Beranda blog Halaman 834

Warga Rohil Diterkam Buaya

Warga Rohil Diterkam Buaya

Rohil(SegmenNews.com)- Dedi irawan (32) warga Jalan Arrahman Batu 8, Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir (Rohil) yang merupakan seorang nelayan diterkam buaya pada dini hari tadi sekitar pukul 00.30 wib.

Dari keterangan yang dihimpun, Jumat (2/4/2021) korban disambar buaya saat di dekat jembatan Makodim 0321 Rohil saat mencari udang di perairan sungai Rokan.

Dimana, rekan korban Rahmad Hidayat melaporkan kejadian itu ke piket Makodim bahwa rekannya diterkam buaya. Berdasarkan penjelasan teman korban, bahwa tiba-tiba kaki korban terseret ke tengah sungai, dari kejauhan teman korban melihat seekor buaya menyeret korban, sesat kemudian korban tenggelam dan menghilang.

Mendapat laporan itu, pihak Kodim langsung berkordinasi kepada pihak Polsek, Basarnas,TNI-AL untuk melakukan proses pencarian dan mengantar rekan korban Rahmat hidayat ke rumah Dedi Irawan(Korban) untuk memberitahukan kepada pihak keluarga bahwa Dedi di terkam buaya.

Setelah melakukan pencarian, sekira pukul 15.30 wib, Korban di temukan di tepi Pantai kurang lebih 100 meter dari titik lokasi di terkam buaya dengan kondisi meninggal Dunia dengan kondisi Kepala,tangan dan kaki tidak ada.

Dari hasil musyawarah keluarga, almarhum Dedi Irawan akan di Kebumikan hari ini juga di TPU Jalan Pusara Batu 7 Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir, Kecamatan Bangko.(Chan)

Tim Gabungan Patroli Skala Besar Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Tim Gabungan Patroli Skala Besar Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Meranti(SegmenNews.com)- Tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, menggelar patroli skala besar untuk memantau suasana keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Patroli menyisir sejumlah rumah ibadah diantaranya gereja HKBP, gereja GPdi, gereja Katholik, gereja Pentakosta, dan lokasi-lokasi yang menjadi pusat keramaian masyarakat.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk mengatakan, patroli skala besar ini melibatkan 28 orang personel gabungan. Diantaranya 10 orang dari Polres, 10 orang dari Koramil 02 Tebingtinggi, dan 8 orang dari Satpol PP, Kamis (1/4/2021) Malam

Sebelum melaksanakan patroli, para personel melaksanakan apel konsolidasi di Mako Polres Jalan Raya Gogok Darussalam.

“Patroli ini digelar untuk memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif,” kata Eko Wimpiyanto.

Ia menyebutkan, aksi teror yang terjadi di Makassar dan Mabes Polri dikhawatirkan mempengaruhi suasana kamtibmas di Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Maka dari itu, melalui patroli skala besar ini diharapkan bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Eko, pihaknya juga menerjunkan personel guna mengamankan kegiatan ibadah Paskah di Gereja, agar berjalan aman, lancar serta mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Alhamdulillah, saat ini situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti kondusif,” bebernya.(Ags)

Bupati H. Adil Buka MTQ ke-12 Tingkat Kabupaten Meranti Tahun 2021

Bupati H. Adil Buka MTQ Ke-12 Tingkat Kabupaten Meranti Tahun 2021

Meranti(SegmenNews.com)-Bupati Kepulauan Meranti H. Muhammad Adil SH membuka secara resmi MTQ Ke-12 Tingkat Kabupaten Meranti Tahun 2021, kegiatan syiar islam dalam upaya untuk memelihara, mengembangkan, dan meningkatkan pengetahuan, pemahaman, penghayatan, pengamalan Al-Quran ini dipusatkan di Masjid Agung Darul Ulum, Selatpanjang, Kamis (1/4/2021) Malam.

Kegiatan Pembukaan MTQ Ke-12 Tingkat Kabupaten Meranti Tahun 2021, dengan tema Melalui MTQ XII Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021 Kita Rajut Pembangunan Berlandaskan Al-Quran Menuju Kepulauan Meranti yang Maju, Cerdas dan Bermartabat. Diawali dengan pengibaran bendera MTQ yang dilanjutkan dengan pelantikan Dewan Hakim oleh Bupati kep. Meranti yang diketuai oleh H. Rosdaner. Dan penyerahan Piala Bergilir oleh Bupati kepada Ketua Panitia penyelenggara Syamsuddin SH MH untuk diperebutkan dalam ajang MTQ kali ini.

Dalam sambutannya Bupati Kepulauan Meranti H. Muhammad Adil SH atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada LPTQ Kabupaten Kepulauan Meranti, dan panitia pelaksana atas terselenggaranya MTQ ke-12 Tingkat Kabupaten Kepulauan Meranti tahun ini. sebagai salah satu bagian dari upaya peningkatan pembinaan sumberdaya manusia yang telah menjadi agenda pokok program pemerintah.

“pelaksanaan kegiatan ini cukup berat akibat berbagai keterbatasan sebagai dampak dari wabah Covid-19, mulai dampak anggaran hingga dampak sosial di mana orang dibatasi oleh protokol kesehatan.

Dikatakan Bupati, pengembangan pendidikan keagamaan termasuk salah satu dari tujuh program strategis pemerintah daerah. Yakni mengaji, menghafal, dan mengamalkan ajaran-ajaran al-qur’an dalam upaya menunjang kemajuan dan martabat daerah.

“Untuk Itu Pemerintah Daerah mendukung sepenuhnya lembaga-lembaga pendidikan yang berbasis al-Qur’an ini. Baik itu pesantren maupun lembaga pendidikan agama lainnya. Kita juga sedang menyusun skema untuk menyediakan beasiswa bagi anak-anak yang belajar di pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan atau madrasah,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, dalam setiap pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi, Kabupaten Kepulauan Meranti pernah cukup diperhitungkan dimana kita pernah meraih juara umum dua. Namun dalam dua kali MTQ Tingkat provinsi terakhir, peringkat kita jauh menurun. Hal ini perlu menjadi perhatian kita bersama.

“Saya yakin dengan rasa kebersamaan, kita dapat membangkitkan kembali dan meningkatkan potensi kafilah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam MTQ Provinsi sehingga bisa mewakili Provinsi Riau di MTQ nasional,” ucap Bupati.

Selanjutnya Bupati percaya dan yakin atas potensi yang dimiliki anak-anak Meranti untuk mampu meraih prestasi.

“Sebagai bukti kita mewajibkan seluruh peserta yang bertanding baik MTQ Kecamatan, MTQ Kabupaten maupun MTQ Provinsi harus anak-anak daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. Jangan pernah sekalipun menggunakan anak dari luar daerah,” paparnya.

Untuk meningkatkan kemampuan Qori dan Qoriah Meranti, Pemkab. Meranti telah mengupayakan training centre (TC) atau pemusatan latihan yang intensif bagi qari’ dan qari’ah potensial. Dengan tenaga pengajar profesional agar mampu membina para Qori dan Qoriah meraih prestasi maksimal.

Lebih jauh disampaikan Bupati H.M Adil, pelaksanaan MTQ ini sekaligus untuk meninggikan dan memuliakan al-Qur’an. Sesuai Hadis Nabi SAW Karena sesungguhnya Allah mengangkat derajat beberapa kaum dengan kitab ini dan dia akan menghinakan kaum lainnya dengan kitab ini.

Kemudian, karena MTQ tahun ini terlaksana di tengah pandemi Covid-19, tak lupa Bupati H.M Adil mengajak kepada semua warga masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti, dan lebih khusus lagi kepada panitia penyelenggara untuk menerapkan protokol kesehatan secara konsisten dan ketat.

“Mari bersama kita mendoakan agar wabah ini segera berakhir,” harap Bupati.

Terakhir Bupati meminta kepada para kafilah dapat menampilkan kemampuan terbaik, sehingga pada akhir pelaksanaan nanti didapat qari’ dan qori’ah terbaik Kabupaten Kepulauan Meranti, yang akan menjadi duta pada MTQ Tingkat Provinsi dan Nasional.

“Kepada Dewan Hakim kami berharap dapat melakukan penilaian dengan objektif jujur dan ikhlas sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Jangan sampai ada pemenang titipan,” ucap Bupati Adil, mengingatkan.

“Kepada Dewan Hakim selamat menjalankan tugas dan kepada peserta selamat bertanding semoga meraih prestasi gemilang,” pungkas Bupati.

Sebagai apresiasi kepada juara MTQ kali ini Bupati H.M Adil, berjanji akan memberikan Umroh gratis kepada 20 peserta berprestasi. Selain itu kepada Qori dan Qoriah yang sedang menjalani kuliah diperguruan tinggi akan diberikan bea siswa kuliah gratis.

Sekedar informasi, Adapun Cabang yang diperlombakan dalam MTQ Tingkat Kabupaten Meranti kali ini meliputi :

1. Cabang Tilawah
-Tartil
-Tikawah Anak dan Dewasa.
2. Cabang Hifzil Quran
-Golongan 1 Juz-30 Juz.
3. Cabang Tafsir Quran
-Bahasa Arab, Indonesia dan Inggris.
4. Qoril Quran
-Naskah
-Dekorasi
-Hiasan Mushaf
-Kontemporer
5. Cabang KTIQ
6. Fahmil Quran
7. Syarhil Quran.

Lokasi Perlombaan :
1. Astaka Utama (Masjid Darul Ulum.
2. Masjid Al-Falah
3. MDTA Al-Khairiyah.
4. Aula Afifa Selatpanjang.(Ags)

Bupati H Adil Tinjau Jembatan di Kecamatan Rangsang

H. Adil Tinjau Jembatan di Kecamatan Rangsang

Meranti(SegmenNews.com)-Bupati Kepulauan Meranti H. Muhammad Adil SH, melakukan kunjungan kerja di Kecamatan Rangsang, dalam kunjungannya Bupati meninjau jembatan penghubung antar desa, Kamis (1/4/2021).

Turut mendampingi Bupati Kepala BPKAD Meranti Bambang Supriyanto, Camat Rangsang T. Arifin, Para Kabid di Dinas PU Meranti, Humas Protokol Meranti dan tokoh masyarakat dan lainnya.

Dalam monitoring dan evaluasi infrastruktur di Kecamatan Rangsang, Bupati H.M Adil dan rombongan meninjau jembatan penghubung Desa Penyagun Kiri dan Penyagun Kanan yang dalam kondisi memprihatinkan. Setelah melihat kondisi jembatan tersebut Bupati langsung meminta Kepala BPKAD bersama Dinas PU Meranti untuk mengaggarkan dana perbaikan jemabatan yang sangat dibutuhkan masyarakat tersebut.

Kepada Camat dan tokoh masyarakat Bupati berharap sebelum lebaran jembatan penghubung dua desa tersebut sudah selesai diperbaiki dan dimanfaatkan oleh masyarakat.

Dari keterangan Dinas PU Meranti, Kabid Bina Marga Fajar Triasmoko, pihaknya akan mengupayakan pembangunan jemabatan tersebut dengan cara Swakelola Padat Karya. Dimana koordinator pembangunan dilakukan oleh Camat dengab melibatkan peran serta warga dengan begitu pembangunan dapat dilakukan dengan cepat dan lebih hemat biaya.

Selain meninjau infrastruktur jembatan, Bupati H.M Adil, juga berkesempatan meninjau salah seorang tokoh masyarakat setempat yang sedang sakit yakni Pak Sonto, warga Desa Citra Damai, Kec. Rangsang.

Disitu Bupati bersilahturahmi dengan keluarga Pak Sonto sambil berbincang tentang berbagai hal termasuk menggesa pembangunan daerah menuju Merantu Maju, Cerdas dan Bermartabat.(Ags)

18 Pejabat Fungsional Dilantik, Sekda Minta Auditor Kawal Program Pembangunan Daerah

18 Pejabat Fungsional Dilantik, Sekda Minta Auditor Kawal Program Pembangunan Daerah

Rohul(SegmenNews.com)- Mewakili Bupati Rokan Hulu (Rohul) H. Sukiman, Sekretaris Daerah (Sekda) Rohul H. Abdul Haris S.Sos M.Si resmi melantik dan mengambil sumpah janji Jabatan 18 Pejabat Fungsional Tertentu dan Kenaikan Jabatan Fungsional dilingkungan Pemkab Rohul.

Pelantikan Pejabat Fungsional itu digelar di Pendopo Rumdis Bupati Rohul, Kamis (1/4/2021), turut juga dihadiri Asisten III Edi Suherman SH, Kadis Kominfo Rohul Drs Yusmar M.Si, Kepala BKPP Rohul Fhatanalia Putra, S.Sos dan Inspektur Inspektorat Rohul Helfiskar SH MH.

Pejabat Fungsional yang dilantik tersebut Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Rokan Hulu Nomor : Kota.820/BKPP-PA/283/2021 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Auditor, Auditor Kepegawaian dan Analis Kepegawaian dilingkungan Pemkab Rokan Hulu

18 Pejabat Fungsional yang dilantik terdiri dari, Pejabat Fungsional Auditor 12 orang, Pejabat Fungsional Auditor 1 orang, Pejabat Fungsional Analis Kepegawaian 2 oranga dan kenaikan jabatan fungsional auditor 3 orang.

Sekda Abdul Haris dalam sambutannya mengatakan Inspektorat merupakan instansi yang memliki posisi strategis dilibatkan dalam aktivitas Pemerintahan, mulai dari Perencanaan, pelaksanaan, pengawalan dan evaluasi.

Untuk itu, Sekda berharap kepada Auditor untuk melaksanakan tugas pokoknya dalam pelaksanaan pengawasan/pemeriksaan, evaluasi, review yang meliputi pengawasan atas pembinaan pelaksanaan urusan pemerintahan dan pengawasan atas Peraturan Kepala Daerah.

“Mewakili pak Bupati, kami mengucapkan selamat kepada pejabat fungsional yang dilantik. Kami mengingatkan kembali agar bapak ibu bisa mendedikasikan dan mengaplikasikan seluruh pengetahuan yang ada dapat mengawal seluruh proses pembangunan,” harap Sekda

Diakui Sekda, Pejabat Auditor sebagai garda terdepan sebagai pengawas internal dalam mengawal Program Pemkab, bagaimana mencapai sasaran yang direncanakan dengan hasil yang maksimal.

“Tugas sebagai auditor ini sangat berat, yang mencakup seluruh program, baik dibidang SDM, Keuangan, Pembangunan ditingkat Pemda hingga dilevel Pemerintah Desa,” katanya

Untuk itu, Sekda berpesan kepada Pejabat Fungsional Auditor yang dilantik dituntut kerja bekerja cerdas dengan memanfaatkan teknologi informasi.

“Saya minta kepada pejabat yang dilantik, perbanyak pengetahuan dan khasanah kita, pahami aturan terutama kuasai UU Cipta Tenaga Kerja dan peraturan turunannya 45 PP dan PP Perpres,” pungkasnya.(fit)

Sempat Buang Barang Bukti, Seorang Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Sempat Buang Barang Bukti, Seorang Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Meranti(SegmenNews.com)- Bisnis terlarang seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial Tr (31) berakhir di tangan petugas dari Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti. Dia ditangkap di rumahnya, Selatpanjang Selatan, Rabu (31/3/2021) malam.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk mengatakan, tersangka berhasil ditangkap sekitar pukul 22.05 WIB, setelah polisi melakukan pengintaian.

Pada saat dilakukan penggeledahan oleh aparat, tersangka sempat berkelit dan tidak mengakui perbuatannya dengan membuang barang bukti sabu yang akan diedarkan tersebut.

Namun setelah dilakukan penyisiran di lokasi, barang bukti sabu seberat 0,44 gram berhasil ditemukan oleh petugas di bawah jendela kamar rumah. Tersangka pun tidak bisa mengelak perbuatannya.

“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Eko Wimpiyanto, Kamis (1/4/2021).

Kepada polisi, tersangka mengaku barang haram tersebut didapatnya dari seorang pria berinisial K (DPO) yang beralamat di Pekanbaru, untuk diedarkan dan dijual di seputaran Selatpanjang, Ibukota Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Jadi peran tersangka adalah sebagai pengedar,” ucapnya.

Selajutnya, Eko mengingatkan masyarakat khususnya di Kepulauan Meranti untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba. Sebab, kata dia, selama ada permintaan maka para pelaku akan tetap memproduksinya.

“Perlu dukungan seluruh masyarakat agar kita bisa memberantas narkoba ini,” ujarnya.(Ags)

Walikota Dumai Zulkifli AS Didakwa Suap Pejabat Kemenkeu, Ini Lengkapnya

Walikota Dumai Zulkifli AS Didakwa Suap Pejabat Kemenkeu

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Walikota Dumai periode 2016-2020, Zulkifli AZ, Kamis 1 April 2021, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia didakwa memberi suap pejabat Kementrian Keuangan RI sebesar Rp550 juta dan 35.000 dolar Singapura, serta menerima gratifikasi sebesar Rp3,94 miliar dari pelaksanaan proyek DAK.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umun Komisi Pemberantasan Korupsi, RIKHI BENINDO MAGHAZ, di hadapan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina SH MH, disebutkan perbuatan ini bermula

Bahwa Terdakwa diangkat selaku Walikota Dumai masa jabatan tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.14-631 tahun 2016 tanggal 12 Februari 2016 tentang Pengangkatan Walikota Dumai Provinsi Riau.

Bahwa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, Terdakwa menerima uang terkait pemberian izin kepada perusahaan yang mengerjakan proyek di Kota Dumai dan Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah Kota Dumai, yaitu:

Penerimaan dari YUDI ANTONOVAL

Pada tahun 2016 Terdakwa memberi arahan kepada HENDRI SANDRA selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTMSP) Kota Dumai agar menyampaikan kepada perusahaan-perusahaan yang mengajukan izin pengerjaan proyek di Kota Dumai supaya melibatkan YUDI ANTONOVAL dalam pengerjaan proyek.

Bahwa pada tahun 2017-2018 YUDI ANTONOVAL mendapatkan paket pekerjaan pada Pemasangan Pipa Gas pada Proyek Pengembangan Jaringan Distribusi Dumai (PJDD), kemudian Terdakwa secara bertahap menerima uang dari YUDI ANTONOVAL, dengan cara sebagai berikut:

Melalui rekening BCA Nomor 8085181862 atas nama YUDI ANTONOVAL.

Bahwa pada tanggal 19 Juni 2017 YUDI ANTONOVAL membuka rekening di Kantor Cabang Pembantu BCA yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 90 A-B Kota Dumai Nomor Rekening 8085181862 sebagai tempat penerimaan uang Terdakwa.

Selanjutnya secara bertahap sejak 19 Juni 2017 sampai dengan YUDI ANTONOVAL menyetorkan uang sejumlah Rp1.118.275.246, dan sejak tanggal 14 Juli 2017 sampai dengan tanggal 29 Juni 2018 telah diperuntukan untuk kepentingan Terdakwa dengan penggunaan sebagai berikut:

Pada tanggal 14 Juli 2017 diberikan kepada FAISAL, sejumlah Rp25.000.000, dengan 2 kali transaksi.

Pada tanggal 2 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 7 Juni 2018, terjadi beberapa kali transaksi dengan total Rp497.700.000 melalui rekening BCA No. 1406644252 atas nama IMAM SUHADAK dalam rangka kepentingan biaya ritual doa keberhasilan Terdakwa dan keluarganya.

Sebesar Rp12.500.000 dengan rincian tanggal 23 Agustus 2017 sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan tanggal 16 Oktober 2017 sebesar Rp5.000.000 diberikan kepada MASHUDI dalam rangka pembelian barang antik milik Terdakwa.

Untuk YEYEN MELDA ZULAIF, pada tanggal 4 September 2017 sebesar Rp10.000.000. Untuk SYAMSIDAR, sejumlah Rp80.000.000,00 dalam 8 kali transaksi.

Diberikan kepada MOHAMAD ILHAM dalam rangka pembelian bata terkait pembangunan rumah Terdakwa di Jl. Bundo Kandung Pekanbaru sebesar Rp10.000.000,

Diberikan kepada RISKY ISHARY sejumlah Rp35.000.000, dalam 3 kali transaksi. Untuk belanja dengan menggunakan kartu debit pada tanggal 21 Desember 2017 sebesar Rp10.000.000 dan tanggal 21 Mei 2018 sebesar Rp28.000.000.

Untuk pembayaran pembelian tanah SKGR Nomor:878/SKGR-MK/XI/2018 di Jalan H.M. Sidik Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai atas nama Terdakwa pada tanggal 30 Januari 2018 sebesar Rp20.000.000

Untuk pembayaran pada aplikasi Traveloka pada tanggal 5 Februari 2018 Rp1.525.246,00 (satu juta lima ratus dua puluh lima ribu dua ratus empat pukuh enam rupiah).

Diberikan kepada NELSON HAMONANGAN pada tanggal 5 Februari 2018 sebesar Rp20.000.000. Diberikan kepada YUHARDI MANAF dalam 3 kali transaksi, yakni pada tanggal 5 Februari 2018 sebesar Rp20.000.000 tanggal 4 April 2018 Rp30.000.000 dan Rp50.000.000.

Diberikan kepada ERMANSYAH (LSM) dalam 3 kali transaksi, Rp17 juta. Diberikan kepada NURUL AFRIDHA AZIZ pada tanggal 22 Februari 2018 sebesar Rp5 juta

Diberikan kepada MEDIA RIAU PESISIR terkait sumbangan untuk penyewaan posko pemenangan SYAMSUAR-EDI NATAR sebagai Calon Gubernur-Wakil Gubernur Riau Tahun 2018 sebesar Rp20.000.000.

Penarikan tunai dari ATM pada tanggal 1 Maret 2018 sebanyak dua kali masing-masing Rp1.250.000. Penarikan tunai dari ATM berlokasi di Marcopolo Water Adventure Bogor dengan total Rp4.300.000. Diberikan kepada VERY AGUSTIAN pada tanggal 18 Mei 2018 sebesar Rp1.500.000.

Diberikan kepada MIMI GUSNETI terkait pembelian tanah yang berlokasi di Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai milik Terdakwa pada tanggal 22 Mei 2018 sejumlah Rp100 juta. Diberikan kepada RIO KUSUMA pada tanggal 28 Mei 2018 sebesar Rp10 juta.

Diberikan kepada SUPARNO pada tanggal 4 Juni 2018 sebesar Rp12.500.000. Diberikan kepada PT MITRA MULIA SENTOSA terkait penyertaan modal bisnis anak Terdakwa (NANDA OCTAVIA) sebagai pemilik Rumah Sakit Yasmin sebesar pada tanggal 4 Juni 2018 sebesar Rp20.000.000 dan tanggal 5 Juni 2018 sebesar Rp20.000.000.

Diberikan kepada YULI PURWANTO terkait ritual doa oleh MBAH AJI (rekan IMAM SUHADAK) dalam 7 kali transaksi pada tanggal 6 Juni 2018 sampai dengan 2 Juli 2018 dengan total sejumlah Rp38.000.000.

Diberikan kepada MUHAMMAD ARIF SULAIMAN terkait pembayaran jasa pengacara pada Kantor Hukum SAM & Partners untuk keperluan Terdakwa, pada tanggal 13 Juni 2018 sebesar Rp25.000.000.
Diberikan kepada SYAFITRI SYAFEI pada tanggal 5 Februari 2018 sebesar Rp500 ribudan tanggal 18 Mei 2018 sebesar Rp500.000

Diberikan kepada HASANAL BULKIAH pada tanggal 29 Juni 2018 sebesar Rp1.500.000

Diberikan kepadaIMAM SUHADAKdalam 22 kali transfer sejak tanggal 20 November 2017 sampai dengan tanggal 16 Mei 2018 dengan nilai nominal yang bervariasi, total sejumlah Rp190.000.000. dalam rangka ritual doa untuk keberhasilan Terdakwa dan keluarga.

Untuk rencana pembelian tanah di daerah Arengka Pekanbaru melalui transfer kepada MUHAMMAD RAFEE pada tanggal 25 Mei 2018 sebesar Rp700 juta.

Untuk keperluan pendidikan Al Abrar, pada tanggal 20 Februari 2018, sebesar Rp20 juta. Sisanya terdapat penarikan sebesar Rp25 juta.

Melalui rekening Bank BNI Nomor 0587520282 atas nama YUDI ANTONOVAL. Transfer ke rekening Bank Mandiri nomor rekening 1080002407543 milik Terdakwa dengan pada tanggal 17 Januari 2018 sebesar Rp50 juta dan pada tanggal 30 Januari 2018 sebesar Rp150 juta.

Transfer  ke rekening BCA nomor 1406644252 atas nama IMAM SUHADAK sebesar Rp100 juta yang digunakan dalam rangka ritual doa untuk keberhasilan Terdakwa dan keluarga.

Penerimaan dari RAHMAYANI Bahwa RAHMAYANI adalah seorang pengusaha yang merupakan pendukung Terdakwa dalam Pilkada Walikota Dumai Tahun 2015. Setelah Terdakwa menjadi Walikota Dumai, RAHMAYANI juga aktif dalam kegiatan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Dumai yang dipimpin oleh HASLINAR (istri Terdakwa).

Bahwa kedekatan RAHMAYANI dengan Terdakwa, memudahkan RAHMAYANI mendapatkan pekerjaan dalam rangka Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Dumai pada tahun 2017 dan 2018, dengan rincian sebagai berikut:

Revitalisasi SDN No.011 Dumai Kota (Bertingkat) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai Tahun 2017, anggaran Rp1.060.530.000 sumber anggaran dari APBD Kota Dumai dengan menggunakan CV. PUTRA YANDA.

Belanja Pakaian Khusus dan Hari-hari Tertentu di Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Dumai tahun 2017 dengan sumber dana APBD-P Kota Dumai, anggaran Rp556.200.000, dengan menggunakan CV. BERKAH SEKAWAN.

Belanja Makanan dan Minuman di Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Dumai tahun 2017 dengan anggaran Rp389.590.000 sumber anggaran dari APBD-P Kota Dumai dengan menggunakan CV. PANDU WIJAYA.

Peningkatan Ruas Jalan Linkar Parit Kitang-Simpang Batang di Dinas PUPR Kota Dumai tahun 2018 dengan anggaran Rp3.248.958.000 sumber anggaran APBD Kota Dumai dengan menggunakan PT. AGARA INDAH PERKASA.

Setelah RAHMAYANI mendapatkan dan mengerjakan proyek-proyek tersebut, Terdakwa menerima sejumlah dari RAHMAYANI melalui rekening Bank BRI nomor 0159-01-000914-56-3 atas nama RAHMAYANI, sejumlah Rp900 juta.

Kemudian uang pada rekening tersebut digunakan untuk kepentingan Terdakwa dan HASLINAR (istri Terdakwa), dengan rincian sebagai berikut:
Beberapa kali penarikan tunai, yakni:Tanggal 11 Juni 2018 sebesar Rp1 juta. Tanggal 7 Juli 2018 sebesar Rp1 juta.

Tanggal 7 Juli 2018 sebesar Rp1 juta. Tanggal 7 Juli 2018 sebesar Rp1 juta. Tanggal 17 Februari 2019 sebesar Rp2 juta. Tanggal 2 Mei 2019 sebesar Rp300.000.

Untuk kepentingan pembangunan rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Bundo Kandung Kota Pekanbaru,yakni sebagai berikut:

Tanggal 11 Juni 2018 sebesar Rp50 juta. Tanggal 7 Juli 2018 sebesar Rp50 juta kepada KAMARI ADIWINOTO.

Tanggal 8 Juli 2018 sebesar Rp10 juta kepada OJAT FIRMANSYAH.
Tanggal 13 Juli 2018 sebesar Rp15 juta kepada OJAT FIRMANSYAH.

Tanggal 10 Juli 2018 sebesar Rp2 juta kepada HENDRI DARMAWAN.
Tanggal 10 Juli 2018 sebesar Rp3 juta kepada SYAWALUDIN. Tanggal 10 Juli 2018 sebesar Rp10 juta. Kepada ALEKSIUS LELOTERY. Tanggal 21 Juli 2018 sebesar Rp3 jutaKepada ALEKSIUS LELOTERY.

Tanggal 21 Juli 2018 sebesar Rp5.470.000 kepada SYAFRIZAL melalui NURAISYAH PUTRI. Untuk pembelian perabot kamar tidur di rumah Terdakwa, pada tanggal 11 Juli 2018 sebesar Rp50 juta Untuk  pembelian bahan batik di Toko Mumbay Tekstile oleh HASLINAR, yakni sebagai berikut: Tanggal 25 Juli 2018 sebesar Rp25 juta.
Tanggal 26 Juli 2018 sebesar Rp25 juta.

Tanggal 11 Juli 2018 sebesar Rp200 juta. Tanggal 20 Juli 2018 sebesar Rp15 juta. Tanggal 26 Juli 2018 sebesar Rp180juta. Tanggal 2 Agustus 2018 sebesar Rp230 juta.
Tanggal 25 Juli 2015 sebesar Rp13.637.000. Tanggal 30 Maret 2019 sebesar Rp8 juta.

Penerimaan dari MUHAMMAD INDRAWAN

Bahwa MUHAMMAD INDRAWAN adalah pengusaha yang merupakan orang dekat Terdakwa, karena merupakan Tim Sukses Terdakwa dalam Pilkada Walikota Dumai tahun 2015.

Bahwa kedekatan MUHAMMAD INDRAWAN dengan Terdakwa, memudahkannya mendapatkan pekerjaan dalam rangka Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Dumai pada tahun 2016 yakni pada Pekerjaan Pemasangan Tiang Lampu Jalan di Dinas Perkim Kota Dumai tahun 2016;

Bahwa atas pekerjaan yang didapat dan dilaksanakan oleh MUHAMMAD INDRAWAN tersebut, Terdakwa menerima uang sebesar Rp180 juta yang diterima Terdakwa melalui transfer di Rekening Bank Mandiri Nomor 1080002407543 milik Terdakwa secara dua tahap yakni sebesar Rp40 juta pada tanggal 5 Januari 2016 dan 7 April 2016 sebesar Rp140 juta.

Penerimaan dari HERMANTOPada tanggal 17 November 2017 Terdakwa menerima uang sebesar Rp80 juta dari HERMANTO yang diterima Terdakwa melalui transfer di Rekening Bank Mandiri Nomor 1080002407543 milik Terdakwa sehubungan rekomendasi Terdakwa terkait dengan penggunaan mobil milik CV Nadhief Equator Pekanbaru oleh PT PGN.

Penerimaan dari YUHARDI MANAF Pada tanggal 8 Januari 2018 Terdakwa menerima uang sebesar Rp75 juta dari YUHARDI MANAF (pengusaha di kota Dumai) yang diterima Terdakwa melalui transfer di Rekening Bank Mandiri Nomor 1080002407543 milik Terdakwa.

Pada tanggal 21 November 2017, tanggal 5 Januari 2018, tanggal 18 Januari 2018, tanggal 26 Maret 2018 dan tanggal 11 Juli 2019 Terdakwa menerima uang sejumlah Rp24 juta melalui rekening BCA nomor 1406644252 atas nama IMAM SUHADAK.

Penerimaan dari NANANG WISNUBROTO Pada tanggal 14 Februari 2017 Terdakwa menerima uang sebesar Rp50 juta melalui transfer di Rekening Bank Mandiri Nomor 1080002407543 milik Terdakwa dari NANANG WISNUBROTO selaku pengusaha perkebunan di Kota Dumai.

Bahwa selain dari pihak swasta, Terdakwa juga menerima uang dan fasilitas penginapan dari HENDRI SANDRA selaku Kepala Dinas PTMSP Kota Dumai sejumlah dengan rincian sebagai berikut:

Pada tanggal 13 November 2017 HENDRI SANDRA diperintah Terdakwa untuk mengirimkan uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke rekening Bank BCA Nomor 406644252 atas nama IMAM SUHADAK, dengan tujuan untuk ritual doa kesuksesan Terdakwa sebagai Walikota dan kelancaran HASLINAR dalam mengikuti Pemilihan Legislatif Tahun 2019

 

Bahwa sejak menerima uang dan fasilitas penginapan sejumlah Rp3.940.203.152,00 (tiga miliar sembilan ratus lima puluh juta dua ratus tiga seratus lima puluh dua rupiah) dari YUDI ANTONOVAL, RAHMAYANI, MUHAMMAD INDRAWAN, HERMANTO, YUHARDI MANAF, NANANG WISNUBROTO dan HENDRI SANDRA, Terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dipersyaratkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, padahal penerimaan-penerimaan itu tidak ada alas hak yang sah menurut hukum.

Bahwa perbuatan Terdakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang dan fasilitas penginapan sejumlah Rp3.940.203.152,00 (tiga miliar sembilan ratus empat puluh juta dua ratus tiga seratus lima puluh dua rupiah) dari dari YUDI ANTONOVAL, RAHMAYANI, MUHAMMAD INDRAWAN, HERMANTO, YUHARDI MANAF, NANANG WISNUBROTO dan HENDRI SANDRA haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu selaku Walikota Dumai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta Pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015  tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah

Bahwa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, Terdakwa menerima uang terkait pemberian izin kepada perusahaan yang mengerjakan proyek dan Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah Kota Dumai, yaitu:

Penerimaan dari YUDI ANTONOVAL

Pada tahun 2016 Terdakwa memberi arahan kepada HENDRI SANDRA selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTMSP) Kota Dumai agar menyampaikan kepada perusahaan-perusahaan yang mengajukan izin pengerjaan proyek di Kota Dumai supaya melibatkan YUDI ANTONOVAL dalam pengerjaan proyek.

Bahwa pada tahun 2017-2018 YUDI ANTONOVAL mendapatkan paket pekerjaan pada Pemasangan Pipa Gas pada Proyek Pengembangan Jaringan Distribusi Dumai (PJDD),  kemudian Terdakwa secara bertahap menerima uang dari YUDI ANTONOVAL, dengan cara sebagai berikut:

Pada tanggal 2 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 7 Juni 2018, terjadi beberapa kali transaksi dengan total Rp497.700.000,00 (empat ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) melalui rekening BCA No. 1406644252 atas nama IMAM SUHADAK dalam rangka kepentingan biaya ritual doa keberhasilan Terdakwa dan keluarganya.

Sebesar Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian tanggal 23 Agustus 2017 sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan tanggal 16 Oktober 2017 sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) diberikan kepada MASHUDI dalam rangka pembelian barang antik milik Terdakwa.

Untuk YEYEN MELDA ZULAIF, pada tanggal 4 September 2017 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Untuk SYAMSIDAR, sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), masing-masing Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dalam 8 kali transaksi pada tanggal 23 Agustus 2017, 24 Agustus 2017, 28 September 2017 dan 25 Oktober 2017.

Diberikan kepada MOHAMAD ILHAM dalam rangka pembelian bata terkait pembangunan rumah Terdakwa di Jl. Bundo Kandung Pekanbaru sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Diberikan kepadaRISKY ISHARY sejumlah Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dalam 3 kali transaksi yakni tanggal 21 November 2017 sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), tanggal 19 Februari 2018 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan tanggal 4 Juni 2018 sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), dalam rangka kepentingan biaya ritual doa keberhasilan Terdakwa dan keluarganya.

Untuk belanja dengan menggunakan kartu debit pada tanggal 21 Desember 2017 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan tanggal 21 Mei 2018 sebesar Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah).

Untuk pembayaran pembelian tanah SKGR Nomor:878/SKGR-MK/XI/2018 di Jalan H.M. Sidik Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai atas nama Terdakwa pada tanggal 30 Januari 2018 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Untuk pembayaran pada aplikasi Traveloka pada tanggal 5 Februari 2018 Rp1.525.246,00 (satu juta lima ratus dua puluh lima ribu dua ratus empat pukuh enam rupiah).

Diberikan kepadaNELSON HAMONANGAN pada tanggal 5 Februari 2018 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Diberikan kepadaYUHARDI MANAF dalam 3 kali transaksi, yakni pada tanggal 5 Februari 2018 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), tanggal 4 April 2018 Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Diberikan kepada ERMANSYAH (LSM) dalam 3 kali transaksi, yakni pada tanggal 19 Februari 2018 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), tanggal 6 Juni 2018 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tanggal 29 Juni 2018 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Diberikan kepada NURUL AFRIDHA AZIZ pada tanggal 22 Februari 2018 sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Diberikan kepada MEDIA RIAU PESISIR terkait sumbangan untuk penyewaan posko pemenangan SYAMSUAR-EDI NATAR sebagai Calon Gubernur-Wakil Gubernur Riau Tahun 2018 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Penarikan tunai dari ATM pada tanggal 1 Maret 2018 sebanyak dua kali masing-masing Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Penarikan tunai dari ATM berlokasi di Marcopolo Water Adventure Bogor dengan total Rp4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah), dengan rincian sebanyak 4 kali transaksi masing-masing sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) pada tanggal 6 Agustus 2018 dan 9 Agustus 2018 dan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) tanggal 9 Agustus 2018.

Diberikan kepada VERY AGUSTIAN pada tanggal 18 Mei 2018 sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Diberikan kepada MIMI GUSNETI terkait pembelian tanah yang berlokasi di Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai milik Terdakwa pada tanggal 22 Mei 2018 sejumlah Rp100.000,00 (seratus juta rupiah), dalam 2 kali transaksi masing-masing-masing sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Diberikan kepadaRIO KUSUMA pada tanggal 28 Mei 2018 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Diberikan kepada SUPARNO pada tanggal 4 Juni 2018 sebesar Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).

Diberikan kepada PT MITRA MULIA SENTOSA terkait penyertaan modal bisnis anak Terdakwa (NANDA OCTAVIA) sebagai pemilik Rumah Sakit Yasmin sebesar pada tanggal 4 Juni 2018 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan tanggal 5 Juni 2018 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Diberikan kepadaYULI PURWANTO terkait ritual doa oleh MBAH AJI (rekan IMAM SUHADAK) dalam 7 kali transaksi pada tanggal 6 Juni 2018 sampai dengan 2 Juli 2018 dengan total sejumlah Rp38.000.000,00 (tiga puluh delapan juta rupiah).

Diberikan kepada MUHAMMAD ARIF SULAIMAN terkait pembayaran jasa pengacara pada Kantor Hukum SAM & Partners untuk keperluan Terdakwa, pada tanggal 13 Juni 2018 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

Diberikan kepada SYAFITRI SYAFEI pada tanggal 5 Februari 2018 sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan tanggal 18 Mei 2018 sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Diberikan kepadaHASANAL BULKIAH pada tanggal 29 Juni 2018 sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Diberikan kepadaIMAM SUHADAKdalam 22 kali transfer sejak tanggal 20 November 2017 sampai dengan tanggal 16 Mei 2018 dengan nilai nominal yang bervariasi, total sejumlah Rp190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah) dalam rangka ritual doa untuk keberhasilan Terdakwa dan keluarga.

Untuk rencana pembelian tanah di daerah Arengka Pekanbaru melalui transfer kepada MUHAMMAD RAFEE pada tanggal 25 Mei 2018 sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

Untuk keperluan pendidikan Al Abrar, pada tanggal 20 Februari 2018, sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupah).

Sisanya terdapat penarikan sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan rincian tanggal 3 November 2017 sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), tanggal 22 Februari 2018 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan masing-masing transaksi sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Penerimaan dari RAHMAYANI

Setelah RAHMAYANI mendapatkan dan mengerjakan proyek-proyek tersebut, Terdakwa menerima sejumlah dari RAHMAYANI melalui rekening Bank BRI nomor 0159-01-000914-56-3 atas nama RAHMAYANI, sejumlah Rp900.000.000,00(sembilan ratus juta rupiah) dengan rincian penyetoran pada tanggal 31 Mei 2018 sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) dan pada tanggal 4 Juni 2018 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Kemudian uang pada rekening tersebut digunakan untuk kepentingan Terdakwa dan HASLINAR (istri Terdakwa), dengan rincian sebagai berikut:

Beberapa kali penarikan tunai, yakni:

Tanggal 11 Juni 2018 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Tanggal 7 Juli 2018 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Tanggal 7 Juli 2018 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Tanggal 7 Juli 2018 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Tanggal 17 Februari 2019 sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Tanggal 2 Mei 2019 sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).

Untuk kepentingan pembangunan rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Bundo Kandung Kota Pekanbaru,yakni sebagai berikut:

Tanggal 21 Juli 2018 sebesar Rp5.470.000,00 (lima juta empat ratus tujuh puluh rupiah) kepada SYAFRIZAL melalui NURAISYAH PUTRI.

Untuk pembelian perabot kamar tidur di rumah Terdakwa, pada tanggal 11 Juli 2018 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Untuk  pembelian bahan batik di Toko Mumbay Tekstile oleh HASLINAR, yakni sebagai berikut:

Penerimaan dari YUHARDI MANAF

Pada tanggal 8 Januari 2018 Terdakwa menerima uang sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dari YUHARDI MANAF yang diterima Terdakwa melalui transfer di Rekening Bank Mandiri Nomor 1080002407543 milik Terdakwa selaku pengusaha di Kota Dumai.

Pada tanggal 21 November 2017, tanggal 5 Januari 2018, tanggal 18 Januari 2018, tanggal 26 Maret 2018 dan tanggal 11 Juli 2019 Terdakwa menerima uang sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)ke rekening BCA nomor 1406644252 atas nama IMAM SUHADAK.

Bahwa selain dari pihak swasta, Terdakwa juga menerima uang dan fasilitas penginapan dari HENDRI SANDRA selaku Kepala Dinas PTMSP Kota Dumai sejumlah Rp113.927.906,00(seratus tiga belas juta sembilan ratus dua puluh tujuh juta ribu sembilan ratus enam rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

Pada tanggal 13 November 2017 HENDRI SANDRA diperintah Terdakwa untuk mengirimkan uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke rekening Bank BCA Nomor 406644252 atas nama IMAM SUHADAK, dengan tujuan untuk ritual doa kesuksesan Terdakwa sebagai Walikota dan kelancaran HASLINAR dalam mengikuti Pemilihan Legislatif Tahun 2019.

Fasilitas Penginapan untuk kepentingan Terdakwa, yakni:

Pada tanggal 26 Januari 2017 untuk Pembayaran penginapan Terdakwa pada sebuah Hotel di Batam sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)

Pada tanggal 6 Desember 2017 untuk pembayaran penginapan Terdakwa pada Hotel Pullman Jakarta sebesar Rp9.614.000,00 (sembilan juta enam ratus empat belas ribu rupiah).

Pada tanggal 25 Januari 2018 untuk pembayaran penginapan Terdakwa pada Hotel Sultan Jakarta sebesar Rp2.313.906,00 (dua juta tiga ratus tiga belas ribu sembilan ratus enam rupiah).

Bahwa Terdakwa mengetahui atau setidaknya patut menduga penerimaan uang dan fasilitas penginapan sejumlahRp3.940.203.152,00 (tiga miliar sembilan ratus empat puluh juta dua ratus tiga seratus lima puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu dari YUDI ANTONOVAL, RAHMAYANI, MUHAMMAD INDRAWAN, HERMANTO, YUHARDI MANAF, NANANG WISNUBROTO dan HENDRI SANDRAtersebut diberikan karena kewenangan yang berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Walikota Dumai selaku Walikota Dumai atau menurut pikiran YUDI ANTONOVAL, RAHMAYANI, MUHAMMAD INDRAWAN, HERMANTO, YUHARDI MANAF,NANANG WISNUBROTO dan HENDRI SANDRA pemberian uang dan fasilitas penginapan tersebut ada hubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Walikota Dumai.***(ran)

Buka Ujian Sekolah SMAN 1 Kepenuhan, Abdurrahim: Ikuti Ujian dengan Sebaik-baiknya

Buka Ujian Sekolah SMAN 1 Kepenuhan, Abdurrahim: Ikuti Ujian dengan Sebaik-baiknya

Kepenuhan(SegmenNews.com)- SMA Negeri 1 Kepenuhan melaksanakan Ujian Sekolah (US) yang dimulai dari hari Jumat 1 April hingga Kamis 8 April 2021. US ini dibuka oleh Pengawas Pembina SMA-SMK Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Riau Wilayah Kampar-Rohul Bapak Abdurrahim, S.Ag pada 31/03/2021.

Pelaksanaan Ujian Sekolah (US) di SMA Negeri 1 Kepenuhan ini berdasarkan petunjuk dari rambu-rambu Ujian Sekolah 2021 di SMA yang diterbitkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Melalui Direktorat Jendral Pendidikan anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Direktorat Sekolah Menengah Atas.

Adapun waktu pelaksanaan US tersebut yang telah disepakati bersama se Kabupaten Rokan Hulu dimulai dari Tanggal 1 April sampai dengan 8 April 2021.

Pembukaan Ujian Sekolah dihadiri Oleh Pengawas Pembina, Ketua Komite Sekolah, Kepala Sekolah beserta majlis guru dan staf karyawan tata usaha dan siswa/I perwakilan dari setiap kelas.

Pengawas Pembina Abdurrahim dalam sambutannya berpesan kepada siswa dan siswi agar mengikuti ujian dengan sebaik-baiknya.

“Ujian ini yang terakhir dalam proses pendidikan ditingkat sekolah, dan kepada sisiwa dan siswi semuanya kami berpesan jauhilah hal-hal yang bersifat negatif yang bisa mengakibatkan besarnya kemudharatan bagi diri. Janganlah sering keluar malam yang melebihi batas waktu, selalu jaga kesehatan kemudian diharapkan kepada seluruh siswa/I semuanya agar mengikuti Ujian ini dengan keseriusan dan semangat yang tinggi, gapailah cita-cita yang gemilang sehingga menjadi orang yang sukses,” nasehat Abdurrahim.

Dikesempatan ini juga Kepala SMA Negeri 1 Kepenuhan, M Ardi SS MPd juga menyampaikan, ucapan terimakasih kepada tamu undangan yang hadir pada pagi hari yang berbahagia ini, dan juga ucapan trimakasih kepada Bapak/Ibu Panitia Ujian Sekolah yang telah mempersiapkan segala yang diperlukan dalam pelaksanaan Ujian nantinya dan juga disampaikan bahwa Pelaksanaan Ujian Sekolah ini dilaksnakan dengan sistem tatap muka terbatas.

Karena sudah disosialisasikan bersama orang tua dengan memberikan surat izin dari orang tua, untuk melaksanakan Ujian Tatap muka terbatas tersebut dan hal itu disambut baik oleh semua orang tua siswa/I kelas XII semuanya dan juga diharapkan kepada seluruh siswa/I agar dapat mengikuti ujian dengan baik dan tidak ada satu siswa/I pun yang tidak mengikuti US tersebut.

Ujian Sekolah ini diikuti oleh 152 orang siswa yang sudah didafatar di Badan Standar Nasional Pendidkan (BSNP) Republik Indonesia melalui pengajuan Data 8355 Peserta Ujian Akhir yang terdiri dari dua Jurusan yaitu Jurusan IPA sebanyak 98 siswa dan jurusan IPS 56 siswa.

Sedangkan pembagian ruang ujian terdiri dari 15 ruangan. Ujian dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB, dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid_19.

Dengan telah dibuka secara resmi dan ditandai dengan penyerahan dokumen Ujian Sekolah dari Pihak Sekolah kepada Ketua Panitia Ujian yaitu bapak Nurosso, S.Pd dan sekaligus Penyematan tanda peserta Ujian oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kepenuhan yang disaksikan oleh seluruh majlis guru, pengawas ruang dan seluruh peserta Ujian, maka ujian akan dimulai secara resmi pada wakru yang telah dijadwalkan. (Rls)

Komandan Rindam  XII/Tpr beserta Staf melihat secara langsung kehidupan Prajurit dan Keluarga

Komandan Rindam  XII/Tpr beserta Staf
melihat secara langsung kehidupan Prajurit dan Keluarga

Singkawang(SegmenNews.com)- Komandan Rindam XII/Tpr Kolonel Inf Washington Simanjuntak, S. Hub. Int. Secara langsung melihat kehidupan sehari-hari prajurit dan keluarga dirumah Dinas Rindam XII/Tpr Jln. Pasir panjang Sedau Singkawang Selatan.

Danrindam sangat bangga dan terus memotivasi anggotanya untuk tetap
membersihkan pangkalan khususnya di rumah masing-masing. Bersihkanlah
rumah mu seperti iman mu,” ujar Danrindam, Rabu, 31 Maret 2021.

“Dengan cara berkunjung ke rumah anggota secara langsung saya bisa
mengerti apa permasalahan dan kesulitan yang dialami Anggota saya,”
ungkapnya.(rls)

Bupati H. Adil Lounching Program Ketuk Pintu Melayani Dengan Hati dan Pencanangan Pendataan Keluarga Tahun 2021

Bupati H. Adil Lounching Program Ketuk Pintu Melayani Dengan Hati dan Pencanangan Pendataan Keluarga Tahun 2021

Meranti(SegmenNews.com)- Bupati Kepulauan Meranti H. Muhammad Adil SH melakukan Lounching Program Ketuk Pintu Melayani Dengan Hati dan Pencanangan Pendataan Keluarga Tahun 2021.

Diharapkan melalui program ini mampu menjawab semua permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat Kepulauan Meranti, secara Cepat, Tepat dan Efektif menuju Meranti Maju, Cerdas dan Bermartabat, bertempat di Halaman Kantor Bupati Meranti, Kamis (1/4/2021).

Pencanangan Program Ketuk Pintu Melayani Dengan Hati dan Pencanangan Pendataan Keluarga Tahun 2021, ditandai dengan pemasangan tanda peserta kepada perwakilan Tim Pendata, yang dilanjutkan dengan pemukulan Gong oleh Bupati H.M Adil didampingi Sekretaris Daerah Dr. H. Kamsol dan Kepala OPD lainnya.

Dalam pidatonya Bupati Kepulauan Meranti H.M Adil, mengatakan Program Ketuk Pintu Melayani Dengan Hati dan Pencanangan Pendataan Keluarga Tahun 2021, merupakan salah satu progran utama yang akan dijalankan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Dengan program ini Bupati berharap dat menuntaskan bebagai permasalahan yang dihadapi masyarakat Kepulauan Meranti mulai dari masalah Kemiskinan, masih rendahnya kualitas Pendidikan, kurang optimalnya pelayanan kesehatan, Sosial, hingga pembangunan infrastruktur publik.

Dengan telah dicangkannya program itu, maka mulai saat ini Tim Ketuk Pintu Melayani Dengan Hati sudah mulai turun kelapangan untuk mendatangi rumah-masyarakat dimanapun berada untuk melakukan pendataan kondisi real masyarakat dengan berbagai problema yang dihadapi. Nantinya data tersebut akan menjadi basis data yang akan menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan sehingga program yang dijalankan lebih cepat, tepat, efektif, efisien dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Untuk mensukseskan program ini Bupati H.M Adil, mengintruksikan kepada Camat, Kades dan Lurah bekerja serius dengan menjadikan program ini sebagai prioritas.

“Ini merupakan program utama kita untuk itu harus kita laksanakan dengan serius,”ujar Bupati H. Adil.

Selanjutnya Bupati H. Adil, berharap Camat, Kades dan Lurah untuk terus berkoordinasi dengan OPD terkait untuk mendengarkan keluhan masyarakat dan berupaya mencarikan solusi konkrit.

“Kepala OPD, Camat dan Kades, jangan hanya bisa menunggu tapi harus bisa jemput bola untuk mendengarkan masyarakat terkait layanan apa yang dibutuhkan,” ucap Bupati.

Sekedar informasi, melalui program ini Pemkab. Meranti akan menghimpun seluruh informasi permasalahan yang ada dimasyarakat sesuai dengan kondisi real dilapangan nantinya data yang akurat dan valid itu, akan menjadi Basis Data yang akan digunakan sebagai acuan dan pertimbangan Pemkab. Meranti dalam menjalankan program pembangunan yang tepat sasaran, efisien dan efektif menuju Meranti, Maju, Cerdas dan Bermartabat.

“Jalankan progran ini dengan baik sesuai dengan Tupoksi tiap OPD khususnya yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik,”pungkas Bupati Adil.(Ags)