Beranda blog Halaman 76

Pernikahan Dini Picu Meningkatnya Kasus Perceraian

Pernikahan Dini Picu Meningkatnya Kasus Perceraian

Inhil(SegmenNews.com)- Momentum Perayaan Hari Anak Nasional 2025, dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) bersinergi dengan Forum Anak Inhil, taja Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak.

Berdasar laporan panitia sosialisasi sekaligus Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemenuhan Hak Anak DP2KBP3A, Siti Munziarni, yang menyebutkan kekhawatiran pemerintah daerah terhadap maraknya pernikahan usia anak yang terjadi di Inhil.

“Dari data yang kami himpun pada 2024, ada 167 kasus pernikahan usia anak yang diajukan, sementara untuk tahun 2025 ini dari awal tahun sampai Juli, anak laki-laki yang mengajukan pernikahan berjumlah 7 orang dan anak perempuan sebanyak 88 orang, ini belum termasuk yang menikah siri, maka angkanya akan lebih besar lagi. Inilah yang menjadi alasan kami mengadakan kegiatan sosialisasi pada hari ini, agar angka tersebut dapat berkurang ditahun mendatang,” ujar Siti Munziarni.

Pernikahan usia anak memiliki sejumlah dampak yang dijelaskan oleh Bunda PAUD Inhil diwakili Sekretaris Dinas P2KBP3A, Matzen.

“Tingginya kasus perceraian akibat pernikahan usia anak, gangguan kesehatan reproduksi, kasus Stunting, meningkatnya angka putus sekolah hingga memperparah kualitas pendidikan dan bertambahnya angka kemiskinan,” Sekretaris Dinas P2KBP3A menjelaskan.

Maka dari itu, Matzen membawa pesan Bunda PAUD Inhil mengajak semua pihak untuk bersinergi mencegah terjadinya pernikahan anak.

“Orangtua dan Guru dapat mendorong anak berkegiatan positif dan dibekali pengetahuan. Kami juga harapkan peran semua stakeholder untuk bahu membahu mencegah dampak dari pernikahan usia anak tersebut,” lanjut Matzen.

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (6/8) pagi di Gedung Wanita Tembilahan ini, diisi dengan penyerahan penghargaan kepada kecamatan yang memenangkan Lomba Video dalam Rangkaian Hari Anak. Juga dilaksanakan, pemberian tablet penambah darah oleh Kepala Dinas Kesehatan Inhil untuk peserta sosialisasi.

Usai rangkaian tersebut, dilanjutkan penyampaian materi sosialisasi oleh Dr. Ruhiat sebagai konselor bidang keagamaan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA).***(sup/hm)

Ginda Burnama Pimpin Rakor Fraksi Gerindra se Riau

Ginda Burnama Pimpin Rakor Fraksi Gerindra se Riau

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Riau mengadakan rapat koordinasi bersama Fraksi Gerindra dari Kabupaten/Kota se-Riau, di Ruang Rapat Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Riau, Senin (4/8/2025).

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Riau, Ginda Burnama, memimpin langsung jalannya rapat yang berlangsung dalam suasana akrab dan penuh semangat kebersamaan.

Pertemuan ini menjadi forum strategis untuk menyusun langkah-langkah bersama, baik dalam menyelaraskan arah politik, menyusun program-program prioritas, mengevaluasi kinerja, maupun memperkuat peran fraksi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Melalui rapat ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh elemen Fraksi Gerindra, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, memiliki semangat dan visi yang sama dalam memperjuangkan aspirasi rakyat,” ujar Ginda Burnama.

Rapat koordinasi ini juga menjadi momentum penyatuan visi dan program kerja lintas daerah, sebagai wujud komitmen Fraksi Gerindra dalam menjaga soliditas partai dan meningkatkan efektivitas kerja legislator di seluruh wilayah Riau.***(ch)

MTQ ke-29 Tingkat Kecamatan Gaung Tahun 2025 Resmi Dibuka

Gaung(SegmenNews.com)- Bupati Indragiri Hilir (Inhil) secara resmi membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-29 tingkat Kecamatan Gaung tahun 2025 melalui Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sekaligus Plt. Ketua LPTQ Kabupaten Inhil, H. Dwi Budiyanto, S.Sos., M.Si, pada Rabu (6/8/2025) malam.

Kegiatan yang dipusatkan di halaman kantor Desa Semambu Kuning ini turut dihadiri oleh alim ulama, tokoh masyarakat, Kepala Dinas Damkar dan BPBD Inhil, Camat Gaung bersama Forkopimcam, para lurah dan kepala desa se-Kecamatan Gaung, serta tamu undangan lainnya.

MTQ ke-29 ini secara simbolis dibuka dengan pemukulan gong dan penekanan sirene oleh perwakilan Bupati yang didampingi para undangan, menandai dimulainya rangkaian lomba yang bertujuan untuk menumbuhkan semangat cinta Al-Qur’an di tengah masyarakat.***(sup)

Diskominfo Rohul Terbanyak Langgar Aturan Perbup Terkait Sistem Pembayaran Non Tunai

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rokan Hulu tercatat terbanyak melakukan pelanggaran Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2017 tentang Sistem Pembayaran Non Tunai beserta perubahannya.

Penggunaan kas non tunai di Diskominfo Kabupaten Rokan Hulu sesuai laporan hasil pemeriksaan  Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Riau yang diterima SegmenNews.com menunjukan  mencapai Rp965.022.077,00.

Selanjutnya:
–  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rp512.450.364,00
– Dinas Peternakan dan Perkebunan Rp240.885.013,00
–  Dinas Perpustakaan dan Arsip Rp99.250.000,00
–  Dinas UKM dan Tenaga Kerja Rp62.213.000,00
– Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Rp25.190.000,00
– Dinas Kependudukan dan KB Rp13.755.480,00

Sehingga jumlah total keseluruhan penggunaan kas yang melanggar aturan Perbub  Nomor 61 Tahun 2017 tentang Sistem Pembayaran Non Tunai beserta perubahannya mencapai Rp1.918.765.934,00.

Akibat penggunaan kas tidak sesuai ketentuan tersebut, sebagian besar mengalami permasalahan dalam pertanggungjawaban termasuk kwitansi yang dibuat hanya dari internal SKPD.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Rokan Hulu agar menginstruksikan Bendahara Pengeluaran SKPD terkait menaati ketentuan terkait implementasi transaksi non tunai.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) pada Diskominfo Rokan Hulu, Rudi Fadrial, S.Sos, M.Si kepada SegmenNews.com, Kamis 7 Agustus 2025 mengakui temuan BPK terkait  ketentuan implementasi transaksi non tunai tersebut terdapat pada pembayaran media dan lainnya.

“Kita akan perbaiki, pada APBD Perubahan nanti akan kita laksanakan sesuai aturan non tunai,” jawab Rudi.***(ran)

Bapenda Pekanbaru Pastikan Tidak Ada Pemotongan UP oleh Pemungut Pajak

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Denny Muharpan angkat bicara terkait isu mengenai pemotongan Upah Pungut (UP) yang diterima petugas pemungut pajak.

Secara tegas, Denny membantah dan memastikan tidak ada pemotongan UP bagi petugas Bapenda. Denny juga telah menelusuri terkait kepastian isu yang tengah berkembang tersebut.

“Tadi saya sudah panggil Kabid nya langsung. Dia katakan tidak ada pemungutan,” tegas Denny melalui keterangan tertulis, Selasa (5/8/2025) malam.

Denny menjelaskan, upah pungut atau UP, merupakan jasa yang diberikan kepada petugas pemungutan pajak Bapenda. UP diterima berdasarkan jumlah pajak yang berhasil dipungut petugas. Sedangkan pemberian UP tersebut langsung dikirimkan ke rekening pegawai.

“Persentase realisasi penerimaan pajak daerah atau retribusi daerah yang berhasil dipungut oleh petugas/pegawai, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Kepala Daerah tentang pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi,” jelasnya.

“Jadi, tidak ada celah pemotongannya. UP tersebut dikirim langsung non tunai ke rekening petugas atau pegawai kami. Jadi kalau ada yang mengatakan ada pemotongan UP, sini lapor ke saya. Saya pastikan saya tindak tegas,” sambung Denny.

Sebelumnya beredar pemberitaan mengenai adanya pemotongan UP petugas pajak Bapenda. Pemberitaan tersebut bahkan menyebut adanya pemotongan yang disampaikan oleh salah satu tenaga harian lepas (THL) Bapenda tanpa menyebutkan identitas aslinya.

Namun, Pemko Pekanbaru melalui Plt Kepala Bapenda membantah informasi yang beredar.***(mr)

Pemkab Bengkalis Keluarkan 5 Point SE Bupati Antisipasi Karhutla

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Bengkalis Nomor: 300.2.1/BPBD/VII/2025/95, tentang Antisipasi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Selasa 29 Juli 2025.

‎SE Bupati Bengkalis ini, ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kab. Bengkalis, Pimpinan Perusahaan Perkebunan dalam wilayah Kab. Bengkalis.

‎Berikut Camat se-Kabupaten Bengkalis
‎dan Lurah/Kepala Desa se-Kabupaten Bengkalis.

‎Berdasarkan surat Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Nomor: KL.01.00/019/KKPR/VI/2025 tanggal 24 Juli 2025 perihal Penyampaian Data Iklim Prakiraan Cuaca, diprediksi kondisi dinamika atmosfer dan unsur lain yang berpengaruh terhadap curah hujan di wilayah Kabupaten Bengkalis sampai dengan minggu kedua Agustus mengidentifikasikan potensi suhu udara panas dan kering akibat minimnya curah hujan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

‎Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada Kepala Perangkat Daerah terkait. Pihak Perusahaan Perkebunan, Camat. Lurah/Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan upaya antisipasi sebagai berikut.

‎Pertama, menyiagakan seluruh aparatur pemerintah tingkat kecamatan, kelurahan/desa dan mengkoordinasikan dengan TNI, POLRI, Manggala Agni, Kelompok Tani/ Masyarakat Peduli Api dan Masyarakat Peduli Bencana serta unsur masyarakat lainnya agar meningkatkan konektivitas dalam rangka kesiapsiagaan menghadapi dan menanggulangi bencana kebakaran hutan, kebun dan lahan.

‎Kedua, kepada seluruh Camat, Lurah/Kepala Desa se-Kabupaten Bengkalis agar memantau aktivitas masyarakat dalam hal membuka lahan untuk perkebunan.

‎Ketiga, kepada seluruh perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan agar membuat kanal dan embung serta menjaga kawasan perusahaan dan sekitarnya dari kebakaran hutan dan lahan dengan mengaktifkan regu pemadam kebakaran.

‎Keempat, masyarakat diminta untuk tidak membuang puntung rokok yang masih menyala secara sembarangan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan.

‎Dan kelima, jika terjadi hal-hal yang membutuhkan penanganan kebakaran hutan dan lahan dapat menghubungi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkalis atau dapat menghubungi layanan 112 panggilan darurat.***(imam/hm)

KPPU Jatuhkan Denda RP449 Miliar dalam Penjualan Truk Merek SANY di Indonesia

KPPU Jatuhkan Denda RP449 Miliar dalam Penjualan Truk Merek SANY di Indonesia

Jakarta(SegmenNews.com)- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda dengan total Rp449 miliar kepada 3 (tiga) Terlapor dari kelompok usaha Sany Group atas perilakunya melakukan pelanggaran integrasi vertikal dan penguasaan pasar dalam penjualan truk merek Sany di Indonesia.

Putusan atas Perkara Nomor 18/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran terkait Penjualan Truk Merek Sany tersebut, dibacakan kemarinsore (05/08) di Jakarta dalam Sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Moh. Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis, serta M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi masing-masing sebagai Anggota Majelis.

Perkara yang bersumber dari laporan publik ini menyangkut Dugaan Pelanggaran Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan integrasi vertikal dan Pasal 19 Huruf a, b, c,dan d yang berkaitan dengan penguasaan pasar dalam penjualan truk merek Sany berikut suku cadangnya yang ada di Indonesia.

Perkara melibatkan 4 (empat) Terlapor, yakni Sany International Development, Ltd. (Terlapor I), PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II), PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III), dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV).

Terlapor I yang bertanggung jawab atas operasi internasional induk usahanya, yakni Sany Heavy Industry Co Ltd, menunjuk dealer non-eksklusif yaitu PT Pusaka Bumi Transportasi dan PT Gajah Utama Internasional. Meskipun kedua perusahaan tersebut merupakan dealer, namun pembelian unit truk Sany dan suku cadangnya dilakukan melalui Terlapor II dan Terlapor III.

Pada akhirnya kondisi ini menyebabkan dealer diperlakukan secara diskriminatif oleh Terlapor I, karena dealer membeli produk truk Sany dari pesaingnya dengan sistem pembayaran yang berubah-ubah.

Sistem pembayaran yang pendek dengan target penjualan telah ditentukan oleh Terlapor I menyebabkan dealer kesulitan dalam pembayaran, dan akhirnya keluar dari pasar.

Berdasarkan berbagai fakta dan bukti di persidangan, Majelis Komisi dalam Putusannyamenyatakan bahwa:1. 2. 3. 4. 5. Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Terlapor IV tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;6. 7. 8. 9.

Menghukum Terlapor II, membayar denda sebesar Rp360.000.000.000 (tiga ratus enam puluh miliar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).

Menghukum Terlapor III, membayar denda sebesar Rp57.000.000.000 (lima puluh tujuh miliar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).

Menghukum Terlapor IV, membayar denda sebesar Rp32.000.000.000 (tiga puluh dua miliar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).

Memerintahkan Terlapor I untuk memperbaiki perjanjian dealer dengan menghilangkan ketentuan yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;10.

Memerintahkan Terlapor I untuk memperbaiki saluran distribusi perdagangan truk merek Sany dan suku cadangnya;11. Memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV untuk melaksanakan putusan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Terlapor menerima pemberitahuan putusan apabila Terlapor menerima putusan KPPU; dan12.

Memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV menyerahkan jaminan bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan Putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan.

Majelis Komisi juga merekomendasikan KPPU untuk memberikan saran pertimbangan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dan Kementerian Perdagangan untuk melakukan evaluasi terhadap kegiatan usaha yang dilakukan oleh Terlapor II, Terlapor III dan Terlapor IV.

Secara terpisah, KPPU memandang Putusan ini sebagai wujud komitmen KPPU dalam memberikan penegakan hukum yang adil dan berlaku bagi semua, tanpa memperhatikan asal (origin) pelaku usaha.

“Putusan dan denda merupakan denda terbesar di sepanjang sejarah penegakan hukum persaingan usaha, setelah Google. Ini patut menjadi pelajaran bagi semua pelaku usaha, baik penanaman modal asing atau dalam negeri, bahwa KPPU tidak main-main dalam memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Karena praktik tersebut tidak menciptakan efisiensi perekonomian nasional dan lingkungan bisnis yang sama atau adil kepada seluruh pelaku usaha, tegas Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Deswin Nur.***(ran/rl)

Ekonomi Riau Tumbuh 4,59 Persen di Tri Wulan II – 2025

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau mencatat perekonomian Riau pada triwulan II-2025 menunjukkan kinerja positif dengan pertumbuhan sebesar 4,59 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/y-on-y). Pertumbuhan ini ditopang oleh peningkatan signifikan di sektor jasa dan ekspor luar negeri.

Kepala BPS Provinsi Riau Asep Riyadi menyampaikan, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Riau atas dasar harga berlaku pada triwulan II-2025 tercatat sebesar Rp293,05 triliun. Sementara itu, atas dasar harga konstan 2010, nilai PDRB mencapai Rp147,55 triliun.

“Ekonomi Riau triwulan II-2025 tumbuh 4,59 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Dari sisi produksi, pertumbuhan tertinggi dicapai Lapangan Usaha Jasa Lainnya sebesar 9,37 persen. Dari sisi pengeluaran, ekspor luar negeri mencatat pertumbuhan tertinggi mencapai 12,77 persen,” ujar Asep Riyadi, Selasa (5/8/2025).

Jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya (quarter-to-quarter/q-to-q), ekonomi Riau tumbuh sebesar 1,52 persen. Pertumbuhan ini didorong oleh Lapangan Usaha Transportasi dan Pergudangan yang tumbuh tinggi sebesar 24,32 persen.

Dari sisi pengeluaran, Komponen Pengeluaran Konsumsi Pemerintah (PK-P) tumbuh 8,37 persen. “Transportasi dan pergudangan tumbuh tinggi karena adanya peningkatan aktivitas logistik, terutama dalam mendukung ekspor dan distribusi regional,” jelas Asep.

Sementara itu, secara kumulatif (c-to-c), ekonomi Riau selama semester I-2025 tumbuh sebesar 4,62 persen dibanding semester I-2024. Pertumbuhan tertinggi dari sisi produksi terjadi pada Lapangan Usaha Jasa Pendidikan sebesar 9,54 persen.

Sedangkan dari sisi pengeluaran, ekspor luar negeri kembali menjadi penyumbang tertinggi dengan pertumbuhan 13,87 persen.

Menariknya, jika sektor migas dikeluarkan, pertumbuhan ekonomi Riau pada triwulan II-2025 justru lebih tinggi, yakni mencapai 5,06 persen. Angka ini lebih baik dibanding pertumbuhan nonmigas pada triwulan yang sama tahun sebelumnya yang tercatat 4,61 persen.

“Pertumbuhan ekonomi Riau tanpa migas menunjukkan bahwa struktur ekonomi kita semakin kuat di sektor nonmigas. Ini positif untuk keberlanjutan pertumbuhan jangka panjang,” ucap Asep.

Secara spasial, pada triwulan II-2025 Provinsi Riau menyumbang 4,98 persen terhadap total PDB nasional. Dengan capaian tersebut, Riau menempati peringkat keenam provinsi dengan PDRB terbesar di Indonesia dan menjadi yang kedua terbesar di luar Pulau Jawa **(adv)

Gubernur Riau Bersama Tokoh Adat Melayu Sambut Kedatangan Mahkota Kesultanan Siak

Gubernur Riau Bersama Tokoh Adat Melayu Sambut Kedatangan Mahkota Kesultanan Siak

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Gubernur Riau, Abdul Wahid bersama para tokih Adat Melayu Riau dan Kapolda menyanbut kedatangan Mahkota asli Kesultanan Siak Sri Indrapura.

Gubernur Riau Bersama Tokoh Adat Melayu Sambut Kedatangan Mahkota Kesultanan Siak

Mahkota tersebut selama ini lebih dari delapan dekade berada di Museum Nasional, Jakarta, tiba di Pekanbaru dan disambut dengan prosesi adat di Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Rabu petang (6/8/2025). Prosesi tersebut menjadi penanda kembalinya simbol kejayaan Kerajaan Siak ke tanah asalnya.

Mahkota Kesultanan Siak

Gubernur Riau Datuk Seri Setia Amanah Abdul Wahid, Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) Datuk Seri Marjohan, Ketua Umum DPH LAMR, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, serta sejumlah tokoh adat, agama, dan masyarakat hadir dalam penyambutan di halaman Balai Adat LAMR, Jalan Diponegoro, Pekanbaru.

Gubernur Riau Bersama Tokoh Adat Melayu Sambut Kedatangan Mahkota Kesultanan Siak

Mahkota tiba bersama dua artefak lainnya, yakni pin dan pedang peninggalan Sultan Siak. Ketiganya diarak dari bandara menuju Balai Adat dengan pengawalan ketat.

“Prosesi adat ini merupakan bentuk penghormatan terhadap simbol kebesaran Melayu dan upaya pelestarian warisan budaya Riau,” ujar Sekretaris Umum LAMR Datuk Jonnaidi Dasa.

Gubernur Riau Bersama Tokoh Adat Melayu Sambut Kedatangan Mahkota Kesultanan Siak

Prosesi dipimpin Ketua Umum DPH LAMR, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, dengan iringan musik nafiri dan pengusung atribut adat seperti tepak, payung, pedang, dan keris.

Tiga peninggalan bersejarah bagi tamadun Riau itu kemudian diletakkan di atas meja bundar diiringi pembacaan shalawat oleh kelompok perempuan LAMR. Acara dilanjutkan dengan pembacaan Kalam Ilahi, syair adat, serta sambutan Ketua Umum DPH LAMR Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, Gubernur Riau Datuk Seri Setia Amanah Abdul Wahid dan petuah amanah dari Ketua Umum MKA LAMR Datuk Seri Marjohan Yusuf.

Abdul Wahid menyebutkan kehadiran Mahkota Kerajaan Siak di Pekanbaru sebagai momen bersejarah yang sarat makna. Ia menegaskan bahwa mahkota bukan sekadar benda pusaka, tetapi simbol kemuliaan dan perjuangan bangsa Melayu untuk Republik Indonesia.

“Alhamdulillah, dalam rangka Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau, kita bisa membawa Mahkota Asia kembali ke Riau untuk dipamerkan dan bisa dilihat oleh seluruh masyarakat yang rindu akan Mahkota Kerajaan Siak,” ujar Gubernur Wahid, sambutannya pada acara penyambutan Mahkota Sultan Siak, pin, dan pedang di Balai Adat LAMR, Rabu petang l.

Ia menyebut bahwa Mahkota Siak merepresentasikan lebih dari sekadar lambang kekuasaan. Mahkota itu merupakan simbol keikhlasan dan komitmen besar Sultan Syarif Kasim II terhadap kemerdekaan Indonesia.

“Yang diserahkan kepada Republik Indonesia bukan hanya kekuasaan, tetapi juga kemuliaan, keikhlasan, dan perjuangan. Bahkan Sultan Syarif Kasim II menyumbangkan satu juta Gulden untuk kemerdekaan bangsa ini,” katanya.

Gubernur menekankan pentingnya kehadiran pusaka ini sebagai sarana edukasi bagi generasi muda. Ia ingin agar anak-anak muda Riau mengenal jati diri sejarahnya, serta memahami bahwa bangsa Melayu adalah bangsa besar, berdaulat, dan beradab.

“Kita ingin generasi muda tidak merasa asing dengan sejarahnya sendiri. Kita ingin mereka bangga, bahwa leluhurnya bukan hanya berbudaya tinggi, tapi juga rela berkorban demi persatuan bangsa,” ucapnya.

Ia juga menyinggung pesan simbolik dari mahkota yang diyakini bertuliskan kalimat bermakna spiritual, salah satunya dikenal sebagai “mahkota bulan purnama”.***(Galeri)

Pemprov Riau Ambil Langkah Cepat, Status Tanggap Darurat Karhutla Diperpanjang 14 Hari

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Pemerintah Provinsi Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Melalui keputusan strategis, Pemprov Riau resmi memperpanjang status Tanggap Darurat Karhutla selama 14 hari ke depan, terhitung mulai Selasa (5/8/2025).

Perpanjangan ini bukan tanpa alasan. Meski sebagian wilayah Riau sempat diguyur hujan, namun kondisi cuaca yang masih kering dan titik api yang belum padam sepenuhnya membuat pemerintah tak ingin mengambil risiko.

“Keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan adalah prioritas kami. Itulah sebabnya status tanggap darurat diperpanjang agar seluruh sumber daya tetap bisa dikerahkan secara maksimal,” ungkap Kepala BPBD Riau, Edy Afrizal, Selasa (5/8/2025).

Langkah cepat ini diambil usai rapat koordinasi antara BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, dan stakeholder terkait lainnya. Pemerintah memastikan seluruh unsur penanganan tetap solid dan bekerja 24 jam di lapangan.

Sejak status ini diberlakukan pertama kali pada 22 Juli 2025, berbagai upaya intensif telah dilakukan. Mulai dari pengoperasian helikopter water bombing, pemadaman darat terpadu, hingga patroli udara untuk mendeteksi dan menanggulangi titik api sedini mungkin.

Laporan terkini menunjukkan Karhutla masih terjadi di sejumlah kabupaten/kota seperti Kampar, Rokan Hilir, Pelalawan, Kepulauan Meranti, dan Siak. Namun, berkat kolaborasi lintas sektor, luasan kebakaran dapat ditekan dan tidak meluas secara drastis.

“Koordinasi antarinstansi berjalan sangat baik. Ini menunjukkan keseriusan kita bersama dalam menangani Karhutla secara tuntas,” tambah Edy.

Pemprov Riau juga terus mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat kondisi cuaca yang masih rentan.

Gubernur dan jajaran Pemprov terus melakukan pemantauan harian, serta siap menambah personel dan peralatan jika diperlukan. Tak hanya fokus pada penanganan, pemerintah juga telah menyiapkan langkah-langkah pencegahan jangka panjang, termasuk sosialisasi dan penguatan peran desa siaga api.

Pemerintah bergerak cepat, masyarakat diminta ikut berperan. Kolaborasi semua pihak menjadi kunci utama agar Karhutla tahun ini bisa dikendalikan lebih baik.***(mr)