Bupati Siak: Tekan Angka Pengguna Narkoba dengan Rehabilitasi

Drs. H. Syamsuar, M.Si
Drs. H. Syamsuar, M.Si

Siak (SegmenNews.com)- ”Drug Use Dosorder Are Preventable And Treatable, yang artinya penggunaan narkoba dapat dicegah dan merehalibitasi penggunanya. Dengan itu, maka angka pengguna narkoba akan berkurang.

Hal tersebut dikatakan oleh Bupati Siak Drs. H. Syamsuar, M.Si pada malam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional tahun 2014 dihalaman kantor camat Tualang, Selasa (30/12/14).

Tema tersebut lanjutnya, mengandung makna bahwa pengguna narkoba adalah orang orang yang berada dalam kategori orang yang sakit, sehingga mereka membutuhkan peran kita semua untuk dapat berhenti dari kebiasaan buruk mengkonsumsi narkoba.

“Kita semua berharap, untuk dapat menyelamatkan kehidupan para pengguna narkoba. Angka penyalahguna narkoba dapat kita cegah pertumbuhannya agar jumlahnya tidak bertambah, melalui proses rehalibitasi agar pulih, sehingga permintaan Narkoba terus menurun,” ujarnya.

Selain itu melalui upaya lain untuk mengintegrasikan pendidikan kedalam upaya penanggulangan penyelahgunaan Narkoba, diharapkan akan dapat berdampak pada penyelesaian akhir masalah narkoba di Indonesia.

”Saat ini kasus penyelahgunaaan narkoba telah  menyerang anak-anak kita para generasi muda,” katanya. Hal ini tentu semakin menyadarkan kita bahwa saat ini tidak ada satupun jaminan bagi individu baik tua maupun muda, keluarga, kelompok, suku, umat agama, dan bangsa, serta kaya atau miskin, yang imun terhadap penyalahgunaan Narkoba.

Perlu diingat, kta Bupati, bahwa Kejahatan narkoba merupakan kejahatan yang bersifat lintas negara, kejahatan teroganisir, dan kejahatan serius yang menimpa siapa saja atau segenap lapisan masyarakat, menimbulkan kerugian yang sangat besar baik dari segi kesehatan, sosial ekonomi, serta  kamtibmas yang dapat mengakibatkan hilangnya suatu generasi bangsa dimasa depan.

Ditinjau dari efisiensi penggunaan anggaran negara, berbagai permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba juga menimbulkan biaya sosial dan ekonomi yang sangat tinggi serta menguras sumber-sumber anggaran dan keuangan negara. Anggaran negara yang sejatinya dapat dipergunakan untuk membiayai belanja pembangunan bidang kesehatan, pendidikan, serta pemberantasan kemiskinan dan pengangguran, akan terkuras untuk membiayai penanggulangan berbagai kasus penyalahgunaan narkoba.

Oleh karena itulah kita harus bersepakat untuk dapat menyikapi permasalahan narkoba sebagai suatu bahaya besar bagi kita semua, sehingga diharapkan kita semua dapat berperan aktif dalam mengatasi permasalahan ini. Mencegah dan memberantas Narkoba, bukan hanya tanggung jawab pihak-pihak terkait, tetapi merupakan tanggung jawab kita semua, selaku Masyarakat di Negara ini. Sebab penanggulangan narkoba memerlukan pendekatan yang komprehensif, multi disiplin, serta keterpaduan sektor pemerintah, komitmen kuat semua pihak, serta seluruh peran masyarakat, pemuda, remaja khususnya pelajar selaku generasi  yang merupakan harapan bangsa dan negara ini dimasa depan.

Pencegahan, pemberantasan, serta penyalahgunaan peredaran narkoba haruslah dimulai dari lingkungan yang terdekat, baik lingkungan Keluarga maupun lingkungan Masyarakat. Perlu saya tekankan bahwa peran pemuda sangat penting dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Mencegah dan memberantas narkoba, bukan hanya tanggung jawab pihak-pihak terkait, tetapi merupakan tanggung jawab kita semua, selaku masyarakat  yang taat hukum di negeri ini.

Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011, Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional di Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2011–2015 menuju Indonesia Negeri Bebas Narkoba, dimana substansinya mendorong seluruh Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, Bupati, Walikota, dan dunia usaha serta masyarakat luas untuk dapat melakukan upaya pencegahan, rehabilitasi pecandu narkotika, serta membantu pemberantasan produsen dan peredaran gelap narkotika.

Pemerintah Kabupaten Siak melalui Badan Narkotika Kabupaten siak bersama instansi terkait, akan terus berusaha melakukan upaya – upaya  untuk mengantisipasi bahaya narkoba dengan melakukan berbagai program – program pencegahan dan pemberantasan, melalui kerjasama dengan berbagai pihak terutama penegak hukum  dan pihak-pihak lain yang terkait dengan permasalahan narkoba ini.

Untuk itu melalui kesempatan ini, saya ingin mengajak kepada kita semua untuk dapat menyamakan persepsi dan pemahaman atas beberapa poin penting yang menjadi perhatian bersama.

Pertama, bersama-sama meningkatkan upaya pencegahan, pengawasan bagi pecandu narkoba khususnya dilingkungan keluarga, dalam rangka menyelamatkan anggota keluarga kita dari bahaya narkoba. Apabila ada anggota keluarga yang terindikasi  narkoba , segeralah laporkan pada pihak terkait, guna mendapatkan proses pemulihan dengan jalan rehalibitasi sesuai anjuran pemerintah Melalui UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kedua,  Menyangkut peran dan kontribusi kita selaku masyarakat, marilah kita bangun gerakan untuk mewujudkan hidup sehat tanpa narkoba. Langka ini dapat kita lakukan bersama-sama dengan memulai dari membangun budaya saling asah, asih, dalam keluarga, karena dari situlah awal dari dimensi pencegahan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

Ketiga, Mengenai peredaran gelap narkoba, terhadap pengedar dan jaringan narkoba, mari kita bekerjasama membantu aparat penegak hukum untuk memutus mata rantai peredaran narkoba khususnya diwilayah Kabupaten Siak yang kita cintai ini.***(rinto)