Beranda blog Halaman 916

Bawaslu Meranti Imbau Parpol dan Bapaslon Patuhi Protokol Kesehatan

Meranti(SegmenNews.com)-Menjelang penetapan pasangan calon (Paslon) kepala daerah serta pengundian nomor urut pada 23 dan 24 September 2020 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Meranti memberikan surat imbauan ke partai politik dan penghubung (LO) Bakal Pasangan Calon (Bapaslon), Senin (21/9/2020).

Dalam surat imbauan tersebut, Bawaslu Meranti mengingatkan partai politik dan Bapaslon agar melaksanakan protokol kesehatan sebagai wujud pencegahan dan pengendalian Covid-19, tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang dalam kegiatan Bapaslon, seperti ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan tidak menggunakan fasilitas negara, menjamin kondusifitas keamanan serta ketertiban dalam pelaksanaan seluruh tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020.

Ditemui di tengah kesibukannya, Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Kepulauan Meranti, Romi Indra mengatakan, pihaknya mengirimkan surat imbauan ke partai politik dan LO Bapaslon sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu RI Nomor SS-0553/K.Bawaslu/PM.00.00/09/2020, perihal pengawasan penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon Kepala Daerah Tahun 2020 tertanggal 18 September 2020. Agar bacalon tidak mengumpulkan massa pada saat penetapan calon dan Pengundian Nomor sehingga terjadinya kerumunan massa, dimasa pandemi Covid-19 dan patuh terhadap protokol Covid-19.

“Selain berkirim surat imbauan, kami juga mengundang partai politik dan LO Bapaslon dan staheholder terkait untuk rapat koordinasi di Meeting Room VicNic Kopitiam, Lantai 3 Jalan Diponegoro Selatpanjang, Selasa 22 September 2020,” ujar Romi.

Dia berharap, dalam tahapan pencalonan Pilkada, baik partai politik maupun Bapaslon dapat mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang ada.

Selain itu, Romi Indra menambahkan bahwa selain menyampaikan surat himbauan atas tindaklanjut surat edaran dari Bawaslu Republik Indonesia tersebut, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti juga mengirim surat imbauan kepada Bapaslon dan pimpinan partai politik untuk tidak melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Kepulauan Meranti.

Dijelaskan Romi, berdasarkan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187 Ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Tanggal 23 September 2020 Calon ditetapkan, 26 September s.d 5 Desember 2020 masa kampanye, 6 Desember s/d 8 Desember masa tenang, 9 Desember 2020 hari pencoblosan. Tentu ini menjadi tahapan-tahapan kritis yang harus diawasi dengan baik.

Untuk diketahui, sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah tanggal 4-6 September 2020, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti juga telah mengirimkan surat imbauan serupa kepada partai politik yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Penindakan protokol kesehatan juga menjadi fokus pengawasan pengawas pemilu sesuai dengan amanat PKPU 10 Tahun 2020 dalam konteks Pilkada lanjutan dimasa pandemi Covid-19, dalam hal terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh pasangan calon, partai politik, tim kampanye dan peserta kampanye maka bawaslu merekomendasikan KPU Meranti untuk memberikan sanksi bagi para pelanggar, dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Satpol PP,” jelasnya.

Kemudian, kata Romi, Kepolisian dan Satpol PP yang melakukan penindakan sebagaimana peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur sanksi Covid 19, baik peraturan daerah maupun Undang-undang karantina kesehatan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018, yaitu setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang- menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000 dan juga dapat dikenakan sanksi yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 212, Pasal 214, Pasal 216 ayat 1 dan Pasal 218.

“Kita berharap Pilkada Meranti berjalan dengan baik, lancar dan dapat menekan terjadinya penularan virus Covid 19, baik penyelenggara, peserta dan masyarakat sehat, tentu hal ini dapat kita wujudkan dengan baik dengan bantuan stakeholder terkait dan masyarakat, tanpa ada kluster baru terkait Covid-19,” harap Romi.(Ags)

Sengketa Lahan, Safi’i Lubis Menangkan Sidang Perdata dengan PT.Hutahaean

Rohul(SegmenNews.com)- Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Rokan Hulu, kembali melanjutkan sidang akhir gugatan perdata lahan 57, 42 Hektar yang berada di lahan PT.Hutahaen Dalu-dalu tepatnya di Afdeling 8 (delapan), Selasa (22/9/2020) siang.

Dengan tetap mengikuti  protokol kesehatan, sidang ini dipimpin oleh wakil ketua PN Pasir Pengaraian Lusiana Ampeng SH.MH di dampingi dua hakim anggota Adhika Budi Prasetyo SH.MA.MH dan Adil Martogo Franki Simarmata, SH serta satu orang Panitera.

Dengan banyak pertimbangan Pengadilan Negeri Kabupaten Rokan Hulu H. Syafi’i Lubis menang dalam keputusan setelah melakukan 12 sidang yang menghadirkan 13 orang saksi yakni 9 orang saksi dari penggugat H. Safi,i Lubis dan 4 orang saksi dari tergugat PT. Hutahaen.

Penasehat Hukum Penggugat Efesus DM Sinaga, SH, didampingi Ramses Hutagaol, SH, MH, mengatakan ke awak media yang hadir terima kasih kepada majelis pemeriksa pengadilan pemutus perkara dalam hal ini.

“Bahwasanya tertanggal 22 September 2020 perkara atas gugatan wanprestasi nomer 66 PDT/2020 Pengadilan negeri pasir pengaraian antara H. Safi,i dengan PT. Hutahaen yang hasilnya dalam putusan permintaan kita dikabulkan ,” kata Efesus.

Ditambahkannya permintaan yang dikabulkan yang pertama terkait kepemilikan lahan kurang lebih 57,42 hektar, dan kedua dikabulkan terkait dengan hak pengelolaan yang selama ini belum dibayarkan menurut pertimbangan majelis kurang lebih Rp7,4 miliar.

Kemudian ditempat yang sama Budiman sebagai anak H. Safi,i lubis mengatakan alhamdulilah ia mengucapkan terima kasih kepada allah swt atas pertolongannya yang dimana sudah lama kami menginginkan lahan kami supaya dibayarkan dan dikembalikan.

“Orang tua saya sudah di zholimi selama ini belum lagi masyarakat yang ada sekitar 2300 hektar perjanjian, dan hari ini PN pasir pengaraian menunjukan integritasnya kepada kita semua,” ungkapnya.

Harapannya mudah-mudahan kedepan apapun nama permasalahan hukum PN silahkan lihat fakta sebenarnya yang ada dilapangan.(fit)

Kades Palas: PT Langgam Inti Hibrido Jangan Kelola Lahan Diluar HGU!

Kades Palas Ingatkan PT Langgam Inti Hibrido Tak Kelola Lahan Diluar HGU

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Kades Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, H Syamsari AS, mengingatkan agar PT Langgam Inti Hibrido, tidak mengelola lahan seluas 208 hektare di Desa Palas yang sudah dinyatakan diluar HGU PT LIH. Pasalnya masyarakat Desa Palas dalam waktu dekat akan mengelola lahan tersebut.

Hal ini ditegaskan Kepala Desa Palas, Syamsari, Selasa, 22 September 2020. Penegasan ini disampaikan Kades Syamsari, karena beredar informasi PT LIH akan mencoba mengelola lahan di luar HGU tersebut.

Dijelaskan Syamsari, sebelumnya masyarakat menemukan bahwa PT LIH telah menggarap lahan di luar HGU di Desa Palas selias 300 hektare. Berdasarkan hal tersebut, Syamsari selaku Kepala Desa Palas kemudian menyurati Kepala Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Sorek, meminta melakukan pengukuran dan pengambilan titik koordinat areal PT Langgam Inti Hibrido seluas 300 hektare di luar HGU di Desa Palas tersebut.

Kepala KPH Sorek kemudian menindak lanjuti surat permohonan Kades Palas tersebut degan menurunkan tim melakukan pengukuran.

Berdasarkan hasil pengukutan tersebut diketahui 208 hektare lahan di Desa Palas yang dikelola PT Langgam Inti Hibrido tersebut berada di luar HGU. Karena itu tim KPH meminta kepada PT LIH agar lahan seluas 208 hektarr dikembalikan kepada masyarakat Desa Palas.

Berdasarkan Peraturan Presiden RI nomor 86 tahun 201 tanggal 24 September 2018 Tentang Reforma Agraria, Kepala Desa Palas agar segera menerbitkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah kepada masyarakat untuk menghidari konflik agraria dikemudian hari.

“Kita meminta PT LIH untuk mematuhi hasil pengukuran di lapangan tersebut. Jangan lagi mencoba-coba untuk mengelola lahan diluar HGU,” tegas Syamsari.***(hn)

Sembuh dari Corona, Rektor UIR Bagikan Pengalaman Ketika Jalani Pengobatan di RS

Sembuh dari Corona, Rektor UIR Bagikan Pengalaman Ketika Jalani Pengobatan di RS

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Rektor Universitas Islam Riau Prof Dr H Syafrinaldi, SH MH yang tiga pekan lalu sempat terkonfirmasi positif virus corona, kini dinyatakan sembuh. Dan, telah kembali ke rumahnya di Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.

Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol UIR Dr H Syafriadi, kabar bahwa Rektor sudah sembuh dan telah pulang ke rumahnya disampaikan Rektor kepada dirinya serta civitas akademika UIR melalui whatshapp pada Senin (22/09 2020).

”Alhamdulillah test swab terakhir Pak Rektor hasilnya negatif. Dengan demikian secara medis beliau dinyatakan sembuh dari corona dan diperbolehkan pulang,” kata Syafriadi.

Saat ini Rektor UIR Syafrinaldi sedang menjalani masa pemulihan kesehatan di rumahnya selama dua pekan. Usai itu ia akan kembali melaksanakan tugas-tugasnya di Gedung Rektorat Kampus Universitas Islam Riau Jalan Kaharuddin Nasution 113 Pekanbaru.

Selain mengabarkan kesembuhannya dari Covid-19, ungkap Syafriadi, Rektor juga berbagi pengalaman selama menjalani pengobatan di Rumah Sakit.

Ada empat hal yang dilakukan Rektor dalam menjalani pengobaran. Pertama, mental kita harus siap menerima kenyataan dari hasil swab. Kedua, dalam kasus Rektor, dengan demam tinggi selama seminggu dan mati indera perasa dan penciuman, dirasa perlu menyemangati diri sendiri agar tetap kuat dan sabar dalam masa-masa sulit.

”Bahkan saya mengalami sulit bernafas,” kata Rektor seperti dikutip dari Syafriadi.

Ketiga, banyak minum air hangat, makan buah dan sayur, dan ini harus dipaksakan. Keempat, di samping obat dari dokter, juga perlu ramuan rebusan jahe, kunyit dan madu.

”Kuatkan lagi beribadah kepada Allah SWT dan pasrah. Semoga pengalaman ini bermanfaat bagi siapa saja yang sedang menjalani pengobatan baik di rumah sakit maupun tengah isolasi mandiri di rumah,” pesan Rektor seperti disampaikan Syafriadi di Pekanbaru, Selasa (22/09 2020).*

[]relis

Dari Syafriadi, Nonor WA berganti ke nomor ini yah 082268861966, nomor lama hanya buat telp.

Relis UIR
Dari Sembuh dari Corona, Rektor UIR Bagikan Pengalaman Ketika Jalani Pengobatan di RS

Pekanbaru: Rektor Universitas Islam Riau Prof Dr H Syafrinaldi, SH MH yang tiga pekan lalu sempat terkonfirmasi positif virus corona, kini dinyatakan sembuh. Dan, telah kembali ke rumahnya di Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.

Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol UIR Dr H Syafriadi, kabar bahwa Rektor sudah sembuh dan telah pulang ke rumahnya disampaikan Rektor kepada dirinya serta civitas akademika UIR melalui whatshapp pada Senin (22/09 2020).

”Alhamdulillah test swab terakhir Pak Rektor hasilnya positif. Dengan demikian secara medis beliau dinyatakan sembuh dari corona dan diperbolehkan pulang,” kata Syafriadi.

Saat ini Rektor UIR Syafrinaldi sedang menjalani masa pemulihan kesehatan di rumahnya selama dua pekan. Usai itu ia akan kembali melaksanakan tugas-tugasnya di Gedung Rektorat Kampus Universitas Islam Riau Jalan Kaharuddin Nasution 113 Pekanbaru.

Selain mengabarkan kesembuhannya dari Covid-19, ungkap Syafriadi, Rektor juga berbagi pengalaman selama menjalani pengobatan di Rumah Sakit.

Ada empat hal yang dilakukan Rektor dalam menjalani pengobaran. Pertama, mental kita harus siap menerima kenyataan dari hasil swab. Kedua, dalam kasus Rektor, dengan demam tinggi selama seminggu dan mati indera perasa dan penciuman, dirasa perlu menyemangati diri sendiri agar tetap kuat dan sabar dalam masa-masa sulit.

”Bahkan saya mengalami sulit bernafas,” kata Rektor seperti dikutip dari Syafriadi.

Ketiga, banyak minum air hangat, makan buah dan sayur, dan ini harus dipaksakan. Keempat, di samping obat dari dokter, juga perlu ramuan rebusan jahe, kunyit dan madu.

”Kuatkan lagi beribadah kepada Allah SWT dan pasrah. Semoga pengalaman ini bermanfaat bagi siapa saja yang sedang menjalani pengobatan baik di rumah sakit maupun tengah isolasi mandiri di rumah,” pesan Rektor seperti disampaikan Syafriadi di Pekanbaru, Selasa (22/09 2020).***(rls)

Kabupaten Pelalawan Diwacanakan Tuan Rumah MTQ Tingkat Provinsi

Pelalawan(SegmenNews.com) – Kabupaten Pelalawan diwacanakan akan menjadi tuan rumah pada pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Provinsi Riau pada Tahun 2021 Masehi mendatang.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Propinsi Riau, DR. H. Mahyudin, M.A, pada Senin, 21 September 2020, saat hadir di pelantikan ketua umum LPTQ Pelalawan periode 2019-2024.

“Untuk pelaksanaan MTQ tingkat Provinsi Riau, akan tetap berlangsung di Kabupaten Pelalawan pada tahun 2021 ini, yang di jadwalkan sebelum bulan April,” ungkap H. Mahyudin.

Dikatakannya, pelaksanaan MTQ lalu sempat tertunda, dimana seharusnya di laksanakan pada tahun 2020 ini, akan tetapi karena adanya pandemi Covid-19 maka terjadi penundaan untuk di tahun 2021.

“Pelaksanaannya nanti kita tetap menjalankan protokol kesahatan, dan aturan yang berlaku,” katanya.

Kakanwil Kemenag Riau ini, juga menaroh harapan untuk prestasi yang lebih baik dan meningkat lagi qori dan qori’ah untuk Kabupaten Pelalawan baik di tingkat Provinsi atau Nasional kedepannya.

“Tahun 2015 Kabupaten Pelalawan masuk dalam peringkat ke-3 MTQ Tingkat Propinsi Riau. Tentu kedepan semoga menjadi peringkat ke-1 seiring di pengurusan LPTQ yang baru ini,” pungkas H. Mahyudin.***(R.A)

Kepemimpinan H. Tengku Mukhlis, Diharapkan Mempertahankan Pelalawan di MTQ

Pelalawan(SegmenNews.com)- H. Tengku Mukhlis, M.Si resmi menjabat ketua umum (Ketum) Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) masa bakti 2019-2024. Selama kepemimpinannya nanti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan berharap bisa mempertahankan, bahkan meningkatkan juara pada pelaksanaan MTQ tingkat Provinsi Riau mendatang.

Pelantikan H. Tengku Mukhlis, yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Pelalawan ini, dilaksanakan pada Senin, 21 September 2020 kemarin, bersama 37 pengurus lainnya berdasarkan surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor 731 Tahun 2019 Tanggal 31 Oktober 2019 lalu, di Balai Seminai Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan dengan menggunakan protokol kesehatan.

“Keseriusan sangat penting dalam menjalankan amanah yang diberikan ini, perlu kedepan adanya evaluasi terhadap para pengurus secara berkala untuk mencapai target yang di inginkan,” ujar Bupati Pelalawan H.M. Harris, usai melantik pengurus LPTQ.

Selain keseriusan, Bupati Harris, juga meminta dengan terbentuknya kepengurusan LPTQ ini dapat membumikan Alqur’an di tengah masyarakat, dengan program magrib mengaji yang telah dilaksanakan.

“Kepada pengurus pentingnya di ingatkan terus di masyarakat, sampaikan program magrib mengaji bagaimana generasi muda Pelalawan kita, karena masih ada yang buta aksara untuk baca Alqur’an ini, ingatkan terus dan menjadi harapan kita bersama kedepannya buta aksara baca alqur’an agar bisa kita atasi,” tegas Harris.

Diakhir sambuannya, ia menaruh harapan agar kepengurusan LPTQ masa bakti 2019-2024 bisa mengantarkan kembali Kabupaten Pelalawan masuk 3 besar di pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Propinsi Riau.***(R.A)

Langgar Kode Etik ASN, KASN Sanksi Camat Rangsang Barat

Meranti(SegmenNews.com)- Camat Rangsang Barat, Juwita Ratna Sari akhirnya secara resmi diberikan sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas ASN yang dilakukannya beberapa waktu lalu.

Sanksi tersebut tertulis dalam surat resmi dari KASN dengan nomor : R2647/KASN/9/2020 tertanggal 15 September yang ditembuskan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti.

Adapun sanksi yang dijatuhkan berupa sanksi moral, dan kepada pejabat pembina, KASN meminta agar sanksi tersebut segera dieksekusi paling lambat dua pekan semenjak surat diterbitkan.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti mengaku sudah menerima tembusan salinan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang pelanggaran kode etik dan netralitas ASN di daerah itu. Rekomendasi tersebut ditujukan langsung kepada Bupati Kepulauan Meranti

Di mana Bupati Kepulauan Meranti dalam hal ini selaku pejabat pembina kepegawaian atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku satu orang ASN di daerah itu. Rekomendasi KASN tersebut harus dilaksanakan 14 hari sejak diterima.

“Surat itu ditujukan kepada Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian setempat untuk memberikan sanksi moral kepada ASN tersebut,” ujar ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Samsurizal, Senin (21/9/2020).

Sanksi diputuskan KASN setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu Keputusan Meranti berdasarkan Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor: 0021/K Rl.10/HK 01.00/08/2020 tanggal 15 Agustus 2020 tentang penerusan pelanggaran hukum lainnya dan kajian dugaan pelanggaran nomor. 003/TM/PB/Kab 04.12 VIII/ 2020 tanggal 15 Agustus 2020. Dimana diperolehnya informasi bahwa Juwita Ratna Sari dengan jabatan Camat Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti terbukti mengajak dan mengarahkan masyarakat untuk mendukung pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020 (Herry Saputra – Ust. Khozin) pada kegiatan gotong-royong di Gedung Posyandu Melati, Desa Segomeng Kecamatan Rangsang Barat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, setiap ASN tidak boleh berpihak yang dapat menguntungkan salah satu pihak atau golongan tertentu.

“Berdasarkan hal tersebut, KASN telah melakukan klarifikasi dan pengkajian secara mendalam dengan meminta informasi kepada Bawaslu Keputusan Meranti beberapa waktu lalu,” terangnya.

Setelah proses yang panjang, akhirnya KASN berkesimpulan bahwa perbuatan Juwita Ratna Sari diberikan sanksi moral.

“Itu nanti tergantung Pemkab Kepulauan Meranti seperti apa sanksi moral yang akan diterapkan. Tugas kita hanya merekomendasikan saja ke KASN,” kata Samsurizal.(Ags)

Syamsuddin Pimpin Rakor Antisipasi Penyebaran Virus Covid-19 di Meranti

Meranti(SegmenNews.com)-Meningkatnya kasus positif Covid-19 di Kepulauan Meranti dalam 2 Pekan terakhir membuat Pemkab. Meranti harus bergerak cepat untuk mencegah munculnya pasien positif dan cluster baru Covid-19. Seperti yang dilakukan saat ini dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang melibatkan Kepolisian/TNI serta OPD terkait dalam rangka menyusun regulasi yang nantinya akan dikeluarkan melalui surat edaran Bupati Kepulauan Meranti, Rakor dipimpin langsung oleh Asisten I Sekdakab. Meranti Syamsuddin SH MH, bertempat di Aula Biru Kantor Bupati, Senin (21/9/2020).

Turut hadir dalam Rakor tersebut, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP. Eko Wimpiyanto, Danramil Selatpanjang Mayor TNI. Bismi Tambunan, Kadiskes Meranti dr. Misri Hasanto, Kakan Kemenag Meranti Agustiar MAg, Kadis Perhubungan Dr. Aready, Ketua KPU Meranti Abdul Hamid, Ketua Bawaslu Meranti Samsurizal, Kasatpol PP Helfandi SE M.Si, Direktur RSUD Meranti dr. Ria, Ketua MUI Meranti H. Mustafa, Kabag Humas dan Protokol Meranti Rudi MH, Kabag Hukum Sekda Sudandri SH MH, Kabag Kominfo Wan Fahriarmi, Ka. Imigrasi Selatpanjang Maryana, dan sejumlah pejabat lainnya.

Menurut Asisten I Sekdakab. Meranti, Rakor ini sangat penting untuk menghimpun masukan sekaligus menyatukan visi dan misi antara Pemda Meranti dalam hal ini Tim Gugus Tugas dengan Kepolisian dan TNI yang akan dibuat dalam bentuk regulasi untuk mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19 di Kepulauan Meranti.

“Rakor ini untuk menghimpun semua masukan sekaligus menyatukan visi dan misi Pemda Meranti dalam hal ini Tim Gugus Tugas dengan Kepolisian dan TNI untuk bersama-sama mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19 di Kepulauan Meranti,” ujar Syamsuddin.

Sekedar informasi dari data Dinas Kesehatan Meranti, jumlah total Pasien Konfirmasi Positif Covid-19 sebanyak 48 orang dengan rincian 46 orang dari Meranti dan 2 orang luar Provinsi Riau. Dari jumlah itu sebanyak sebanyak 22 orang telah diisolasi di RSUD Meranti.

“Dalam 3 minggu terakhir terjadi peningkatan jumlah Pasien Positif Covid-19 di Meranti dengan total sebanyak 46 orang, dan sebagian berasal berasal dari Kecamatan Tebing Tinggi,” ujar Kadiskes Meranti dr. Misri Hasanto.

Lanjut Misri, pihaknya khawatir diwaktu-waktu yang akan datang akan kembali terjadi penambahan kasus baru apalagi saat ini Kabupaten Kepulauan Meranti sedang dalam masa tahapan Pilkada yang pastinya akan mengundang kerumunan orang. Untuk itu Kadiskes menyarakan kepada forum untuk membuat regulasi yang ketat yang mampu memaksa masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan secara konsisten.

Lebih jauh dijelaskan Kadiskes Misri, saat ini peningkatan kasus Positif Covid-19 bukan hanya terjadi di Meranti tetapi terjadi diseluruh Kabupaten/Kota di Riau dan Meranti berada diposisi nomor 2 terakhir. Hal ini juga berdampak pada sulitnya melakukan pengiriman Spesimen Swap Covid-19 ke Labor Pekanbaru karena adanya kebijakan baru yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi dan Pusat.

“Jadi akibat peningkatan kasus yang signifikan ini juga menyebabkan pengiriman Spesimen menjadi susah,” aku Misri.

Iapun menyarankan agar kondisi ini tidak semakin buruk perlunya kesadaran dari masyarakat untuk menjauhi kerumunan terutama pesta pernikahan karena dari hasil evaluasi Dinas Kesehatan Meranti sebagian besar kasus positif Covid-19 berasal dari Cluster pesta pernikahan.

“Dari evaluasi kita Pasien Positif Covid-19 banyak berasal dari menghadiri pesta pernikahan,” ucap Misri lagi.

Parahnya lagi dari informasi yang disampaikan Kakan Kemenag Meranti Agustiar, saat ini telah terjadi peningkatan luar biasa Ijab Kabul yang akan diiringi dengan pesta pernikahan. Untuk ijab kabul Kemenag mengeluarkan aturan tegas dengan membatasi jumlah hadirin maksimal 10 orang.

Agar kasus positif Covid-19 tidak semakin bertambah kemungkinan Pemkab. Meranti akan  meniadakan pesta pernikahan dalam Surat Edaran Bupati Meranti yang dalam waktu dekat akan diterbitkan.

“Ya kemungkinan Pemkab. Meranti akan mengeluarkan Surat Edaran yang salah satu isinya meniadakan pesta pernikahan,” aku Asisten I Sekdakab. Meranti.

Untuk mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19 di Indonesia, dikatakan Misri Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri juga telah mengeluarkan Surat Edaran baru yang mengintruksikan kepada daerah selain membentuk Tim Gugus Tugas juga meminta dibentuknya Satuan Tugas ditiap Kabupaten/Kita hingga Kecamatan dan Desa.

Menyikapi informasi dari Dinas Kesehatan Meranti tersebut, Kapolres Meranti AKBP. Eko Wimpiyanto, mengatakan, dengan jumlah kasus Covid-19 di Meranti yang cukup tinggi itu Meranti sudah masuk dalam Zona Orange yang jika tidak segera diantisipasi bisa masuk ke Zona Merah.

Untuk mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19, sejauh ini Polres Kepulaun Meranti bersama Satpol PP dan TNI secara rutin telah melakukan penertiban Protokol Kesehatan dilapangan terutama kepada masyarakat dan para pelaku usaha kedai kopi. Bagi yang kedapatan tidak mematuhi Protokol Kesehatan seperti tidak menggunakan masker langsung diberikan sanksi sosial seperti membersihkan jalan dan parit-parit.

Pada kesempatan itu Kapolres Eko juga menyinggung soal kerumunan masa yang akan terjadi dalam proses tahapan Pilkada Meranti mendatang seperti Penetapan Nomor Urut, Kampanye dan Konser Musik. Untuk masalah ini ia berharap kepada KPU Meranti untuk dapat menertipkan. Misal dalam penetapan nomor urut hanya memperbolehkan perwakilan saja.

Saran dari Kapolres mendapat tanggapan positif dari Ketua KPU Meranti Abdul Hamid, dijelaskannya kedepan ada 2 tahapan yang diprediksi akan menghadirkan kerumunan masa yakni Penetapan Calon pada tanggal 23 dan 24 September mendatang. Untuk mengantisipasinya KPU akan mengeluarkan kebijakan dengan tidak mengundang Paslon, Tim Sukses dan Parpol, begitu juga saat Penetapan Nomor Urut Paslon KPU Meranti meminta kepada Paslon untuk tidak membawa masa yang banyak karena akan dibatasi.

“Untuk menghindari kerumunan masa saat penetapan calon kita tidak mengundang Paslon, Tim Sukses maupun Parpol,” jelas Ketua KPU.

Pemkab. Meranti menyadari Antisipasi penyebaran Covid-19 tidak cukup dengan menertipkan masyarakat untuk melaksanakan Protokol Kesehatan tapi juga mewaspadai pendatang yang masuk lewat pelabuhan karena seperti diketahui Meranti merupakan pintu masuk dari daerah yang sudah berada di Zona Merah seperti Pekanbaru, Dumai dan Batam.

Untuk itu pintu masuk Pelabuhan akan diperketat dengan cara pemeriksaan semua penumpang mulai dari penerapan Protokol Kesehatan, suhu tubuh dan pemeriksaan lainnya yang diaggap perlu.

Hal ini juga disarankan oleh Danramil Selatpanjang Mayor TNI. Bismi Tambunan.

“Kami meminta antisipasi juga jalur laut karena Meranti merupakan pintu masuk penumpang dari Zona Merah yakni Pekanbaru, Batam dan Dumai,” ujar Bismi.

Terakhir komentar dari Kabag Hukum Sekdakab. Meranti Sudandri, menurutnya untuk memaksa dan menyadarkan masyarakat akan pentingnya menerapkan Protokol Kesehatan perlu dibuat regulasi yang tegas.

“Karena sanksi yang tegas tentunya akan menimbulkan efek jera sehingga tidak terjadi lagi pelanggaran, sejauh ini kita baru bisa memberikan sanksi kerja sosial meski begitu perlu juga ditegakan,” pungkasnya.

Sekedar informasi dalam rapat tersebut Pemkab. Meranti juga meminta kepada pihak Kemenag dan MUI untuk kembali mengawal penerapan Protokol Kesehatan dirumah-rumah ibadah karena seperti diketahui saat Meranti berada di Zona Hijau jaga jarak dan pakai masker banyak yang tidak mematuhi.(Ags)

Warga Desa Teluk Binjai Tolak Aktivitas  Bongkar Muat Diduga Ilegal Logging

Kepala Desa Teluk Binjai, Samsuir

Pelalawan(SegmenNews.com)-Masyarakat Desa Teluk Binjai diresahkan dengan aktivitas bongkar muat yang diduga dari Ilegal loging dan bongkar muat kayu log yang terjadi di Kawasan Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.

Untuk itu para masyarakat setempat melakukan penolakan dan meminta aparat hukum mengambil tindakan, sebelum masyarakat mulai gerah.

Untuk meredam kemarahan warga, Kepala Desa Teluk Binjai, Samsuir bersama tokoh masyarakat melakukan musyawarah di Balai Serbaguna kantor desa, Senin (21/9/2020).

Samsuir menegaskan, masyarakat sangat menolak keras aktivitas ilegal loging di Desa Teluk Binjai demi kelestarian hutan untuk anak cucu masyarakat di masa yang akan datang.

Dalam waktu dekat pihaknya bersama masyarakat akan mengambil langkah-langkah antisipatif, seperti pemasangan spanduk penolakan di titik-titik bongkar muat illog.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, di antaranya Camat Teluk Meranti, Kapolsek Teluk Meranti, Kapolres Pelalawan, dan pihak BKSDA terkait proses hukum terhadap aktivitas illog di kawasan Kec. Teluk Meranti khususnya Desa Teluk Binjai,” imbuhnya.

Pihak aparat Desa Teluk Binjai dan elemen masyarakat ke depannya juga akan melakukan pengecekan dan menegur secara lisan kepada pelaku aktivitas bongkar muat illog.

“Kita harap semua instansi juga dapat bersinergi dengan baik, bersama-sama memberantas aktivitas illegal logging di Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan, demi kelangsungan hidup anak cucu kita di masa depan,” tutupnya.***(jr)

Pemkab Siak Dukung Pengelolaan Pelabuhan KSP

Siak(SegmenNews.com)- Pelabuhan Tanjung Buton yang terletak di Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak diyakini berpeluang besar untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi di daerah.

Pemerintah Kabupaten Siak saat ini terus mendorong percepatan pembangunan di kawasan pelabuhan tersebut.

Bupati Siak, Alfedri juga mendukung sistem atau skema Kerjasama Pemanfaatan (KSP) aset yang kini tengah diajukan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Samudera Siak ke Kementerian Perhubungan.

“Dengan skema KSP diharapkan pengelolaan sektor Pelabuhan Tanjung Buton lebih efektif dan efisien,” kata Alfedri.

Bupati Alfedri juga baru meresmikan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (K-TKBM) di Pelabuhan Tanjung Buton, Senin (21/9/2020) yang merupakan mitra bagi BUP PT Samudera Siak dan Pemkab Siak.

“Adanya koperasi TKBM ini akan mampu memberi pelayanan yang baik di sektor pelabuhan. Dan melalui wadah koperasi ini diharapkan dapat menyejahterakan anggotanya,” ujarnya.

Alfedri juga mengatakan, saat ini Pemkab Siak berupaya menggesa sejumlah program pembangunan di kawasan Pelabuhan Tanjung Buton itu.

Salah satunya program pembangunan sistem air bersih sebagai penunjang fasilitas dan infrastruktur di kawasan pelabuhan tersebut.

“Pekan lalu kami telah membahas percepatan pembangunan SPAM di Kawasan Industrialisasi Tanjung Buton ini bersama BPPW Riau, Komisi V DPR RI, anggota DPRD Siak dan Bappeda Riau di Pekanbaru.

Intinya Insya Allah tahun depan sudah dimulai pengerjaannya. Ini upaya pemerintah mendorong minat investor untuk berinvestasi di pelabuhan ini,” jelas Alfedri.

Sementara itu, Direktur PT Samudera Siak Bob Novitriansyah mengatakan, pengajuan sistem kerjasama pemanfaatan (KSP) aset sudah dilakukan pada bulan Agustus 2020 bersama Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas II Tanjung Buton ke Kementerian Perhubungan.

“Kami ajukan permohonan KSP selama 50 tahun terkait adanya usulan pembangunan fasilitas baru dan pemeliharaan fasilitas yang ada,” katanya. (INF)