Beranda blog Halaman 3025

Dua Oknum TNI-AD Diduga Terlibat Pencurian Minyak Mentah di Siak

ilustrasi

Siak (Segmennews.com)- Empat tersangka jaringan pencurian minyak mentah milik BOB Siak, yakni Suwarno alias Pak Uban (70) warga Kecamatan Dayun, Siak, Supriadi alias Supri (39) warga Kecamatan Saba’auh, Siak, Lestari alias Sulis (40) warga Palas, Pekanbaru, dan Abdul Razak alias Rozak (36) warga Dumai, Rabu (3/10/12) berhasil diringkus tim jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Siak atas laporan jajaran BOB Siak.

Setelah berhasil ditangkap satu persatu, maka para tersangka dibawa ke Mapolres untuk diperiksa secara intensif. Menurut pengakuan tersangka, Supriadi alias Supri bahwa mereka telah empat kali melakukan aksi pencurian yang sama, yakni di Jalan Lintas Dayun-Siak Kilometer (Km) 6 dan Km 64.

Untuk tempat kejadian perkara (TKP) Km 64 Supri dan reknnya dibantu oknum TNI-AD berinisial GN melancarkan aksinya, namun saat itu gagal.

“Pertama saya bersama GN, tetapi kami gagal,” ungkap salah satu tersangka Sulis.

Namun kegagalan tak membuat dia surut, kali ini ditemani oknum TNI-AD berinisial SP, mereka melancarkan aksinya di Km 6 jalan Lintas Dayun-Siak.

Saat itu mereka berhasil mengeluarkan minyak mentah didalam pipa BOB sebanyak 12.700 Liter, dan kedua kalinya mereka berhasil mengambil minyak sebanyak 24.000 liter. Setelah berhasil mengambil minyak yang dan dibawa dengan mobil pengangkut CPO ke Dumai.

Setibanya di Dumai, mereka berjumpa dengan tersangka Rozak. Saat itu Rozak menjumpai oknum TNI-AD berinisial PN dan minyak mentah tersebut dijual minyak 12.700 liter mereka meraup keuntungan sekitar Rp 4 juta masing-masing, dan untuk yang 24.000 liter mereka mendapatkan uang Rp 6,3 juta per orang.

“Setelah gagal yang pertama, kami kembali beraksi, saat itu bersama SP anggota TNI-AD juga bang! saat itu kami berhasil mengeluarkan minyak dengan peralatan yang telah disiapkan, dan kami jual ke Dumai dengan salah seorang anggota TNI-AD juga berinisial PN,” terang Sulis.

Kapolres Siak, AKBP Sugeng Putut Wicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Meilki Bharata, Rabu (10/10) membenarkan adanya penangkapan tersebut, saat ini empat tersangka diamankan, sementara oknum TNI-AD tersebut akan diserahkan pengungkapannya di POM TNI-AD.

“Setelah menerima laporan dari BOB karena minyak mereka sering hilang, dan dilakukan proses pnyelidikan dan akhirnya saya bersama anggota berhasil membekuk tersangka satu per satu, berikut barang bukti juga kita amankan.

Sementara dari pengakuan para tersangka ada dugaan oknum TNI-AD yang terlibat, penanganannya akan kita limpahkan ke POM,” terang AKP Meilki Bharata. (rinto)

Rohul Masih Minim Manfaatkan Kotoran Sapi ke Biogas

int

PasirPangaraian (Segmennews.com)- Minat masyarakat Kabupaten Rokan Hulu terhadap Program pemanfaatan kotoran sapi menjadi Pupuk dan biogas masih terbilang minim.

Menurut Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Rohul, Ir Mardjoko melalui Kabid Produksi Peternakan, M Muncar, Rabu (10/10) bahwa masyarakat masih kurang meminatinya, disebabkan biaya pengolahan kotoran sapi menjadi Pupuk dan biogas masih terbilang mahal, sementara pemerintah juga belum ada menganggarkannya. Sebab program masih fokus ke daging sapi.

Katanya, saat ini baru ada 3 kelompok tani yang baru menjalankan pengolahan tersebut yakni, kelompok tani di Tapung, Desa III Bono Tapung dan di SKPC. Namun itu baru sebatas untuk kebutuhan kebun mereka, sehingga belum ada yang bisa untuk di pasarkan. 
Padahal, pihak Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) telah melakukan sosialisasi dan mengenalkan pemanfaatan kotoran sapi tersebut kepada kelompok tani dan masyarakat.

“Mungkin karena biaya alat itu mahal, sehingga mereka belum sanggup mengolah kotoran sapi menjadi pupuk dan biogas, sebab mereka harus mengeluarkan biaya untuk membeli alat sendiri,” tukas Muncar.

Tak hanya masyarakat masih minim memanfaatkan kotoran sapi, pihak perusahaan juga minim melakukan pemanfaatan kotoran sapi itu, yang baru melaksanakannya yakni, PTPN V budidayakan kotoran sapi dari 40 ekor sapi. PTPN V di afdeling Ujung Batu juga telah menggunakan listrik bahan bakar Biogas dari Kotoran sapi. Dilanjutkan dengan PT SAI yang bekerjasama dengan kelompok tani dalam pembudidayaan kotoran sapi.

Sedangkan Perusahaan yang lain di Rokan Hulu tercatat belum ada yang melakukannya, karena mereka perusahaan BUMN, sehingga Disnakkan tidak berwenang terhadap perusahaan tersebut.

“Di Rokan Hulu baru sebatas uji coba, sedangkan di Kabupaten Siak mereka sudah memasarkan pupuk hasil olahan kotoran sapi itu,” ungkapnya.

Dia juga menyampaikan jika masyarakat ingin memanfaatkan kotoran sapi jadi pupuk dan biogas, maka diharapkan masyarakat berkoordinasi dengan pihak Disnakkan.

Manfaat Kotoran Sapi

Sebelumnya Kadisnakkan Rohul, Mardjoko menyampaikan bahwa, Ketahanan pangan salah satunya coba diatasi dengan peternakan sapi potong. Ironisnya, produksi kotoran sapi malah menjadi problem tersendiri. Padahal, kotoran itu bisa diolah menjadi energi alternatif untuk mendukung ketahanan energi dan juga menjadi pupuk cair atau pupuk organik.

Produksi kotoran sapi tergantung pada jenis sapi, jenis pakan yang diberikan dan kondisi lingkungan. Sapi pedaging akan menghasilkan kotoran yang relatif lebih sedikit dibandingkan dengan jenis sapi penghasil susu (sapi perah).

Satu ekor sapi perharinya menghasilkan 0,7 meter kubik Bio gas, bisa juga di gunakan untuk memasak selama tiga hari. Dengan cara, 50 persen kotoran sapi dan 50 persen air, setelah di endapkan selam dua minggu, maka akan menjadi bio gas, dan bisa juga di manfaat untuk pembangkit genset.

Sedangkan air seni sapi bisa di gunakan untuk pupuk. Dalam satu hari, seekor sapi bisa menghasilkan 15 liter air seni. Air seni mengandung NH 24 sehingga harus di permentasikan melalui pengendapan terlebih dahulu selama 2 minggu baru bisa di gunakan sebagai pupuk.

“Air seni sapi, dapat menghemat pupuk sebesar 40 persen, dan pertumbuhan TBS juga akan meningkat hingga 30 persen. Tapi air seni tersebut harus di endapkan terlebih dahulu, jika tidak, air seni yang masih mengandung bio gas tersebut akan dapat merusak tanaman,” ungkap marjoko.

Bahkan kotoran sapi yang telah dipermentasikan menjadi biogas bisa dijual antara Rp 1.400 hingga Rp 1.500 per kilogram, sementara harga urine sebelum dipermentasikan dijual Rp1.000 per liter, dan urine yang telah melalui proses permentasi dijual Rp 10.000 per kilogram. (idab)

Tapem Rohul Ukur Ulang Lahan PT SAI

PasirPangaraian (Segmennews.com)- Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu mengukur ulang lahan milik PT Sawit Asahan Indah. Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan tersebut menggarap lahan di luar hak guna usaha, Selasa (9/10).

Pengukuran ulang itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dari Kecamatan Rambah Samo. Di mana, luas lahan yang berada diluar hak guna usaha (HGU) yang telah ditanami pihak perusahaan mencapai 144 hektare.

Warga Desa Lubuk Bilang, Kecamatan Rambah Samo mengklaim lahan tersebut berada di wilayah hukum desa mereka.

Tokoh masyarakat Desa Lubuk Bilang, Gafar, didampingi Kepala Desa Lubuk Bilang, Ilisman, di sela sela pengukuran ulang tersebut mengatakan, berdasarkan peta lokasi HGU yang didapatkannya dari Pemkab Rohul, lahan tersebut diduga kuat berada di luar lahan milik PT Sawit Asahan Indah (SAI).

Kabag Tapem, Syofwan, di sela sela pengukuran itu menjelaskan, pengukuran ulang lahan yang telah ditanami dengan kelapa sawit oleh PT SAI perlu dilakukan Pemkab Rokan Hulu untuk mendapatkan kepastian lokasinya, apakah masuk wilayah Desa Lubuk Bilang atau berada dalam HGU perusahaan tersebut.

Pada kesempatan lain, asisten kebun PT SAI, Abdul Haris, yang ikut pada pengukuran tersebut menjelaskan, lahan yang di klaim masyarakat Desa Lubuk Bilang tersebut berada dalam HGU PT SAI.

“Luas HGU yang dimiliki PT SAI di Kecamatan Rambah Samo seluas 7.900 hektare,” katanya.

Hadir pada pengukuran tersebut Camat Rambah Samo, Suharman, Sekcam Zulhendri, Kapolsek Rambah Samo Iptu Dasmaliki, petugas BPN Rohul, Dishutbun Rohul, kepala desa dan tokoh masyarakat Desa Lubuk Bilang. (idab)

Kemenag Rohul dan Balai Diklat Padang Taja Pelatihan Kehumasan dan Protokol

ROKAN HULU (Segmennews.com)- Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA membuka secara resmi Diklat Ditempat Kerja Kehumasan dan Keprotokolan bagi Pejabat di lingkungan Kemenag Rohul, Selasa (9/10/2012) bertempat di aula Kemenag Rohul, Pasir Pengarayan.

Diklat tersebut ditaja oleh Kemenag Rohul bekerjasama dengan Balai Diklat Keagamaan Padang, yang akan berlangsung dari tanggal 9 s/d 12 Oktober 2012.

Menurut Ketua Panitia Drs Nur Asril MM, kegiatan ini diikuti 30 orang peserta yang terdiri dari pejabat, Kepala Madrasah dan Kepala Tata Usaha di lingkungan Kemenag Rohul.
Kakan Kemenag Rohul dalam sambutannya menyatakan bahwa tujuan yang  hendak dicapai dari diklat ini adalah untuk mendidik pejabat dan pegawai Kemenag Rohul supaya selalu mampu membangun kepercayaan publik (public trust) dan pencitraan Kementerian Agama di mata publik.

Dikatakannya, kegiatan Kemenag itu sangat banyak, pelayanan kepada masyarakat setiap hari dilakukan, ditambah lagi masyarakat sangat membutuhkan pelayanan Kemenag, sebab kemenag mengurus masyarakat mulai dari kandungan sampai liang lahat, namun terkadang orang lain tidak tahu kalau kita sudah bekerja. Untuk itu orang lain perlu diberitahu melalui pemberitaan oleh media, baik media cetak maupun media elektronik.

Untuk pemberitaan ini, maka diperlukan tenaga kehumasan yang handal, mampu menjalin komunikasi dengan wartawan, memahami semua persoalan yang dihadapi oleh Kemenag dan memahami juga solusi yang diambil oleh pimpinan.
Pada kesempatan itu, Kakan Kemenag Rohul juga berbicara tentang Materi Kebijakan Pimpinan. Ahmad Supardi menyatakan bahwa kebijakan pimpinan diambil berdasarkan pada tiga hal.

Pertama, kebijakan diambil sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, lalu diterapkan sesuai dengan situasi dan kondisi yang mengitarinya. Kedua, melihat secara riel persoalan yang dihadapi, baik dalam internal instansinya maupun kondisi lingkungan yang mengitarinya, baru diambil langkah-langkah yang tepat.

Ketiga, mengantisipasi persoalan masa depan yang akan timbul, sehingga organisasi beserta perangkat yang ada di dalamnya seperti SDM yang tersedia, dapat menjawab dan mengantisipasi  atas persoalan-persoalan yang mungkin timbul.

Untuk meningkatkan isi muatan dari kegiatan ini, Kemenag Rohul secara khusus mendatangkan instruktur yang professional di bidangnya dari Balai Diklat Keagamaan Padang, yaitu Bapak Prof Drs H Zulbatri MM, Aprianto MA, Drs Nur Asril MM, Besri Efendi S Sos, Dahihul Haq S Sos. (rls/gibson)

Kualifikasi Piala Asia, Indonesia di Grup Neraka

Jakarta (segmennews.com)-Langkah timnas Indonesia untuk berlaga dalam ajang Piala Asia 2015 mendatang bakal tidak ringan. Ini setelah hasil drawing kualifikasi kejuaraan yang digelar di Australia tersebut tidak menguntungkan bagi Indonesia. Timnas Merah Putih tergabung dalam grup berat.

Dalam drawing yang digelar di Melbourne, Selasa (9/10), Indonesia berada dalam grup C. Peluang Indonesia minimal meraih tempat di posisi runner-up grup cukup sulit. Sebab, di grup tersebut Indonesia mesti bersaing dengan tiga negara kekuatan besar sepakbola Asia, di antaranya Iraq, Arab Saudi, dan Tiongkok. (Selengkapnya lihat grafis)
 
Apalagi, dalam kualifikasi yang baru dimulai Februari 2013 mendatang, hanya negara di posisi dua besar di tiap gruplah yang bakal melaju mulus ke babak utama Piala Asia. Minimal, timnas harus bisa mengejar status sebagai peringkat ketiga terbaik dari lima grup.

Pelatih timnas Nil Maizar secara terbuka mengakui bahwa kualitas calon lawannya di atas kertas jauh dari tim asuhannya. Namun, pelatih yang pernah mengarsiteki Semen Padang tersebut tidak mau menyerah sebelum bertanding. Dia menganggap masih ada kesempatan bagi Indonesia untuk lolos dari babak kualifikasi.

Entah itu mengejar posisi satu dan dua, atau hanya posisi ketiga terbaik. “Yang jelas bagaimana semua pihak bersama-sama untuk menyiapkan tim ini dengan semaksimal mungkin. Baik dari sisi teknis, ataupun manajemennya,” ucap Nil Maizar tadi malam.

Pun demikian dengan ketua umum PSSI Djohar Arifin Husin. Dihubungi terpisah, Djohar menyatakan bahwa tidak ada yang mustahil bagi timnas Indonesia. Masih ada waktu yang cukup panjang bagi timnas untuk mengejar satu tiket berlaga di Piala Asia nanti.

“Sebab, waktu penyelenggaraan kualifikasi ini kan masih cukup lama, yakni sampai tahun 2014. Jadi masih banyak kesempatan bagi tim pelatih untuk membentuk tim ini menjadi yang terbaik,” klaim Djohar.

Lebih lanjut, Djohar menyebut bahwa komposisi tim terbaiknya nanti bukan hanya diisi pemain lokal saja. PSSI bakal mencari amunisi dari pemain-pemain keturunan Indonesia yang saat ini berlaga di klub-klub luar negeri. “Baik itu pemain yang sudah dinaturalisasi atau pemain yang belum dinaturalisasi,” jelas Djohar.(snc/jpnn)

MK Putuskan Gugatan UU Intelijen Sore Ini

Jakarta (segmennews.com)-Uji materi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara (UU Intelijen) akan diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) sore ini, Rabu (10/10/2012). Uji materi yang dimohonkan oleh beberapa lembaga masyarakat, aktivis HAM dan sejumlah warga negara itu rencananya akan diputus pukul 15.00 WIB.

Juru bicara MK Akil Mochtar, menegaskan hal itu, Selasa (9/10/2012) kemarin. Namun mantan anggota DPR itu enggan memberikan tanggapan mengenai putusan UU tersebut, apakah dikabulkan/diterima, ditolak, ataupun dissenting opinion (berbeda pendapat). “Besok (hari ini) Mahkamah akan putuskan uji materi UU Intelijen. Lihat saja besok,” ucap singkat.

Sebelumnya, sejumlah ormas di antaranya Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Masyarakat Setara, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan 13 aktivis dan korban operasi intelijen masa Orde Baru menggugat UU Intelijen.

UU yang disahkan DPR Oktober 2011 lalu itu dimohonkan ke MK karena dianggap pemohon mengancam kebebasan hak-hak sipil, perlindungan HAM dan kebebasan pers dan berpendapat.

Beberapa norma yang diuji yakni Pasal 1 ayat (4), ayat (6) dan ayat (8), Pasal 6 ayat (3), Pasal 22 ayat (1), Pasal 25 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 26, Pasal 29 huruf d, Pasal 31, Pasal 34, Pasal 32 ayat (1), Pasal 36, Pasal 44 dan Pasal 45. Baju uji yakni Pasal 1 Ayat (3) dan (8), serta Pasal 28UUD 1945.

Pemohon beralasan, ketentuan dalam UU Intelijen memiliki definisi karet mengenai ancaman, keamanan, kepentingan nasional, dan pihak lawan dan dapat disalahgunakan oleh penyelenggara intelijen negara. Yakni untuk kepentingan kekuasaan dengan melakukan tindakan represif masyarakat atas nama keamanan nasional.

Karenanya pemohon meminta sejumlah pasal dalam UU Intelijen yang tidak sejalan dengan kebebasan hak-hak sipil, perlindungan HAM dan kebebasan pers, dibatalkan oleh MK karena bertentangan dengan UUD 1945.(snc/inc)

Nazar Beberkan Peran Menteri di Kasus PLTS

Jakarta (segmennews.com)-Terpidana kasus Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin telah merampungkan proses pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi proyek PLTS Kemenakertran tahun 2008 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu diperiksa sebagai saksi tersangka yang juga istrinya Neneng Sri Wahyuni.

Selama diperiksa penyidik enam jam, Nazar mengaku menjelaskan kasus dugaan korupsi istrinya. Proyek tersebut ada campur tangan mantan Menteri Kemenakertrans, Erman Suparno. Ia secara tegas mengatakan pertajam keterlibatan Erman.

“Saja jelaskan, bagaimana instruksi dari menteri ke Dirjen, gimana ke PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) gimana semua sudah saya jelaskan,” kata Nazar, Selasa (9/10/12).

Namun, dirinya kembali tak menjawab saat ditanya peran istrinya, Neneng, yang telah jelas sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Dalam kasus PLTS Kemenakertrans, Neneng diduga berperan sebagai perantara proyek (broker) pada proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar tersebut. Proyek itu dimenangkan oleh PT Alfindo. KPK mencium ada kerugian negara Rp 3,8 miliar di sana. Oleh KPK, Neneng yang merupakan Direktur Keuangan Permai Grup diduga memperkaya diri atau orang lain.(snc/inc)

KPK Tancap Gas Tuntaskan Kasus Simulator SIM

Jakarta (segmennews.com)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tancap gas tuntaskan kasus simulator SIM di Korlantas, hari ini KPK memeriksa Murtono, purnawirawan Polri sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri.

Dia diperiksa karena dinilai mengetahui kasus proyek senilai Rp196 miliar ini untuk tersangka Djoko Susilo. “Ia diperiksa sebagai saksi,” ujar Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (10/10/2012).

Selain Murtono, KPK kembali memanggil perwira Polri yang juga panitia lelang pengadaan simulator SIM Ajun Komisaris Besar Wisnu Buddaya. Ini merupakan pemeriksaan ketiga bagi perwira menengah itu.

Lainnya, KPK hari ini akan memeriksa pejabat Kementerian Keuangan, yaitu Direktur PNBP Ditjen Anggaran Askolani.

Sebelumnya, KPK menjelaskan akan kembali memeriksa Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. Untuk pemeriksaan kedua nanti, penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti dan bahan keterangan seputar kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp100 miliar itu.(snc/inc)

Propam Polda: Novel Berbohong

Bengkulu (segmennews.com)-Kasus dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia yang melibatkan penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan terus bergulir.

Kali ini Kabid Propam Polda Bengkulu AKBP Hendrik Marpaung menyebutkan pernyataan Novel Baswedan di berbagai media bahwa ia tidak berada di tempat kejadian perkara adalah bohong.

“Karena jelas dalam keterangan sidang disiplin para anggota polisi yang terlibat kasus itu termasuk Kompol Novel yang saat itu masih berpangkat Iptu mengaku ada di lokasi kejadian,” katanya, di Bengkulu, Rabu (10/10/2012).

Hal itu kata dia, bertolak belakang dengan pengakuan Novel ke sejumlah media massa bahwa dirinya tidak berada di lokasi saat penganiayaan tersebut terjadi.

Bahkan kata Hendrik, akibat perbuatan tersebut, Novel dan empat anggota polisi lainnya sudah menjalani hukuman disiplin dan mendapat teguran keras. Selain mendapat teguran keras, Kompol Novel yang saat itu menjabat Kasat Reserse di Polres Bengkulu mendapat hukuman kurungan selama tujuh hari.

“Bersama Kompol Novel ada empat anggota polisi lainnya yang mendapat teguran dan hukuman disiplin yang sama saat itu,” tambahnya.

Empat anggota polisi itu yakni Lazuardi Tanjung dan Iptu Arif Sembiring, Iptu Leonardo Siahaan, dan seorang bintara Budimansyah .

Para anggota polisi itu terbukti melanggar disiplin yakni melakukan hal-hal yang mencemari instutusi kepolisian yang tercantum dalam pasal 40 F pasal 5 huruf A Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2003 dan pasal 6 keputusan kapolri nopol 32/ XII/2003.

Ia menjelaskan, dalam sidang kode etik yang dilakukan, ketika ditanya, Novel mengakui telah membawa dua orang tersangka pencuri sarang burung walet yakni Irwansyah Siregar dan Dedi Mulyadi, ke arah pantai, untuk melakukan investigasi lanjutan dan memberi terapi.

“Dari pengakuan itu bisa disimpulkan bahwa saat itu yang bersangkutan memang telah melakukan penganiayaan,” katanya.

Hendrik mengatakan tidak dapat menceritakan lebih lanjut tentang isi BAP sidang etik tersebut karena bersifat rahasia. Namun, menurutnya sudah bisa disimpulkan bahwa penganiayaan itu dilakukan oleh Novel.

Ia juga memastikan bahwa meskipun kelima anggota itu telah dijatuhi hukuman pelangaran kode etik, namun unsur pidananya tidak bisa dihapuskan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Hery Wiyanto mengatakan masih menyelidiki keterlibatan anggota polisi yang ikut melakukan penganiayaan pada 2004. Namun, saat ini fokus penyidik kepada Novel Baswedan karena berstatus Kasat Reskrim saat kejadian itu.

“Keterlibatan anggota polisi lain juga akan diselidiki, kami fokus kepada Novel dulu, karena dua pelapor menyebut Novel yang menembak,” katanya.(snc/inc)

Penyerapan Anggaran Masih di Bawah 40%, Inikah Korupsi Gaya baru ?

Jakarta (segmennews.com)-Pemerintah boleh saja membanggakan pertumbuhan ekonomi hingga kuartal III-2012 masih 6,3%. Tapi sayang, prestasi itu tampaknya bukan hasil kerja pemerintah. Buktinya, penyerapan dana APBN 2012 masih saja mampet. Hingga 28 September kemarin, realisasi belanja barang dan modal masing-masih baru 39,3% dan 36,8%. Padahal usia tahun 2012 tinggal tiga bulan lagi.
Kecilnya angka penyerapan anggaran tahun berjalan memperlihatkan bahwa peran pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi amatlah kecil. Dengan kata lain, belanja negara tidak punya pengaruh terhadap pertumbuhan yang mencapai 6,3%. Yang lebih menyedihkan, para pejabat menilai rendahnya penyerapan anggaran belum dianggap sebagai masalah.
Anny Ratnawati, Wakil Menteri Keuangan, menyatakan bahwa tersendatnya penyerapan APBN akibat revisi Perpres No. 54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tapi ia merasa penyerapan anggaran tahun ini lebih baik dibandingkan tahun lalu. “Semula kami harapkan revisi Perpres itu sudah selesai awal tahun, tapi ternyata baru Agustus ini,” katanya.
Apapun alasannya, yang jelas dalam tiga bulan ke depan bakal ada penggelontoran anggaran belanja senilai lebih dari 60%. Dalam APBN-P 2012, pemerintah menargetkan belanja barang dan modal tahun ini Rp355,3 triliun. Dengan kata lain, dalam tiga bulan ke depan pemerintah akan menggelontorkan dana anggaran sekitar Rp213 triliun atau sekitar Rp70 triliun per bulan.
Masalahnya, penggelotoran anggaran pada akhir tahun menunjukan bahwa fungsi perencanaan pemerintah sangat buruk. “Seolah-olah, yang penting anggaran habis, tapi tidak memperhatikan dampaknya,” kata seorang pengamat pengusaha. Akibatnya, lanjut dia, percepatan tender akan semakin banyak. Jorjoran dana proyek terus berulang dan rawan hanky panky atau moral hazard.
Si pengusaha juga curiga, lambatnya penyerapan ini memang disengaja. Maksudnya, selama ini dana tersebut oleh disimpan oleh masing-masing departemen di bank dalam bentuk deposito, giro, dan tabungan. Nah, bukan tak mungkin, sebagian penghasilan bunga dari dana tersebut masuk ke kantung pejabat.(snc/inc)