Beranda blog Halaman 2653

325 Kepala Daerah Tersangkut Korupsi

korupsiSegmenNews.com– Penangkapan Bupati Bogor Rachmat Yasin oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah daftar kepala daerah yang tersangkut kasus hukum.

Hampir sebagian besar kasus yang melibatkan gubernur dan wali kota atau bupati terkait dengan korupsi.

“Posisinya sekarang sudah 325 kepala daerah yang terjerat hukum. Baik masih berstatus tersangka atau sudah menjadi narapidana,” kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan, Jumat (9/5/2014).

Djohermansyah khawatir, kalau tidak ada perubahan sistem, jumlah kepala daerah yang terkena kasus hukum pasti bertambah banyak. Karena faktor mahalnya biaya kampanye pemilukada juga turut menyumbang kepala daerah untuk balik modal.

Alhasil, mereka ada kecenderungan untuk berupaya mencari uang dengan cara apa pun. Hingga akhirnya harus berurusan dengan aparat hukum.

“Nah, jadi kita mengkaji bahwa salah satu faktor penyebab dari proses hukum tersangkut korupsi itu suap adalah karena besarnya kewenangan kepala daerah,” katanya.***(ROL)

Maimanah Umar dan Putrinya Dituntut 6 Bulan Penjara

maimahPekanbaru (SegmenNews.com) – Dua terdakwa calon legislatif yakni Maimanah Umar dan anaknya Maryenik Yanda dituntut dengan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dalam kasus dugaan politik uang pada Pemilu Legislatif 2014.

“Terdakwa juga didenda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasnah SH pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (8/5/2014).

Maimanah Umar merupakan caleg DPD RI asal Riau, sedangkan putrinya Maryenik Yanda merupakan caleg DPRD untuk daerah pemilihan Kabupaten Kampar dari Partai Golkar.

Keduanya juga mendapat cukup suara pada Pemilu Legislatif untuk bisa duduk sebagai anggota DPD dan DPRD.

Maimanah Umar hadir dalam persidangan mengenakan baju batik dan jilbab coklat berbalut selendang ungu, sedangkan Maryenik mengenakan baju lengan panjang warna putih. Keduanya terlihat tertunduk lesu di “kursi pesakitan” saat mendengar pembacaan tuntutan JPU.

JPU menyatakan, Maimanah Umar dan anaknya dipersalahkan telah melanggar Undang-Undang (UU) No.8/2012 tentang Pemilu Legislatif Pasal 301 ayat 1 jo. pasal 89 huruf d dan e jo. pasal 81 dan 86 karena melakukan politik uang (money politic).

“Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan Keputusan KPU dan Peraturan KPU Nomor 01 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHpidana,” katanya.

JPU disebutkan kronologis “money politics” yang diduga dilakukan kedua terdakwa terjadi pada 28 Maret 2014 pukul 21.30 WIB di rumah milik saksi Darmayulis di Perumahan Taman Anggrek II Blok F No.8 Jalan Rambah Raya Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Terdakwa disebut sebagai orang yang menyuruh melakukan perbuatan yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebahai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung.

JPU menyebut saksi Yuneli alias Nunik telah memberikan bingkisan baju batik kemeja yang pada bagian dalam baju batik bertuliskan “Dr Hj Maimanah Umar MA Tokoh Perjuangan Riau berjuang tanpa henti Caleg DPD RI Dapil Riau nomor urut 11 dan Hj Maryenik Yanda SH caleg DPRD Riau dapil 2 Kampar nomor urut 3 dari Partai Golkar”.

JPU menyatakan pemberian tersebut merupakan bentuk “money politic” untuk mempengaruhi masyarakat yang menjadi pemilih.

“Dengan sengaja melakukan atau turut melakukan atau menjanjikan materi ataupun imbalan kepada peserta kampanye pemilu untuk memilih dirinya sebagai calon anggota DPD RI dan DPRD Kampar,” katanya.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi dari Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau Edi Syarifuddin menyatakan laporan perkara ini diawali laporan yang disertai dengan berbagai barang bukti yang cukup adanya pelanggaran pidana Pemilu.

Ia mengatakan dalam penanganan kasus tersebut sudah sesuai prosedur melalui instansi penegak hukum di Sentra Gakkumdu hingga akhirnya ke pengadilan.

“Dari pendalaman dan penelitian yang kami lakukan, ditemukan pelanggaran pemilu,” tegas Edi.

Namun, dari saksi ahli yang dihadirkan justru bertolak belakang dengan pendapat saksi Ketua Bawaslu Riau Prof Edi Warman dan Mizarni Nasution, ahli hukum dari Universitas Sumatera Utara, menilai dakwaan JPU tidak memenuhi unsur politik uang. Kedua saksi ahli itu intinya berpendapat sama, bahwa baju batik dan kartu nama kedua caleg tidak masuk kategori “money politics”.

“Baju tidak bisa disamakan dengan uang, karena tidak dapat dijual kembali,” kata saksi Edi Warman.

Ia mengatakan terdapat perbedaan persepsi dan multitafsir dalam Undang-Undang tentang Pelanggaran Pemilu yang terjadi karena lemahnya sistem yang dibangun oleh Komisi Pemilihan Umum. “Terdapat berbagai kelemahan pada peraturan KPU maupun pemerintah terkait Undang-Undang Pelanggaran Pemilu,” katanya.

Ketua Majelis Hakim JPL Tobing SH menyatakan persidangan akan dilanjutkan pada Jumat besok (9/5/2014). ***

 

Red:son

sumber: antara

Malam Ini KPU Pusat Bahas 3 Provinsi

kpuSegmenNews.com– Hingga malam ini, Kamis (8/4/14) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat melakukan rapat pleno terbuka membahas perolehan suara DPD dan DPR RI untuk tiga Provinsi yakni, Maluku, Jawa barat (Jabar) dan Sumatera Utara (Sumut).

Penghitungan suara sudah dimulai sejak 13:00 wib siang tadi, yang dimulai dengan Jabar di dapil 1,2 dan 3 di derah Bandung dan Bandung Barat.

Seperti diberitakan TVone malam ini, pembahasan sempat dipending karena ada perbedaan cukup banyak dari data pusat dengan KPU provinsi. Sementara di maluku karena cuma ada 1 Caleg DPR RI, sudah dilakukan penghitungan suara.

Selanjutnya malam ini dilanjutkan dengan penghitungan suara Sumut dan Jabar. Sementara bagi yang belum terbahas akan dilakukan pada esok hari.***(sondri)

Suporter Persip Bandung Bentrok di Tol Cipularang

(Foto: twitter.com/TMCPoldaMetro)
(Foto: twitter.com/TMCPoldaMetro)

Bandung (SegmenNews.com)- Kelompok suporter Persija Jakarta atau yang dikenal dengan sebutan The Jakmania terlibat bentrok dengan Bobotoh yang merupakan kelompok suporter Persib Bandung. Bentrokan ini terjadi di Tol Cipularang Km 66, Kamis (8/5/2014) siang atau tepatnya beberapa jam sebelum kick off Persib kontra Persija dimulai pukul 15.30 WIB.

Berdasarkan postingan di akun twitter @TMCPoldaMetro, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 12.26 WIB. “Tawuran antar suporter sepak bola tol Purwakarta, penanganan petugas polri,” tulis Polda Metro di akun twitter.

Menurut pantauan Liputan6.com, kejadian ini masih berlangsung hingga pukul 13.40 WIB. Sejauh ini pihak kepolisian masih mengamankan lokasi bentrokan.

“13.40 Petugas Polri lakukan penanganan Tawuran antar suporter Bola di KM 66 Tol Cikampek,” dalam update posting @TMCPoldaMetro.

Kapolres Karawang, AKBP Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa saat ini suasana sudah berangsur kondusif. The Jakmania yang awalnya ingin menuju ke lokasi pertandingan di Stadion Si Jalak Harupat berhasil dipulangkan ke Jakarta.

“Secara umum situasinya kondusif. (The Jakmania) sudah jalan menuju Bekasi, balik lagi ke Jakarta,” ucapnya.

Beruntung dalam peristiwa tersebut tak ada seorang pun yang mengalami luka fatal. Namun imbas dari kerusuhan itu menyebabkan kemacetan di tol Cikampek km 66-67.

Untuk mengamankan lokasi stadion dan daerah sekitarnya, Polda Jawa Barat telah menerjunkan 2.500 personel kepolisian. Rombongan Persija sendiri akan dikawal dengan lima barracuda saat menuju ke Stadion Si Jalak Harupat.***

liputan6.com

Asrelawandi Perkuat Binaraga Riau

Asrelawandi
Asrelawandi

Pekanbaru (SegmenNews.com)- Sempat mengundurkan diri dari atlet binaraga Riau akhirnya Asrelawandi akan kembali memperkuat Riau.

Demikian disampaikan pelatih Binaraga Riau, Zarmi Bahtiar, Kamis (8/5/14) di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Riau, Jalan Gajah Mada Pekanbaru. Hal ini merurutnya sesuai dengan permintaan dari pengurus Persatua Angkat Berat, Besi , Binaraga Seluruh Indonesia (PABBI).

“Dari Pemprov meminta agar atlet kita yang sebelumnya mengundurkan diri ini kembali untuk memperkuat Riau dan yang bersangkutan bersedi,” sebutnya.

Diakui Zarmi saat ini Riau memang kekurangan untuk atlet binaraga meskipun memang untuk atlet-atlet pemula sudah banyak. “Tentu, jika Asrelawandi kembali bergabung peluang untuk medali emas pasti ada baik itu untuk PON 2016 mendatang atau iven lain,” sebutnya.

Seperti diketahui, Asrelawandi adalah atlit andalan Indonesia di kelas 60 kg. Dan kenyataan, atlet asal Pekanbaru ini tak ada lawan di Asia. Terbukti, ia selalu meraih medali emas binaraga kelas 60 kg di perhelatan olahraga pantai terakbar se-Asia: Asian Beach Games.

Penggemar olahraga, khususnya binaraga pasti masih ingat kala Asrelawandi meraih medali emas di Asian Beach Games tahun 2008 di Bali. Prestasi yang sama kembali diraihnya akhir tahun 2010 dengan membawa pulang medali emas Asian Beach Games di Muscat, Oman.

Seperti diketahui sosok yang dikenal dengan panggilan Unyil ini sudah mengantongi segudang prestasi. Mulai dari membela Riau dan membela merah putih.

Untuk itu, diharapkan dengan kembalinya atlet andalan ini bisa kembali mempertahankan prestasi dicabang olahraga ini serta memberikan motivasi bagi atlet-atlet lain.

“Tentu harapan kita prestasi tetap bisa dipertahankan dan yang bersangkutan juga saat ini terus menjalani latihan rutin,” tutupnya.**(ard)

Hindari Sengketa, Tanah Wakaf Wajib Miliki Sertifikat

H Hisbun, Kabid Pertanahan BPN Rohul
H Hisbun, Kabid Pertanahan BPN Rohul

Rokan Hulu (SegmenNews.com)- Untuk menghindari sengketa tanah wakaf dibelakang hari dengan ahli waris. Masyarakat diminta segera mengurus sertifikat tanah wakaf.

Dikatakan Kepala BPN Rokan Hulu, M Syukur,SH,MM melalui Kabid Pertanahan Hisbun, Kamis (8/5/14) selama ini sering terjadi permasalahan sengketa tanah yang di berikan oleh pewakaf. Pasalnya, karena dahulunya tanah yang di wakaf kan tidak disertifikat, sehingga ketika pewakaf meninggal dunia sering terjadi permasalahan dengan ahli waris.

Dijelaskannya, untuk persyaratan sertifikat surat tanah wakaf adalah, Ikrar wakaf, Akte Ikrar wakaf, Penetapan Nazir atau Pengurus yang diterbitkan oleh Kepala Urusan Agama (KUA).

“Kita minta agar Pewakaf tanah agar mengurus surat tanahnya agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. Sebab sebagian besar tanah wakaf menjadi masalah dibelakang hari karena tidak memiliki surat tanah wakaf.” imbaunya.

Sejauh ini, Kemenag Rokan Hulu secara bertahap sudah melakukan pengurusan tanah wakaf. Tahun 2014 ada sebanyak 20 tanah wakaf yang sedang dikonsultasikan kepada BPN Rohul.***(r4n)

Bupati Harris Bahas Penambahan Daya PLTGM, Target Agustus

HM Harris
HM Harris

Pelalawan (SegmenNews.com)- Menginginkan Kabupaten yang terang demi kesejahteraan masyarakat sesuai dengan visi misi Bupati menjadi Pelalawan terang, Pemerintah Kabupaten saat ini serius menggalakkan penerangan dengan menambah daya listrik yang ada di PLTG. Pelalawan terang ini akan di prioritaskan di 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten.

Bupati Pelalawan Harris mengadakan pertemuan intensif dengan SKK Migas di rumah dinas Bupati, Kamis (7/5/14). Pertemuan tersebut membahas penambahan daya terhadap PLTMG Langgam.

Dalam pertemuan ini dihadiri oleh Kepala dini komersil gas bumi, Arief Riyanto, PT EMP Bentu Limited selaku pihak kontrator pengeboran gas dihadiri General manajer Lisdianto Rahardo , PT Navigate , BUMD Tuah Sekata, sementara itu anggota DPRD Pelalawan dihadiri oleh oleh Nasarudin dan Imustiar.

Usai melakukan pertemuan, Bupati Pelalawan HM Harris mengatakan, keinginan Pemkab Pelalawan melakukan penambahan daya terhadap PLTMG Langgam. Untuk tapak dan lapangan fisik untuk kedudukan mesin sebut Harris sudah final dan tidak ada masalah.

Harris juga mengatakan, bulan Juni ini diperkirakan alat sudah datang dan sudah siap dipasang kemudian pada bulan Agustus listrik sudah menyala. Namun demikian, persoalnya tentang duduk masalah perjanjian jual beli gas harus dipercepat pula.

“Kita bahas persoalan ini dengan pihak terkait seperti SKK Migas, sehingga target penambahan daya bulan Agustus nanti bisa terealisasi,” tandasnya.

Hal yang sama juga disampaikan, kepala dini komersil dini gas bumi SKK Migas Arief Riyanto, dia menyambut baik keinginan Pemkab Pelalawan tentang penambahan daya. Terkait masalah harga gas tentunya akan dievaluasi dulu, usulan ini kami sampaikan ke Kementrian.

Arief juga mengatakan, target yang diminta oleh Pemkab Pelalawan yakni pada bulan Agustus bisa direalisasikan. “Mudah-mudahan target yang diminta Pemkab Pelalawan bisa kita percepat pula membahasnya nanti,” sebutnya.***(fin)

Polisi Dalami Tersangka Baru Korupsi Puskesmas di Pelalawan

korupsiPelalawan (SegmenNews.com)– Tiga direktur perusahaan masing-masing Sri Rina Rosa direktur CV Indonesia Konsultan, Bernando Direktur CV Cipta Rekayasa Aristektur, dan Ariyaldi selaku Direktur CV Midian Konsultan, diperiksa penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan, Kamis (8/5/14).

Pemeriksaan ketiga direktur itu, terkait peminjaman perusahaan mereka kepada Endang Khotip yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan Puskesmas Teluk Meranti, di kabupaten Pelalawan senilai Rp3 miliar lebih dari dana APBD Riau tersebut.

Kapolres Pelalawan AKBP A Supriyadi SIK MH, melalui Paur Humas Ipda Edy Haryanto, membenarkan adanya pemeriksaan tiga direktur perusahaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek puskesmas Teluk Meranti.

Perusahaan mereka di pinjam oleh tersangka Endang selaku konsultan perencanaan. Jadi untuk mendalami kasusnya ketiganya diperiksa sebagai saksi,” ujar Paur Humas Polres Pelalawan.

Namun Edy tidak menampik dalam pendalaman penyelidikan yang dilakukan Tipikor Polres Pelalawan, akan adanya tersangka baru. Setelah delapan berkas acara pemeriksaan (BAP) tahap awal dengan sembilan orang tersangka telah ditetapkan di kembalikan jaksa peneliti dari Kejari Pangkalan Kerinci, untuk di dalalami kembali, termasuk kemungkinan ada saksi yang bakal ditingkatkan sebagai tersangka.

Berkas awal yang dikirim dikembalikan jaksa, dengan beberapa petunjuk untuk di lengkapi penyidik Tipikor. Tapi apa ada tersangka baru tergantung dari hasil pengembangan penyelidikan nantinya,” ulas Edy.

Sementara proyek dua kali anggaran di tahun 2008 dan 2010 dari APBD Riau melalui Dinas Kesehatan Riau, telah menyeret sembilan orang yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Pelalawan itu adalah Hj Arbaini Yati Kabag

Anggaran Pemrov Riau, Samsari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang juga Kepala UPTD Samsat Kepulauan Meranti, Yulika Kuala ST selaku Pengelola Teknis Kegiatan (PTK).

Kemudian drg Tri Maria Susilawati selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Azmi ST pengawas lapangan dari CV Media Konsultan, Endang Khotip selaku konsultan perencanaan dan Drs Lukman kontraktor pelaksana tahun 2010. Serta Idil Putra selaku Direktur PT Indra Adamar dan Dame Saputra sebagai kotraktor pelaksana tahun 2008.***(fin)

Romy Rozali Jabat Kasi Pidsus Pangkalan Kerinci

Pelalawan (SegmenNews.com)- Jabatan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci, resmi di jabat oleh Romy Rozali SH MH, setelah diambil sumpah di ruang aula Kejari Pangkalan Kerinci, Kamis (8/5/14).

Pengambilan sumbah jabatan langsung dipimpin oleh Kajari Pangkalan Kerinci Adnan SH, dengan dihadiri seluruh Kasi dan staf di jajaran Kejari Pangkalan Kerinci yang berlangsung sederhana tersebut. Untuk mengantikan kasis Pidsus lama Robi Harianto Siregar SH yang kini menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Siak.

“Dengan dilantiknya Kasi Pidsus baru akan dapat menyelesaikan perkara korupsi yang sedang ditangani, baik masalah kasus korupsi yang lama ditangani maupun baru untuk dapat dituntaskan hingga ke penuntutan,” ujar Kajari Pangkalan Kerinci, didampingi Humas Kejari Deni Anteng Prakoso SH MH usai pelantikan.

Namun beberapa kasus yang sedang ditangani tim penyidik Pidsus Kejari Pangkalan Kerinci diantaranya dugaan korupsi proyek Multimedia di Dinas Pendidikan, proyek pembangunan Lapangan Bola, TPA Kemang, pengadaan hewan ternak di Dinak dan beberapa kasus yang baru mulai dilirik.

“Jadi mudah-mudahan dengan Kasis Pidsus baru, dengan di dukung kerjasama seluruh staf, dapat bekerja maksimal untuk penanganan kasus secara maksimal dan memenuhi target. Walau kita keterbatasan jaksa tapi tidak menjadi halangan untuk menangani kasus korupsi yang terjadi di kabupaten Pelalawan,” papar Adnan.

Ditambahkan Kajari, bahwa sementara Romy Rozali ini sebelumnya menjabat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dan mendapat promosi jabatan di Kejari Pangkalan Kerinci sebagai Kasi Pidsus, mengantikan Robi yang dipercaya menjabat Kasi Intel Kejari Pangkalan Kerinci yang kosong ditinggal pejabat lama karena bergabung di tim penyidik KPK di Jakarta.***(fin)

Layanan Cepat Quick Wins, BPN Rohul Layani 2000 Surat Tanah

H Hisbun, Kabid Pertanahan BPN Rohul
H Hisbun, Kabid Pertanahan BPN Rohul

Rokan Hulu (SegmenNews.com)- Sejak Januari 2014 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu telah melaksanakan Program Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat yakni, pelayanan cepat ‘Quick Wins’. Dari Januari hingga April 2014 BPN Rohul telah melayani sebanyak 2000an bidang pelayanan surat tanah.

Dijelaskan Kepala BPN Rokan Hulu, M Syukur,SH,MM melalui Kabid Pertanahan, H  Hisbun, Kamis (8/5/14) kepada SegmenNews.com bahwa Program ‘Quick Wins’ adalah pelayanan cepat siap dalam satu hari. Pelayanan tersebut meliputi tiga bidang yakni, Ceck king, (Pemeriksaan keaslian surat tanah), Roya (Penghapusan hutang) dan Peralihan hak (Bisa jual beli tanah, surat tanah hibah, surat tanah warisan dan lainnya).

“Kita sudah melayani masyarakat melalui Program Quick Wins sejak Januari 2014 lalu, hingga bulan April 2014 kita sudah melayani sebanyak duaribuan bidang layanan,” ungkapnya.

Kabid pertanahan menghimbau kepada masyarakat agar segera mengurus surat tanahnya melalui Program tersebut, namun diminta jangan melalui, sebab ditakutkan nantinya akan merugikan masyarakat itu sendiri.

Diakuinya, dalam program tersebut ada sedikit kendala, seperti listrik sering mati, sehingga pengurusan satu hari itu bisa saja tertunda. Selain itu terkadang terkendala oleh jaringan signal. Sedangkan untuk SDM, walaupun masih kurang, namun masih bisa melayani masyarakat dengan baik.***(r4n)