Beranda blog Halaman 2841

Kontroversi THR: Gaji Pokok Atau Upah?

ilus thrSegmenNews.com– Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan berupa uang atau bentuk lain.

Detail pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Pasal 2 Permen tersebut menyatakan Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.

Besarnya THR seperti tercantum dalam pasal 3 disebutkan: “pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.” Sementara pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikali satu bulan upah.

Dalam pasal 3 ayat 2 disebutkan yang dimaksud upah dalam THR adalah: “upah satu bulan adalah upah pokok ditambah berbagai tunjangan tetap.” Namun, dalam ayat 3 diatur jika penetapan besarnya nilai THR diatur dalam Kesepakatan Kerja/Peraturan Perusahaan/Kesepakatan Kerja Bersama/Kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR maka yang dibayarkan sesuai dengan aturan tersebut.

“Komponen upah memang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima setiap bulan. Tunjangan yang tidak berkurang jika pekerja tersebut tidak masuk, seperti tunjangan kesehatan,” kata pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Maruli saat dihubungi VIVAnews, Selasa 30 Juli 2013.

Selain itu, dengan persetujuan pekerja, THR sebagian dapat diberikan dalam bentuk lain kecuali minuman keras, obat-obatan atau bahan obat-obatan dengan ketentuan nilainya tidak boleh melebihi 25 persen dari nilai THR yang seharusnya diterima pekerja.

Maruli menegaskan, THR merupakan hak pekerja dan diatur dalam undang-undang Ketenagakerjaan maupun Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

Dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.03/MEN/VII/2013 Tentang THR dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama, meminta para perusahaan membayar THR selambat-lambatnya membayar tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

sumber: vivanews

Wou, 6 Pasangan Mesum di Stadion Utama Riau Ditangkap

ilustrasi
ilustrasi

Pekanbaru (SegmenNews.com)– Jajaran Satpol PP Pekanbaru menyisir Komplek stadion utama Riau, alhasil 6 pasangan yang tengah bermesum diamankan, Selasa (30/7) dini hari.

Selain itu, sebanyak 20 wanita tanpa identitas yang tinggal di rumah toko (Ruko) komplek Mal SKA Pekanbaru juga digelandang kekantor Satpol PP Pekanbaru.

Yang diamankan ini memang tidak dikenai sangsi hanya saja ke 20 wanita dan enam pasangan mesum ini didata dan dikembalikan kepada orang tua masing-masing dan membuat surat pernyataan agar perbuatan yang demikian tidak diulangi lagi.

Demikian disampaikan Danki I Satpol PP Pekanbaru, Harahap, Selasa (30/7). “Kita melaksanakan penertiban ini untuk mencegah adanya praktik mesum selama bulan suci Ramadhan,” ujar Harahap.

Harahap menambahkan, sasaran utama dalam razia kali ini, selain Stadion utama Riau, kos kosan juga menjadi target razia, karna kerap dijadikan tempat mesum. Lebih jauh disampaikannya, razia pekat ini akan terus dilakukan untuk memberantas penyakit masyarakat (Pekat) dibulan suci ramadhan ini. “Tidak hanya bulan Ramadhan saja, hari-hari biasapun, kita tetap jalan,” katanya lagi.

Untuk memberikan efek jera terhadap pelajar dan mahasiswi yang terjaring Razia agar tidak melakukan perbuatannya lagi, Harahap menegaskan, akan melayangkan surat ke pihak sekolah yang bersangkutan.

“Bagi Pelajar yang terjaring, kita akan layangkan surat kesekolah yang bersangkutan, sedangkan mahasiswi, orang tuanya kita minta datang kekantor, untuk menjamin dan membuat surat pernyataan, hal serupa juga kita berlakukan pada 20 wanita penghuni kos,” tutupnya. (d3n/ur)

Wan Abubakar dan Isjoni Gagal Ikut Pilgubri

int
int

Pekanbaru (SegmenNews.com)– Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau dari jalur independen, Wan Abu Bakar – Isjoni akhirnya gagal melaju sebagai peserta Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 4 September mendatang.

Dari hasil verifikasi faktual kolektif yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota, terhadap suara dukungan pasangan yang akrab disebut WIN ini tenyata tidak memenuhi syarat.

Dalam verifikasi tahap dua yang dilakukan secara kolektif didapatkan angka sebanyak 195.645 dukungan suara yang sah. Dimana angka tersebut ditambah dengan angka hasil verifikasi yang dilakukan dalam tahap pertama 38.812 suara. Bila dijumlahkan angka tersebut didapatkan angka 234.347 suara. Dengan demikian total dukungan tersebut belum mencukupi angka yang diharuskan yakni 257.397 suara.

Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, T Edi sabli saat rapat pleno hasil verifikasi berlangsung di Aula KPU Riau, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, Selasa (30/7).

“Hasil dari verifikasi faktual untuk tahap dua ini yang dilakukan secara kolektif ternyata belum mencukupi angka minimal yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Dari angka tersebut pasangan yang sempat menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Pekanbaru ini kekurangan suara sebanyak 22.940 dukungan suara.

Dipastikan pasangan jalur independen ini ini gagal mengikuti pencalonan Pilgubri mendatang. (d3n/ur)

5 Tersangka Pembobol Toko di Pelalawan P21

tersangka pembobol toko di Pelalawan
tersangka pembobol toko di Pelalawan

Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)– Berkas Lima tersangka pembobol toko harian Berkat Jaya di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan masuk pelimpahan tahap dua (P21).

Tim penyidik Unit I Sat Reskrim Polres Pelalawan melimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci, Selasa (30/7). Kelima tersangka yakni, Elfian (38) warga Kota Gasib, Siak, Jonson Gultom (37) warga kota Gasib, Siak, Robin (24) warga desa Buatan, Siak, Agus (31) warga perawang, dan Dirman (24) warga desa Marindan, Siak.

Kelima tersangka saat ini ditahan di LP Pekanbaru menunggu proses persidangan di PN Pelalawan, setelah lebaran idul fitri berakhir.

“Berkas acara pemeriksaan (BAP) rampung dan dinyatakan P-21 oleh pihak Kejari, dan tersangka bersama barang bukti kita serahkan, mereka menunggu proses hukum selanjutnya,” tukas Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Aryo Tejo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bimo Ariyanto SH SIK.

Kelima tersangka tersebut terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Simpang Lampu Merah, Jalan Lintas Timur-Langgam, kota Pangkalan Kerinci, di toko harian milik Eli Harmita, Jumat (7/6) silam.

Setelah merusak kunci toko, tersangka mengambil uang tunai Rp4 juta. Saat penangkapan tersangka sempat terjadi kejar-kejaran dan tembakan keudara oleh Polisi. Dan akhirnya Polisi berhasil membekuk kelima tersangka. (fin)

Kejari Pelalawan Musnahkan Narkotika dan 30 ton Pupuk Palsu

Wabup Pelalawan Drs Marwan Ibrahim bersama Kajari Edi Guswar SH memusnahkan barang bukti kejahatan
Wabup Pelalawan Drs Marwan Ibrahim bersama Kajari Edi Guswar SH memusnahkan barang bukti kejahatan

Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci, memusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ganja, serta 30 ton pupuk palsu, Selasa (30/7) pagi di halaman kantor Kejari. Pemusnahan dihadiri Wakil Bupati Pelalawan Drs Marwan Ibrahim juga menjabat Ketua BNP Pelalawan, Kepala PN Pelalawan dan Kasat Narkoba AKP Edi Yusman, serta beberapa undangan lainnya.

Barang bukti berasal dari berbagai aksi kejahatan di Kabupaten Pelalawan yang sudah inkrah dan harus dimusnahkan sesuai ketentuan.

Kajari Pangkalan Kerinci, Edi Guswar SH memaparkan BB yang dimusnahkan yakni, dari 23 kasus ganja dengan barang bukti 9,2 kilo dan 28 kasus sabu bersama barang bukti sebanyak 22,3 gram. Sementara pupuk uria palsu sebanyak 600 sak atau sekitar 30 ton dengan satu orang tersangka.

“Kita harapkan pemusnahan ini bisa menjadi contoh bagi masyarakat agar tidak menggunakan barang harap maupun jadi pengedarnya, sebab itu akan merugikan diri sendiri dan orang banyak,” ujar Kajari.

Sejumlah barang bukti tersebut dimusnahan melalui pembakaran, sedangkan sabu-sabu di rendam dalam air, sementara itu pupuk palsu akan ditimbun di belakang kantor Kejari. (fin)

Korupsi Puskesmas, Sub Kontraktor dan 2 Panitia Diperiksa

Tim Penyidik Tipikor Polres Pelalawan memeriksa Damai Saputra Siregar selaku sub kontraktor proyek puskesmas Teluk Meranti.
Tim Penyidik Tipikor Polres Pelalawan memeriksa Damai Saputra Siregar selaku sub kontraktor proyek puskesmas Teluk Meranti.

Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)– Sub kontraktor pengerjaan Puskesmas rawat inap di Kecamatan Teluk Meranti beserta 2 orang Panitia dari Diskes Riau menjalani pemeriksaan di Mapolres Pelalawan.

Sub kontraktor yakni, Damai saputra Siregar diperiksa dari pukul 10:00 Wib hingga pukul 16:00 Wib, sedangkan dua Panitia lelang, Radisin dan Muhammad Sam diperiksa lebih cepat, Senin (29/7) kemarin.

Usai menjalani pemeriksaan, kepada wartawan, Damai mengaku hanya sebagai perantara dalam Proyek Puskesmas itu. Dia hanya sebagai penghubung pihak pengerja Proyek warga Pelalawan dengan pemenang tender PT Indra Adanmar.

Namun terkait adanya surat perjanjian yang dibuat notaris, dibantah oleh Damai. Setelah mengetahui medan dan lokasi proyek yang harus melewati gelombang bono dan menyulitkan pasokan material untuk bangunan puskesmas tersebut.

“Karena teman saya itu orang sini (Pelalawan) yang mengetahui medan. Makanya ia minta untuk mengerjakan dan berjanji akan diselesaikan karena proyek itu berada di kampungnya,” ungkapnya. (fin)

Berita Terkait

Dinilai Gagal Konstruksi, Tim USU Medan Kroscek Proyek Puskesmas

Umat Islam Harus Kembali Belajar Alquran

Drs H Ahmad Supardi Hsb MA
Drs H Ahmad Supardi Hsb MA

Rokan Hulu (SegmenNews.com)– Salah satu penomena paling mengesalkan saat ini adalah umat Islam menjauh dari Alquran, padahal Alquran adalah pedoman utama, petunjuk, penjelas, pembeda antara yang hak dengan yang bathil, dan sumber dari segala sumber hukum Islam. Akibatnya umat Islam mengalami kemandegan, khususnya dalam berfikir, berkreasi dan berijtihad.

Demikian disampaikan Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, pada peringatan Nuzulul Quran bersama masyarakat Pasir Kota Baru, Senin (29/7/2013) bertempat di Masjid Baitur Rahman Desa Pasir Kota Baru, Pasir Pengaraian.

Hadir dalam acara tersebut adalah Kadus Pasir Kota Baru H Arisman, Ketua RW/Ketua RT setempat, Pengurus/Imam Masjid, Buya H Rahmat Taufiq Lc MA, Pengurus MUI Rohul H Hamdani, alim ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, ninik mamak, khalifah, mursyid, dan ratusan umat Islam lainnya.

Dikatakannya, perintah pertama dan utama yang disampaikan Allah SWT kepada Muhammad SAW beserta umatNya serta pelantikanNya sebagai seorang Nabi dan Rasul adalah perintah untuk membaca. Perintah ini bukan hanya terulang satu kali, tetapi terulang dua kali, yaitu pada ayat 1 dan 3 Surat Al-Alaq.

Ahmad Supardi menjelaskan bahwa perintah membaca atau Iqra’, asal katanya adalah qoro’a artinya adalah membaca, baik membaca yang tertulis maupun membaca yang tidak tertulis. Lima ayat pertama yang diturunkan tersebut, secara prinsip terkait dengan membaca, baik membaca yang tertulis maupun yang tidak tertulis.

Ditambahkannya, kemajuan dunia Islam adalah disebabkan para ulama, khalifah islam pada masa dahulu, melaksanakan dengan baik perintah membaca sebab membaca adalah sumber ilmu pengetahuan. Sedangkan ilmu pengetahuan adalah syarat mutlak untuk mendapatkan kebahagiaan, baik kebahagiaan di dunia maupun di akhirat.

Hal ini sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW yang menyatakan, “Barang siapa yang ingin mendapatkan kebahagiaan di dunia, maka hendaklah dengan ilmu pengetahuan. Barang siapa yang ingin mendapatkan kebahagiaan di akhirat, maka hendaklah dengan ilmu pengetahuan. Dan barang siapa yang ingin mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat sekaligus, maka hendaklah dengan ilmu pengetahuan.

Untuk itu, Ahmad Supardi menghimbau umat Islam dimana sajapun berada, agar mengamalkan kembali perintah pertama dan utama ini, sebab perintah membaca saat ini, telah diamalkan dengan baik oleh orang-orang yang bukan beragama Islam, sehingga mereka mengalami kemajuan dalam segala bidang kehidupan. (rls)

Polda Riau Rilis 106 Titik Rawan Kecelakaan

kecelakaanPekanbaru (SegmenNews.com)– Kepolisian Daerah Provinsi Riau merilis ada sebanyak 106 titik rawan kecelakaan lalu lintas yang tersebar di berbagai wilayah kabupaten dan kota.

“Pada lokasi-lokasi rawan kecelakaan lalu lintas tersebut, kami akan menempatkan personel guna memberikan kenyamanan para pemudik Hari Raya Idul Fitri,” kata Kepala Kepolisian Daerah Riau Brigjen Pol Condro Kirono di Pekanbaru, Selasa.

Ia mengatakan, anggota yang disebar atau ditempatkan di sejumlah lokasi rawan kecelakaan lalu lintas tersebut nantinya akan memberikan petunjuk serta melakukan pemantauan secara rutin dengan menggunakan mobil patroli yang tersedia di masing-masing Polres.

Kapolda mengatakan, selain itu pihaknya juga akan mendirikan sebanyak 80 pos pengamanan sebagai bentuk mengantisipasi berbagai hal yang tidak diinginkan saat musim mudik Lebaran 2013.

Dalam “Operasi Ketupat” 2013, Polda Riau berencana akan melibatkan sedikitnya 2/3 pasukan yang ada di jajaran termasuk di tingkap Polres di seluruh kabupaten dan kota dengan perkiraan jumlah lebih dari 6.000 personel.

“Operasi Ketupat” 2013 menurut yang telah diagendakan Polda Riau, akan dimulai pada 2 Agustus 2013 dan berakhir pada tanggal 16 Agustus 2013.

“Kami juga mengimbau agar masyarakat menghindari aktivitas mudik Lebaran dengan menggunakan sepeda motor. Karena itu berbahaya dan rawan akan mengalami kecelakaan,” katanya.

sumber: antara

Suap Revisi Perda PON, Abu Bakar Sidik Divonis Paling Tinggi

ilustrasi
ilustrasi

Pekanbaru (SegmenNews.com)– Empat dari tujuh anggota DPRD Riau, terdakwa kasus suap revisi Perda tentang penambahan anggaran untuk pembangunan venue PON XVIII Riau, terbukti bersalah.

Mereka adalah Abu Bakar Sidik, Tengku Muhazza, Zulfan Heri, dan Toerehan Asyari. Namun, Abu Bakar Sidik, anggota DPRD Riau dari Partai Golkar divonis lebih tinggi dari tiga rekannya.

Sementara pembacaan putusan untuk terdakwa Adrian Ali, M Roem Zein dan Syarif Hidayat, tunda sementara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Karena ketiga terdakwa akan dilakukan penuntutan berkas terpisah.

Amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai, I Ketut Suarta SH, pada Senin (29/7/2013) sore membuat keempat terdakwa lemas. Sedang keluarga terdakwa yang mengikuti jalannya sidang menangis.

Dalam amar putusan itu. Terdakwa Abu Bakar Sidik, dijatuhi vonis hukuman selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) dan denda Rp200 juta atau subsider 4 bulan.

Kemudian Tengku Muhazza, Zulfan Heri, dan Toerehan Asyari dijatuhi vonis hukuman selama 4 tahun dan denda Rp200 juta atau subsider 1 bulan.

“Atas perbuatan terdakwa yang melanggar Pasal 12 huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa Abu Bakar Sidik diyakini bersalah mencetuskan terjadinya kasus suap, divonis selama 4 tahun 6 bulan kurungan penjara,” ujarnya.

Usai majelis hakim membacakan amar putusannya. Para terdakwa menyatakan pikir pikir atas putusan tersebut. Apakah mengajukan banding atau tidak. (fai/rtc/knc)

Bupati Minta Angkutan Lebaran Untuk Prioritaskan Keselamatan Penumpang

bupsSiak (SegmenNews.com) – Bupati Siak, Drs Syamsuar MSi, meminta kepada seluruh pengusaha angkutan agar lebih memprioritaskan keselamatan penumpang pada saat mudik Idul Fitri 1434 Hijriah.

Penegasan tersebut disampaikan Syamsuar saat memimpin rapat persiapan pengamanan mudik Lebaran di Kantor Bupati Siak, Selasa (30/7/2013). “Jangan hanya karena ingin mengejar untung keselamatan penumpang terabaikan. Kita tak ingin hal itu
terjadi,” tegasnya.

Syamsuar mengatakan, para pengusaha jasa angkutan Lebaran baik darat maupun laut
untuk membawa penumpang sesuai dengan kapasitas muatan kapal. “Ikuti aturan.
Jangan angkut penumpang melebihi kapasitas karena dapat berakibat fatal,”
ucapnya.

Pada petugas angkutan Lebaran, Syamsuar meminta gar lebih mengawasi angkutan
“nakal” yang beroperasi pada saat arus mudik Lebaran. “Tolong cek, jangan biarkan
mereka mengangkut penumpang melebihi kapasitas. Beri peringatan,” tuturnya.

Syamsuar juga mengimbau pada para pemudik agar lebih bersabar menunggu angkutan
berikutnya daripada harus berdesak-desakan di dalam angkutan yang tidak terjamin
keselamatannya.

“Kepala jasa angkutan Lebaran diminta untuk tidak menaikkan tarif angkutan
terlalu tinggi. Dinas Perhubugan harus lakukan pengawasan agar pengusaha angkutan
tak cari untung dalam kesempitan,” tegas Syamsuar. (adv)