Beranda blog Halaman 1563

Titik Panas di Sumatera Hari Ini Terpantau 34 Titik

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Titik panas di Sumatera hari ini, Kamis (15/2/2018), terpantau 34 titik. 15 di antaranya berada di Provinsi Riau.

Ilustrasi

Hal ini dikatakan Kasi Data dan Informasi BMKG Stasiun Pekanbaru, Slamet Riyadi, Kamis (15/2/2018). Diungkapkannya, 15 titik api di Provinsi Riau tersebut antara lain, di Kabupaten Pelalawan dan Kepulauan Metanti masing-masing terdapat lima titik.

Kemudian di Kabupaten Bengkalis dua titik, Kota Dumai, Kabupaten Siak dan Indragiri Hilir, masing-masing satu titik.

Sementara titik panas yang terdapat di provinsi lain di Sumateta, antara lain, Ptovinsi Nangro Aceh Darussalam, sembilan titik. Provinsi Sumatera Utara, tujuh titik, Sumateta Selatan, satu titik, dan Provinsi Bengkulu, dua titik.***(achir)

Hari Ini Cuaca di Riau Cerah Berawan

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Cuaca di Provinsi Riau, hari ini, Kamis (15/2/2018), cerah berawan. Namun ada potensi hujan ringan di sebagian kecil wilayah.

Ilustrasi

Hal ini dikatakan Kasi Data dan Informasi BMKG Stasiun Pekanbaru, Slamet Riyadi, Kamis (15/2/2018). Dikatakannya, potensi hujan ringan tersebut antara lain, pagi hari terjadi di wilayah Kabupaten Kuansing dan Kabupaten Rohul

Siang hari, potensi hujan ringan di wilayah Kabupaten Kuansing dan Kota Dumai. Sementara pada malam hari, potensi hujan ringan di wilayah Kabupaten Inhil

Dini hari, potensi hujan ringan di wilayah Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai.

Suhu udara hari ini diperkirakan antara 23.0 hingga 33.0 °C, drngan kelembapan udara antara 50 hingga 96 %.

Angin bertiup dari Utara s/d Timur Laut, dengan kecepatan 09 – 27 km/jam.***(achir)

Pengusulan 3 Ranperda, Upaya Pemkab Meranti Tingkatkan Perekonomian Masyarakat

Meranti(SegmenNews.com) -Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BapemPerda) mendajukan 3 (tiga) Ranperda. Dan 1 (satu) Ranperda Inisiatif DPRD. 

Usulan tersebut sebagai wujud untuk meningkatkan perekonomian masyarakt.

Tiga Ranperda yang diusulkan pada rapat raripurna, Senin (12/02/18) di balai sidang DPRD Kepulauan Meranti, diantaranya, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2017-2037, Ranperda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.

Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti Yulian Norwis SE, MM menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat.

Yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti.

Hal ini sejalan dengan fungsi DPRD sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat.

Dewan Perwakilan Daerah yang menerangkan bahwa fungsi legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran berkaitan dengan kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD), dan fungsi pengawasan berkaitan dengan kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

Pembentukan peraturan daerah pada hakekatnya adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Pembentukan suatu peraturan daerah bertujuan menjadikan hukum sebagai salah satu alat atau fungsi kontrol sosial, sehingga pembentukan peraturan daerah yang dibuat harus memiliki dampak yang positif, menciptakan kepastian hukum, mewujudkan keadilan, memberikan kemanfataan sosial.

“Alhamdulilah dalam menyikapi hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) pada tahun 2018 ini telah memprogramkan sebanyak 17 (tujuh belas) Ranperda. Dari 17 (tujuh belas) Rancangan Peraturan daerah tersebut terdiri dari 8 (delapan) buah merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sedangkan 9 (sembilan) ranperda sisanya merupakan inisiasi dari DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti,” sampai Sekda dalam pidatonya, dibalai sidang, Kepulauan Merant.

Dijelaskannya, sementara sisa dari Rancangan Peraturan Daerah, yang telah diprogramkan sebagaimana dijelaskan diatas sekarang masih dalam proses pengkajian dan perancangan, insyaAllah dalam waktu yang tidak terlalu lama akan menyusul sesuai dengan rencana sebelumnya.

“Kita berharap target yang telah direncanakan tersebut mudah-mudahan dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan sebagaimana mestinya,” imbuhnya.

Menurut dia, terkait dengan Ranperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2017-2037, merupakan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015.

Tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035. Didalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 menjelaskan bahwa setiap Bupati menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten.

Rencana Pembanguan Industri Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah setelah dievaluasi oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pembangunan industri Kebupaten Kepulauan Meranti bertujuan meningkatkan perekonomian daerah. Ukuran peningkatan perekonomian ditandai dengan peningkatan produksi, pendapatan, konsumsi masyarakat, kesempatan kerja dan kesempatan berusaha.

Namun itu semua diperlukan perencanaan yang matang. Semoga dengan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2017-2037 ini nantinya dapat terhujud sebagaimana diharapkan.

Terkait dengan penyusunan Ranperda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dinilai sebagai salah satu hal yang mendesak.

Izin Usaha Jasa Konstruksi sebagai wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna terwujudnya pembangunan daerah.

Sekda menyebutkan, Adapun tujuan pembentukan Peraturan Daerah ini adalah, Sebagai payung hukum bagi pembangunan daerah, khususnya dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Izin Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sebagai bagian dari penyelenggaraan otonomi daerah, dalam rangka pembangunan daerah di Kabupaten Kepulauan Meranti, untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan pembangunan daerah sebagai bagian dari sistem penyelenggaraan pembangunan nasional.

Bertujuan untuk menciptakan keselarasan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat yang ada.

Selanjutnya terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum. Air merupakan kebutuhan yang sangat mendasar bagi manusia yang berdampak langsung pada kesehatan dan kesejahteraan fisik.

Pada dasarnya untuk memenuhi kebutuhan air tersebut merupakan tanggung jawab masing-masing keluarga, namun demikian dipihak lain pemerintah juga mempunyai tanggung jawab dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sesuai dengan amanat UUD Tahun 1945 yaitu membangun berbagai prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum baik di perkotaan maupun di pedesaan di seluruh wilayah Indonesia khususnya di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Untuk mencapai kondisi masyarakat yang hidup sehat dan sejahtera di masa datang, baik yang berada di daerah perkotaan maupun yang tinggal di daerah perdesaan, akan sangat membutuhkan ketersediaan air minum yang memadai secara berkelanjutan.

“Untuk itu, pemerintah menyusun Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) untuk mewujudkan Masyarakat hidup sehat dan sejahtera dengan air minum berkualitas,” bebernya.

Sekda menambahkan, Berdasarkan hal tersebut pemerintah daerah menegaskan sangat diperlukan regulasi yang mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum di Kabupaten Kepulauan Meranti ini.

Selanjutnya Pimpinan Dewan akan menyerahkan seluruh Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti kepada seluruh anggota dewan yang terhormat, untuk dibahas dan dicermati sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan pandangan umum Fraksi Dewan.

Untuk itu kepada fraksi-fraksi yang ada dapat segera menyiapkan Pandangan Umum Fraksi pada sidang paripurna berikutnya.

Rapat paripurna juga dihadiri,Pimpinan dan Anggota DPRD,Instansi Vertikal,Staf Ahli,Asisten,Kepala Badan,/Dinas/kantor,dan bagian lingkungan Pemerintah Kabupatenb Kepulauan Meranti.***(adv/Pemkab Meranti)

Bupati Wardan Irup Apel Gelar Senja Pramuka 2

Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan memimpin Apel Gelar Senja Gerakan Pramuka Tahun 2018. Pada kegiatan apel ini, Bupati Inhil bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup), Tembilahan, Sabtu (10/2/2018) sore.

Apel Gelar Senja yang dipusatkan di halaman kediaman dinas Bupati Inhil, Jalan Kesehatan Nomor 1, Tembilahan ini juga dirangkai dengan kegiatan pengukuhan Satuan Tugas Pramuka Peduli Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Inhil masa bakti 2017 – 2018.

Bupati Inhil, HM Wardan dihadapan puluhan anggota Pramuka Inhil mengungkapkan, Apel Gelar Senja yang dilaksanakan sebenarnya merupakan rutinitas tahunan yang dicananglan sejak tahun 2014 silam.

“Apel ini merupakan salah satu ikhtiar kita guna meningkatkan semangat dan motivasi, agar aktivitas gerakan Pramuka di ‘Negeri Hamparan Kelapa Dunia’ ini semakin maju dan bermutu, dalam upaya memupuk wawasan kebangsaan, patriotisme dan persaudaraan anggota Gerakan Pramuka,” jelas Bupati.

Sejalan dengan apel gelar senja, Bupati yang juga melaksanakan pengukuhan Satuan Tugas Pramuka Peduli Kwartir Cabang Inhil mengatakan, satuan tugas tersebut merupakan sarana implementasi dari tugas pokok Gerakan Pramuka.

“Seperti yang diketahui, tugas pokok Gerakan Pramuka yang begitu umum itu, yakni menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung jawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik,” pungkas Bupati.

Dengan telah dikukuhkannya Satgas Pramuka Peduli Kwarcab Indragiri Hilir ini, Bupati berharap agar tugas – tugas yang telah diamanahkan dapat terlaksana dengan sebaik – baiknya sesuai dengan Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 230 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Peduli.(Advertorial/hms)

Bupati Rokan Hulu Sukiman Resmi Dilantik

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, resmi melantik H Sukiman sebagai Bupati Rokan Hulu (Rohul), sisa jabatan 2016-2021, di Balai Serindit Gedung Daerah, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Rabu (14/2/2018) sore.

Pelantikan Bupati Rokan Hulu, Sukiman

H.Sukiman, resmi menjadi Bupati Rohul, dan dirinya akan memimpin Rohul hingga sisa jabatan 2016-2021. Pada pelantikan tersebut, H.Sukiman dilantik menggenakan baju kebesaran berwarna putih lengkap dengan tanda jasa serta disematkan tanda kepangkatan. Sementara Pjs Bupati Inhil Rudyanto yang juga masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau, hanya dibekali ‘jengkol’ dan SK Pjs dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kemudian, disela-sela pelantikan, H Sukiman Bupati Rohul diberi kesempatan membacakan fakta integritas yang disaksikan ratusan pejabat dan undangan yang hadir.

Dari pelantikan tersebut, juga hadir Wakil Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim. Bupati Inhil non aktif HM Wardan, Wakil Bupati Inhil non aktif Rosman Malomo, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail, dua mantan Bupati Rokan Hulu Achmad dan Ramlan Zas, mantan Wakil Bupati Rokan Hulu Auni M Nur, tokoh masyarakat Riau Azali Johan.

Sedangkan pejabat dari Rohul, hadir Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH dan pimpina  DPRD serta amggota DPRD lainnya, Kajari Rohul Daniel Simanjuntak SH MH, Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto. S.Ik, Sekda Rohul Ir Damri, pera kepala dinas, badan, kantor, camat se-Rohul, Kades dan lurah se-Rohul, serta para pegawai di jajaran Pemkab Rohul.

Pelantikan H Sukiman sebagai Bupati Rohul yang dilakukan Gubri Arsyad Juliandi Rachman, merupakan janji Gubri melantik H Sukiman sebelum dirinya ditetapkan sebagai Calon Gebenur Riau.

Usai pelantikan, suasana hanggat terlihat disaat Gubri memasangkan tanda pangkat di bahu dan jengkol di dada kanan H Sukiman, termasuk usai pelantikan dengan adanya ucapan selamat atas pelantikan oleh Gubri. Bukan hanya Gubri dan pejabat di jajaran Pemrov Riau, pejabat Rohul di jajaran Pemkab Rohul, termasuk pejabat Forkompinda, dan tokoh masyarakat, tokoh agama, juga masyarakat Rohul yang hadir dipelantikan tersebut.

Bupati Rohul H Sukiman hadir, didampingi isteri Hj Peni, beserta dua putranya lengkap pakaian TNI AL dan AU, termasuk putri dan menantu H Sukiman yang juga TNI AU.

Usai melantik H Sukiman sebagai Bupati Rohul, isteri Bupati Rohul Hj Peni Sukiman, juga secara resmi dilantik Ketua TP PKK Provinsi Riau Hj Sisilita Asryadjuliandi Bong, sebagai Ketua TP PKK Rohul, masa bhakti 2016-2021, yang disaksikan langsung Gubenur Riau Asryadjuliandi Racham dan Bupati Rohul H Sukiman.

Dengan dilantiknya H Sukiman sebagai Bupati Rohul, Gubri Asryadjuliandi Rachman berharap, pelaksanaan kegiatan pembangunan di Rohul akan berjalan. Juga diharapkan,  nantinya pelaksanaan pembangunan bisa berjalan dengan baik.***(adv/humas)

Waspada…Maling Bermodus Pecah Kaca Mobil Beraksi di Rohul

Rohul(SegmenNews.com)- Joni Situmorang (46), warga Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, menjadi korban pencurian bermodus pecah kaca mobil, Selasa (13/2/2018). Akibatnya Rp150 juta milik pengusaha untuk pembayaran buah sawit lenyap.

Kondisi mobil Joni pasca dipecah pencuri

Peristiwa pencurian diketahui sekitar pukul 10.30 WIB. Ketika itu Joni memarkirkan mobil Toyota Avanza di depan toko bangunan Porsea di Simpang SKPD Desa Rambah.

Ketika itu, karyawan mendengar suara pecahan kaca. Ia melihat dua pria tidak dikenal mengendarai sepeda motor jenis sport warna putih kabur.

Karyawan berteriak perampok, mengundang perhatian warga. Setelah diperiksa ternyata kaca mobil Joni bagian kiri depan sudah pecah. Joni melihat uang Rp150 juta yang diambilnya dari Bank Mandiri di Pasir Pangaraian sudah tidak ada lagi didalam mobilnya.

“Karyawan toko mendengar pecahan kaca dan melihat dua pria kabur,” kata
pemilik Toko Bangunan Porsea, Agnes.

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto SH, membenarkan aksi pencurian itu.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan warga, kawanan pencuri dengan modus pecah diperkirakan‎ berjumlah 4 orang dengan dua sepeda motor,” ungkapnya.

“Kita masih melakukan pendalaman siapa pelakunya. Kaca mobil yang dipecah bagian depan samping kiri,” ucap AKP Harry Avianto.***(Ian)

Kota Pekanbaru tak Layak Huni Hoax

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Informasi yang menyebutkan Kota Pekanbaru sebagai salah satu kota tidak layak huni versi survey Indonesia Most Livable City (MLCI) 2017 yang dilakukan Ikatan Ahli Perencana (IAP) ternyata tidak benar atau hoax.

Mawardi

Hal tersebut diperoleh setelah Kementrian Agraria yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya adalah sumber berita membantah sudah menerbitkan rangking Kota Layak Huni dan Tidak Layak Huni seperti yang disebutkan.

“Bapak Walikota memerintahkan kami (Dinas Kominfo, red) untuk mendapatkan informasi valid atas berita tersebut. Akhirnya kami melakukan penelusuran secara manual dan konvensional kepada pihak-pihak yang disebutkan sebagai sumber informasi. Hasilnya, informasi tersebut ternyata hoax,” terang Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Pekanbaru, Mawardi, krpada wartawan, Rabu (14/3/2018).

Dalam penyelusuranya, diketahui bahwa survey tersebut dilaksanakan tahun 2017 dengan cara memilih 26 yang dinilai layak huni di Indonesia dari 98 kota yang ada di Indonesia. “Artinya, Pekanbaru justru dinilai dalam kelompok kota pilihan layak huni bersama Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Makasar,” ujarnya.

“Dari 26 Kota tersebut, Solo berada pada Indeks 66,9 dengan sebutan kota paling nyaman diantara 26 kota yang nyaman yang masuk dalam survey, sedangkan Pekanbaru berada pada indeks 57.8 dengan indeks terendah 55.7 untuk Kota Makasar, Namun yang perlu dicatat 26 Kota yang disurvey tersebut adalah kota nyaman dan layak huni di Indonesia dari 98 kota yang ada,” tambah Mawardi.

Hanya saja, Mawardi menyesalkan ada oknum yang memelintir informasi indeks Kota layak Huni, dimana indeks Pekanbaru yang berada di bawah Solo bersama sembilan kota lainnya malah disebut dan diumumkan sebagai kota paling tidak nyaman di Indonesia.

“Di sini terlihat betapa penyebaran informasi itu sangat bertolak belakang dengan fakta yang ada, dan begitu banyak fakta yang terbantahkan. Pekanbaru dalam tujuh tahun terakhir telah meraih berbagai prrestasi yang sangat membanggakan, seperti, empat tahun berturut-turun sebagai kota tujuan investasi terbaik di Indonesia dari kajian Depdagri, Bappenas, dan media grup Nasional. Logikanya, jika Kota ini tidak nyaman dan tidak layak huni, maka musthail para pelaku usaha berminat berinvestasi di Kota Pekanbaru ini,’’ tambahnya.

Fakta lainnya menurut Mawardi, Pekanbaru menurut indeks dari Bank Indonesia adalah Kota yang perputran uang nomor satu di luar pulau Jawa, maka kalau kota ini tidak nyaman, sangat mustahil terjadi perputran uang dan ekonomi yang sangat besar. “Kita tahun bahwa ada tujuh hal yang dinilai di dalam MLCI 2017. Mulai dari kualitas lingkungan, dukungan fungsi ekonomi, sosial, dan budaya kota, serta partisipasi masyarakat dalam pembangungan,” ujarnya.

Berikutnya lanjut Mawardi, ketersediaan ruang publik sebagai wadah berinteraksi antar komunitas, serta keamanan dan keselamatan. Ketersediaan kebutuhan dasar meliputi perumahan yang layak, air bersih, jaringan listrik, sanitasi hingga ketercukupan pangan.

“Terakhir, ketersediaann fasilitas umum dan fasilitas sosial, seperti transportasi umum, taman, hingga fasilitas kesehatan, tetapi semua itu dapat terpenuhi di Kota Pekanbaru dengan mudah, murah dan cepat,” tutupnya.(rls/ran)

Pilgubri, Empat Kecamatan di Rohul Ini Rawan Politik Uang

Rohul(SegmenNews.com)- Ketua Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu, Fajrul Islami Damsir, SH,MH meminta panitia pengawas kecamatan hingga desa mengawal ketat Pemilihan Gubernur Riau tahun 2018. Terutama pada empat kecamatan dan daerah perbatasan yang rawan terjadi politik uang.

“Dari data yang kita miliki, politik uang yang paling rawan di Tambusai Utara, Rokan IV Koto, Pendalian IV Koto, Bonai Darussalam, dan beberapa daerah yang berada diperbatasan,” ungkap Fajrul Islami, Rabu (14/2/18).

Fajur juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi atau diimingi-imingi uang oleh oknum.

Masyarakat Kabupaten Rokan Hulu harus bersatu, dalam keberagaman agama dan suku, agar tidak mudah terpecah belah oleh kondisi politik saat Proses Pilkada berlangsung.

Tim pemenangan Paslon juga dihimbau untuk tidak menjadikan agama dan keberagaman di Rokan hulu sebagai tumbal politik.

Panwaslu Rohul Deklarasikan Tolak Politik Uang dan Politisasi Sara

Rohul(SegmenNews.com)- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabuaten Rokan Hulu deklarasi tolak politik uang, dan politisasi sara, Rabu (14/2/2018) di taman kota PasirPengaraian.

Panwaslu Rohul Deklarasikan Tolak Politik Uang dan Politisasi Sara

Deklarasi rangka mensukseskan Pilkada Riau diikuti Ketua KPU Rohul, Fahrizal, pengurus dan perwakilan partai. Deklarasi ditandai dengan pembunuhan tandatangan diatas spanduk berukuran raksasa.

Ketua Panwaslu, Fajrul Islami Damsir menyampaikan amanat ketua Bawaslu RI, yang intinya Panwaslu berkomitmen untuk mewujudkan Pemilu dan demokrasi yang berkualitas tanpa politik uang dan politisasi sara.

Kemudian dikatakan, politik uang baik berupa uang, sembako, atau bangunan fasilitas umum yang diiming- imingkan untuk memilih salah satu pasangan calon, merupakan kerawanan yang paling banyak terjadi dalam pelaksanaan Pemilu, baik Pilpres, Pileg ataupun Pilkada.

Baca Juga: Empat Kecamatan di Rohul Rawan Politik Uang

Terkait politisasi sara, Fajrul menghimbau, agar masyarakat Rokan Hulu yang beragam agama dan suku bangsa, agar tidak terpecah belah dan tidak terpropokasi oleh kondisi politik saat Proses Pilkada yang berlangsung saat ini.

Tim pemenangan Paslon juga dihimbau untuk tidak menjadikan agama dan keberagaman dirikan hulu ini sebagai tumbal politik.***(fit)

Poktan Dayun Terima Hibah Replanting Rp25 juta per Hektar

Siak(SegmenNews.com)- Setelah melalui proses panjang akhirnya perjuangan Kelompok Tani Setia Rukun Dayun, Kabupaten Siak membuahkan hasil. Mereka akan menerima bantuan dari Badan Pengelola Dana Pembangunan Kebun Kelapa Sawit (BPDPKS) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia (RI).

Senin (12/2/2018) kemarin, telah ditandatangani kesepakatan kerjasama antara tiga pihak yakni BPDPKS, Bank Riau Kepri, dan Kelompok Tani Setia Rukun Dayun, Kabupaten Siak di Kantor Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau di Pekanbaru.

Kepala Dinas Pertanian dan Hortikultura Kabupaten Siak Budiman Safari saat dihubungi mengatakan, penandatanganan oleh Ketiga pihak tersebut, berkenaan dengan dana bantuan dari BPDPKS yang akan dikucurkan kepada Kelompok Tani Setia Rukun Dayun dalam hal menunjang program replanting (peremajaan kebun sawit). Dana bantuan dari BPDPKS tersebut akan segera masuk ke rekening Kelompok Tani pada sekitar 3 atau 4 hari ke depan.

“Bantuan dari BPDPKS itu berupa kucuran dana sebesar Rp25 juta kepada setiap 1 orang petani untuk ukuran 1 hektar kebun,” ujarnya, Selasa (13/2/2018) kemarin.

Dijelaskannya, luas lahan sawit nantinya akan dilakukan peremajaan seluas 109 hektare, yang terdiri dari total keseluruhan lahan milik Kelompok Tani Setia Rukun yang telah diajukan.

“BPDPKS akan membantu dana sebesar Rp25 juta per hektar untuk peremajaan kebun sawit bagi Satu orang petani. Sedangkan usulan yang diajukan oleh Kelompok Tani Setia Rukun Dayun, terdapat seluas 109 hektar yang diminta untuk dilakukan replanting,” terang Budiman.

Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah diajukan oleh Kelompok Tani Setia Rukun ke BPDPKS, untuk biaya pengelolaan kebun sawit terhitung sejak masa penumbangan, penanaman, perawatan hingga berbuah, dilampirkan anggaran sebesar Rp54 juta per hektar.

“Pemerintah Pusat membantu setengahnya saja, untuk menutupi kekurangan biaya tersebut, telah ditunjuk Bank Riau Kepri sebagai penjamin atau pemberi pinjaman kemudian ditambah dengan tabungan milik Kelompok Tani itu sendiri,” jelas mantan Kadis Kesehatan itu.

Masih kata Budi, potensi peremajaan kelapa sawit di Kabupaten Siak seluas 25.000 ha yang terdiri dari eks Plasma PTPN V 15.000 Ha dan eks Indosawit 10.000 ha, dengan tahun tanam yang bervariasi mulai dari tahun 1982 sampai tahun 1989. Dari luasan tersebut yang telah dilakukan peremajaan di plasma eks PTPN V seluas 1.044 ha tahun 2014 dan eks Plasma Indosawit seluas 310 Ha.

“Replanting untuk kabupaten Siak tahun 2018/2019 kurang lebih sebesar 1.316 Ha yang berada di Kecamatan Dayun, Koto gasib, Lubuk Dalam dan Kerinci kanan,” imbuhnya.

Dalam hal pelaksanaan peremajaan kelapa sawit mandiri, Kelompok Tani Setia Rukun telah menjalin kerjasama kebeberapa pihak, diantarannya dengan PT. SPN (Siak Prima Nusa) dalam hal penyediaan bibit kelapa sawit yang berkualitas, dan PT. BIM (Berlian Inti Mekar) sebagai penjamin penampung tandan buah segar (TBS). sementara Bank Riau Kepri berperan sebagai penjamin kekurangan dana pembangunan kebun.

Ditambahkan Kasi Produksi Perkebunan Dinas Pertanian dan Holtikultura Chandra Rivana, untuk memperoleh Bantuan Dana Peremajaan Kelapa sawit dari BPDPKS dapat dilakukan oleh Kelompok Tani, Gapoktan, KUD dan organisasi pekebun yang memenuhi persyaratan.

“Untuk memenuhi persyaratan tersebut membutuhkan waktu yang tidak singkat, perlu waktu 7-8 bulan mulai dari tahap sosialisasi, persiapan adminitrasi petani, pengukuran koordinat lahan, sampai rekomendasi dari Dinas Pertanian semua proses itu didampingi oleh tim khusus peremajaan Dinas Pertanian,” kata Chandra.***(Rinto)