Ini Sejarah Pembangunan RTH Tugu Anti Korupsi yang Berujung 18 Tersangka Korupsi…

Kemudian dilakukan adendum pada kontrak dengan menambahkan pembangunan tugu sebesar Rp425 juta di dalamnya.

Hingga akhirnya pembangunan tugu selesai dan Gubernur Riau mengundang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo, beserta bupati/walikota se-Riau untuk meresmikannya.

Namun belakangan, penyidik Kejati Riau menurut Razman, mempertanyakan mengapa pembangunan tugu tersebut.

“Ini ditanyakan penyidik kepada Dwi, kenapa ada lagi pembangunan tugu?. Berarti membuat anggaran yang tidak dianggarkan oleh DPRD.

Kepada penyidik, Dwi beragumentasi Perpres Nomor 54 Tahun 2010 pasal 87, yang antara lain menyebutkan, dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan dan pelaksanaan di lapangan dan spesifikasi teknis.

PPK dan penyedia jasa dapat membuat perubahan kontrak dengan meliputi menambah dan mengurangi volume dan jenis pekerjaan dalam kontrak.

Mengubah jadwal pelaksanaan dan tidak merubah jenis atau bolume melebihi 10 persen.

“Namun penyidik tidak terima dan mentersangkakan 18 orang. Ini nanti akan kita uji mrlalui pra peradilan. Kita harap Kejaksaan fair dalam proses pra peradilan ini nantinya,” ujar Razman.***(segmen02)