangani surat tersebut, terdakwa kemudian menarik rambut saksi EAG berkali kali, lalu terdakwa menggunakan kaki menendang punggung saksi EAG satu kali.

Akibat perbuatan terdakwa TS saksi korban EAG mengalami sakit dibagian kepala dan kecemasan psikologis.***(chir)

Giliran PT Agama dan BPKP Dikunjungi Kajati Riau

Giliran PT Agama dan BPKP Dikunjungi Kajati Riau

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Setelah melakukan kunjungan kerja dan silaturahmi dengan petinggi Instansi di Provinsi Riau, hari ini, Rabu (15/11/23) Kajati Riau Akmal Abbas,SH,MH bersilaturahmi ke Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau.

Baca Juga: Kajati Riau Kunker ke Kemenkumham Riau

Kunjungan kerja sekaligus silaturahmi tersebut disambut hangat oleh Ketua PT Agama Riau Dr. Drs. H. Syahril, S.H., M.H beserta jajaran.

Selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB, Kajati Riau melanjutkan kegiatan kunjungan dengan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau Fauqi Achmad Kharir.

Baca Juga: Jaksa Agung Sorot Perjokian Rekrutmen CPNS

Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, kunjungan tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergitas serta meningkatkan sinergi kolaborasi antara Kejati Riau dengan Pengadilan Tinggi Agama Riau dan Perwakilan BPKP Provinsi Riau, dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam penegakan hukum di Wilayah Provinsi Riau.

Ikut mendampingi Kajati Riau, dalam kunjungan kerja dan silaturahmi tersebut, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Marcos M. M Simaremare, S.H., M.Hum dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Imran Yusuf, S.H., M.H.***(ran)

Bupati Inhil Hadiri Penutupan Porwil Sumatera XI

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Muhammad Wardan diwakili oleh Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, dan Kebudayaan (Parporabud) Inhil, Qudri Ramaputera menghadiri malam penutupan Pekan Olahraga Wilayah (Porwil) Sumatera XI yang secara resmi ditutup oleh Plt Gubernur Riau Edy Natar Nasution, Selasa (14/11/2023) malam. Bertempat di Halaman Kantor Gubernur Riau

Turut hadir dalam acara ini, Wakil Ketua I KONI Pusat Suwarno, Ketua Panitia Besar Porwil Sumatera XI Joni Irwan, Forkopimda Riau, Ketua KONI Riau, Bupati/Walikota se-Provinsi Riau dan Ketua KONI se-Sumatera.

Dalam sambutannya, Plt Gubernur Riau, Edi Natar Nasution mengatakan bahwa Porwil ini merupakan ajang seleksi atlet untuk bisa bertanding pada PON Aceh-Sumut 2024 mendatang.

Dirinya juga berterima kasih kepada panitia yang telah bekerja keras dalam penyelenggaraan Porwil Sumatera XI tahun ini hingga berjalan dengan sukses.

Sebagai info, kali ini Riau kembali meraih Juara Umum Porwil Sumatera untuk yang ketiga kalinya secara berturut-turut dengan perolehan 41 medali emas, 21 perak dan 34 perunggu. Diperingkat kedua diraih oleh Bangka Belitung dengan 31 emas, 21 perak dan 28 perunggu. Kemudian di posisi ketiga diraih oleh Sumatera Barat dengan perolehan 22 medali emas, 36 perak dan 25 perunggu.

Porwil ini diikuti oleh 8 Provinsi yakni, Provinsi Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Lampung.

Porwil Sumatera XI ini mempertandingkan 10 cabor yakni Sepakbola, Sepak Takraw, Bola Tangan, Voli Indoor, Wushu, Barongsai, Renang, Atletik, dan E-Sport. Sebanyak 9 cabor dipertandingkan di Kota Pekanbaru sementara satu lagi Atletik dipertandingkan di Kabupaten Kampar.***(sup/hm)

Jampidum Setujui Penghentian 1 Perkara Tindak Pidana di Pekanbaru

Kajati Riau, Akmal Abbas, SH., MH, Wakajati Hendrizal Husin, SH., MH, Asisten Tindak Pidana Umum, Martinus, SH dan Kasi Oharda bidang Tindak Pidana Umum, Faiz Ahmed Illovi, SH, MH saat video conferense dengan Jampidum untuk penghentian perkara. (Foto: Penkum Kejati Riau)

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui penghentian penuntutan satu perkara tindak pidana secara keadilan restoratif atau restorative justice di Kejari Pekanbaru, Provinsi Riau.

Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, SH,MH, kepada segmennew.com, Rabu (15/11/23) mengatakan persetujuan tersebut setelah dilakukan ekspose pengajuan penghentian penuntutan melalui video conference oleh Kajati Riau, Akmal Abbas, SH., MH, Wakajati Hendrizal Husin, SH., MH, Asisten Tindak Pidana Umum, Martinus, SH dan Kasi Oharda bidang Tindak Pidana Umum, Faiz Ahmed Illovi, SH, MH.

Tersangka yang diajukan dan disetujui penghentian penuntutan dengan tersangka di Kejari Pekanbaru atas nama Septian Susanto yang disangka melanggar pasal 362 KUHPidana.

Kasus tindak pidana pencurian terjadi, Senin (28/8/23) sektar pukul 14.00 WIB bertempat jalan Melur nomor 13 RT 04 RW 04 Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

Berawal ketika saksi Farhan Abdillah Sabrian yang sedang berjaga di kedai milik neneknya lalu mengambil handphone miliknya dari dalam rumah  merek I Phone 12 Pro Max warna pacific blue, dan mengisikan daya handphone tersebut dengan meletakkan di atas meja kedai.

Kemudian saksi Farhan Abdillah Sabrian pergi ke kamar mandi yang terletak di dalam rumah, lalu datang tersangka yang hendak membeli air mineral di kedai tersebut namun tidak ada yang menjaga kemudian tersangka melihat hp korban di atas meja.

Tersangka lalu mengambilnya dan memasukkannya ke dalam saku celananya, kemudian tersangka keluar meninggalkan kedai tersebut.

Korban Farhan Abdillah Sabrian kembali ke kedai tersebut handphone miliknya sudah tidak ada lagi lalu Farhan Abdillah Sabrian langsung berusaha mencari keluar rumah namun tidak ditemukan kembali.

Setelah tersangka berhasil mengambil handphone milik saksi Farhan Abdillah Sabrian, tersangka membawa handphone tersebut ke counter dengan tujuan menginstal agar iCloud dari handphone tersebut terbuka kuncinya, tetapi ditolak oleh pihak counter.

Kemudian pada hari Senin tanggal 04 September 2023 sekira pukul 16.00 WIB tersangka hendak mengembalikan handphone milik saksi Farhan Abdillah Sabrian namun dalam perjalanan menuju kedai.

Tersangka ditangkap oleh anggota kepolisian Polsek Senapelan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek I Phone 12 Pro Max warna pacific blue, lalu ketika ditanyakan kepada tersangka mengenai handphone tersebut tersangkamengakui bahwa handphone tersebut milik saksi Farhan Abdillah Sabrian yang telah tersangka ambil tanpa seijin pemiliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Senapelan untuk proses lebih lanjut.

Perkara ini dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022.

Tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :
1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;
2. Tersangka belum pernah dihukum;
3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2), berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.***(ran)

Baznas Rohul Distribusikan Zakat Produktif

Baznas Rohul Distribusikan Zakat Produktif (foto: fitri/segmennews)

Rohul(SegmenNews.com)- Baznas Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sampaikan Distribusi bantuan Zakat Produktif kepada Masyarakat yang membutuhkan langsung yang bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (14/11/2023).

Penyerahan Distribusi Bantuan dari Baznas Rokan Hulu ini diserahkan secara simbolis oleh Bupati Rokan Hulu H.Sukiman didampingi Wakil Bupati Rokan Hulu H.Indra Gunawan, Ketua Baznas Rokan hulu H.Baihaqi, Kepala Dinas Kominfo H.Sofwan, S.Sos, Kadis Sosial P3A Damri Poti beserta Wakil Ketua Baznas.

Adapun bantuan yang disalurkan Baznas berupa Rehab Rumah, Bantuan Usaha Produktif, Bantuan Mubaligh, Serta Bantuan bagi Guru Mengaji tahun 2023. Dengan total Rp.2.150.000.000.

Bupati Rokan Hulu, H Sukiman mengaku sangat mengapresiasi kinerja Baznas Kabupaten Rokan Hulu yang telah bekerja keras dengan semangat yang tulus serta ikhlas dalam mendistribusikan bantuan zakat produktif dan sedekah kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Bantuan zakat yang disalurkan oleh Baznas pada hari ini tidak hanya sekadar bantuan materi, tetapi juga merupakan simbol dari kepedulian dan kasih sayang antar sesama umat dan kami merasakan sentuhan tangan yang ikhlas dan hangat dari setiap individu yang terlibat dalam program ini,” kata Bupati

Dengan kerja keras dan semangat yang tulus, diakui Bupati Sukiman, Baznas telah menjadi jembatan pemberian zakat dan sedekah bagi mereka yang berhak menjadi penerimanya.

“Distribusi bantuan zakat ini berasal dari gaji PNS yang ada di Kabupaten Rokan Hulu yang dipotong setiap bulannya, dan kita juga telah menyebarkan surat edaran baik kepada Camat, Kades atau Lurah yang ada di Kabupaten Rokan Hulu sebelumnya untuk dapat menyalurkan zakatnya ke Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Rokan Hulu, agar dapat dikelola dengan baik dan lebih terarah,” kata Sukiman lagi.

Distribusi bantuan zakat produktif tahun 2023 ini disampaikan Bupati disalurkan dalam tiga kriteria yakni, rehab rumah, bantuan usaha produktif serta Bantuan Mubaligh dan Guru mengaji yang ada di Kabupaten Rokan Hulu.

“Selain itu, nantinya juga ada penyaluran bantuan ke Palestina, dimana nantinya kita akan buatkan surat edaran kepada masyarakat terkhusus Camat, Kades dan Lurah agar dapat memberi pengertian kepada masyarakat yang mampu agar dapat ikut berkontribusi menyalurkan bantuan kepada saudara kita di Palestina yang saat ini tengah membutuhkan bantuan kita bersama,” pungkas Bupati.

Sementara itu, Ketua Baznas Rohul, H Baihaqi Adhdhuha Lc saat diwawancara oleh awak media, mengaku hingga per Oktober 2023, Baznas Kabupaten Rokan Hulu berhasil mengumpulkan Zakat, Infaq dan Shodaqoh sebanyak Rp 8 M lebih.

“Tonggak zakat ini berasal dari Zakat gaji dan tunjangan para ASN yang ada di Kabupaten Rokan Hulu, dan selebihnya berasal dari zakat orang maupun lembaga yang mampu di Kabupaten Rokan Hulu,” jelasnya.

Adapun pendistribusian bantuan zakat yang disalurkan Baznas Rohul pada waktu itu, diakui Baihaqi sebanyak Rp 2.150.000.000 yang terbagi dalam beberapa kategori mustahiq, yakni bantuan Usaha produktif, rehab rumah, serta bantuan mubaliqh dan guru mengaji yang ada di Kabupaten Rokan Hulu.

“Untuk Rehab Rumah, itu kita menggunakan zonasi, dimana bantuan yang diberikan diantara kisaran Rp 21.000.000 hingga Rp 23.000.000 per penerima manfaat, sedangkan untuk UMKM pagu tertingginya sebesar Rp 10.000.000, namun akan kita salurkan sesuai dengan apa yang dibutuhkan, sedangkan untuk Mubaligh dan Guru mengaji kita salurkan sebanyak Rp 500.000 per orang,” jelasnya.

Ketua Baznas Rohul menjelaskan bahwa hingga per Oktober 2023, Baznas Kabupaten Rokan Hulu telah mendistribusikan Rp 5 M lebih bagi penerima manfaat Baznas yang ada di Kabupaten Rokan Hulu.***(fit)

Final Fahmil Kafilah Bengkalis, Putra Juara 1 dan Putri Juara 2

Rengat(SegmenNews.com)- Satu-satunya cabang perlombaan yang langsung dapat diketahui peraih juaranya pada perhelatan MTQ adalah Fahmil Qur’an.

Pasalnya cabang ini merupakan cabang beregu yang memperebutkan poin nilai dari setiap pertanyaan yang diberikan majelis hakim maupun lontaran soalan dari regu lainnya.

Regu Fahmil Kafilah Kabupaten Putra yang berhasil melaju ke babak final melawan Inhil dan Kuansing berhasil keluar sebagai juara 1, dengan perolehan nilai 960, disusul Kampar 765, Pekanbaru 670 dan Siak 385.

Sementara Regu Fahmil Qur’an Putri kabupaten dengan tagline Bermarwah, Maju dan Sejahtera alias Bermasa ini harus puas dengan perolehan gelar juara 2, dikalahkan Pekanbaru dengan nilai 1100, Bengkalis 735, Kampar 715 dan Siak 585.

“Alhamdulillah babak final Cabang Fahmil Qur’an telah selesai putra kita dari Bengkalis meraih juara 1 dan Putri juara 2. Mudah-mudahan cabang yang lain juga mendapatkan gelar juara, dan menghantarkan Kafilah Kabupaten Bengkalis lebih baik dari tahun sebelumnya,” ujar Ketua Official Kafilah Kabupaten Bengkalis, H Hambali Akbar.

Beliau juga menjelaskan jika juara 1 mendapat 5 poin, juara 2 dengan 3 poin dan juara 3 adalah 1 poin untuk kafilah, maka Kafilah Kabupaten Bengkalis saat ini telah mengumpulkan 8 poin.

“8 poin ini yang sudah kita kantongi untuk Kafilah Kabupaten Bengkalis, semoga bertambah dan kita tunggu hasil dan pengumumannya saat penutupan MTQ tingkat Provinsi Riau nanti,” pungkasnya.***(imam/hm)