Subekhan, Aspidsus Kejati Riau Penyidik Korupsi di PT Chevron yang Turun Gunung

“Empat bulan istirahat dari perkara korupsi, saya disuruh turun gunung lagi menangani perkara korupsi di Riau dengan dipercaya sebagai Aspidsus Kejati Riau. Tentunya saya akan mencoba melenturkan dulu agar jurus-jurus ‘silat’ nya kembali seperti semula,” ujar Subekhan setengah bercanda.

Karena itu, Subekhan berharap dukungan semua pihak agar dirinya dapat melaksanakan tugas di Provinsi Riau dengan baik.

Sekilas mengenai perkara korupsi bio remediasi PT Chevron, dalam perkara ini, sesuai dengan situa Kejaksaan Agung RI sebelumnya disebutkan, dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dari PT Chevron, yakni Manager Lingkungan Sumatera Light Nort (SLN) dan Sumatera Light South (SLS), Endah Rubiyanti, Team Leader SLN Kota Duri, Provinsi Riau, Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh, General Manager SLN Operation, Alexiat Tirtawidjaja dan General Manager SLS Operation, Bachtiar Abdul Fatah.

General Manager SLN Operation, Alexiat Tirtawidjaja, dan General Manager SLS Operation, Bachtiar Abdul Fatah. Direktur Utama Sumigita Jaya, Herlan dan Direktur PT. Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri.

Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) diketahui merupakan salah satu unit bisnis dari PT Chevron Pacific Indonesia. SLN dan SLS berada didalam struktur Chevron IndoAsia Business Unit. SLO (Sumatera Light Operations) adalah yang membawahi SLN dan SLS.

Selain SLO Chevron juga mempunyai unit bisnis lain, seperti, KLO (Kalimantan Operations) untuk Chevron Indonesia, dan GPO (Geothermal and Power Operations) untuk Chevron Geothermal and Power Operations.***(segmen02)