Ketua Umum FKGK se Rohul, Syafrianto Prawira Negara SE
Rohul(SegmenNews.com)- Ketua Umum Forum Komunikasi Gabungan Koperasi (FKGK) se Kabupaten Rokan Hulu, Syafrianto Prawira Negara SE meminta Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskop UKM Nakertrans) meninjau dokumen Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Sawit (Kopsa) Karya Bhakti, Dusun Tiga, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara.
Peninjauan dokumen itu kata Syafrianto, untuk menghindari adanya kegaduhan di internal Kopsa Karya Bhakti yang saat ini dikabarkan terjadi konflik.
“Dinas Koperasi Rokan Hulu perlu melihat dokumen pelaksanaan RAT tersebut. Mengapa bisa terjadi kegaduhan. Ini perlu diperhatikan, sehingga kedepan tidak terjadi lagi hal hal yang dapat merusak citra koperasi,” tegas Syafrianto, Sabtu (26/6/2021).
Mantan Anggota DPRD Rohul ini menilai, jika dinas koperasi turun tangan meninjau dokumen RAT tentunya segala permasalahan yang terjadi di internal koperasi sawit tersebut akan terselesaikan dengan baik.
Pada intinya koperasi didirikan untuk mensejahterakan anggotanya. Selayaknyalah pengurus dan anggotanya bersinergi demi memajukan koperasi dan mensejahterakan anggotanya.
“Dinamika perkembangan koperasi mesti dijunjung tinggi oleh setiap pengurus dan anggota sesuai dengan aturan perkoperasian yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Dinamika perkembangan koperasi itu, pada dasarnya untuk kesejateraan Anggota dan Pengurus Koperasi,” jelasnya.
Terakhir, Syafrianto berharap pengurus Koperasi Sawit Karya Bhakti segera melakukan musyawarah dan mufakat secara baik.
“Tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan melalui musyawarah,” tutupnya.***(drs)
Bupati Rokan Hulu H Sukiman dan Kapolres Rohul, AKBP Taufiq LN SIK SH MH, saat meninjau pelaksanaan Vaksinasi Massal, Sabtu (26/06).
Rohul(SegmenNews.com)- Bupati Rokan Hulu, H Sukiman bersama Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK,SH MH, mengapresiasi atas antusiasme masyarakat mengikuti vaksinasi covid-19 massal, Sabtu (26/6/2021).
Apresiasi itu disampaikan Bupati didampingi wakilnya H Indra Gunawan bersama Kapolres saat meninjau langsung kegiatan vaksinasi di Taman Kota Pasir Pengaraian.
” Vaksinasi itu, untuk kesehatan masyarakat. Pemerintah telah menyatakan vaksinasi itu halal dan baik untuk kesehatan,” papar H Sukiman.
Pelaksanaan vaksinasi massal yang dikomandokan oleh Polres Rokan Hulu ini, merupakan rangkaian kegiatan yang telah disusun oleh AKBP Taufiq LN bersama Pejabat Polres Rokan Hulu, Waka Polres Rokan Hulu-Kabag Ops-Para Kasat dan seluruh jajaran Polsek se Rokan Hulu dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke-75 tahun 2021.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Lukman Nurhidayat SIK,SH MH, disela-sela peninjauan vaksinasi massal yang didampingi Waka Polres Rokan Hulu Kompol Adi Prabowo SIK MH dan Kasat Shabara AKP Kamsir, mengungkapkan, bahwa pelaksanaan vaksinasi massal ini merupakan wujud abdi Polri dalam menjaga kesehatan masyarakat dari ancaman penyakit Covid 19.
Tampak juga hadir dilokasi vaksinasi massal yang digelar di Taman Kota Pasir Pengaraian itu, Ketua DPRD Rokan Hulu Novliwanda Ade Putra ST, Camat Rambah Arie Gunadi S.STP, Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Refli Setiawan serta insan pers yang mengikuti vaksinasi massal.(drs)
Kapolres Rohul, AKBP Taufiq LN, SIK,MH yang dampingi Camat Rambah, Arie Gunadi S.STP, saat memberikan Sembako Kepada Kaum Dhuafa,Jumat (25/06).
Rohul(SegmenNews.com)- Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-75 tahun 2021 yang jatuh pada tanggal 1 Juli mendatang. Kapolres Rohul, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK SH MH, bersama Waka Polres, Kompol Adi Prabowo SIK MH dan Camat Rambah Arie Gunadi S.STP, berbagi sembako kepada kaum dhuafa, Jum’at (25/6/2031).
Kegiatan sosial ini dilaksanakan usai sholat Jumat berjamaah di Masjid Silaturahmi, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah. Seperti diketahui Kapolres bersama jajarannya mengaktifkan kegiatan rutin sholat subuh dan sholat Jumat berjamaah dengan berkeliling ke sejumlah masjid.
Dihadapan kaum dhuafa, Taufiq LN menyampaikan, ucapan terima kasih kepada kaum dhuafa yang telah bersedia menerima bantuan sembako dari Polres Rokan Hulu.
” Semoga bantuan yang diberikan oleh Anggota Polri-Polres Rokan Hulu itu, bisa mengurangi beban hidup ditengah masa pandemi covid 19.” Papar Taufiq LN menjelaskan.
Kegiatan yang penuh keakraban antara Jemaah-Polri dan Kaum Dhuafa tersebut, terlihat tetap memperhatikan prokes sebagaimana anjuran dari Pemerintah.
Kegiatan Bhakti Sosial berupa pemberian sembako bagi kaum dhuafa tersebut, Ungkap Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq LN merupakan rangkaian kegiatan menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke 75 tahun 2021.
Selain pelaksanaan kegiatan Bhakti Sosial yang disajikan dalam bentuk pemberian sembako, pelaksanaan kegiatan vaksinasi massal juga menjadi program yang dilaksanakan dalam menyambut HUT Bhayangkara ke 75 tahun 2021 oleh Polres Rokan Hulu.(drs)
BPBD Pekanbaru dan Forum Pemred Riau akan Bagikan 5000 Masker Gratis
Pekanbaru(SegmenNews.com)- Memeriahkan Hari Jadi Kota Pekanbaru ke- 237, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pekanbaru bersama Forum Pemred Riau (FPR) akan membagikan 5000 masker kepada masyarakat pada Senin (28/06/2021).
Menurut Ketua Forum Pemred Riau, Rahmad Handayani, Jumat (25/06/21) pembagian masker ini sebagai bentuk empati Forum Pemred Riau terhadap masyarakat di masa Pandemi Covid-19.
“Angka terkonfirmasi Covid-19 masih tinggi, masyarakat harus disiplin protokol kesehatan, salah satunya memakai masker, maka kita pun berupaya menegakan protokol kesehatan dengan membagikan masker,” kata Rahmad.
Menurut Rahmad, masker yang diberikan oleh Kalaksa BPBD Pekanbaru, Zarman Chandra ini akan dibagikan untuk pengguna jalan di beberapa titik dalam kota Pekanbaru dan dilaksanakan oleh personel BPBD dan Forum Pemred Riau.
Dikatakan Rahmad serangkaian kegiatan hari jadi Kota Pekanbaru, FPR bersama pengurus juga berupaya mengedukasi masyarakat agar disiplin terhadap protokol kesehatan.
Sementara itu Kepala Pelaksa (Kalaksa) BPBD Kota Pekanbaru Zarman Candra mengucapkan terimakasih kepada Forum Pemred Riau (FPR) Riau yang mau turut serta berbagi untuk masyarakat.
“Kita berharap ke depannya FPR dan BPBD Pekanbaru tetap bekerjasama mensosialisasikan program-program untuk masyarakat yang ada di BPBD. Misalnya saat terjadi bencana alam maupun non alam, kita bisa bersama turun ke masyarakat,” ujar Zarman.
Zarman juga menambahkan bahwa pada hari Senin tersebut dia juga akan turun bersama FPR untuk membagikan masker tersebut.**/ril
Pekanbaru(SegmenNews.com)- Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melakukan penandatanganan kesepakatan bersama, Memorandum of Understanding (MoU) dengan Universitas Riau (UR) di ruang senat lantai 4 Aula Indragiri Universitas Riau Jl. HR Soebrantas Kampus Bina Widya Km. 12,5 Kelurahan Simpang Baru Panam Pekanbaru, Jum’at (25/6/2021) siang.
MoU antara Pemkab Inhil dengan UNRI ini dalam bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia yang ditandatangani lansung Bupati HM.Wardan dengan didampingi Ketua DPRD, Sekda, Asisten I, Sekwan DPRD, Kadisdik Inhil, Sekretaris Bappeda dan beberapa Pejabat Eselon dilingkungan Pemkab Inhil.
Pada kesempatan tersebut Prof.DR. Syaiful Bahri, M.Si yang Mewakil Rektor, WR IV mengatakan, MoU Ini merupakan momentum penting untuk melakukan kerjasama yang sudah terjalin selama ini harus dipertahankan dan ditingkat lagi. (Galeri Foto Diskominfo Inhil)
Berikut Galeri Fotonya:
Bupati Inhil Wardan Teken MoU dengan UNRIBupati Wardan dan Wakil Rektor (WR) IV Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Sistem Informasi Prof.DR.Syaiful Bahri, M.Si.Penyerahan cendera mataFoto bersamaBupati Wardan memberikan sambutan visi misi MoU
Pekanbaru(SegmenNews.com)-Rio Rahman (31), warga Jalan Merpati Sakti, tersangka pemerasan di Pasar Baru, Simpang Baru, Panam, yang ditangkap Reskrim Polsek Tampan beberapa waktu lalu, Jumat (25/6/2021), mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polsek Tampan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Rio Rahman diketahui merupakan
ahli waris alm Yasman, pengelola Pasar Karya Baru, Simpang Baru, Panam. Rio Rahman melalui tim penasehat hukumnya menilai penangkapan yang dilakukan penyidik Polsek Tampan, tidak sah dan tidak berdasar.
Gugatan praperadilan Rio Rahman ini diajukan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui dua Penasehat Hukumnya, Aswin SH dan Richi Rahman, Jumat 25 Juni 2021.
Dalam permohonan gugatan praperadilan yang diajukan, pemohon (Rio Rahman), meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Cq Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan agar menyatakan, tindakan penangkapan yang dilakukan termohon (Polsek Tampan), berdasarkan surat Perintah Penangkapan No.Sp.Kap/140/IV/2021/Reskrim tanggal 22 Juni 2021 dan Surat Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No.SP.Han/121/IV/2021/Reskrim tanggal 23 Juni 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Pemohon juga meminta agar hakim menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon (Polsek Tampan), terkait dugaan tindak pidana sebagaimana rumusan Pasal 368 KUHP, yang dimuat dalam Surat Perintah Penahanan dan Surat Perintah Penangkapan, tidak sah dan tidak berdasar hukum. Kemudian pemohon meminta agar hakim memerintahkan termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan.
Adapun alasannya menurut Penasehat Hukum Pemohon, Aswin SH dan Richi Rahman, seperti yang disebutkan dalam permohonan antara lain bermula tanggal 22 Juni 2021 pemohon mengetahui ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No.Sp.Kap/140/IV/2021/Reskrim tanggal 22 Juni 2021 dan Surat Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No.SP.Han/121/IV/2021/Reskrim.
Surat tersebut didasarkan adanya Laporan Polisi Nomor LP/301/VI/2021/Polsek Tampan, tanggal 17 Juni 2021, perihal dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman yang diduga dilakukan oleh pemohon. Dugaan ini diawali adanya pemberitaan di media online yang menayangkan berita berjudul “Masyarakat Minta Polda Riau Tangkap Pelaku Pungli di Pasar Panam”.
Berita ini direspon oleh pemohon (Polsek Tampan), dengan menangkap DR dan AP, yang merupakan anggota pemohon yang ditugaskan melakukan pemungutan biaya pengelolaan pasar dalam bentuk biaya security jaga malam dan siang sebesar Rp2.000/hari dan biaya kebersihan pasar sebesar Rp2.000 /hari.
Kemudian pemohon dengan inisiatif sendiri tanpa adanya permintaan dari pihak termohon, mendatangi Polsek Tampan tanggal 16 Juni 2021, untuk tujuan memberikan klarifikasi. Pihak termohon kemudian membuat BAP wawancara/klarifikasi. Dalam klarifikasi tersebut, termohon sudah menjelaskan dan memberikan bukti alasan mengapa pemohon menugaskan DR dan AP.
Pemohon juga telah memberikan bukti-bukti antara lain, SKGT atas nama alm M Zein, yang merupakan SKGR atas tanah Pasar Simpang Baru, Panam. Kemudian akta notaris Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris, antara alm Yasman (orang tua pemohon) dengan ahli waris M Zein dengan objek perjanjian tanah Pasar Simpang Baru, Panam. Pemohon juga menunjukkan bukti surat mandat dari Kepala Desa Simpang Baru tanggal 3 Februari 1993, dimana diberikan mandat kepada alm M Zein dan Alm Yasman dalam hal, merenovasi, menata, mencari dana dan melaksanakan pembangunan los serta kios Pasar Karya Baru, Panam.Juga diserahkan bukti surat perjanjian antara Kepala Desa Simpang Baru dengan alm Yasman, selaku donatur pembangunan Pasar Baru Panam sebagaimana perjanjian tanggal 7 Maret 1993.
Setelah pemohon memberikan klarifikasi kepada termohon, tiba-tiba tanpa adanya surat panggilan kepada pemohon, termohon melakukan penangkapan terhadap pemohon sekira pukul 17.30 WIB tangga 22 Juni 2021. Dalam surat penangkapan tidak ada disebutkan surat dan nomor surat penetapan diri pemohon sebagai tersangka dan hanya berdasarkan laporan sepihak si pelapor tanpa adanya panggilan.
Berdasarkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, dijelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya. “Karena itu, tindakan pemohon melakukan penangkapan terhadap pemohon telah melanggar Pasal 1 angka 14 KUHAP Jo putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015. Selain itu tindakan pemohon juga bertentangan dengan Pasal 36 Ayat 1 Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2012 Tentang Managemen Penyidikan Tindak Pidana, yang secara tegas menyebutkan tindakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan adanya bukti permulaan yang cukup dan tersangka telah dipanggil dua kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar.***(rn/Segmen1)
Dumai(SegmenNews.com)- PWI Riau kembali melaksanakan Ujian Komptensi Wartawan (UKW) di Kota Dumai. Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) ini merupakan angkatan yang ke XVII yang diikuti sebenyak 42 orang wartawan. Terdiri dari empat kelas Muda, dua kelas Madya dan satu kelas Utama.
“Jangan takut dengan UKW, kalau kita memang wartawan yang profesional.
Karena UKW ini hanya menguji kemampuan wartawann dalam membuat berita yang
berpedoman 5W1H dan kode etik jurnalistik,” Kata Ketua PWI Riau Zulmansya
Sekedang.
Ditambakan Zulmansyah, kalau sudah lulus UKW jadilah wartawan yang
berintegritas dilapangan.
Dijelaskan Zulmansyah, UKW menjadi kewajiban bagi wartawan, terutama
wartawan yang tergabung di organisasi PWI Riau. “Makanya ini menjadi program
prioritas pengurus,” tegasnya.
Zulmansyah mengucapkan terimakasih, karena pelaksanaan UKW yang dilaksanakan
PWI Riau mendapat dukungan SKK Migas.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung program
UKW PWI Riau. Terutama SKK Migas bersama PT Chevron Pasific Indonesia yang
terus mendukung penuh pelaksanaan UKW,”ujarnya
Hal senada juga diungkapkan Dedi Saputra yang mewakili pengurus PWI pusat,
bahwa UKW ini hanya proses edukasi bagi wartawan dalam membuat berita untuk
jenjang kelas Muda begitu juga untuk UKWW Madya dan Utama.
“Jangan takut mengikuti UKW karena yang diuji seputar kerjaan kita sebagai
wartawan. Tidak akan lari dari pekerjaan kita,” Kata Dedi
Pelaksanaan UKW dibuka oleh Manejer corporate affair asset Duri PT. CPI Rudi Arif didampingi Rintawati.***(rls)
Terinspirasi Bangkitkan Perekonomian, Satgas Yonif 512 Olah LahanPertanian Untuk Warga
Papua(SegmenNews.com)- Satgas Yonif Mekanis 512/QY terinspirasi untuk terus meningkatkan perekonomian di daerah perbatasan Indonesia-Papua Nugini.
Kali ini, inovasi itu dibuktikan dengan adanya pengolahan salah satu
lahan kosong yang berada di Kampung Banda, Distrik Waris.
Beberapa warga sengaja diajak ke lahan tak bertuan itu. Di lokasi
tersebut, Satgas memberikan beberapa pembekalan untuk warga terkait tata
cara pengolahan pertanian.
“Kan lumayan, bisa ditanami bibit jagung, kacang dan lain-lainnya. Toh,
hasilnya itu nanti kembali untuk masyarakat,” kata Dansatgas, Letkol Inf
Taufik Hidayat. Jumat, 25 Juni 2021.
Lahan seluas kurang lebih 1 hektar itu, kata Letkol Taufik, sudah dipersiapkan sebagai lahan bercocok tanam. Tak tanggung-tanggung, beberapa bibit pertanian pun sengaja dipersiapkan oleh Satgas untuk nantinya digunakan oleh warga.
“Semuanya kita dukung. Yang terpenting, kita berikan pemahaman dan tata cara pengolahan bibit hingga dinyatakan layak atau siap panen,”
jelasnya.***(rls/Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 512/QY, Letkol Inf Taufik Hidayat)
Pekanbaru(SegmenNews.com)– Komisi IV DPRD Provinsi Riau menerima kunjungan konsultasi dan koordinasi dari Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis, terkait pelayanan dan retribusi roro penyeberangan Dumai-Tanjung Kapal Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Kamis (24/06/2021).
Rapat ini dipimpin oleh Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau Abdul Kasim, didampingi Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau lainnya, seperti Almainis, Nurzafri, Tumpal Hutabarat, dan Syafrudin Iput, serta dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti.
Komisi IV DPRD Riau Bahas Retribusi Roro Dumai-Tanjung Kapal
Dari pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau dihadiri oleh Sekretaris Dishub Provinsi Riau Raja Saspi, Kadis BPKAD Provinsi Riau.
Kepala BPTD Wilayah IV Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Dishub Kota Dumai Asnar, Kepala Dishub Bengkalis Djoko Edi Imhar dan Pihak ASDP Cabang Dumai.
Sementara dari DPRD Kabupaten Bengkalis dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Khairul Umam didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Syahrial.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis Ruby Handoko, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis Zamzami Harun, serta anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis lainnya.
Rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti hasil rapat Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis bersama dengan Dishub Provinsi Riau serta Dishub Kabupaten Bengkalis pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 yang lalu.***(ADV/DPRD Riau)
Tersangka Pembunuhan Wartawan Ditangkap, Ini Kata Kapolda Sumut
Siantar(SegmenNews.com)- Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum Polda Sumut akhirnya meliris kasus penembakan yang menewaskan Marasalem Harahap (wartawan) di Kabupaten Simalungun.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kamis (24/6), mengatakan identitas pelaku penembakan yang diamankan berinisial YFP (31) warga Siantar, S (57) warga Siantar pemilik Diskotik Ferari.
“Dalam press rilis ini Pangdam I/BB turut hadir di sini. Perhatikan, saya sudah sampaikan siapapun yang bersalah, kita tindak tegas. Enggak usah dibawa kemana-mana,” katanya didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin dan Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja di Mapolres Siantar.
Panca mengungkapkan, kasus penembakan terhadap Marasalem Harahap karena para tersangka merasa sakit hati terhadap korban kerena minta jatah uang sebesar 12 juta per bulannya di Diskotik Ferrari. Sehingga, muncul niatan untuk menghabisi nyawa jurnalis itu menggunakan senjata api.
“Untuk senjata api yang digunakan buatan pabrikan Amerika bukan berasal dari institusi TNI dan diduga berasal dari perdagangan ilegal,” terangnya.
Atas perbuatannya, Panca mengungkapkan para tersangka ini dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana. “Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberi dukungan kepada Polri untuk mengungkap kasus ini,” pungkasnya.***(rls)