Beranda blog Halaman 2558

Pemkab Meranti Janji Sikapi Kasus Istri Kedua Oknum Pejabat

Mrh (34) dan kedua anaknya disalah satu hotel di Meranti
Mrh (34) dan kedua anaknya disalah satu hotel di Meranti

SELATPANJANG(SegmenNews.com)- Terkait adanya wanita yang mengaku sebagai istri kedua seorang oknum pejabat di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs H Iqaruddin MSi berjanji akan mempertemukan kedua insan tersebut. Sekda, Selasa (30/9/2014) berjanji akan menjembatani persoalan tersebut, namun mereka belum bisa dipertemukan karena menyangkut aturan PNS yang bersangkutan. “Pemda tentu akan menyikapinya, akan terlebih dahulu melakukan telaah, mungkin nanti mereka akan saya pertemukan,” kata Sekda Iqaruddin. Sikap Sekda tersebut terkesan hanya melepas pertanyaan wartawan saja. Padahal, kasus istri kedua Kepala Kantor Perpustakaan, Dokumentasi dan Arsip Kabupaten Kepulauan Meranti, Samsudin Tuamin (45) ini sudah lama beredar, bahkan terduga istri kedua nya itu, Mrh (34) hampir satu bulan menginap disalah satu hotel di Meranti untuk mencari keadilan. akan melakukan telaah terhadap pengaduan Mrh (34), seorang wanita asal Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, yang mengaku sebagai isteri kedua ST (45), seorang Kepala Kantor di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Seorang ibu beranak dua itu berasal dari Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai. Dirinya datang khusus untuk mencari keadilan kepada sang suami. Namun setelah berita keberadaan istri kedua pejabat ini mencuat, utusan sang oknum pejabat malah mengancam wartawan agar tidak memberitakannya. ***(tim)

Baca Berita Terkait: Dua wartawan Diancam Utusan Oknum Pejabat
                                    Istri Kedua Oknum Pejabat Mencari Keadilan

Hutan Lindung Mahato Habis, Penanganan Tak Jelas

ROKAN HULU (SegmenNews.com)- Ironis, sekitar 28 ribu hektar hutan mahato, di Kecamatan Tambuai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau habis dibabat oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Hutan Mahato kini tak lagi seperti hutan tapi perkebunan.

Ironisnya lagi, pelaku yang jelas-jelas membabat hutan lindung hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Apakah ini sebuah pembiaran atau tidak. Namun yang jelas UU No 41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3 tentang kehutanan dapat dikenakan 5-10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Untuk mengkonfirmasi terkait hutan tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Rohul, Sugiyarno sangat sulit dijumpai. Malah setelah lama menunggu hendak konfirmasi dia hanya mengarahkan wartawan konfirmasi ke sekretaris melalui ajudannya.

“Kata Kadis, ke Sekretaris saja pak,” kata ajudannya, menyampaikan pesan Sugiyarno kepada sejumlah wartawan saat itu menunggu diruang lobi.

Sikap kepala Dinas Kehutanan ini ternyata ditanggapi serius oleh salah seorang wartawan salah seorang wartawan on line yang bertugas di Kabupaten Rokan Hulu. “Memang Kepala Dinas Kehutanan Rohul ini susah kali kalau dikonfirmasi soal hutan lindung,” katanya Kecewa.

Menindak lanjuti hal itu, Sekretaris, Arie Ardian Nasution diruang kerjanya menyampaikan perambahan hutan yang terjadi di hutan lindung Mahato sudah berlangsung lama, bahkan saat ini hutan lindung terbilang habis. Sementara kasus tersebut sudah ditangani oleh Kementrian Kehutanan RI sejak dua tahun lalu. Namun sampai sekarang belum ada kejelasan.

Saat itu tahun 2012 lalu, ungkap Arie 10 orng dari Kemeterian sudah melakukan penyelidikan. Pihak Dishutbun Rohul juga sudah melakukan ekspos di kantor Gubernur Riau dihadiri BPK RI, Mabes Polri dan Mahkamah Agung.

“Kalau tak salah, tersangka hutan lindung Mahato ini sudah ada. Tapi kasus ini sudah ditangani langsung oleh Kementrian. Sampai sekarang belum tahu ada kelanjutannya,” ujarnya.

Bahkan perambahan hutan lindung mahato diperparah lagi dengan adanya penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh kepala Desa setempat.***(ran)

Kemenag Layangkan Surat Edaran Kurban

 

H Marthillevi Saleh, MSy
H Marthillevi Saleh, MSy

ROKAN HULU (SegmenNews.com)- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu, Riau telah melayangkan surat edaran tentang syarat wajib berkurban ke masyarakat melalui masjid-masjid dan KUA di Kecamatan.

“Ya, kita sudah mengedarkan surat edaran tentang kurban kemasyarakat melalui masjid dan KUA setempat,” kata Kasi Pembinaan Syariah, H Marthillevi Saleh, MSy, kepada segmennews.com, Selasa (30/9/14).

Sementara untuk jumlah hewan kurban untuk tahun ini pihaknya masih menunggu lapoan dari KUA Kecamatan, paling lambat sehari setelah penyembelihan hewan kurban. Namun diperkirakan jumlah hewan kurban tahun ini meningkat dari tahun lalu. Dimana tahun lalu Kerbau 524, sapi 1570 dan kambing sebanyak 295.

Dijelaskannya, untuk umur hewan kurban, unta berumur 5 tahun keatas berlaku untuk 10 orang, sapi atau kerbau berumur 2 tahun keatas berlaku untuk 7 orang sementara kambing atau domba berumur 1tahun keatas berlaku untuk satu orang, semua hewan kurban juga harus dalam keadaan sehat.***(ran)

BBM Subsidi Tak Boleh Naik Sampai Rp3.000

bbmJAKARTA(SegmenNews.com) – Pemerintah Jokowi-Jusuf Kalla (JK) berencana menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada awal November. Pasalnya, kuota BBM sebesar 46 kiloliter (kl) tahun ini, diperkirakan akan habis jika Pemerintahan baru tidak menaikkan harga BBM.

Adapun kenaikannya, diusulkan berada di kisaran Rp1.500-Rp3.000 per liter. Namun, kenaikan mencapai Rp3.000 dianggap terlalu memberatkan.

“Jika BBM bersubsidi naik menjadi Rp3.000, sama saja Pertamina menaikkan harga 100 persen. Tentu hal ini akan berdampak pada rakyat,” tutur pengamat minyak dan gas bumi dari Center for Petroleum and Energy Economics Studies, Kurtubi di Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Dia melanjutkan, jika memang Pemerintahan Jokowi-JK akan menaikan harga jual Premium dan Solar bersubsidi, maka kenaikan yang pas hanya berkisar di angka Rp2.000 per liter. “Agar tidak memberatkan rakyat,” tambahnya.

Sekedar informasi, dalam draf Rancangan Undang-Undang APBN 2015 disebutkan bahwa kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi sebesar 46 juta kl. Namun, besaran subsidi ini dapat disesuaikan dengan APBN-Perubahan.***

 

 

Red: hasran
Sumber: okezone.com

Golkar Riau Siapkan Pengacara untuk Annas

anas4PEKANBARU(SegmenNews.com)- Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Partai Golongan Karya (Golkar) Riau sudah menyiapkan kuasa hukum untuk mendampingi Gubernur Annas Maamun yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Bidang Hukum DPD I Partai Golkar Riau, Eva Nora, mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan KPK terkait pendampingan hukum bagi Annas.

“DPD Golkar mengajukan permohonan ke KPK untuk pendampingan Gubernur Riau,” kata Eva, Senin (29/9/2014).

Setelah mendapatkan permohonan untuk pendampingan, DPD I Partai Golkar secepatnya menemui Annas di Rutan Guntur.

“Namun apakah Gubernur akan memakai lawyer dari Golkar, itu tergantung dari Pak Annas. Mungkin saja dia akan menunjuk pengacara lain,” tukasnya.

Sampai saat ini DPD Partai Golkar belum bisa menemui Annas pascapenahanan. “Biasanya seminggu pasca-penahanan baru bisa dijenguk,” tandasnya.***

 

Red:hasran
Sumber: okezone.com

Oktober Tarif Listrik Diturunkan

tarifSegmenNews.com- Hasil penyesuaian tarif tenaga listrik bulanan yang dilakukan PT PLN, tarif tenaga listrik untuk empat golongan daya yakni R3, P1, B2 dan B3, Oktober 2014 ini turun.

Biaya pemakaian per kWh untuk golongan R3 dengan daya di atas 6.600 VA, P1 dan B2 dengan daya antara 6.600 VA hingga 200 kVA turun menjadi Rp1.515,82 per kWh dari Rp1.531,86 per kWh pada September 2014.

Sementara untuk golongan B3 dengan daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.143,59 per kWh pada Oktober ini dari biaya Rp1.155,69 per kWh pada September 2014 lalu.

Manajer Senior Korporat Komunikasi PT PLN (Persero), Bambang Dwiyanto membenarkan turunnya tarif tenaga listrik Oktober 2014 ini. Mekanisme penyesuaian tarif memang dilakukan setiap bulan berdasarkan amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2014.

Penyesuaian itu didasarkan pada tingkat inflasi, nilai tukar rupiah, dan harga minyak dunia. “Rumusnya sudah ada, tinggal mencari saja komponen yang dibutuhkan. Jadi memang bisa naik, bisa juga turun,” kata Bambang, Senin (29/9/2014).

Yang dipertahankan memang hanya keempat golongan itu karena keempatnya memang tak lagi mendapat subsidi. Jika tidak disesuaikan tarifnya, harus subsidi akan kembali terbuka jika inflasi, nilai tukar rupiah, dan harga minyak naik. Sementara subsidi sudah dihentikan, jadi memang harus ada penyesuaian.
Red: hasran
Sumber: republika.co.id

Polres Dumai Amankan 20 Ton Bawang Bombay

Ilustrasi bawang Bombai (net)
Ilustrasi bawang Bombai (net)

DUMAI (SegmenNews.com)- Sekitar 20 Ton Bawang Bombay diduga ilegal diamankan oleh Jajaran Polres Dumai. Bawang diduga ilegal itu diamankan, Senin (29/9/2014) dari sebuah gudang di Jalan Teduh, Dumai.

Pengungkapan dilakukan usai polisi memperoleh informasi aktifitas bongkar muat bawang di kawasan itu. Bawang itu diamankan Tim Opsnal Polres Dumai sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat polisi berada di lokasi bersama Tim Balai Karantina Pertanian Klas I Pekanbaru Wilayah Kerja Dumai, tidak terlihat aktivitas di dalam maupun di luar gudang. Kendaraan pengangkut bawang pun tidak terlihat, polisi pun segera mengamankan lokasi.

Gudang tersebut lokasinya berjarak 100 meter dari Pelabuhan Ayan, sebuah pelabuhan tak resmi di Jalan Teduh, Dumai. Pantauan di lokasi, bawang Bombay tersebut ditumpuk dan terdiri dari beberapa karung.

“Saat ini bawang itu kita amankan di gudang saja. Upaya pemindahan akan berkordinasi dengan pihak Balai Karantina,” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Dumai, AKP Wisnu Wibowo.

Dijelaskan Wisnu, saat berada di lokasi tidak terdapat aktifitas bongkar muat. Pihak kepolisian hanya menemukan gudang dengan tumpukan bawang Bombay sekitar 20 ton.

Saat ini gudang tersebut dalam penjagaan pihak kepolisian. Polisi masih melakukan penelusuran asal bawang tersebut. “Kita akan ekspose pada Selasa ini,” jelasnya.***
Red: hasran
Sumber : Tribun Pekanbaru

Membandel, Izin Warnet Terancam Dicabut

ilustrasi
ilustrasi

SIAK (SegmenNews.com)- Menyikapi Surat Edaran Bupati Siak tentang waktu operasional warung internet (warnet) dilarang buka 24 jam. Pihak Kepolisian Tualang berjanji akan mengambil tindakan.

Kepolisian Tualang Siak juga sudah mengantongi nama-nama warnet yeng membandel.

“Ya, kami sudah mengantongi nama-nama warnet nakal tersebut, akan segera dilakukan tindakan tegas,” tegas Kapolsek Tualang, Kompol Nurhadi Ismato, Selasa (30/9/2014).

Menurutnya, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Siak, Pemerintah Kecamatan dan Upika telah melakukan pertemuan dengan pengusaha warnet. Disepakati waktu operasional pada hari biasa hingga pukul 21.00 WIB, dan pada malam hari libur hingga pukul 22.00 WIB.

“Namun kesepakatan itu dilanggar, warnet tetap beroperasi melebihi waktu yang telah disepakati bersama,” terangnya.

Untuk itu, dalam waktu dekat polsek Tualang akan melakukan razia terhadap warnet yang melanggar Surat Edaran Bupati tersebut.

“Warnet yang terjaring razia, berkas-berkas pemilik warnet akan diserahkan kepada kecamatan. Ancamannya surat izin bisa dicabut,” tegas Kapolsek.***(kpr/ran)

Kejati Riau periksa dua staf PDB, Dugaan Korupsi Jasa Pelabuhan Dumai

korupsiPekanbaru (SegmenNews.com) – Untuk mengungkap dugaan Korupsi Penyimpangan Jasa Pandu Jasa Tunda dan Jasa Labuh yang dikelola oleh Perusahaan Daerah (PD) Pelabuhan Dumai Bersemai (PDB), tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, memeriksa dua pegawai PD PDB Dumai yakni inisial R dan KA. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu.

“Dua orang itu adalah inisial R diperiksa oleh jaksa penyidik Meisner Manalu SH dan inisial KA diperiksa oleh jaksa penyidik Sepni Yanti SH. Keduanya masih diperiksa sebagai saksi,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan SH, Senin (29/9/14).

Menurut Mukhzan, kasus dugaan korupsi penyimpangan jasa Pandu Jasa Tunda dan Jasa Labuh yang dikelola oleh PD PDB Dumai tersebut masih dalam penyelidikan Tim Pidsus Kejati Riau. “Kasus itu mulai kita selidiki atas laporan masyarakat,” ucap Mukhzan.

Informasi dihimpun, PD PDB Dumai bergerak sejak 2004 lalu dan bekerjasama dengan empat pelabuhan milik empat perusahaan di Dumai. Yakni PT Kawasan Industri Dumai, PT Semen Padang, PT Sari Dumai Sejati, dan PT Pasific Indopalam Industri.

Dalam perjalanannya, ternyata PD PDB Dumai belum mendapat pelimpahan kewenangan untuk melakukan pemanduan dari Kementerian Perhubungan. Dasar kegiatan mereka hanya dilakukan berdasarkan nota kesepahaman penyedia jasa pada 17 Juli 2009,
sedangkan tiga perusahaan lagi tidak melakukan kerjasama.

Selama beroperasi, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari PD PDB pada 2010 sekitar lebih dari Rp 4,5 miliar lebih. Setahun kemudian hanya sebesar Rp 2,77 miliar. Namun, pihak PD PDB tidak menagih denda keterlambatan agen tahun 2010 dan 2011 senilai Rp 20,18 miliar lebih. Kemudian Perusahaan Daerah tersebut juga tidak menyetorkan retribusi ke kas daerah.

Lalu, PNBP sebesar Rp 10,56 juta juga belum disetor. Selanjutnya PD PDB juga kurang membayar pajak penghasilan Badan Usaha Rp 410,11 juta lebih dan pembayaran pajak penghasilan jasa produksi Rp 151,63 juta. Selain itu PD PDB juga kurang Pembagian laba untuk Pemko Dumai yang diperhitungkan Rp 1,88 miliar lebih.

Red :Achir
Sumber :Merdeka.com

BEM UI Demo Tolak Pilkada Tak Langsung di DPR

BEM UI (detik)
BEM UI (detik)

Jakarta (SegmenNews.com)- BEM UI turun ke jalan. Mereka akan menggelar aksi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Mengenakan jaket kuning, mereka menolak Pilkada tak langsung.

Aksi akan digelar pagi ini, Selasa (30/9/2014) hingga siang nanti. Ada puluhan mahasiswa UI yang bergabung dalam aksi ini.

“Kami kecewa kepada DPR yang mengesahkan UU Pilkada. Kami mendukung Pilkada langsung,” terang anggota BEM UI, Grady Nagara.

Rencananya, aksi ini hanya simbolik. Nantinya, BEM UI akan mengerahkan massa lebih besar dan bersama LSM dan aktivis BEM yang ada di Jakarta.***

RED : Achir
SUMBER : detik.com