Polisi di Meranti Tingkatkan Patroli Selama Ramadhan
Meranti(SegmenNews.com)- Personel Polri di Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, berkeliling hingga subuh hari guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriyah tetap kondusif.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk mengatakan, kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) digelar untuk mencegah kenakalan remaja dan tindak kriminal seperti curat, curas dan curanmor (C3) di wilayah tersebut.
“Patroli dimulai pukul 00.00 hingga 05.00 WIB, setiap hari, hingga Idul Fitri nanti,” ujar Eko Wimpiyanto, Rabu (21/4/2021).
Eko menjelaskan, patroli dilaksanakan personel gabungan dari Sat Samapta, Sat Lantas, Polsek Tebingtinggi, Polsek Tebingtinggi Barat, dan diback up Unit Reskrim Polres Kepulauan Meranti.
Adapun rute patroli, Sat Samapta dari batas Desa Insit menuju arah simpang Jalan Imam Bonjol, Sat Lantas rute seputaran Selatpanjang Kota, Polsek Tebingtinggi rute Jalan Banglas dan Jalan Pramuka Dorak, Polsek Tebingtinggi Barat rute dari batas Desa Insit menuju Alai.
“Kita ingin masyarakat merasakan aman dan nyaman dengan kehadiran Polri,” ucapnya.
Dalam patroli, para personel juga melakukan pembubaran kelompok anak remaja yang sedang berkumpul. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi kejahatan yang bisa timbul.
“Remaja yang berkumpul kita suruh pulang, agar beristirahat dan berkumpul dengan keluarga,” beber Eko.
Hingga saat ini, Kapolres memastikan kamtibmas wilayah Kepulauan Meranti kondusif.(Ags)
Meranti(SegmenNews.com)-Sebanyak 12 wanita terjaring dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kepulauan Meranti, Selasa (20/4/2021).
Belasan wanita tersebut diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang diamankan pihak Satpol-PP Kepulauan sekira pukul 15.00 WIB di tempat penginapan yang beralamat di Jalan Sungai Juling, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti.
Saat ini belasan wanita yang diamankan tersebut berada di Kantor Satpol-PP Kepulauan Meranti, Jalan Merdeka Selatpanjang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasat Satpol PP Kepulauan Meranti, Helfandi SE MSi melalui Kabid Penegak Perda, Piskot Ginting mengungkapkan bahwa pengamanan terhadap belasan wanita tersebut berdasarkan laporan masyarakat kepada pihaknya.
“Iya ada warga yang melapor, dan saat di lapangan memang tidak ditemukan mereka (wanita yang diamankan) sedang melakukan itu (perbuatan asusila). Namun, para wanita ini berpakaian sexy (minim) dan berada di kamar dengan pintu yang terbuka seperti menunggu kedatangan tamu,” ungkapnya.
Bahkan, lanjut Ginting, disaat bersamaan ada seorang bapak-bapak yang beralasan menemui temannya di lokasi tempat penginapan para wanita tersebut yang diketahui merupakan warga Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau.
“Bapak-bapak itu ngakunya menemui temannya. Namun saat kedatangan kami dia malah pergi tapi sempat menunjukkan identitasnya. Pada intinya dia pergi tapi KTPnya masih ditangan kami,” lanjutnya.
Selain itu kata Ginting, kehadiran pihaknya sempat membuat suasana tegang karena pemilik maupun pengelola tempat penginapan tersebut merasa terganggu.
“Awalnya sempat ribut juga karena ada yang tak terima dengan kedatangan kami. Namun kami tetap melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan dalam upaya meminimalisir ketertiban umum dan dan menindaklanjuti surat edaran bupati,” ujarnya.
Setelah memberikan peringatan dan teguran lanjut Ginting lagi, pihaknya akan terus menyisir sejumlah tempat baik wisma maupun kos-kosan di sekitaran kota Selatpanjang.
“Selama bulan suci ramadan ini kita akan melaksanakan operasi pekat secara rutin. Kami juga akan memberi teguran kepada pemilik penginapan tersebut agar tidak menyediakannya,” pungkasnya.
Dari pantauan wartawan, belasan wanita tersebut memang berada di Kantor Satpol-PP dan sedang dilakukan interogasi oleh sejumlah petugas. Kebanyakan wanita itu berasal dari luar daerah.
“Mbak ini dari mana aslinya, sudah berapa lama kerja disini, sudah ada dapat belum?,” tanya Ginting kepada salah seorang wanita itu sambil ngobrol santai saat berada di dalam sebuah ruangan di kantor Satpol-PP.
“Jawa pak, baru satu bulan pak. Orang yang satu minggu aja sudah dapat apalagi yang sudah sebulan pak,” jawab salah seorang wanita sambil tersenyum.(Ags)
Rohul(SegmenNews.com)- H-2 jelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 TPS di Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu, sekitar 612 personel tim gabungan pengamanan dari Polres Rohul sudah diberangkatkan ke lokasi, Senin (19/4/2021).
Pelepasan tim pengamanan PSU Pilkada Rohul 21 April 2021 dilaksanakan oleh Kapolres Rohul AKBP Taufik Lukman Nurhidayat, dan Bupati Rokan Hulu H.Sukiman.
Pengamanan yang diberangkatkan dari Mapolres Rohul menuju lokasi PSU di Tambusai Utara, terdiri dari 388 personel Polri ,164 Brimob, dan 60 TNI.
Sebelum dilepas, dalam pelaksanaan apel pergeseran pasukan yang dipimpin Kapolres Rohul, seluruh tim pengamanan sudah diamanatkan untuk menjalankan tugas pengamanan agar PSU berjalan lancar , aman dan tertib.
“Sasaran pengamanan yakni pintu masuk, pengamanan di 4 zona TPS seperti Rantau Kasai, Karya Perdana, Batang Kumu 1 dan Batang Kumu 2. Masing masing TPS akan ditempatkan 6 brigadir 1 perwira pengendali”, ujar Kapolres Rohul AKBP Taufik Lukman.
Dikatakannya lagi Terkait di lokasi PSU jaringan telekomunikasi kurang stabil bahkan ada beberapa lokasi TPS betul-betul jaringan blank, maka setiap perwira pengendali keamanan TPS dibekali alat komunikasi HT.
Ditempat yang sama, Bupati Rokan hulu H.Sukiman berharap agar PSU berjalan lancar dan aman.
” Semoga PSU berjalan lancar dan aman. Kemudian kepada masyarakat diimbau agar memilih sesuai hati nurani”, ucap Bupati Rohul, H.Sukiman.(fit).
Polisi Tangkap 2 Orang Terkait Kasus Pembongkaran Travo Listrik PT. EMP di Merbau
Meranti(SegmenNews.com)-Kepolisian Sektor Merbau menangkap dua orang pelaku dugaan kasus pembongkaran travo listrik di Lokasi MSJ 12 PT. EMP Malacca Straits SA Desa Bagan Melibur. Minggu (18/4/2021).
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk, melalui Kapolsek Merbau Iptu Sahrudin Pangaribuan SH, mengatakan, kedua terduga pelaku yang berhasil diamankan polisi berinisial SF (21) dan Al (36), warga Teluk Belitung, Merbau.
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 3 lempeng dan 1 gulung tembaga, 6 batang besi kedudukan travo, 5 spana, 2 bilah parang panjang, 1 gunting pemotong besi, 1 utas tali tambang, dan 1 batang pipa besi.
“Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Merbau guna proses lebih lanjut,” ujar Sahrudin, Senin (19/4/2021).
Kapolsek menjelaskan, kasus pencurian ini terjadi pada Minggu 14 Februari 2021 lalu. Kejadian pertama kali diketahui oleh Muhammad (23) Security PT. Nakawara, saat melakukan patroli di seputaran Lokasi PT. EMP.
“Terlapor kala itu menemukan travo listrik di Lokasi MSJ 12 dalam keadaan terbuka, dan lempeng tembaga di dalam travo tersebut hilang,” kata Sahrudin.
Muhammad langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada Abu Bakar dan Wahyu, security lainnya yang sedang berjaga di Pos 9 PT. EMP.
“Setelah dilakukan pengecekan, pelapor dan saksi menemukan adanya tiga lempeng dan satu gulung tembaga sekitar 25 meter dari lokasi travo yang dibongkar pelaku tersebut,” jelas Sahrudin.
Atas kejadian itu, pihak PT. EMP Malacca Straits SA mengalami kerugian sebesar Rp 110 juta.
Selanjutnya, petugas yang mendapat laporan pencurian dari pihak PT. EMP langsung melakukan penyelidikan.
Minggu 18 April 2021, dua tersangka berhasil ditangkap. Penangkapan pertama dilakukan terhadap SF di rumahnya Jalan S. Parman, Kelurahan Teluk Belitung, sekitar pukul 22.05 WIB.
Kepada petugas, SF mengaku bahwa ia melakukan pencurian itu bersama Al, Ys (DPO) dan Ja (DPO).
Pukul 23.05 WIB, tim langsung bergerak menangkap Al di rumahnya, tak jauh dari rumah SF. Namun tim tidak berhasil mengamankan Ys dan Ja, karena keduanya lebih dulu melarikan diri.
“Tim juga sempat melakukan pencarian terhadap Ys dan Ja di rumahnya, namun yang bersangkutan tidak ada di rumah,” beber Sahrudin.(Ags)
DPRD Meranti Sampaikan Dua Ranperda Inisiatif, Salah Satunya Tentang Kearifan Lokal
Meranti(SegmenNews.com)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kepulauan Meranti tahun 2021 melalui sidang paripurna DPRD, Senin (19/4/2021).
Sidang paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah didampingi Wakil Ketua Khalid Ali dan Iskandar Budiman dan dihadiri Bupati Kepulauan Meranti, H Muhamad Adil, Wakil Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar dan Sekretaris Daerah, Dr H Kamsol, sejumlah pejabat OPD dan instansi vertikal, serta anggota DPRD Kepulauan Meranti yang berjumlah 21 orang.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah mengatakan rapat paripurna dilaksanakan atas keputusan badan musyawarah DPRD Kepulauan Meranti.
“Sesuai dengan pasal 6 ayat 1 peraturan tata tertib DPRD Kepulauan Meranti nomor 01 tahun 2019 yang menyatakan bahwa Ranperda yang berasal Dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, Bapemperda yang dikoordinasikan oleh Bapemperda berdasarkan Propemperda. Selanjutnya pimpinan dewan akan menyerahkan rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tersebut kepada kepala daerah untuk dicermati dan sebagai bahan pertimbangan kepala daerah dalam paripurna berikutnya,” kata Ardiansyah.
Adapun dua Ranperda inisiatif DPRD itu adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pondok Pesantren dan Ranperda tentang Kearifan Lokal Di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Juru Bicara Bapemperda DPRD Kepulauan Meranti, Al Amin dalam penyampaiannya menjelaskan tolak ukur keberhasilan DPRD dalam menjalankan amanat rakyat, tidak terlepas dari Sumber Daya Manusia, integritas, dan kredibilitas, pimpinan dan anggota DPRD.
Untuk menunjang hal tersebut, perlu dilakukan koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah agar terjalin hubungan yang baik, harmonis, serta tidak saling mendominasi satu sama lain.
Dikatakan, satu dari tiga fungsi DPRD yaitu pembentukan Perda telah dilaksanakan oleh Bapemperda dalam rangka melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap ranperda inisiatif DPRD.
Selain itu Bapemperda sebagai alat kelengkapan berfungsi dalam menyikapi dan mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan sekaligus mengevaluasi materi muatan setiap produk hukum di daerah Meranti.
Dikatakan lagi, berdasarkan kesepakatan rapat Bapemperda tentang pembahasan ranperda inisiatif DPRD tahun 2021, ada 6 Ranperda yang akan diajukan pada tahapan pembahasan, namun demikian pada tahap pertama ini setidaknya ada 2 Ranperda yang menjadi skala prioritas untuk disampaikan.
Dijelaskan, tentang Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan dan Pondok Pesantren adalah salah satu Ranperda yang menjadi skala prioritas pada tahun 2021 ini untuk dibahas yang merupakan salah satu produk hukum daerah yang perlu dimiliki Kabupaten Kepulauan Meranti.
Ranperda ini diharapkan akan menjadi payung hukum bagi pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam melaksanakan kebijakan di bidang pendidikan dalam batas kewenangannya untuk meningkatkan dan menciptakan kualitas SDM yang profesional dan berakhlak mulia.
Adapun tujuan pembentukan Ranperda ini merupakan wujud komitmen dan kekhawatiran DPRD dibidang legislasi daerah dalam rangka menindaklanjuti tuntutan kebutuhan dan desakan masyarakat khususnya tenaga pendidik terkait penyelenggaraan pendidikan,
pendidikan keagamaan dan pondok pesantren di Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Berdasarkan catatan Bapemperda sejauh ini daerah kita belum memiliki Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagai tindaklanjut dari amanah UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta peraturan perundang-undangan turunannya yang berkaitan. Kami juga menilai bahwa Ranperda ini urgen untuk dibentuk agar memudahkan sistem penyelenggaraan pendidikan secara umum, pendidikan keagamaan serta pendidikan pondok pesantren yang sejalan dengan visi misi Bupati yaitu Menjadikan Masyarakat Meranti Yang Maju, Cerdas dan Bermartabat,” kata Al Amin.
Terhadap jangkauan, arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan Ranperda ini terdiri dari 24 Bab Substansi dan 1 Bab Penutup dengan 87 pasal.
Selanjutnya Ranperda kedua yaitu Ranperda tentang Kearifan Lokal di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dikatakan, Ranperda ini juga merupakan Ranperda yang menjadi skala prioritas ketika Bapemperda menyusun program pembentukan Perda di Tahun 2021.
“Sebagai daerah yang sarat akan kebudayaan dan adat istiadat, Meranti tentu memiliki segudang kearifan lokal yang kebiasaan itu telah ada puluhan tahun bahkan ratusan tahun yang lalu, yang perlu dipertahankan dan dilestarikan kedalam bentuk produk hukum perda,” kata Al Amin.
Pembentukan Perda tentang Kearifan Lokal ini, ditujukan untuk memberikan pedoman dan payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam melestarikan kearifan lokal. Adapun wacana sasaran dalam kearifan lokal yang akan diatur kedalam Ranperda ini diantaranya untuk melindungi dan mengamankan kebudayaan dan kearifan lokal agar tidak punah atau diakui sebagai budaya dan adat istiadat oleh daerah dan negara lain.
Memelihara dan mengembangkan nilai-nilai tradisi yang merupakan jati diri dan sebagai perlambang kebanggaan masyarakat daerah Meranti yang multikultural, meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap kebudayaan dan kearifan lokal, meningkatkan kepedulian, kesadaran dan aspirasi masyarakat terhadap kebudayaan dan kearifan lokal dan mengembangkan kebudayaan, kearifan lokal dan adat istiadat untuk memperkuat jati diri kebudayaan daerah dan nasional.
Terkait materi Ranperda ini selain mencakup poin penting yang berkaitan dengan pengaturan berkenaan dengan berbagai aspek kearifan lokal, juga diharapkan nanti dapat menjawab beberapa persoalan yang meresahkan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan yang sangat rentan dengan potensi pelanggaran ketentuan perundang-undangan yang berlaku, namun memiliki celah hukum yang bisa diatur sebagai pengecualian. Misalnya kebiasaan masyarakat dalam aspek kehutanan, perikanan dan sebagainya.
Untuk jangkauan dan arah pengaturan Ranperda Kearifan Lokal di Kabupaten Kepulauan Meranti ini terdiri dari 12 Bab dengan 21 pasal.
“Perlu pula kami sampaikan bahwa kita semua tentu mengharapkan dalam pembahasan lanjutan nanti, Pemerintah Daerah melalui OPD terkait akan membahas secara detil aspek filosofis, sosiologis dan yuridis agar tercermin dalam 2 Ranperda ini, kita juga berharap OPD turut berpartisipasi aktif dalam proses pendampingan pada setiap agenda pembahasan dilakukan,” kata Al Amin.
Sebagai catatan akhir Bapemperda, pemerintah daerah hendaknya kembali mengevaluasi Peraturan Daerah yang telah disahkan, namun belum sepenuhnya diterapkan dengan maksimal di Kepulauan Meranti pada tahun-tahun sebelumnya. Sehingga belum bisa berdaya guna bagi masyarakat dalam proses peningkatan diberbagai aspek.
Pemerintah Daerah juga harus memperhatikan perda-perda yang telah disahkan agar dilakukan penyebarluasan kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi langsung (sosialisasi perda).
“Kedepan kita sama-sama berharap semoga dengan dibentuknya Ranperda ini dapat menjadi payung hukum bagi OPD terkait dalam menjalankan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti. Mengakhiri laporan ini, izinkanlah kami dari Bapemperda menitipkan beberapa harapan agar kita semua mampu menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti,” pungkasnya.(Ags)
Tidak Bosan-bosannya Memberikan Himbauan, Babinsa Laksanakan Pendisiplinan di Pasar
Meranti(SegmenNews.com)-Memberikan himbauan kepada masyarakat yang sedang beraktifitas di Pasar Tumpah Selatpanjang, agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kodim 0303/Bengkalis melalui Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi Serda Pardin yang didampingi Serda Irvan S, terus melaksanakan kegiatan Pendisiplinan Masyarakat Produktif aman Covid-19 di Posko Pantau Pasar tumpah, Jalan Imam Bonjol, Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (19/4/2021).
Danramil 02/Tebing Tinggi Mayor Arm Bismi Tambunan SE melalui Serda Pardin mengatakan, hal ini dilaksanakan karena setiap hari masih terus ada penambahan warga Selatpanjang yang terpapar Covid-19.
“Himbauan ini menyasar kepada warga yang berada di tempat keramaian seperti Pasar Tumpah, Pasar Sandang Pangan, dan Pasar Modern,” pungkasnya.
Dan tambahnya lagi, kami juga menghimbau kepada warga masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir.
“Memberikan edukasi kepada warga masyarakat bahwa Virus Covid-19 dapat menular kepada siapa saja, serta himbauan agar masyarakat menghindari kerumunan,” pungkasnya lagi
“Kita tidak bosan, selalu menekankan kepada para warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan, mengingat kasus warga terkonfirmasi di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti,” tutupnya.(Ags)
Perjalanan Keluar Riau Wajib Rapid Antigen, Kecuali Pekanbaru, Dumai dan Bengkalis
Meranti(SegmenNews.com)-Pintu masuk Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang turut mewajibkan penumpang umum untuk membawa hasil negatif rapid test antigen pada Senin (19/4/2021).
Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, dr Misri Hasanto mengatakan pemeriksaan bagi penumpang umum atau pribadi yang tiba dari luar propinsi di Pelabuhan Selatpanjang akan diarahkan ke Pos untuk dicek Surat Keterangan (suket) Rapid Test-nya dan dilakukan pengecekan suhu tubuhnya, apabila telah memenuhi syarat, maka penumpang diperbolehkan masuk dan bisa melakukan perjalanan selanjutnya.
Jika ditemukan penumpang yang tidak memenuhi syarat saat melakukan cek Suket Rapid Test Antigen, petugas cukup akan melakukan pengecekan suhu tubuh penumpang tersebut, jika tidak ada gejala, penumpang dipersilakan untuk lewat dan tidak perlu dirapid.
Sementara itu, sebaliknya bagi penumpang bergejala dari Kepulauan Meranti yang akan bepergian ke luar propinsi, juga akan diwajibkan menggunakan Suket Rapid Test Antigen.
“Berdasarkan rapat Satgas Covid-19 Kepulauan Meranti beberapa waktu lalu, seluruh penumpang yang masuk dan keluar dari luar Propinsi Riau seperti Balai, Batam, Jakarta dan lainnya diwajibkan Rapid Antigen dan jika dari dan ke dalam propinsi seperti Dumai, Pekanbaru dan Bengkalis tidak perlu lagi menggunakan itu,” kata Misri Hasanto, Minggu (18/4/2021).
“Yang dilakukan Rapid bagi orang yang akan keluar propinsi adalah orang yang bergejala seperti demam, pilek dan batuk, kalau tidak bergejala, ya tidak perlu dilakukan Rapid, cukup gunakan surat kesehatan saja,” kata Misri lagi.
Dikatakan Misri, hal itu mengacu kepada kebijakan pusat melalui surat edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 2 Tahun 2021.
Kebijakan ini pun diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mengantisipasi atau menekan penyebaran Covid-19 di kabupaten tersebut yang biasanya akan mengalami lonjakan kasus pada saat musim liburan.
Untuk mendapatkan Suket Rapid Test Antigen, calon penumpang yang akan bepergian ke luar propinsi, pihak Satgas Covid-19 Kepulauan Meranti telah menyiapkan posko pemeriksaan di pelabuhan. Sebanyak puluhan ribu Reagen, Antigen Covid-19 juga sudah disediakan.
“Untuk Rapid Antigen orang dalam perjalanan kita siapkan stoknya ada 10.000 dan Rapid Antibodi stoknya sebanyak 4.000,” kata Misri.
Untuk satu kali Rapid Antigen, calon penumpang dikenakan biaya sebesar Rp 255 ribu, dimana hasil Rapid Antigen ini akan keluar dalam waktu 45 menit hingga satu jam.
Terkait mahalnya tarif tersebut, Misri menjelaskan, hal itu berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02. 02/I/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab dan Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Rapid Test Antigen Severe Acute Respiratory Syndrome Related Coronavirus 2 (Sars-CoV-2).
“Adapun besaran tarif pemeriksaan Rapid Test Antigen Sars-CoV-2 di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp255.000. Sementara Rapid Antibodi digunakan oleh petugas dalam pelacakan kasus dan screening, namun jika dibutuhkan pada orang dalam perjalanan tetap bayar sebesar Rp150.000. Kita sudah mulai buka layanan Rapid Antigen di Pelabuhan Tanjung Harapan mulai tanggal 19 April besok,” kata Misri lagi.
Sementara itu Petugas Keselamatan Berlayar dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Selatpanjang, Suharto mengatakan pihaknya yang masuk dalam Satgas Covid-19 Kepulauan Meranti selain konsisten memastikan protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat juga bertugas dan memastikan penumpang yang tiba maupun yang akan berangkat dari Pelabuhan Tanjung Harapan menggunakan Suket Rapid Test Antigen bagi yang bergejala. Namun sejauh ini pihaknya mengaku belum mendapatkan surat edaran terkait hal itu.
“Kalau misalnya Suket Rapid Antigen ini diwajibkan kepada penumpang yang akan bepergian ke luar kota itu diwajibkan, tentunya kita akan memastikan hal itu dengan ketat. Jika tidak ada suratnya tentu tidak akan diperbolehkan masuk kedalam kapal. Tapi untuk melakukan tindakan ini kami belum dibekali semacam surat edaran terkait hal itu,” kata Suharto.(Ags)
Komisi I DPRD Kabupaten Meranti Lakukan Kunjungan Kerja ke Dinas PMDDUKCAPIL Provinsi Riau
Pekanbaru(SegmenNews.com)- Komisi I melakukan kunjungan Kerja ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau, dengan maksud melakukan konsultasi terkait Dana Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti kali ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD, H. Khalid Ali, SE dan Pauzi, SE., M.I.Kom (Fraksi Golkar) selaku Ketua Komisi I beserta Anggota Komisi I dan staff Sekretariat DPRD beserta Pihak Dinas PMD Kabupaten Kepulauan Meranti yang mendampingi, jajaran Komisi I diantaranya ialah Boby Haryadi (Fraksi PDIP) sebagai Wakil Ketua Komisi I dan Al Amin A, S.Pd, (Fraksi PKS-Nasdem) sebagai Sekretaris Komisi I. Selain itu, Sopandi, S.Sos (Fraksi PAN), Auzir (Fraksi PKB), Khosairi, S.Hi., M.Pd.i (Fraksi PKB), Dedi Putra, S.Hi (Fraksi PPP), Dr. M. Tartib, SH., M.Si (Fraksi Gerindra), dan Darsini, S.M (Fraksi Demokrat) merupakan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kehadiran Komisi I di Dinas PMDDUKCAPIL Provinsi Riau disambut langsung oleh Sekretaris Dinas PMDDUKCAPIL Provinsi Riau H. Apandi, S.Ag, M.Si beserta jajarannya, dalam Rapat Kunjungan Kerja yang berlangsung tersebut, dibuka oleh Sekdis PMDDUKCAPIL Provinsi Riau, yang selanjutnya diikuti oleh sesi dialog dan Tanya jawab antar Komisi I dengan Pihak DPMDDUKCAPIL Provinsi Riau.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPRD beserta Anggota Komisi I secara umum menanyakan terkait apa-apa saja Bantuan Dana oleh Pemerintah Provinsi untuk Pemerintah Desa yang mesti dijemput oleh Pemerintah Desa.
“Dana-dana apa saja yang disalurkan oleh pemerintah porovinsi untuk pemberdayaan masyarakat desa, serta bagaimana mekanisme pengelolaan dana Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi oleh Pemerintah Desa,” ujarnya.
Pihak Dinas PMDDUKCAPIL Provinsi Riau menanggapi bahwa untuk saat ini dengan kondisi keuangan pemerintah Provinsi yang juga turut terdampak oleh Covid-19, pemerintah Provinsi Riau hingga kini hanya menganggarkan bantuan keuangan khusus (BKK) saja dalam mendukung perkembangan ekonomi masyarakat Desa.
“Terkait mekanisme pengelolaan dana bantuan keuangan pemerintah Provinsi oleh pemerintah desa, Dinas PMDDUKCAPIL Provinsi Riau baru saja menyelesaikan Juknisnya, dan nantinya akan dibagikan ke Pemerintah Kabupaten untuk diteruskan ke Pemerintah Desa,” ucapnya.
Dan tambahnya lagi, untuk tahun 2021, kembali pemerintah Provinsi Riau memberikan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada seluruh desa Se Provinsi Riau dengan jumlah sekitar 100 Juta Rupiah per-Desa.
“Hal ini sejalan dengan Visi Misi Gubernur Riau dalam membuat kebijakan yang langsung menyentuh ke desa-desa dalam rangka Percepatan Pembangunan Ekonomi Melalui Bumdes,” ucapnya lagi.
Disela-sela itu juga, Wakil Ketua dan Anggota Komisi I sempat menanyakan terkait sejauh mana proses penyelesaian persoalan salah satu desa di Kepulauan Meranti yang bermasalah dalam mengelola bantuan keuangan tersebut.
Pada kesempatan itu juga, Wakil Ketua DPRD beserta Anggota Komisi I juga menyampaikan permohonan agar Dinas PMDDUKCAPIL Provinsi Riau kedepan memberi perhatian lebih dalam penganggaran program kegiatan pembangunan dibidang pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Mengingat Kepulauan Meranti merupakan kabupaten termuda di Provinsi Riau yang masih mengejar ketertinggalan dari Kabupaten lainnya salah satunya lewat pembangunan di desa-desa,” pungkasnya.(Ags)
Hasil Pengembangan, Satresnarkoba Meranti Kembali Tangkap Satu Pelaku
Meranti(SegmenNews.com)- Setelah dilakukan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti, MA (41) yang merupakan warga Selatpanjang Timur berhasil ditangkap.
“Tersangka ini ditangkap atas kasus narkotika jenis Sabu-sabu dari pengembangan tersangka pertama Ha alias Mu (bandar) pada 08 April 2021 lalu” ujar Iptu Darmanto.
Dijelaskan Kasat Narkoba, tersangka tersebut ditangkap atas hasil pengembangan yang dilakukan oleh Ha alias Muse, yang mana setiap bersangkutan (Ha alias Muse) datang ke Selatpanjang sering memberikan Sabu-sabu kepada MA alias Iwan untuk dijual kembali kepada orang lain.
“MA merupakan Kurir (perantara) dari Ha alias Mu. Akhirnya tim dapat menangkapnya (Iwan) di kediamannya Jalan Dorak Selatpanjang,” kata Darmanto.
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan yang dalam hal itu disaksikan oleh Ketua RT setempat dan tim menemukan Barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis Sabu-sabu di dalam saku depan celana pelaku.
“Pelaku mengakui kalau Sabu-sabu tersebut merupakan sisa dari Sabu-sabu yang sudah terjual sebelumnya dan pelaku mengakui barang tersebut didapatkan dari Ha alias Mu. Pelaku bersama barang bukti 1 paket 0,07 gram, dan 1 unit hp merk Nokia center berwarna hitam bersama 1 helai celana kain warna cream sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti,” pungkasnya.(Ags)
Meranti(SegmenNews.com)- Dua warga Desa Mengkopot, Kecamatan Tasik Putripuyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau ditangkap aparat kepolisian saat berada di Selatpanjang. Keduanya diamankan Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu.
Ha alias Muse (42) dan Ju alias Codet (31) diamankan di lokasi yang berbeda, Muse diamankan saat berada di Hotel Grand Meranti, Selatpanjang yang menginap di kamar nomor 357. Sedangkan Codet diamankan saat berada di kosan yang beralamat di Jalan Dorak, Selatpanjang Timur.
Pengungkapan kasus narkotika jenis Sabu-sabu ini dibenarkan oleh Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Darmanto SH, Sabtu (17/4/2021).
Dijelaskan Darmanto, sesuai laporan Polisi: LP.A / 42 / IV / 2021/ RIAU / RES. KEP. MERANTI , tanggal 08 April 2021. Terduga pelaku (bandar) Ha alias Muse merupakan warga Mengkopot, Kecamatan Tasik Putripuyu.
Dari hasil penyelidikan anggota Opsnal Sat Resnarkoba bahwa pelaku yang merupakan target Ha alias Muse diketahui sedang berada di dalam kamar Hotel Grand Meranti nomor 357 yang terletak di Jalan Kartini, Kelurahan Selatpanjang Timur.
Selanjutnya, disaat yang tepat tim yang dipimpin KBO Resnarkoba, Ipda Teddy Zaily serta Ps Kanit Idik I Sat Resnarkoba Polres Meranti, Bripka Eko Arie langsung melakukan penggerebekan terhadap kamar hotel Grand Meranti nomor 357 tersebut.
“Terduga pelaku mengetahui kedatangan anggota, dan pelaku langsung melakukan perlawanan dengan cara berusaha mendorong pintu kamar hotel untuk menutupnya. Anggota dapat membuka pintu kamar dan pelaku langsung ditangkap bersama barang bukti,” ungkap Darmanto.
Dibeberkannya, adapun barang bukti (BB) yang ikut diamankan yakni, 1 paket sedang diduga narkotika jenis Sabu-sabu dibungkus plastik klep warna bening dengan berat kotor secara keseluruhan lebih kurang 2,7 Gram, 1 buah pipa kaca yang berisikan diduga narkotika jenis Sabu-sabu, 1 buah sumbu kompor rakitan, 1 buah pipet plastik, 3 buah mancis, 1 set alat hisap narkotika jenis Sabu-sabu (bong), 1 buah botol aluminium berwarna silver, 1 unit hp merk Vivo Tipe V2022 berwarna biru, 1 buah dompet panjang warna hitam, uang tunai sejumlah Rp938.000,- (sembilan ratus tiga puluh delapan ribuh rupiah) dan uang tunai sejumlah RM100 ( seratus ringgit malaysia) diduga uang hasil penjualan narkotika jenis Sabu-sabu, 1 buah tas selempang berwarna coklat, dan 1 unit sepeda motor honda CRF berwarna hitam kombinasi merah dengan nomor Polisi BM 5006 XG.
Diceritakan Darmanto, anggota pada saat itu langsung melakukan pengembangan, dari hasil interogasi awal terhadap Ha alias Muse dan terduga pelaku kedua Ja alias Codet yang merupakan warga Mengkopot juga ikut diringkus sekira pukul 11.30 WIB di TKP jalan Terpadu Dorak, Kelurahan Selatpanjang Timur.
Darmanto juga menyampaikan kalau terduga pelaku kedua yang ditangkap dari hasil pengembangan kasus pertama yang mana kronologisnya kalau Ja alias Codet ada menyimpan diduga narkotika jenis Sabu-sabu di rumah kosannya.
“Lokasi tersebut (TKP) penangkapan kedua sering digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkotika dan mengecak atau mempaketkan narkotika jenis Sabu-sabu siap untuk diedarkan,” jelasnya.
Ditambahkan Kasat, anggota langsung menuju TKP dan melakukan penggerebekan terhadap rumah kost pelaku tersebut. Namun, pelaku Ja alias Codet mengetahui kedatangan tim dan berusaha melarikan diri kearah belakang bangunan semak belukar.
“Pelaku melarikan diri ke semak belukar namun anggota dapat mengamankan. Setelah diamankan, didampingi Ketua RT anggota melakukan penggeledahan badan dan di rumah kost (sewa) tersebut dan tim berhasil menemukan barang bukti berupa 14 paket sedang diduga narkotika jenis Sabu-sabu yang sengaja di simpan oleh pelaku didalam kantong celana dan sengaja disimpan didalam tas sandang berwarna hitam tergantung dibelakang pintu rumah,” tambah kasat.
Setelah dibawa ke Mapolres, pelaku mengakuinya kalau barang haram tersebut didapatkan dari Au yang berada di Kabupaten Bengkalis.
Adapun BB yang diamankan dari pelaku kedua yakni, 14 paket sedang diduga narkotika jenis shabu didalam plastik klep warna bening berat kotor 62 gram, 1 buah plastik klep warna bening pembungkus diduga narkotika jenis shabu, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 buah celana pendek warna abu-abu, 1 buah tas sandang warna hitam, 1 buah mancis Merk Cricket warna biru, 1 buah mancis merk M2000 warna kuning, 1 unit Handphone merk Vivo 1714 warna abu-abu, dan 1 unit handphone samsung lipat merk Samsung warna merah.(Ags)