Beranda blog Halaman 919

Iptu Sahrudin : Mari Pakai Masker Demi Kesehatan Bersama

Meranti(SegmenNews.com)- Polsek Merbau bersama Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika) Merbau kembali melaksanakan operasi gabungan, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus Corona. Dimana giat tersebut dilaksanakan dibeberapa titik seperti Jl. Sudirman, Jl. Sultan Syarif Kasim dan Jl. A. Yani Kelurahan Teluk Belitung Kecamatan Merbau pada Jum’at (18/09/2020).

Operasi gabungan yang dilakukan hari ini berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendali Corona Virus Disase 2019 (Covid-19) serta Peraturan Bupati (Perbup) Kepulauan Meranti momor 69 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendali Covid-19.

Terlihat dalam operasi gabungan itu dilakukan bersama Polsek Merbau, Camat Merbau, Abdul Hamid SThI MM, Koramil 08 Merbau, UPT Puskesmas Teluk Belitung, Dinas Perhubungan, Satpol-PP Kecamatan Merbau dan komponen lainnya.

Kapolsek Merbau, IPTU Sahrudin Pangaribuan SH kepada media ini mengatakan, giat hari di awali dengan pelaksanaan apel dan pengecekan pasukan dalam rangka kegiatan Patroli guna memberikan himbauan atau sosialisasi kepada masyarakat. Dimana sosialisasi serta pemberian tindakan disiplin kepada masyarakat yang tidak memakai masker ini kita lakukan sanksi agar kedepan masyarakat bisa lebih patuh terhadap pentingkan menggunakan masker saat berada diluar rumah.

Orang nomor satu wahid di jajaran Mapolsek Merbau tersebut menuturkan, secara bersama tadi kita memberikan sanksi berupa tindakan sosial kepada para pelanggar yang tidak memakai masker serta teguran tertulis kepada pelanggar.

“Dari hasil operasi gabungan tadi kita memberikan teguran kepada sebanyak 13 orang masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah. Hal ini kita lakukan agar masyarakat dapat memahami dan mengerti akan pentingnya memakai masker guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Kecamatan Merbau,”ujarnya.

Sahrudin Pangaribuan menambahkan, bahwa sebanyak 13 orang yang terjaring operasi, dilakukan penindakan sanksi sosial, berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya, membaca Pancasila dan menyapu jalan.

“Dengan kegiatan yang terus kita lakukan ini diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk dapat patuh dan selalu menggunakan masker dalam segala aktifitas demi kepentingan kesehatan kita bersama, karena mencegah itu lebih baik dari pada mengobati,” ungkap Kapolsek Merbau.(Ags)

Bhayangkara ke-65, Satlantas Polres Meranti Bagi Masker dan Kotak P3K

Bhayangkara ke-65, Satlantas Polres Meranti Bagi Masker dan Kotak P3K

Meranti(SegmenNews.com)- Dalam rangka memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-65, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kepulauan Meranti menggelar bakti sosial berupa pembagian masker dan kotak P3K.

Giat dilaksanakan di Jalan Imam Bonjol, Selatpanjang, pada Jumat (18/9/2020) pagi, dengan sasaran pengendara bermotor dan becak motor.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, melalui Kasat Lantas AKP Deswandi SH, mengatakan, sebanyak 250 helai masker dan 100 kotak P3K dibagikan dalam kegiatan, Jumat pagi itu.

Kasat berharap, melalui kegiatan tersebut dapat terjalinnya kedekatan antara Satlantas Polres Kepulauan Meranti dan masyarakat setempat untuk bersama mencegah penyebaran Covid-19.

“Masyarakat harus tahu betapa pentingnya memakai masker pada saat keluar rumah, guna mengurangi dan mengantisipasi penyebaran Covid-19,” kata AKP Deswandi.(Ags)

DPRD Riau Paripurna 3 Raperda, 1 Raperda Prakarsa Komisi III

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) propinsi Riau menggelar rapat paripurna penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ketiga raperda ini, dua diantaranya merupakan usulan dari pemerintah dan satu lagi prakarsa Komisi III DPRD Riau.

Rapat paripurna yang digelar pada Kamis 17 September 2020, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto, SE dengan dihadiri wakil Gubernur Riau Edi Natar Nasution serta pimpinan fraksi dan komisi-komisi.

Rapat paripurna yang dilaksanakan DPRD Riau kali ini sangat mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Sehingga peserta rapat yang langsung menhadiri dibatasi. seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengikutinya secara Virtual dari kantornya masing-masing.

Adapun dua raperda usulan dari pemerintah itu adalah rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi riau tahun 2020-2040. Kemudian raperda tentang perubahan perda nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan 2020-2040.

Edi Natar Nasution menyampaikan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) ini adalah proses perencanaan ruang laut, pemanfaatan ruang laut, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut yang bertujuan terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, menetapkan kawasan strategis nasional tertentu dan alur laut.

Ditambahkannya keterkaitan antara ekosistem darat dan ekosistem laut dalam suatu bioekoregion; penetapan pemanfaatan ruang laut dan penetapan prioritas kawasan laut untuk tujuan konservasi, Pengembangan ekonomi maritim, pengembangan transportasi laut, industri strategis, dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang laut dan pulau-pulau kecil yang berkualitas.

Kebijakan Penataan Ruang Laut  diharapkan mampu mengakomodir penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu dengan adanya kejelasan atas batas-batas kewenangan penyelenggaraan Penataan Ruang Laut antar Wilayah (Nasional) dan Wilayah Provinsi.

Dengan demikian Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat merumuskan secara sinergis dan berkesinambungan tentang Rencana Tata Ruang Laut, rencana pemanfaatan ruang Laut dan pengendalian pemanfaatan ruang Laut pada batas-batas kewenangan yang dimiliki secara proporsional dan profesional.

“Penyususunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) adalah sebuah perjalanan panjang yang telah kita lewati, sehingga sampai pada tahapan penyelesaian Tanggapan dan/atau saran dari Menteri Kelautan dan Perikanan sesuai Pasal 33 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan  Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.  Pada tahapan ini kita telah melalui proses pembahasan di tingkat daerah maupun di tingkat pemerintah pusat yang melibatkan semua pemangku kepentingan atau take holder, “ungkap Edi Natar.

Dilanjutkan Edi Natar, adapun arahan Pemanfaatan Ruang Laut di Provinsi Riau:

Pertama, Pengembangan sentra-sentra produksi Perikanan Tangkap dan Perikanan Budidaya yang berbasis Kemaritiman untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi dan memperkuat basis perekonomian wilayah.

Kedua, Pengembangan Kebijakan Lingkungan dalam rangka menjaga keberlangsungan lingkungan maritim di Provinsi Riau melalui program Konservasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau.

Tiga, Pengembangan Kawasan Wisata Bahari untuk Kemandirian Ekonomi Maritim dan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Aktivitas pariwisata yang dapat dikembangkan di kawasan pesisir melalui wisata rekreasi pantai.

Empat, Pemanfatan Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) melalui pengembangan Pulau-pulau Kecil Terluar (PPKT) sesuai dengan Kepres Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-pulau Kecil Terluar  di Pulau Batumandi (Kabupaten Rokan Hilir), Pulau Rupat dan Pulau Bengkalis (Kabupaten Bengkalis), dan Pulau Rangsang (Kabupaten Kepulauan Meranti).

Kelima, Meningkatkan kapasitas operasi dan jangkauan pelayanan Pelabuhan Umum dan Perikanan di seluruh pesisir Riau melalui pengembangan Dermaga, pergudangan, dan jalur pelayaran yang menghubungkan antar wilayah. Mengembangkan Wilayah kerja dan wilayah operasional pelabuhan perikanan.

Keenam, Pemanfatan Zona pertambangan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, diantaranya Pertambangan timah di perairan bagian Timur Pulau Rangsang Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti; dan di perairan bagian Timur Laut Pulau Mendol Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan. Disamping itu juga pemanfatan potensi minyak bumi dan Gas di sekitar perairan Kepulauan Meranti, Bengkalis, dan Siak.

Ketujuh, Membangun sistem jaringan prasarana dan sarana transportasi Laut secara terpadu antar matra dan antar moda untuk meningkatkan aksesibilitas antar daerah di wilayah pesisir Provinsi Riau, antara perkotaan dengan perdesaan, serta menghubungkan sentra-sentra produksi dengan lokasi industri dan simpul-simpul perniagaan.

Kemudian disampaikan Edi Natar terkait raperda perubahan atas perda nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaran kesehatan, bahwa pada saat ini situasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Riau sudah menjangkau seluruh wilayah Kabupaten/Kota dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian semakin meningkat dan berdampak pada aspek ekonomi, sosial, budaya, serta kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya  Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Riau berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat atau  Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) dimana tingginya risiko penyebaran di Indonesia termasuk Provinsi Riau terkait dengan mobilitas penduduk. Untuk itu perlu upaya penanggulangan terhadap penyakit tersebut dan adanya Peraturan Daerah yang memuat antara lain:

Penguatan upaya promotif dan preventif yang terus-menerus dengan mematuhi protokol kesehatan serta adaptasi kebiasaan baru berupa 3M (Masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak).

Melakukan 3T (Tracing, Testing dan Treatment) secara massif dalam pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Penelusuran kontak erat yang merupakan suatu aksi atau respon kesehatan masyarakat yang utama dalam penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Aksi ini harus dilakukan secara efektif dengan memanfaatkan sumber daya yang ada. Kontak erat adalah seseorang yang memiliki riwayat kontak berhubungan dengan kasus konfirmasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Riwayat kontak ini berupa saling berbicara, saling menatap dengan jarak kurang 1 meter selama 15 menit atau lebih, sentuhan fisik dengan bersalaman, bersentuhan tangan, orang yang melakukan perawatan langsung terhadap kasus tanpa Alat Pelindung Diri (APD) yang standar, serta indikasi lain yang muncul berdasarkan penilaian risiko dari tim penyelidikan epidemiologi setempat.

Memperkuat peran dan pelibatan tokoh agama serta tokoh masyarakat dalam menjelaskan pentingnya semua kontak erat perlu diperiksa swab atau Polymerase Chain Reaction (PCR) serta mau menjalani pengobatan.

Pemberian Sanksi Pidana dan Sanksi Administratif bagi yang melanggar Protokol Kesehatan.

Menanggapi penyampaian tiga raperda ini wakil ketua DPRD Riau Hardianto mengungkapkan Zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau di riau ini sangat penting untuk diatur.

Sebab riau ini terdapat beberapa daerah yang berbatasan dengan provinsi lain dan terdapat juga yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia. Makanya pengaturan zonasi wilayah pesisir ini sangat urgensi diatur dalam perda ini.

Dilanjutkan Hardianto, terkait usulan perubahan perda penyelenggaraan kesehatan, DPRD Riau bersama pemerintah melakukan revisi beberapa pasal yang mengatur tentang protokol kesehatan covid-19.

Diantaranya penguatan upaya promotif dan preventif yang terus-menerus dengan mematuhi protokol kesehatan serta adaptasi kebiasaan baru berupa 3M (Masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak).

Kemudian tentang raperda investasi yang di prakarsa komisi III tadi, telah disetujui oleh anggota DPRD Riau menjadi raperda inisiatif kelembagaan DPRD riau. Raperda ini akan dilanjutkan pada tahap berikutnya.

“Intinya ketiga raperda yang disampaikan dalam paripurna ini akan dilanjutkan pembahasannya pada rapat paripurna berikutnya yaitu, pandangan umum fraksi-fraksi dilanjutkan paripurna jawaban pemerintah terakhir paripurna pembentukan pansus. Setelah itu pansus lah nanti yang akan bekerja sampai pada pengesahan. Namun dari tiga raperda yang disampaikan tadi yang sangat urgensi segera diselesaikan adalah raperda penyelenggaraan kesehatan. Kita berharap akhir bulan sudah finalisasi,” ungkap Hardianto.***(ADV DPRD Riau)

Pengedar di Pelalawan Simpan 26 Paket Sabu dalam Kotak Minyak Rambut

Pengedar di Pelalawan Simpan 26 Paket Sabu dalam Kotak Minyak Rambut

Pelalawan(SegmenNews.com) – Jajaran satuan Narkoba Polres Pelalawan Riau kembali mengamankan seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu, pada Rabu, 17 September yang lalu. 26 paket berhasil diamankan dari terduga.

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasubag Humas Iptu Edy Haryanto menjelaskan, terduga pelaku YP berusia 21 tahun, ditangkap di Jalan Raja Pangkalan Kerinci Kota.

“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Raja tersebut sering terjadi transaksi narkoba,” jelas Edy Haryanto, Jumat 18 September 2020.

Tim opsnal Satnarkoba Polres Pelalawan dipimpin Kanit Idik 1 Ipda Muharis melakukan penyelidikan di lokasi yang disebut masyarakat tersebut.

“Ketika kita jumpai terduga pelaku, sesuai dengan ciri-cirinya, kita lakukan penangkapan,” imbuh mantan Kapolsek Teluk Meranti ini.

Setelah pelaku diamankan, tim opsnal meminta warga setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dari penggeledahan tersebut ditemukan 26 paket sabu.

“Ditemukan barang bukti di didalam kotak minyak rambut AXE warna hitam di dasbor motor Beat warna hitam dengan plat BM 2487 IN dengan BB 26 (dua puluh enam) bungkus plastik bening klep merah paket yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu,” terang Kasubag Humas, kepada SegmenNews.com.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti sabu dan barang bukti lainnya, berupa HP dan Motor diamankan ke Polres Pelalawan, guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.***(R.A).

Inovasi Sumur AKHLAG Polres Pelalawan, Diapresiasi Kapolda Riau

Pelalawan(SegmenNew.com) – Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan tengah menjalankan progam inovasi sebagai salah satu cara dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) gambut di wilayah hukumnya.

Inovasi tersebut berupa pembuatan sumur di lahan gambut itu dinamakan dengan sumur Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut atau AKHLAG.

Pembuatan sumur AKHLAG ini telah dilakukan secara otodidak oleh anggota Polres Pelalawan, Ipda Hasoloan Samosir, sejak Tahun 2014. Sejak bertugas di Polsek Teluk Meranti, Polres Pelalawan, Polda Riau. Dimana, didaerah Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, itu juga merupakan sebagian besar hutan gambut.

“Pembuatan sumur AKHLAG sudah lama dibuat. Berawal, sejak tahun 2014 terjadi karlahut di Kecamatan Teluk Meranti. Secara otodidak dilakukan dan sudah banyak uji coba untuk melakukan penanggulangan karhutla ini,” kenang Ipda Samosir, Jumat 18 September 2020.

Menurut Ipda Samosir, saat terjadi karhutla di daerah Teluk Meranti, sangat sulit untuk memadamkan api, apalagi jika sudah menjalar kemana-mana. Dengan sumur AKHLAG tadi, ia berharap jadi inovasi yang memang dibutuhkan untuk antisipasi karhutla di lahan gambut khususnya.

“Dilahan gambut mengalami kebakaran, sangat sulit memadamkannya. Berbagai kendala dilapangan sudah dijalani karhutla lahan gambut. Padahal lahan gambut banyak air. Jadi bersama para anggota Polres Pelalawan saat ini sudah paham fungsi sumur AKHLAG,” terang Ipda Samosir.

Dikatakannya, berkat informasi dari pihak media, giat sumur AHKLAG sudah sampai ke Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi. Dengan itu, ia mengaku telah dipanggil Kapolda Irjen Agung, guna memaparkan giat inovasi yang telah digagasnya itu.

“Usai memaparkan, Pak Kapolda sangat tertarik, dan mengintruksikan agar dilapangan dilengkapi semuanya, dan perlu terus ditingkatkan dilakukan pengkajian untuk penyempurnaan sumur AKHLAG ini,” ingatnya kepada SegmenNews.com.

Oleh karena itu, pada Kamis 17 September 2020 kemarin, kami memulai pengkajian sumur AKHLAG dengan melibatkan tim ahli dari berbagai Akademisi yakni, Prof Dr. Ing. Eko Supriyanto, DR. Salmiati MPd, Ferbrianti S.P,. M.Si, Abdul Khair Junaidi ST. M.Eng, Edward Pangaribuan, M.Si, (Dosen dan juga Wartawan di PWI Pelalawan).

Kapolres Pelalawan, Indra Wijatmiko, S.IK, diwakili Kasat Binmas, AKP NM Marbun, bersama KBO Binmas Polres Pelalawan bersama beberapa personil Polres Pelalawan turun langsung melakukan praktek pembuatan sumur AKHLAG di Jalan Lingkar, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur.

Pantauan dilapamgan,p ada hari pertama mulai pengkajian ilmiah, itu hasilnya sangat menggembirakan. Karena tim ahli dan personil polres Pelalawan mampu melakukan dan membuktikan air disumur AKHLAG tidak habis-habis. “Dengan kecepatan mesin pemadam rata-rata menghasilkan 4-5 liter perdetik dalam waktu berjam jam,” ungkap AKP NM Marbun.

Meski dengan waktu yang cukup lama tersebut, jumlah air tetap tersedia, dibuktokan dangan alat-alat yang telah diuji oleh tim ahli saat itu

“Air di sumur AKHLAG tetap ada tidak habis-habis. Hal ini juga ditunjukan level sensor air yang dibuat mengukur indikator keberadaan air yang ditandai dengan lampu LED sederhana,” tandasnya.***(R.A)

Sering Dicemooh, Satpol PP Inhil Komit Terus Lakukan Himbauan Protokol Kesehatan

Inhil(SegmenNews.com)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Reteh tidak mengenal lelah memberikan himbauan kepada masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan, Kamis  (17/9).

Dikatakan Jon iskandar bahwa apel gabungan ini adalah untuk menjalankan himbauan dari Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.

“Kita memberikan himbauan kepada masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam menerapkan 3 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak dan ini lah yang selalu kami kasih tahu kepada masyarakat,” ucapnya.

Lebih lanjut Jon menuturkan bahwa setelah melaksanakan apel maka langsung turun ke jalan serta ada juga yang berkeliling di wilayah sekitaran Pulau Kijang Kecamatan Reteh.

“Kami bersama tim satgas Covid Kecamatan membagi kelompok agar informasi dapat tersebar yaitu ada yang menyuarakan di tempat keramaian masyarakat serta ada juga menggunakan kendaraan roda 4 dan 2,” jelasnya.

Selain itu juga Badrul menuturkan bahwa dengan kegiatan seperti ini perlu rasanya di berikan penghargaan kepada ke dua Satpol PP Jon Iskandar dan Yudi sebab mereka melaksanakan tugas tidak mengenal lelah meskipun banyak celotehan dari masyarakat.

“Maka dari itu sudah selayaknya untuk diberikan penghargaan atas kinerjanya selama ini, meskipun terkadang ada masyarakat yang tidak peduli dan menganggap corona ini tidak ada.

Namun, mereka tidak memperdulikan hal tersebut karena mereka berdua mempunyai prinsip bagaimana kampungnya terhindar dari wabah corona di Kecamatan Reteh serta
masyarakatnya menyadari pentingnya menjaga kesehatan dan bahayanya virus covid 19,” sebutnya.

Turut hadir dalam Apel gabungan yang adalah unsur pimpinan kecamatan Reteh, Danramel, Polsek, Satgas, Lurah Pulau Kijang dan Relawan Covid 19.(ADV/ Diskominfopers Inhil)

Rektor UPP Berfikir Positif Tentang Isu “Penjegalan” Dirinya

Rektor UPP Berfikir Positif Tentang Isu Penjegalan Dirinya

Rohul(SegmenNews.com)- Dr. Adolf Bastian M.pd mengklarifikasi isu masalah penjegalan dirinya yang terpilih kembali menjadi Rektor Universitas Pasir Pengaraian (UPP), Kabupaten Rokan Hulu periode 2020-2024.

Diakui Adolf Bastian bahwa dirinya memang terpilih lewat sidang senat akhir the fakto yang sudah memilihnya secara musyawarah mufakat untuk melanjutkan kepemimpinan.

“Nah memang harusnya dalam sekejul pada tanggal 14 yang lalu harusnya Surat Keputusan (SK) penetapan sudah dikeluarkan oleh yayasan, namun kami berpikir positif karna mungkin kesibukan dari ketua yayasan,” kata Adolf.

Dikatakannya bahwa dimana ketua yayasan Hafit Syukri hari ini tengah sibuk mencalonkan diri menjadi calon bupati Rokan Hulu.

“Mudah-mudahan dengan kesibukannya bisa meluangkan waktu untuk melihat UPP ini, bagaimana pun kita berharap ini segera bisa tuntas seperti apa mekanisme yang ada di yayasan,” ungkapnya.

Diakui Adolf Bastian bahwa penjegalan ini hanya isu jadi kami menunggu Yayasan UPP hari ini adalah yang duduk di yayasan merupakan orang-orang yang bijaksana mulai dari dewan pembina, dewan pengawas, dan dewan harian semua putra Rokan Hulu yang bijaksana.

“Jujur seandainya saya tidak terpilih jadi Rektor maka yang jelas sidang senat tertinggi di kampus sudah memberikan saya rekomendasi secara musyawarah mufakat, saya serahkan ke yang diatas untuk menentukan yang terbaik untuk saya,” tutupnya.(fit)

Dimasa Pandemi Covid-19, Siak Tingkatkan Layanan Kesehatan dan Pustu

Siak(SegmenNews.com)- Bupati Siak, Alfedri meresmikan gedung baru Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu (Pustu) di Kampung Sialang Sakti Kecamatan Dayun.

Penghulu Kampung Sialang Sakti, Iswanto menyampaikan rasa suka citanya setelah melalui proses pembangunan yang panjang, melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 sebesar Rp373 juta lebih, akhirnya kampung yang dipimpinnya memiliki Pustu yang lebih bagus.

Fasilitas kesehatan yang lama lokasinya tidak di tengah kampung, sehingga sebagian masyarakat sedikit mengeluh dengan lokasi Pustu yang lebih jauh.

“Kami bersyukur dan mengucapkan terimakasih kepada Pak Bupati sudah dibuatkan Pustu yang bagus ini,” kata Iswanto, Rabu (16/9/2020).

Dalam kegiatan peresmian itu, Bupati Alfedri menuturkan pemerintah daerah terus berupaya memperbaiki dan meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Salah satunya dengan cara menambah fasilitas kesehatan di kampung-kampung.

“Kami berencana akan menyediakan seorang dokter di daerah pelosok, agar masyarakat di daerah terpencil mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik,” katanya.

Saat ini lanjutnya sudah ada 15 puskesmas dan 94 Pustu di Kabupaten Siak. Dengan dibangunnya Pustu seperti ini, diharapkan tenaga kesehatan lebih semangat dan inovatif mengajak masyarakat setempat untuk menerapkan pola hidup sehat.

Usai memberikan sambutan, Alfedri didampingi Kadis Kesehatan, Asisten I dan Camat Dayun menandatangani prasasti. Kemudian membuka kain selubung papan nama Pustu dan menggunting pita sebelum masuk ke dalam Pustu.(INF)

Siak Permudah Layanan Perizinan Lewat RDTR OSS

Siak(SegmenNews.com)- Pemkab Siak berhasil menyusun Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura untuk 2020-2040 dengan sistem Online Single Submisson (OSS). Ranperda RDTR OSS ini sudah disahkan DPRD Siak.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Permukiman (PU Tarukim) Siak, Irving Kahar Arifin menjelaskan RDTR OSS ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS.

Amanat ini dilaksanakan pada 2019 oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kepada 57 Kabupaten/Kota yang berpotensi investasi tinggi.

“Salah satu daerah yang dipilih berpotensi investasi adalah RDTR Kawasan Perkotaan Siak Sri Indapura di Kabupaten Siak,” kata Irving, Selasa (16/9/2020).

Ia menjelaskan, RDTR OSS ini memilki keuntungan dibanding RDTR biasa. RDTR OSS ini menggunakan sistem OSS (daring) yang memudahkan untuk pelayanan perizinan. Investor dapat melakukan proses perizinan di mana saja secara daring dan tanpa harus ke lokasi. RDTR OSS ini juga tidak memerlukan lagi Izin lingkungan bahkan menyederhanakan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR).

“Proses penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura tahun 2020-2040 ini juga dipantau oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK),” kata dia.
Sebab, untuk penyusunan RDTR ini berkaitan dengan omnibus law yang menjadi fokus kerja Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Nah,  RDTR OSS ini merupakan salah satu instrumennya.

Hebatnya, di Provinsi Riau baru kabupaten Siak yang Ranperda RDTR-nya telah disetujui oleh DPRD setempat. Saat ini prosesnya telah melalui tahapan pemberian rekomendasi oleh Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Provnsi Riau pada 11 September 2020.

Pada acara rapat pleno pemberian rekomendasi ini dimulai dengan pemaparan dari Kepala Dinas PU Tarukim Kabupaten Siak, irving Kahar. Kegiatan itu diakhiri dengan keputusan bahwa RDTR ini dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya hingga evaluasi Kemendagri.(INF)

 

HNSI Kepulauan Meranti Salurkan 1 Ton Beras ke Nelayan Desa Sokop

Meranti(SegmenNews.com)- Pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Meranti menyalurkan hampir 1 ton beras kepada seluruh nelayan yang ada di Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kamis (17/9/2020) siang.

Beras yang dibagikan kepada 90 nelayan tersebut merupakan beras cadangan pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Silaturahmi dan pemberian bantuan tersebut dihadiri oleh pihak pemerintah desa, ketua kelompok nelayan Desa Sokop, Ali, Ketua HNSI Kabupaten Kepulauan Meranti, Rony Samudra SH, Wakil ketua HNSI, Syamsidir Salim,
Sekretaris HNSI Kabupaten Kepulauan Meranti, M Qarafi serta beberapa pengurus lainnya.

Kepala Desa Sokop, Irwan sangat mengapresiasi kunjungan pengurus HNSI Kepulauan Meranti di desanya.

Irwan berharap, HNSI menjadi wadah dan pelindung bagi nelayan di desanya. Sebab, selama ini nelayan di desanya kurang mendapatkan perhatian dari pihak terkait.

Irwan sempat kesal karena pembentukan salah satu kelompok nelayan tidak melaporkan kepadanya dan dia berharap hal tersebut kedepannya tidak terulang kembali.

“Saya sedikit kecewa karena pembentukan kelompok ini tidak melapor. Sebagai kepala desa, saya wajib tahu tentang hal ini, namun saya tidak mempermasalahkan hal ini dan saya berharap kedepannya tidak terulang kembali dan sama-sama kita saling menghargai,” kata Irwan.

Menimpali apa yang disampaikan oleh Kepala Desa Sokop, Ketua HNSI Kabupaten Kepulauan Meranti Rony Samudra SH mengatakan walaupun sebelumnya tidak melapor, tentunya hal tetap meminta persetujuan kepala desa nantinya.

“Jika ada komunikasi yang kurang kami dari pengurus HNSI meminta maaf, namun terkait hal ini tetap akan sampai laporannya, karena akan ada dokumen yang harus ditandatangani oleh kepala desa, kami dari HNSI sifatnya hanya memfasilitasi saja,” ujar Rony.

Rony juga mengatakan jika pihaknya diberikan kepercayaan oleh pemerintah daerah untuk menyalurkan puluhan ton beras.

“Beras yang kita bagikan ini merupakan beras cadangan pemerintah dan HNSI diminta untuk menyalurkannya dan kita taunya bantuan ini kita serahkan kepada nelayan dibawah naungan kita. Alhamdulillah Desa Sonde yang pertama kita salurkan. Saat ini sebanyak 80 ton tersedia, sedangkan nelayan kita tercatat sebanyak 8000 an, mudah-mudahan cukup, dan jika ada nelayan yang tak dapat cepat diinformasikan, stok masih banyak,” kata Rony.

Rony Samudra juga mengatakan sejak terbentuk 6 bulan lalu, pihaknya sudah banyak menyelesaikan persoalan dan masalah yang dihadapi nelayan di Kepulauan Meranti.

“Enam bulan terbentuk sudah banyak masalah yang dihadapi nelayan kami selesaikan. Selain itu dengan segala kekuatan kita bergerak membantu masyarakat nelayan untuk mendapatkan legalitas. Dalam HNSI tidak ada penganggaran khusus, kita hanya kerja sosial, namun disini ada respon pemerintah terhadap pergerakan yang kita lakukan. Yang jelas tugas kami adalah untuk melegalkan saja, bantuan yang diberikan hanya bonus,” ujarnya.

Dalam berbagai kesempatan, Ketua HNSI itu juga menyatakan komitmen HNSI Kepulauan Meranti untuk memfasilitasi para nelayan dalam hal mengurus izin kapal dan izin kegiatan penangkapan ikan.

Tidak hanya itu, HNSI juga siap memfasilitasi nelayan dalam hal pengurusan kartu pelaku usaha perikanan dan kartu Asuransi nelayan.

“Legalitas bagi seorang nelayan itu sangatlah penting, jika tidak ada itu maka ketika ada permasalahan kita sulit dan kalah di lapangan maupun di persidangan. Selain itu dengan legalitas yang dimiliki, bantuan yang datang dengan mudah akan didapatkan,” kata Rony.

Sementara itu, Sekretaris HNSI Kabupaten Kepulauan Meranti, M Qarafi menambahkan legalitas bagi nelayan itu juga menjauhi nelayan dari potensi konflik yang akan terjadi.

“Legalitas nelayan penting, hari ini kita datang dan mengunjungi para nelayan yang ada di Desa Sokop untuk mendata dan ingin melegalkan terhadap aktifitas menangkap ikan yang dilakukan selama ini. Jangan pikir nelayan kecil tak perlu izin, dan yang paling penting itu adalah potensi konflik nelayan di Sungai Sodor dan ini sudah kami baca dan dipetakan jauh hari,” kata Qarafi.

Selain itu kata Qarafi, pihaknya juga akan memfasilitasi pembentukan kelompok dan pengurusan lainnya.

“Kita akan fasilitasi semua pengurusan tentang nelayan, tak perlu ke Selatpanjang, kita akan urus semuanya dan kita gratiskan pengurusannya. Selain itu kita akan juga bantu terhadap pembentukan kelompok, karena bantuan dari pemerintah itu diberikan kepada kelompok, bukan perorangan, termasuk membuatkan proposalnya termasuk menghadirkan penyuluh perikanan kesini,” ujar Qarafi.

Dikatakan lagi, Kehadiran HNSI ini memberikan solusi atas permasalahan yang dialami para nelayan di Desa Sokop. Karena nelayan bisa menjadikan HNSI sebagai wadah nelayan untuk mengadu.

Terakhir dikatakan, HNSI juga mendorong seluruh nelayan untuk terdaftar didalam asuransi, agar kedepannya para nelayan terjamin keselamatannya.

“Asuransi bagi nelayan juga penting, dimana jika ada sesuatu terjadi terhadap nelayan bisa menjadi jaminan bagi dirinya dan pegangan untuk ahli warisnya. Untuk itu kita mendorong semua nelayan bisa masuk dan terdaftar kedalam asuransi,” pungkasnya.(Ags)