Bengkalis (SegmenNews.com)- Akibat banjir melanda Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis membuat masyarakat kesulitan mendapatkan air bersih. Bahkan para santri Pondok Pesantren (PP) Modern Nurul Hidayah bantan Tua di Desa setempat sebagaian besar sudah terserang gatal-gatal.
Para santri terpaksa menggunakan air sumur bor yang sudah bercampur air kotor yang menggenangi Desa. Ada juga santri terpaksa dirawat di RSUD karena penyakit Tipus.
“Akibat banjir air sumur jadi kotor, banyak santri terserang penyakit gatal-gatal. Malahan saat ini ada satu santri yang harus dilarikan ke RSUD karena mengalami sakit tipus,” ujar Pimpinan Pondok Pesantren Modern Nurul Hidayah, Abdul Pamuji, Kamis (7/11/13).
Akibat banjir, proses belajar mengajar di Sekolah agama itu juga terhambat.
Menanggapi keluhan Pimpinan Ponpes itu, Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh berharap pada pimpinan pesanteran dan santri santrinya untuk bersabar dalam menghadapi musibah banjir itu.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan bantuan pada semua korban banjir dan kami juga akan berupaya agar Desa Bantan Tua ini pada masa yang akan datang tidak kebanjiran lagi saat saat musim hujan berlangsung,” janji Herliyan.**(war/ur)
SegmenNews.com- Wanita rentan terhadap perkosaan, tak mengenal waktu maupun tempat. Maka dari itu, kaum hawa haruslah pintar-pitar menjaga diri terutama saat bepergian di malam hari maupun tempat yang sepi.
Untuk membantu sesamanya merasa lebih aman, dua wanita asal New York menciptakan pakaian dalam yang diklaim anti-perkosaan. Pakaian yang dinamai AR Wear itu dilengkapi built-in ikat pinggang yang membuat celana dalam sulit untuk dibuka. Produk ini juga terbuat dari material yang tidak bisa dirobek atau digunting.
Seperti dikutip dar Daily Mail, AR Wear diciptakan untuk memberi rasa aman dan nyaman ketika wanita jogging di malam hari, bepergian sendirian, pergi ke klub malam atau ke tempat-tempat lain yang berisiko. Ruth dan Yuval adalah dua wanita yang mengembangkan produk ini. Mereka mengaku telah melakukan penelitian selama beberapa tahun sebelum merilis kampanye iklannya secara resmi lewat video.
Produk ini masih belum dipasarkan, sebab mereka masih menunggu pihak yang mau membiayai proyek AR Wear. Saat ini mereka telah berhasil mengumpulkan dana USD 37 ribu yang didapatkan dari donasi. Sedangkan budget-nya diperkirakan mencapai USD 50 ribu.
“Hanya dengan meningkatkan kewaspadaan dan edukasi, serta membawa para pemerkosa ke pengadilan, kita bisa berharap untuk menyingkirkan perkosaan sebagai ancaman baik bagi wanita maupun pria,” ujar Ruth dan Yuval dalam situs resminya.
Mereka juga menjelaskan bahwa AR Wear akan menyediakan produk-produk bagi para wanita dan gadis remaja yang menawarkan perlindungan lebih baik untuk melawan percobaan perkosaan. Terdiri dari celana ketat pendek dan 3/4, AR Wear dilengkapi dengan tali yang membuatnya sulit dibuka, dirobek atau digunting. Bahannya juga sulit ditarik ke bawah.
Niat baik Ruth dan Yuval ternyata mendapat tanggapan kurang positif dari beberapa kalangan. Sejumlah pihak menganggap ide pakaian anti-perkosaan ini hanyalah proyek komersil biasa.
Seperti yang disampaikan oleh situs The Daily Dot, “Mencegah perkosaan tidak ada hubungannya dengan apa pakaian yang wanita kenakan atau tidak. Tapi karena kultur yang justru cenderung menyalahkan wanita yang sebenarnya jadi korban. Apa benar celana dalam yang dilengkapi kunci ini benar-benar membuat wanita lebih aman?”
Namun Ruth dan Yuval seakan tidak peduli dengan kritikan tersebut. Mereka tetap akan melanjutkan proyek AR Wear, bahkan kini sedang mengembangkan legging dengan fungsi yang sama. (wolipop.com)
Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pangkalan Kerinci menuntut terdakwa Edi Putra alias Ajo Safari seorang pengusaha rumah makan di Pangkalan Kerinci, 22 bulan kurungan penjara. Setelah mentelantarkan bini tuanya Nelawati dan anaknya.
Hal itu terkuak dari persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan pada pembacaan tuntutan yang disampaikan oleh dua JPU Kejari M Amin SH bersama Doli SH dihadapan ketua majelis hakim Ega Septina SH dengan didampingi duahakim anggota, Rabu (6/11) sore lalu.
Dimana dalam tuntutan JPU, bahwa terdakwa dinilai telah terbukti melakukan penelantaran terhadap istri dan anak dengan di jerat Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) nomor 23 tahun 2004. Setelah menghadirkan beberapa saksi dalam persidangan sebelumnya.
“Atas perbuatan terdakwa kita tuntut 1 tahun 10 bulan kurungan penjara,” ujar JPU M Amin persidangan.
Sementara dalam fakta persidangan sebelumnya, bahwa kasus ini terkuat pada tanggal 15 Mei 2013 silam, terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan korban. Setelah diketahui telah menikah tanpa seizin dirinya selaku istri yang sah.
Bukannya mengakui kesalahan tapi malah pengusaha rumah makan itu mengusir istrinya dari rumah, setelah membawa istri mudanya tinggal serumah.
Walau korban sempat bersabar dan tinggal serumah, tapi dalam kondisi tertekan dan kerap terjadi pertengkaran mulut. Hingga korban saat di usir akhirnya pergi meninggalkan rumah yang telah ditempati hingga melahirkan tiga anak. Maka setelah di usir bukan saja nafkah batin tidak diperoleh tapi lahir dan kebutuhan anaknya tidak pernah lagi diberikan.
Tidak terima perlakuan itu, korban akhirnya melapor ke pihak berwajib. Setelah diproses tim penyidik kepolisian, kasusnya bergulir hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. Walau kasusnya tidak diproses, tapi terdakwa tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara.
Usai mendegarkan tuntutan JPU, ketua majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda, mendegarkan pledoi terdakwa. Sementara suasana sidang yang terbuka untuk umum selalu ramai di hadiri pengunjung bubar dengan tertib.***(fin)
Polisi memeriksa surat-surat truk non BM yang melewati Pelalawan
Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)– Tim gabungan dari Dipenda Riau, Satlantas, Jasaraharja, dan Dinas Perhubungan kabupaten Pelelawan merazia kendaraan non BM yang melintas di wilayah kabupaten Pelalawan tepatnya di dua titik Jalan Lintas Timur, depan Mapolres Pelalawan dan di depan Pos I PT RAPP, Kamis (7/11) pagi kemarin.
Operasi itu langsung dipimpin Kepala Seksi Pembukuan dan Pengawasan Dipenda Riau, Kabupaten Pelalawan, T Mohamad Syater SH dengan menurunkan puluhan personil gabungan. Guna menertibkan kendaraan non BM yang masih tetap beroperasi di wilayah kabupaten Pelalawan tersebut.
“Banyak kendaraan non BM beropersi di disini, tapi mereka bayar pajak di daerah lain. Untuk itu seluruh kendaraan non BM baik,kendaraan pribadi maupun umum kita razia,” ungkap M Syater.
Ditambahkan Syater, pihaknya berharap pihak DPRD, agar segera mengodok peratura daerah (Perda) wajib pajak terhadap kendaraan non BM yang beroperasi di Riau. Demi meningkatkan Pendapatan daerah, sebagaimana yang di lakukan di daerah Yogyakarta.
“Sangksi tidak ada, kita hanya bisa berikan teguran dan himbauan. Agar segera melakukan mutasi setelah mereka beroperasi selama 3 bulan. Karena jalan di rusak tapi bayar pajak ke luar daerah. Maka di butuhkan Perda, terhadap retribusi kendaraan yang tidak mau melakukan mutasi ke BM di buat oleh DPRD nantinya,” tambahnya.***(fin)
Langgam (SegmenNews.com)- Seorang janda beranak tiga Sidiati Zebua (46) warga RT02/RW04, Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam ditemukan tewas dalam bangunan box culvert di sekitar Puskesmas Langgam, Rabu (6/11) sekitar pukul 15.00 WIB.
Korban ditemukan oleh dua pekerja box culvert yakni, Sudung Butar-Butar dan Santoso Jamin. Saat itu mereka hendak mengeringkan air, saat air sudah mulai surut mereka dikagetkan sesosok mayat wanita didalamnya.
Temuan itupun diangkat keatas, dua pekerja itu lalu memberitahukan kepada warga sekitar yang dilanjutkan ke Polisi. Polsek Subsektor Langgam dan Polsek Pangkalan Kerinci langsung ke tempat kejadian perkara (TKP).
Jenazah korban dibawa ke Puskesmas Langgam untuk dilakukan visum.
Kapolres Pelalawan AKBP Aloysius Supriyadi SIK MH melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Arwin SH, membenarkan adanya penemuan mayat tersebut.
“Dari hasil visum dokter sementara tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekersan di tubuh korban. Atas permintaan keluarga, korban tidak dilakukan otopsi dan setelah di salatkan di kebumikan di pemakaman umum di Langgam,” jelas Kapolsek.
Sementara itu, pengakuan anak korban, Reli Megasakti (14), ibunya sudah lama menderita sakit paru-paru.***(fin)
Pekanbaru (SegmenNews.com)- Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) putaran dua tanggal 27 November 2013 mendatang direncanakan ada penghitungan suara cepat atau ‘quick count’.
Quick count akan dilakukan dua lembaga yakni, Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Wilayah Riau dan Indo Barometer. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mendukung quick count tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Riau, T Edy Sabli, Kamis (7/11/2013). Namun anehnya, Edy malah mengaku tidak bertanggung jawab dengan hasil quick count yang dilakukan dua lembaga tersebut. Dan KPU Riau tidak ada kerjasama.
“Dua lembaga itu memang meminta izin ke KPU. Tapi, disini tidak ada kapasitas KPU mengizinkannya. Kita hanya mengatakan bahwa kita mendukung dan akan membantu. Dalam hal ini memberikan bantuan berupa data jumlah TPS dan DPT. Jadi, sekali lagi saya katakan kita tidak bertanggungjawab dengan hasilnya nanti,” lanjutnya.***(war/ur)
Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Siswono Yudho Husodo – inilah.com
Jakarta (SegmenNews.com)- Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Siswono Yudho Husodo mengatakan, anggota DPR yang terseret kasus korupsi masih diperbolehkan mendapatkan dana pensiun dari DPR asalkan memenuhi beberapa persyaratan.
Salah satu syaratnya adalah anggota yang terseret kasus korupsi itu harus mengundurkan diri dan tidak mendapatkan status diberhentikan dengan tidak hormat.
“Kalau seseorang diberhentikan tidak dengan hormat, tersangkut pelanggaran etik berat, korupsi, maka tidak dapat pensiun. Tapi kalau mengundurkan diri dapat pensiun,” ujar Suswono, di Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Dia mengemukakan, para anggota DPR yang terseret kasus korupsi bisa saja mendapatkan dana pensiun jika mereka telah mengambil sikap mundur sebelum ada keputusan BK DPR soal statusnya di DPR.
Jika hal itu dilakukan, BK tidak bisa melarang anggota tersebut untuk mendapatkan dana pensiun dari DPR. “Yang jadi masalah, adalah anggota DPR terlibat pelanggaran etika berat, diproses di BK, menunggu vonis, yang bersangkutan mengundurkan diri,” ujarnya.
Suswono menjelaskan, hingga saat ini sudah ada tujuh anggota DPR yang sedang diproses BK DPR, namun ada di antaranya sudah menyatakan mengundurkan diri sebelum ada keputusan dari BK.
Anggota DPR yang mengundurkan diri di antaranya, Muhammad Nazarudin dan Wa Ode Nurhayati. Nazarudin sendiri saat ini sudah menjadi terpidana kasus korupsi wisma atlet, sementara Wa Ode terkait kasus dana penyesuaian infrastruktur daerah.
Sementara itu, Ketua Forum Parlemen Indonesia Formappi, Sebastian salang, tadi pagi menilai penerimaan dana pensiun bagi Eks DPR Koruptor sangat memalukan.
Seharusnya mereka tidak menikmati dana pensiun karena terjerat hukum. Formappi meminta hal ini tidak ditolerir oleh DPR. Sebab, bisa jadi ini bagian dari persekongkolan.
“Pimpinan DPR harus segera memanggil Setjen. Apakah betul anggota yan bersangkutan mengajukan pensiun dini? Kalau betul ajukan maka jika Setjen itu kabulkan harus diberikan tindakan,” tuturnya.
Pemberian dana pensiun diatur oleh UU MD3. Sebastian mengatakan tidak harus Undang-Undang itu diubah.
“Tidak harus melakukan itu (ubah aturan). Ini negara kayak apa kalau koruptor mengajukan pensiun dini dipenuhi sementara dia merugikan negara,” tandas Sebastian.
Isu dana pensiun yang diterima DPR sudah mencuat pada Febuari lalu, Sekjen DPR Winantuningtyastiti Swasanani menjelaskan uang pensiun ada untuk anggota DPR selama dia hidup, nilainya bisa mencapai Rp 60 juta.
Uang pensiun bagi anggota DPR berjumlah 6-75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR. Besaran uang pensiun juga didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR. Sementara untuk gaji pokok anggota DPR sendiri bervariasi, dengan nilai minimal Rp 5,1 juta.
Semakin lama seorang wakil rakyat menjabat, maka gaji pokok anggota Dewan akan semakin meningkat. Selain gaji pokok itu, anggota DPR selama ini juga mendapat sejumlah tunjangan yang nilainya melebihi gaji pokok tersebut.
Rinciannya, tunjangan istri Rp 420.000 (10 persen dari gaji pokok), tunjangan anak 2 anak dan tiap anak dapat 2 persen dari gaji pokok) Rp 168.000, uang sidang/paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras (untuk 4 orang, masing-masing dapat 10 kilogram) Rp 198.000, dan tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1,729 juta.***(news)
Pekanbaru (SegmenNews.com)- Dalam pemantauan Walikota Pekanbaru, sebagian besar halte bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) yang berada di pinggiran Kota masih kotor.
Fenomena Halte kotor banyak sampah berserakan ditambah lagi banyak tangga tak ter arah dengan baik dan juga parit sekitar halte tertutup sedimentase itu disaksikan Wako, Firdaus langsung saat memantau secara diam-diam menumpangi bus TMP dari Kantor Walikota menuju Marpoyan Damai.
“Masih banyak halte di pinggiran yang tak terawat, terutama sampah membuat halte kotor, belum lagi penempatan anak tangga dan parit disekitar halte. Kita minta semua Dinas terkait yang bersentuhan dengan operasional bus TMP, baik langsung maupun tidak langsung agar merawat fasilitas penunjang operasional bus tersebut,” ujar Firdaus, Kamis (7/11/13).
Lanjutnya, temuan ini juga merupakan perhatian bagi Perusahaan Daerah dan Dishub. Bagi dinas PU diminta mengurek sedimennya, Dishub memelihara dan membetulkan haltenya, dinas kebersihan menjaga kebersihan haltenya.
Sementara untuk halte-halte yang terletak di dalam kota sudah lumayan terawat meski perlu peningkatan untuk keindahannya dengan menempatkan tanaman penghijauan dan bunga-bunga di sekitarnya.
“Seperti Puskesmas Simpang Tiga , diatas parit depan Puskasmas saya sarankan untuk dipasang besi untuk menutup parit sehingga bisa jadi trotoar. Dipojoknya di buat taman karena didekatnya ada halte, ini perlu di tata asri,” sarannya.***(zal/ur)
Pekanbaru (SegmenNews.com)- Walikota Pekanbaru Firdaus MT terus melakukan pembenahan kenyamanan penumpang Bus Trans Metro Pekanbaru (TMP). Bahkan Wako berjanji bakal membuat tempat duduk khusus ibu hamil agar tidak terganggu oleh penumpang lainnya.
Selain itu tempat khusus buat penyandang cacat, anak-anak dan lansia juga akan disediakan khusus 4 kursi disetiap bus TMP.
“Empat kursi khusus Bus TMP akan di tempeli stiker khusus tempat duduk ibu hamil, penyandang cacat, anak-anak dan lansia. Agar mereka merasa nyaman dan tak terganggu oleh penumpang lainnya,” ucap Firdaus kepada wartawan, Kamis (7/11/13).
Sementara untuk memudahkan penumpang, juga akan dibuat tangga khusus bagi halte yang sudah permanen.
“Untuk penambahan bus kedepan kita akan beli busnya yang tangganya datar dengan permukaan jalan seperti di Singapore,” tutupnya.***(her/ur)
Pekanbaru (SegmenNews.com)- Tim Kuasa Hukum Rusli Zainal menyebutkan kliennya itu hanya sebagai tumbal dalam kasus dugaan korupsi izin kehutanan dan Suap PON Riau. Disebutkan, ada pihak lain yang sebenarnya bersalah dalam kasus ini.
“Kami menghormati substansi dan formula dakwaan yang telah disusun oleh Tim Jaksa Penuntut Umum KPK, dengan menuangkan fakta-fakta yang (seharusnya) bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun demikian, kami memiliki catatan khusus terhadap surat dakwaan tersebut, karena terdapat beberapa kelemahan formal maupun substansial, yang harus kami sampaikan,” kata Rudy Alfonso SH, Ketua Tim Penasehat Hukum Rusli Zainal, seperti dilansir riauplus.
Menurutnya ada fakta yang tersembunyi terkait dengan motif dan histori kasus kehutanan. Dibalik itu ada seseorang atau pihak lain yang sejak awal bersalah dan menikmati hasil dari pidana korupsi tersebut.
“Tapi tidak atau belum tersentuh hukum, namun kemudian mendapatkan tumbal sebagai korban,” ketus Rudy, didampingi anggota tim kuasa hukum Eva Nora SH, Rabu (11/7/13) kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Rudy menambahkan, Rusli Zainal yang dilantik sebagai gubernur Riau priode 2003-2008 pada 21 november 2003 yang kemudian disodori oleh kadis Kehutanan untuk menandatangani keputusan pengesahan BK UPHHKHT.
“Hal yang janggal, mengapa dalam pengesahan BK UPHHKHT ini Ir Syuhada Tasman harus melibatkan Gubernur. Ternyata ditemukan motif bahwa Ir Syuhada Tasman dalam kondisi panik terhadap desakan dan kepentingan korporasi, yang telah menyandera yang bersangkutan. Seharusnya KPK berani menyingkap tabir selanjutnya mengungkap fakta, terhadap adanya kerugian negara yang dinikmati oleh korporasi,”ujar Rudy.
Sedangkan kasus Suap PON Riau menurut Rudy, ada kesamaan pola dan modus dengan kasus kehutanan. Dikatakan, prilaku menyimpang pejabat teknis, Kadispora Riau dilapangan, ditimpakan kepada Rusli Zainal.
“Dakwaan Rusli Zainal sebagai pemberi maupun penerima suap adalah tidak benar. Peran aktif Lukman Abbas (mantan Kadispora Riau), yang memungut /mengutip sejumlah uang kepada rekanan untuk kemudian diberikan kepada DPRD Riau, adalah inisiatif dan agenda pribadi yang bersangkutan,dan tanpa sepengetahuannya (RZ),”ujar Rudy.
Menurut Rudy, inisiatif pribadi Lukman Abbas mengutip sejumlah uang kepada rekanan (BUMN) dengan dalih pemberian kepada DPR RI guna memuluskan penambahan alokasi anggaran APBN.
“Hal itu juga tanpa sepengetahuan HM Rusli Zainal, tidak ada pembahasan usulan apalagi realisasi anggaran PON yang bersumber dari APBN, berdasar fakta tersebut diatas, patut diduga sejumlah uang yang dikutip tersebut dinikmati dan digunakan sendiri oleh Lukman Abbas untuk kepentingan pribadinya,”papar Rudy.
Dengan fakta hukum yang sedemikian rupa, sambung Rudy, menjadi tidak relevan mendudukan HM Rusli Zainal dalam kursi panas terdakwa.”Namun guna mencari kebenaran hakiki, kami penasehat hukum terdakwa menghormati proses hukum yang sedang dihadapi oleh klien kami, HM Rusli Zainal, “tukas Rudy.***(rn)