Beranda blog Halaman 230

DPRD Pekanbaru Rapat Kerja Banperda dalam Rangka Propemperda

Pekanbaru(SegmenNews.com)– Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa S.STP M.Si diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, Senin (12/8/2024) menghadiri rapat evaluasi atau pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pekanbaru, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

Dalam rapat evaluasi yang berlangsung di Aula Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau Senin siang, diketahui ada beberapa catatan terkait Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dari tim Pemerintah Provinsi Riau.

Hal ini disampaikan Sekda Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution usai mengikuti rapat pembahasan bersama tim evaluasi.

“Rapat ini merupakan salah satu rangkaian bagaimana kita menetapkan Perda pertanggungjawaban APBD Tahun 2023. Kita sudah melakukan pembahasan di DPRD, kemudian kita sudah sampaikan ke pak gubernur, BPKAD sebagai timnya pak gubernur melakukan evaluasi terhadap Ranperda ini,” jelas Indra Pomi Nasution.

Indra Pomi mengungkapkan beberapa catatan dari tim Pemrov Riau agar dilakukan perbaikan.

“Nah tadi ada beberapa catatan memang ya, berkaitan dengan penerimaan, berkaitan dengan kode-kode rekening yang ada dan yang lain-lain. Dari catatan-catatan itu, itu yang harus kita perbaiki,” ungkapnya.

Selain itu disampaikan, ada beberapa aspek yang menjadi penilaian tim, diantaranya aspek legalitas dan aspek kebijakan.

“Tadi ada beberapa aspek juga. Ada aspek legalitas, aspek kebijakan dan kemudian ada aspek-aspek lain yang dinilai oleh tim evaluator,” tutupnya.***(advertorial)

JAM Pidum Setujui 11 Perkara di Restorative Justice

JAM Pidum Setujui 11 Perkara di Restorative Justice

SegmenNews.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Prof Dr Asep Mulyana memimpin ekposes 11 perkara dilakukan penghentian berdasarkan Restoratif Justice, Senin 12 Agustus 2024.

Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Harli Siregar menyampaikan salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Marsin Amato alias Ongku dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, yang disangka melanggar Pasal Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

“Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan diantaranya telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi,” ujar Kapuspenkum.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 10 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:

– Tersangka Simon Tondo alias Simon dari Kejari Boalemo, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Subsidiair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

– Tersangka Risman Akurama dari Kejari Boelemo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan.

– Tersangka Ninis Sulastri binti Ahmad dari Kejari Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

– Tersangka Rian Gusti Pratama bin Nalmalion dari Kejari Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

– Tersangka Ferly Meisyah bin Maldi dari Kejari Lubuk Linggau, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.

– Tersangka Lidan Budihartono bin Adiar dari Kejari Seluma, yang disangka melanggar Pasal 5 Huruf a Jo Pasal 44 Ayat (1) atau Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

– Tersangka Zaipi Eprizon bin Syabana dari Kejari Seluma, yang disangka melanggar Pasal 5 Huruf a Jo Pasal 44 Ayat (1) atau Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

– Tersangka Agus Jalil bin Abdul Latif dari Kejari Kota Tasikmalaya, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

– Tersangka Margo bin Sawiyo dari Kejaksaan Negeri Majalengka, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

– Tersangka Cevi bin (Alm) Makarim dari Kejari Garut, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

“JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” tutupnya.***(rls/ar)

Resmi Dilantik, Pj Ketua PKK Inhil Siap Bersinergi Dalam Pembagunan

Resmi Dilantik, Pj Ketua PKK Inhil Siap Bersinergi Dalam Pembagunan

Inhil(SegmenNews.com) – Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Kartika Sari Erisman, menyatakan siap bersinergi untuk membantu pemerintah dalam membangun daerah. Ia mengaku bersyukur telah mendapat amanah sebagai Penjabat Ketua TP PKK Kabupaten Indragiri Hilir.

Demikian disampaikan Kartika usai dilantik sebagai Pj Ketua TP PKK Kabupaten Inhil oleh Pj Ketua TP PKK Provinsi Riau, di Balai Pauh Janggi, Pekanbaru, Senin (12/8/2024). Dia berjanji akan berusaha melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya.

“Alhamdulillah hari ini saya dilantik sebagai Pj Ketua TP PKK Kabupaten Inhil. Kami siap membantu pemerintah seperti arahan dari Ibu Ketua TP PKK Riau Adrias Hariyanto akan kami laksanakan dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Kartian mengaku siap untuk bersinergi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Indragiri Hilir maupun organisasi lain.

“Insyallah dengan bekerja sama kita bisa melanjutkan program kerja yang sudah dilaksanakan di TP PKK Kabupaten Inhil. Dengan harapan akan membawa kemajuan, lebih bersinergi dan berkolaborasi dengan OPD-OPD lain atau dengan organisasi lain,” terang Kartika.

Sementara itu, Pj TP PKK Provinsi Riau, Adrias Hariyanto manyampaikan selamat. Ia meminta kepada pengurus PKK agar dapat memahami program prioritas pemerintah daerah, agar dapat dipetakan.

“Perlu segenap pengurus agar dapat memahami program prioritas pemerintah daerah, agar dapat dipetakan 10 program pokok PKK. Hal seperti inilah yang perlu dicermati oleh segenap jajaran TP PKK,” sebut Adrias Hariyanto.

Sebab, menurut Adrias, PKK merupakan mitra pemerintah yang memiliki potensi luar biasa. Keberadaannya sangat strategis dalam membantu mempercepat program pemerintah agar tersampaikan kepada masyarakat.

“Tentunya diharapkan program-program TP PKK senantiasa bersinergi dengan program pemerintah daerah,” harapnya.

Istri Pj Gubernur Riau tersebut, juga berharap agar dapat dilakukan pembinaan kepada tim PKK Kabupaten Indragiri Hilir untuk dapat meningkatkan kekompakan dan sinergitas bersama.

“Kami berharap dilakukan pembinaan agar dapat sinergitas dan kekompakan dalam melaksanakan tanggung jawab program pokok PKK,” tandas Adrias.***(mc/supian)

Kejati Riau Teken MoU Bersama BRI Regional Office Pekanbaru

Kejati Riau Teken MoU Bersama BRI Regional Office Pekanbaru

Pekanbaru(SegmenNews.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bank BRI Regional Office Pekanbaru, bertempat di Gedung Menara BRI Pekanbaru, Senin 12 Agustus 2024.

Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah, SH MH menyampaikan dalam sambutan Kajati Riau Akmal Abbas, SH MH menyampaikan bahwa berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang- undang.

“Kegiatan ini menjadi momentum untuk meningkatkan kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Riau dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Wilayah Riau dimana sebagai tindak lanjut Bank Rakyat Indonesia (BRI) Wilayah Riau dapat memanfaatkan layanan dari Bidang Perdata & Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Tinggi Riau seperti pemberian Surat Kuasa Khusus baik Surat Kuasa Khusus Litigasi maupun Surat Kuasa Khusus Non Litigasi untuk penyelesaian suatu permasalahan, penyelamatan, dan pemulihan aset, Kegiatan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) terhadap kegiatan- kegiatan di lingkungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Wilayah Riau serta pemberian Pendapat Hukum (Legal Opinion),” ujar Kajati.

Kajati Riau Akmal Abbas, SH MH mengucapkan terimakasih kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Wilayah Riau yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Tinggi Riau sehingga kegiatan Penandatanganan Memorendum Of Understanding (MoU) ini dapat dilanjutkan.

Kajati Riau Akmal Abbas, SH MH menambahkan dengan adanya Penandatanganan Memorendum Of Understanding (MoU) ini dapat terjalin kerjasama yang meningkatkan performance Bank Rakyat Indonesia (BRI) Wilayah Riau dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap untuk memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum di bidang Perdata & Tata Usaha Negara kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Wilayah Riau dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum dan memitigasi resiko hukum guna mencegah timbulnya permasalahan hukum baik perdata maupun pidana dikemudian hari.

Adapun turut hadir dalam kegiatan tersebut Regional CEO Bank BRI Wilayah Riau Reza Syahrizal Setiaputra beserta jajaran Bank BRI Wilayah Riau, Asisten Pembinaan Kejati Riau Rommy Rozali, S.H., M.M, Asisten Perdata & Tata Usaha Negara Kejati Riau Furkon Syah Lubis, S.H., M.H, Para Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejati Riau, serta diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Se- Wilayah Riau dan Kepala Cabang Bank BRI Se- Wilayah Riau melalui sarana video conference (vicon).***(hms/ar)

Wakili Bupati Kuansing, Pj Sekda Tutup Turnamen Bola Bupati Cup.

Kuansing, — Open turnamen Sepak Bola Bupati Cup Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2024 secara resmi berakhir, usai ditutup oleh Bupati Kuansing Dr. H. Suhardiman Amby, MM diwakili Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kuansing dr. H. Fahdiansyah, SpOG pada Minggu (11/08/2024) sore.

Pada kesempatan itu, Bupati Kuansing yang diwakili oleh Pj Sekda dr. Fahdianysah menonton secara langsung jalannya laga final antara Porset FC dan AHS Pekanbaru, di Lapangan Limuno Teluk Kuantan.

Laga seru tersaji dari kedua tim, AHS Pekanbaru sempat mengungguli skor pertandingan, namun Porset FC kembali mampu menyamakan Skor 1:1 hingga pertandingan usai. AHS Pekanbaru akhirnya keluar sebagai sang juara lewat adu pinalti, dengan skor akhir 4:3.

Pada momen itu, Pj Sekda Kuansing memberikan selamat kepada para juara, ia pun berharap agar turnamen ini bisa lebih baik lagi dari tahun-tahun sebelumnya.

“Semoga turnamen Bupati Cup 2024 lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya, dan sampai jumpa di perhelatan turnamen Bupati Cup 2025,” ujar Pj Sekda.

Selanjutnya, Pj Sekda pun memberikan penghargaan kepada seluruh peraih juara, diantaranya top score dari AHS PKU atas nama Dama, Juara 1 AHS Pekanbaru, Juara 2 Porset FC, dan Juara 3 Kuansing Soccer School. Selain itu juga diberikan penghargaan untuk wasit terbaik, Muhammad Rodi, Fitra Ilahi, Sherly, dan Enfiles.

“Masing-masing juara mendapatkan piala, medali dan uang tunai, namun untuk uang tunai akan diberikan bersamaan dengan penutupan pacu jalur pada tanggal 25 Agustus 2024 mendatang,” tutupnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Anggota DPRD Kuansing terpilih, sejumlah Kepala Perangkat Daerah, serta Camat Kuantan Tengah.

#Abr

Miliki 17 Paket Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Polsek Kunto Darussalam 

Miliki 17 Paket Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Polsek Kunto Darussalam

Rohul(SegmenNews.com) – Kalaborasi apik antara jajaran personil Polsek Kuntodarussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) bersama dengan Polsek Bonai Darussalam, berhasil mengamankan tersangka Pengedar Narkoba jenis Sabu.

Tersangka berinisial SP dan NR, sementara total berat kotor Barang Bukti sebesar 2.80, dengan rincian 17 paket Narkotika jenis Sabu, Satu Helai Jacket warna biru muda, satu unit Timbangan, satu unit Hand Phone merk Vivo, dua pack plastik bening, satu sendok yang terbuat dari pipet dan satu dompet warna coklat merk CK.

“Benar, kami polisi berhasil melakukan penangkapan dan pengungkapan Tindak Pidana (TP) memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Gol I bukan tanaman,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Buyung Kardinal SH MH.

Lanjutnya, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Halaman rumah NR alias Anas Desa Kota Lama RT 003 RW 007 Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul, Minggu (11/8/2024) sekitar pukul 17.00 Wib.

Dijelaskan AKP Buyung, pada Minggu (11/8/2024) sekitar pukul 10.00 Wib, Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Romy Yendri SH MH, memberitahu kepada Kapolsek AKP Buyung akan melakukan penangkapan terhadap NR seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) di Wilayah hukum Polsek Kunto Darussalam yakni Kelurahan Kota Lama RT/RT 003/007.

Atas hal ini, Kapolsek Kunto Darussalam memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Syahrifuddin Rambe untuk membantu Polsek Bonai Darussalam untuk melakukan penangkapan.

Kemudian, Kapolsek beserta Kanit Reskrim dan Anggota Unit Intel berangkat menuju tempat kejadian.

Pada saat itu, Kapolsek AKP Buyung bersama Kapolsek Iptu Romy serta Kanit Reskrim Polsek Kunto Darussalam dan Kanit Reskrim Polsek Bonai Darussalam berhasil melakukan penangkapan terhadap NR alias Anas dan SP alias DD (39)

Dalam penanggulangan itu, ditemukan Lima Paket sedang diduga Narkotika jenis Sabu milik NR, Kemudian pada saat itu juga ditemukan 17 Paket Kecil diduga Narkotika jenis Sabu milik SP.

“Selanjutnya, terhadap NR berikut Barang Bukti miliknya dibawa ke Polsek Bonai Darussalam, sementara SP berikut Barang Bukti miliknya dibawa ke Polsek Kunto Darussalam untuk dilakukan proses hukum yang berlaku,” terang AKP Buyung

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Buyung mengakhiri. ***(hms/ar)

Bupati Siak Alfedri Panen Perdana Budidaya Ikan Lele

Siak(SegmenNews.com)- Bupati Siak Alfedri melakukan panen perdana budidaya ikan lele, yang merupakan program ketahanan pangan Kampung Sawit Permai dan panen perdana sawit replanting program PSR Gapoktan Bangun Tani, yang dilaksanakan di Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun, Ahad 11 Agustus 2024.

Siak, Nawacitapost – Dalam sambutannya, Bupati Siak Alfedri mengungkapkan rasa senangnya karena bisa bersilaturahmi dan berkumpul bersama masyarakat Kampung Sawit Permai Kecamatan Dayun.minggu, (11/08/2024).

“Seperti apa yang disampaikan oleh Pak Penghulu tadi, jumlah kolam lele disini ada 25 kolam, setiap kolamnya ada 1400 ekor ikan lele, jadi total seluruh ikan lele ada 35000 ekor, yang dikelola oleh 50 orang, ini jelas sangat luar biasa dan bisa membantu ekonomi masyarakat”, ucap Alfedri.

Alfedri menjelaskan, saat ini kebutuhan ikan di Kabupaten Siak masih kurang, jadi untuk mencukupi kebutuhan ikan tersebut, masih mendatangkan dari luar, salah satunya dari Kabupaten Kampar.

“Oleh karena itu, budidaya ikan salah satunya ikan lele ini mempunyai pasar yang bagus, karena di Kabupaten Siak sudah banyak rumah makan dan pecel lele yang jelas membutuhkan. Jadi saat ini tergantung kita membuat rantai pasoknya untuk pemasarannya”, jelasnya.

Selain itu, Alfedri juga berharap kedepannya ada BUMkam yang bisa menampung hasil produk UMKM tersebut seperti contoh ikan lele ini.

“Dengan adanya tempat penampungan ikan lele ini, kami akan terus mendorong untuk memperbanyak kolam, dan juga untuk mengembangkan ikan lele ini di Kabupaten Siak, karena pasarnya sudah jelas”, pinta Bupati Siak tersebut.

Alfedri menambahkan, Pemerintah Kabupaten Siak juga telah melaksanakan program 1000 UMKM setiap tahunnya. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Untuk di Kampung-Kampung, program UMKM ini dikhususkan bagi keluarga yang masuk ke dalam kategori PKH. Karena diharapkan dengan adanya UMKM bagi keluarga PKH ini, bisa mengangkat dan menambah pendapatan ekonomi bagi keluarga PKH tersebut,” harapnya.***(inf)

KPU Tetapkan Jumlah DPS Pilkada di Pekanbaru 789.236 Orang

KPU Tetapkan Jumlah DPS Pilkada di Pekanbaru 789.236 Orang

Pekanbaru(SegmenNews.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 sebanyak 789.236 orang.

Penetapan DPS itu berlangsung dalam rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS tingkat Kota Pekanbaru dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau serta Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru tahun 2024, bertempat di Hotel Pangeran, Sabtu (10/8/2024).

Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS tersebut dibuka oleh Ketua KPU Pekanbaru Raga Perwira.

Hadir pada kesempatan itu, Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa diwakili Plt Kepala Kesbangpol Mirwansyah Siregar, Dandim 0301/Pku diwakili Kapten Arm Ferizal, Kadispers Lanud Roesmin Nurjadin diwakili Letda Adm. Gilang, serta Kajari Pekanbaru diwakili Kasubsi A M Azmar.

Kemudian hadir juga Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita, Kepala Bagian Tapem Syafrian Tommy, komisoner KPU Pekanbaru di antaranya Rizky Abadi, Arga Guna Saputra dan Siti Syamsiah, lalu komisoner Bawaslu Pekanbaru, dan PPK se-Kota Pekanbaru.

Usai kegiatan, Plt Kepala Kesbangpol Mirwansyah Siregar menyebutkan, dari laporan KPU, 789.236 DPS yang ditetapkan itu tersebar di 1.389 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 83 kelurahan di Kota Pekanbaru.

“Dari 789.236 DPS yang ditetapkan, pemilih perempuan berjumlah sebanyak 400.552 orang dan pemilih pria 388.684 orang,” ungkapnya.

Dirincikan Mirwansyah, 1.389 TPS di 83 kelurahan itu terdiri dari 1.379 TPS reguler dengan jumlah DPS 786.370 orang. Yang mana total pemilih perempuan sebanyak 400.350 dan pemilih pria 386.020 orang.

Kemudian ada 10 TPS khusus di 4 kecamatan di antaranya Kecamatan Rumbai Barat, Bukit Raya, Marpoyan Damai dan Kecamatan Tenayan Raya.

“Di 10 TPS khusus ini jumlah DPS nya 2.866 orang, terdiri dari 202 pemilih perempuan dan 2.664 pemilih pria,” urai Mirwansyah.

Pemko Pekanbaru, lanjut Mirwansyah, tentu berharap rekapitulasi DPS untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau serta Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru tahun 2024 itu benar-benar dapat menghasilkan data pemilih tetap yang aktual dan mutakhir.

“Sehingga seluruh masyarakat Pekanbaru yang memiliki hak pilih, dapat menggunakan hak pilihnya pada saat pilkada mendatang,” tutupnya.***(mc)

Sejumlah Wilayah Riau Diprediksi Hujan Siang Hingga Sore

Sejumlah Wilayah Riau Diprediksi Hujan (foto: SegmenNews.com)

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru, merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Riau, pada Senin (12/8/2024). Disebutkan, hujan dengan intensitas ringan berpotensi mengguyur sebagian setempat.

Forecaster on Duty BMKG stasiun Pekanbaru, Elisa JS  mengatakan, hujan akan mengguyur sebagian wilayah Riau pada siang hingga sore hari.

“Lalu, pada pagi hari, udara kabur berawan, tidak ada potensi hujan,” sebut Elisa JS

Kemudian dijelaskan, siang hingga sore hari, hujan dengan intensitas ringan hingga sedang diprakirakan terjadi di sebagian wilayah Rokan Hilir, Rokan Hulu, dan Dumai.

“Pada malam hari, cuaca diprediksi cerah berawan, kemudian pada dini hari diprediksi udara kabur berawan,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, suhu udara Riau hari ini berada di angka 22.0 – 33.0 °C dengan kelembapan Udara 60– 95 %.

“Arah angin berhembus ke Barat Laut – Timur Laut dengan kecepatan 10 – 30 km/jam,” katanya.

Sementara, prakiraan tinggi gelombang di perairan Provinsi Riau berkisar antara  0.50 – 1.25 meter (Rendah).***(rn)

Kelompok Konservasi Bengkalis Ikuti Training Mangrove Restoration

Kelompok Konservasi Bengkalis Ikuti Training Mangrove Restoration

Bengkalis(SegmenNews.com)- Camat Bengkalis Taufik Hidayat resmi membuka pelatihan restorasi mangrove dan pemantauan kenaikan permukaan air laut atau Training Mangrove Restoration, Coastal Erosion and Sea Level Rise Monitoring.

Pelatihan ini diselenggarakan oleh Global Environment Center (GEC) Riau, Yayasan Gambut (YG) dan LSM Bahtera Melayu Bengkalis, Sabtu 10 Agustus 2024, di Balai Diklat Bengkalis Desa Kelapapati.

Dalam sambutannya,Taufik mengucapkan terima kasih kepada pihak penyelenggara pelatihan, dan ucapan terima kasih juga kepada para peserta baik dari tuan rumah Desa Kelapapati Kelompok Konservasi Paghet Seghaghah dan Kelompok Konservasi Sekat Bakau Desa Buruk Bakul Kecamatan Bukit Batu.

“Kami dari pihak pemerintah Kecamatan Bengkalis sangat mendukung kegiatan seperti ini, semoga para peserta kelompok penggiat mangrove bisa menyerap ilmu dengan baik. Sehingga dapat diterapkan di masing-masing kawasan pengelolaan mangrove,”ucap Camat.

Menurut Taufik manfaat dari mangrove ini banyak sekali, selain melindungi daerah pesisir dari abrasi, tanaman mangrove mampu menyerap emisi yang terlepas dari lautan dan udara.

“Kami akan berupaya nantinya mengarahkan pihak desa memanfaatkan dana Bermasa, guna mendukung program pengelolaan mangrove ini, karena kita harus bangga bahwa program Bupati kita Kasmarni-Bagus Santoso melalui dana Bermasa ini sangat bermanfaat bagi masyarakat desa, termasuk pengelolaan lingkungan,” tuturnya.

Kemudian Direktur LSM Bahtera Melayu diwakili Sekretaris Eksekutif Khairul Saleh mengatakan, kegiatan ini sebenarnya di sponsori oleh Global Environment Center (GEC) dan Yayasan Gambut (YG) Riau, telah melakukan asesmen pada bulan Mei tahun 2023.

“Alhamdulillah mereka sudah membantu Kelompok Konservasi Paghet Seghaghah Kelapapati ini pada pembibitan manggrove, sementara Kelompok Sekat Bakau Desa Buruk Bakul telah berjalan lebih dahulu dibantu oleh GEC,” jelas Khairul.

Sementara itu Direktur Yayasan Gambut Riau diwakili Rianda mengatakan, program Global Environment Center (GEC) ini untuk di Indonesia hanya di Riau tepatnya di Bengkalis dan khususnya Desa Buruk Bakul Kecamatan Bukit Batu dan Desa Kelapa Pati Kecamatan Bengkalis.

“Kita berharap program ini juga akan berlanjut namun yang terpenting kelompok mangrove harus siap dan bersemangat, karena progam restorasi mangrove juga dibantu LSM Bahtera Melayu yang sudah sangat berpengalaman di bidang mangrove ini,” ungkap Rianda.

Kemudian ditambahkan lagi, Kepala KPH Bengkalis Pulau Muhammad Fadli menjelaskan, tentang kewenangan pihaknya terhadap pengelolaan hutan baik daratan maupun hutan mangrove.

“Untuk kelompok yang menjadi pengelola hutan mangrove, kita siap membantu surat izin kawasan perhutanan sosial hingga keluar,” jelasnya lagi.

Selanjutnya kedua narasumber Dr. Romie Joneri dan Miswadi menjelaskan tentang ekosistem mangrove merupakan bagian penting dari wilayah pesisir yang memiliki peran ekologis dan ekonomis signifikan.

Menurut mereka, mangrove menyediakan habitat bagi berbagai spesies, melindungi garis pantai dari erosi dan menjadi sumber mata pencarian bagi masyarakat pesisir.

Pengelolaan mangrove berbasis masyarakat merupakan strategi efektif untuk memastikan kelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan ekosistem ini.

Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas masyarakat melalui pelatihan yang memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam pengelolaan serta jenis-jenis mangrove.

Selanjutnya narasumber juga jelaskan tujuan pelatihan ini meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ekologi dan fungsi ekosistem mangrove. Dan melatih masyarakat dalam teknik pemetaan kawasan mangrove.

Membekali keterampilan masyarakat melalui transek vegetasi dan pemantauan mangrove. Serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan mangrove berkelanjutan.

Kegiatan selanjutnya melakukan praktek di lapangan dengan melakukan metode transek vegetasi mangrove, teknik pengukuran dan identifikasi jenis vegetasi mangrove. Kemudian pemetaan kawasan mangrove, dengan menggunakan drone dan pemantauan tinggi permukaan air pasang.

Tampak hadir Sekretaris Kepala Desa Kelapapati, KPH Bengkalis Pulau, UPT Wilayah II Pengawasan DKP Riau dan DLH Bengkalis dan Kelompok Belukap Desa Teluk Pambang Syamsul Bahari.***(imam/)