Beranda blog Halaman 3043

Nazar Beberkan Peran Menteri di Kasus PLTS

Jakarta (segmennews.com)-Terpidana kasus Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin telah merampungkan proses pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi proyek PLTS Kemenakertran tahun 2008 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu diperiksa sebagai saksi tersangka yang juga istrinya Neneng Sri Wahyuni.

Selama diperiksa penyidik enam jam, Nazar mengaku menjelaskan kasus dugaan korupsi istrinya. Proyek tersebut ada campur tangan mantan Menteri Kemenakertrans, Erman Suparno. Ia secara tegas mengatakan pertajam keterlibatan Erman.

“Saja jelaskan, bagaimana instruksi dari menteri ke Dirjen, gimana ke PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) gimana semua sudah saya jelaskan,” kata Nazar, Selasa (9/10/12).

Namun, dirinya kembali tak menjawab saat ditanya peran istrinya, Neneng, yang telah jelas sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Dalam kasus PLTS Kemenakertrans, Neneng diduga berperan sebagai perantara proyek (broker) pada proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar tersebut. Proyek itu dimenangkan oleh PT Alfindo. KPK mencium ada kerugian negara Rp 3,8 miliar di sana. Oleh KPK, Neneng yang merupakan Direktur Keuangan Permai Grup diduga memperkaya diri atau orang lain.(snc/inc)

KPK Tancap Gas Tuntaskan Kasus Simulator SIM

Jakarta (segmennews.com)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tancap gas tuntaskan kasus simulator SIM di Korlantas, hari ini KPK memeriksa Murtono, purnawirawan Polri sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri.

Dia diperiksa karena dinilai mengetahui kasus proyek senilai Rp196 miliar ini untuk tersangka Djoko Susilo. “Ia diperiksa sebagai saksi,” ujar Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (10/10/2012).

Selain Murtono, KPK kembali memanggil perwira Polri yang juga panitia lelang pengadaan simulator SIM Ajun Komisaris Besar Wisnu Buddaya. Ini merupakan pemeriksaan ketiga bagi perwira menengah itu.

Lainnya, KPK hari ini akan memeriksa pejabat Kementerian Keuangan, yaitu Direktur PNBP Ditjen Anggaran Askolani.

Sebelumnya, KPK menjelaskan akan kembali memeriksa Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. Untuk pemeriksaan kedua nanti, penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti dan bahan keterangan seputar kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp100 miliar itu.(snc/inc)

Propam Polda: Novel Berbohong

Bengkulu (segmennews.com)-Kasus dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia yang melibatkan penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan terus bergulir.

Kali ini Kabid Propam Polda Bengkulu AKBP Hendrik Marpaung menyebutkan pernyataan Novel Baswedan di berbagai media bahwa ia tidak berada di tempat kejadian perkara adalah bohong.

“Karena jelas dalam keterangan sidang disiplin para anggota polisi yang terlibat kasus itu termasuk Kompol Novel yang saat itu masih berpangkat Iptu mengaku ada di lokasi kejadian,” katanya, di Bengkulu, Rabu (10/10/2012).

Hal itu kata dia, bertolak belakang dengan pengakuan Novel ke sejumlah media massa bahwa dirinya tidak berada di lokasi saat penganiayaan tersebut terjadi.

Bahkan kata Hendrik, akibat perbuatan tersebut, Novel dan empat anggota polisi lainnya sudah menjalani hukuman disiplin dan mendapat teguran keras. Selain mendapat teguran keras, Kompol Novel yang saat itu menjabat Kasat Reserse di Polres Bengkulu mendapat hukuman kurungan selama tujuh hari.

“Bersama Kompol Novel ada empat anggota polisi lainnya yang mendapat teguran dan hukuman disiplin yang sama saat itu,” tambahnya.

Empat anggota polisi itu yakni Lazuardi Tanjung dan Iptu Arif Sembiring, Iptu Leonardo Siahaan, dan seorang bintara Budimansyah .

Para anggota polisi itu terbukti melanggar disiplin yakni melakukan hal-hal yang mencemari instutusi kepolisian yang tercantum dalam pasal 40 F pasal 5 huruf A Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2003 dan pasal 6 keputusan kapolri nopol 32/ XII/2003.

Ia menjelaskan, dalam sidang kode etik yang dilakukan, ketika ditanya, Novel mengakui telah membawa dua orang tersangka pencuri sarang burung walet yakni Irwansyah Siregar dan Dedi Mulyadi, ke arah pantai, untuk melakukan investigasi lanjutan dan memberi terapi.

“Dari pengakuan itu bisa disimpulkan bahwa saat itu yang bersangkutan memang telah melakukan penganiayaan,” katanya.

Hendrik mengatakan tidak dapat menceritakan lebih lanjut tentang isi BAP sidang etik tersebut karena bersifat rahasia. Namun, menurutnya sudah bisa disimpulkan bahwa penganiayaan itu dilakukan oleh Novel.

Ia juga memastikan bahwa meskipun kelima anggota itu telah dijatuhi hukuman pelangaran kode etik, namun unsur pidananya tidak bisa dihapuskan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Hery Wiyanto mengatakan masih menyelidiki keterlibatan anggota polisi yang ikut melakukan penganiayaan pada 2004. Namun, saat ini fokus penyidik kepada Novel Baswedan karena berstatus Kasat Reskrim saat kejadian itu.

“Keterlibatan anggota polisi lain juga akan diselidiki, kami fokus kepada Novel dulu, karena dua pelapor menyebut Novel yang menembak,” katanya.(snc/inc)

Penyerapan Anggaran Masih di Bawah 40%, Inikah Korupsi Gaya baru ?

Jakarta (segmennews.com)-Pemerintah boleh saja membanggakan pertumbuhan ekonomi hingga kuartal III-2012 masih 6,3%. Tapi sayang, prestasi itu tampaknya bukan hasil kerja pemerintah. Buktinya, penyerapan dana APBN 2012 masih saja mampet. Hingga 28 September kemarin, realisasi belanja barang dan modal masing-masih baru 39,3% dan 36,8%. Padahal usia tahun 2012 tinggal tiga bulan lagi.
Kecilnya angka penyerapan anggaran tahun berjalan memperlihatkan bahwa peran pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi amatlah kecil. Dengan kata lain, belanja negara tidak punya pengaruh terhadap pertumbuhan yang mencapai 6,3%. Yang lebih menyedihkan, para pejabat menilai rendahnya penyerapan anggaran belum dianggap sebagai masalah.
Anny Ratnawati, Wakil Menteri Keuangan, menyatakan bahwa tersendatnya penyerapan APBN akibat revisi Perpres No. 54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tapi ia merasa penyerapan anggaran tahun ini lebih baik dibandingkan tahun lalu. “Semula kami harapkan revisi Perpres itu sudah selesai awal tahun, tapi ternyata baru Agustus ini,” katanya.
Apapun alasannya, yang jelas dalam tiga bulan ke depan bakal ada penggelontoran anggaran belanja senilai lebih dari 60%. Dalam APBN-P 2012, pemerintah menargetkan belanja barang dan modal tahun ini Rp355,3 triliun. Dengan kata lain, dalam tiga bulan ke depan pemerintah akan menggelontorkan dana anggaran sekitar Rp213 triliun atau sekitar Rp70 triliun per bulan.
Masalahnya, penggelotoran anggaran pada akhir tahun menunjukan bahwa fungsi perencanaan pemerintah sangat buruk. “Seolah-olah, yang penting anggaran habis, tapi tidak memperhatikan dampaknya,” kata seorang pengamat pengusaha. Akibatnya, lanjut dia, percepatan tender akan semakin banyak. Jorjoran dana proyek terus berulang dan rawan hanky panky atau moral hazard.
Si pengusaha juga curiga, lambatnya penyerapan ini memang disengaja. Maksudnya, selama ini dana tersebut oleh disimpan oleh masing-masing departemen di bank dalam bentuk deposito, giro, dan tabungan. Nah, bukan tak mungkin, sebagian penghasilan bunga dari dana tersebut masuk ke kantung pejabat.(snc/inc)

Patuhi Perintah Presiden, Polri Akan Serahkan Tiga Tersangka Simulator SIM ke KPK

Jakarta (segmennews.com)-Mabes Polri mengaku akan patuh pada perintah presiden untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Meski begitu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan tetap melakukan penyidikan terhadap dua tersangka kasus dugaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri.
     
Tiga tersangka lainnya akan dilimpahkan kepada KPK sesuai instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Senin (8/10) malam. “Yang diserahkan jelas DS (Djoko Susilo) dan tiga orang lainnya. Sisanya di Bareskrim,” kata Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Suhardi Alius di Mabes Polri, Jakarta Selatan kemarin (09/10).
     
Sedangkan dua tersangka yang tetap ditangani Polri yakni Kepala Primkoppol Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan (panitia lelang proyek simulator) dan Bendahara Korlantas Komisaris Legimo. Kedua tersangka tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator ujian SIM di Korlantas Polri tahun 2011.
     
Tersangka yang ditetapkan oleh KPK adalah mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Tiga tersangka lain, yang sebelumnya juga ditetapkan oleh Polri, adalah Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen serta dua tersangka dari pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang.
     
Tiga tersangka inilah yang akan diserahkan kepada KPK. Namun, Polri masih akan berkoordinasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung untuk mekanisme pelimpahan wewenang penyidikan sesuai koridor hukum.
     
Sebab, sebelumnya, tiga tersangka tersebut telah ditahan oleh Polri. Berkas ketiganya juga telah dilimpahkan pada Kejaksaan Agung dan telah dinyatakan belum lengkap atau P19. “Kami masih mencari formulanya, karena ini tidak diatur dalam KUHAP,” kata mantan Wakapolda Metro Jaya itu.
     
Di bagian lain, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berjanji akan turun langsung ke Polda Bengkulu. Mereka akan mencari fakta terkait kasus Kompol Novel Baswedan. “Kami akan melaporkan temuan kami sebagai bahan masukan untuk presiden,” kata anggota Kompolnas Edi Saputra Hasibuan saat dihubungi kemarin.
     
Kompolnas memang lembaga negara yang bertanggung jawab pada presiden. Kompolnas juga mempunyai anggota dari unsur pemerintah yakni Menkopolhukam dan Mendagri.  Apakah bisa independent – Edi menjamin akan berupaya semaksimal mungkin. “Kita akan minta data mengapa kasus yang sudah delapan tahun baru terungkap sekarang, ada apa sebenarnya,” katanya.
     
Pemeriksaan itu akan dimulai dengan meminta keterangan dari Polda Bengkulu yang sekarang dipimpin Brigjen Benny Mokalu. “Tidak hanya dari unsur polisinya, tapi juga dari korban, keluarga, dan juga pihak kuasa hukum,”katanya. Benny Mokalu sendiri adalah salah sorang penyidik kawakan di Mabes Polri. Namanya sempat tenar saat disebut dalam rekaman pembicaraan Anggodo yang diputar di Mahkamah Konstitusi November 2009. 
Benny Mokalu juga menjadi penyidik kasus Bibit Chandra yang akhirnya didepoonering. Kasus Bibit Chandra terkenal dengan kasus Cicak versus Buaya terjadi pada saat Kabareskrim dipimpin oleh Komjen Susno Duadji.(snc/jpnn)

SPPD DPRD Pelalawan Diduga Kelebihan Bayar Rp 900 juta

ilustrasi

Pelalawan (Segmennews.com)- Dana perjalanan anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dianggarkan melalui APBD 2012 Pelalawan hanya senilai Rp 3 Miliar, namun diketahui biaya perjalanan malah dibayarkan berlebih hingga Rp 900 juta.

“Benar ada SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) anggaran perjalanan anggota Dewan yang melampaui dari anggaran yang sudah dipersiapkan alias over pembayaran,” ungkap Sumber terpercaya di kantor DPRD Pelalawan yang tidak mau disebutkan namanya, kepada Segmennews.com, Selasa (9/10).

Sumber yang masih aktif bekerja di kantor DPRD Pelalawan ini juga menyebutkan, banyak anggaran yang sudah dihabiskan anggota dewan hingga anggaran over Rp 900 juta tidak jelas kegunaannya. Dia mengaku bisa menjelaskan secara rinci perjalanan Dinas yang berlebih.

Dia mengharapkan, kepada pihak terkait dan penegak hukum agar mengusut dugaan pembayaran perjalanan Dinas Dewan yang berlebih, apalagi sampai menghamburkan uang negara mencapai Rp 900 Juta Rupiah.

Ditempat terpisah, Sekretaris Dewan (Sekwan), Rosidin S,sos, diruang kerjanya membantah adanya pembayaran anggaran perjalanan berlebih dari yang di tetapkan APBD. 

“Itu tidak benar, tidak ada kelebihan pembayaran pada anggaran perjalanan Dinas Dewan, ini harus diluruskan,” bantahnya.

Rosidin malah balik bertanya, siapa orang yang menyampaikan info tersebut. Lagi-lagi dia membela diri bahwa selama dia menjabat di Sekwan di DPRD Pelalawan belum pernah melakukan pembayaran lebih dari anggaran perjalanan Dinas Dewan yang sudah di alokasikan.
           
Dicontohkannya, jika alokasi dana untuk perjalanan Dinas Dewan Rp 1 Miliar, maka yang di bayarkan tetap Rp 1 Miliar tidak melampaui anggaran perjalanan dinas yang sudah tersedia.

“Kami tidak punya keberanian melakukan kelebihan perjalanan Dinas mencapai Rp 900 Juta,” imbuhnya. (Yusuf)

Petualangan Mantan Ketua DPRD Pelalawan Berakhir di Penjara

Pelalawan (Segmennews.com)- Setelah melalui proses persidangan di PN Pelalawan hingga banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan terakhir ke Mahkamah Agung (MA). Akhirnya perjalanan mantan anggota DPRD Pelalawan, H Agustiar berakhir di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pekanbaru.

Kajari Pelalawan, Edy Munawar MH, tadi malam menyebutkan penahanan Agustiar berdasarkan Keputusan MA nomor 851 tahun 2012. Agustiar dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda 200 juta.

Dari pantauan, Senin ( 08/10 ) malam sekitar pukul 17.30 Wib eksekusi Agustiar di rumahnya di Pelalawan berjalan dengan lancar, walaupun masyarakat sekitar dan sanak saudaranya memadati proses eksekusi.

Pria yang kerap si panggil “Jangkok” ini sempat di singgahkan di Kejari Kerinci, dengan menggunakan mobil tahanan, selanjutnya Jangkok langsung diberangkatkan ke LP Pekanbaru.  

Berita tambahan, Agustiar yang terakhir diketahui tersandung kasus korupsi dana KONI Pelalawan sebenarnya sudah pernah di vonis oleh PN Pangkalan Kerinci dengan hukuman 1 tahun penjara, Agustiar banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, disana dia juga di jatuhi hukuman 1,6 tahun.

Merasa tidak puas dengan putusan itu, Agustiar kembali mengajukan banding ke MA. Alih-alih meringankan hukuman, Agustiar malah di ganjar hukuman lebih berat yakni, 4 tahun kurungan dan denda Rp 200 juta. (yusuf)

Komisi III DPR Tolak Pembahasan RUU KPK

Jakarta (segmennews.com)-Komisi III DPR akhirnya menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Legislatif (Baleg) DPR karena alasan RUU tersebut sudah kadaluarsa.

“Ini (draf RUU KPK) sudah kedaluarsa, kami sudah melakukan pleno Komisi III yang dihadiri 7 fraksi pada Senin malam. Putusannya, meminta kami untuk tidak masuk dalam pembahasan yang berdasarkan tatib sudah kedaluwarsa, dan kami minta silakan Baleg mengambil alih,” kata Azis Syamsuddin, dalam rapat dengan Baleg DPR di komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jakarta, Selasa (9/10).

Dikatakannya, Komisi III mengirimkan draf itu sejak 4 Juli lalu. Sesuai peraturan, seharusnya pembahasan dilakukan 20 hari setelah draf disampaikan ke Baleg. “Kalau ketua, baru terima draft itu pada 13 September, saya menanyakan surat 4 Juli ini sah apa nggak?” tanya Azis Syamsuddin, kepada Ketua Baleg Ignatius Mulyono.

Menurut Azis, kalau ada suara pembatalan atau ingin menarik draf usulan revisi UU KPK, maka Komisi III mempersilakan Baleg membicarakan hal itu dengan pemerintah.

“Kalau ada suara pembatalan dan ingin menarik (draf), silakan Baleg bicarakan dengan pemerintah dalam hal ini Menkum HAM sesuai kesepakatan yang Baleg tentukan sendiri dalam Prolegnas. Jadi kami tidak ingin masuk pembahasan yang sifatnya kedaluarsa,” tegas politisi Golkar itu.

Komisi III hanya menjalankan amanah. Gampang-gampang saja kok, jangan dibikin susah. Kalau ingin dilanjutkan di Prolegnas silakan Baleg yang melanjutkan dengan pemerintah. Karena itu, kami minta izin untuk meninggalkan ruang rapat ini,” pinta Azis.

Menanggapi hal itu, Ignatius Mulyono menyatakan menerima argumentasi yang disampaikan Komisi III. “Barangkali waktu yang digunakan Baleg untuk mengambil sikap kita sangat pertimbangkan, karena substansi yang sebenarnya kami sangat berat. Tapi ini jalan keluar terbaik, nanti Panja akan melapor ke pleno Baleg, dan pleno akan mengambil langkah-langkah terbaik pada rapat pleno Baleg,” tegas Ignatius.(snc/jpnn)

Masa Pencegahan Gubernur Riau Diperpanjang

Jakarta (segmennews.com)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memperpanjang masa pencegahan atas Gubernur Riau Rusli Zainal. KPK telah meminta Imigrasi untuk mencegah Rusli ke luar negeri, karena komisi pimpinan Abraham Samad itu masih mengembangkan penyidikan kasus suap PON Riau.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa masa pencegahan atas Rusli akan berakhir besok (10/10). Menurut Johan, penyidik KPK masih menganggap perlu keterangan Rusli.

“Akan diperpanjang (langsung diperpanjang). Suratnya (permintaan perpanjangan cegah) sedang disiapkan,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Selasa (9/10) petang.

Johan memang tak menyebut tanggal tentang pemeriksaan atas Rusli. Namun menurutnya, penyidik ingin Rusli Zainal tetap di dalam negeri untuk memudahkan pemeriksaan.

“Kalau ditanya apakah KPK akan kembali memanggil Rusli, jawabannya iya. Tapi saya belum tahu kapan hal itu dilakukan,” kata Johan.

Seperti diketahui, RZ -sapaan akrab Rusli Zainal- kala itu dicegah ke luar negeri sejak KPK menangkap anggota DPRD Riau karena menerima suap revisi Perda tentang anggaran PON. Anak buah Rusli, yaitu Kadispora Riau Lukman Abbas juga dicegah oleh Imigrasi atas permintaan KPK.

Selama masa cegah yang berlangsung 6 bulan itu RZ sudah dua kali diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, serta dua kali dihadirkan sebagai saksi di persidangan perkara PON di PN Tipikor Pekanbaru, Riau. Dalam sidang itu JPU KPK juga memutar bukti sadapan telepon yang mengarah pada dugaan keterlibatannya.

Dalam surat dakwaan atas PNS Dispora Riau, Eka Dharma Putra dan pegawai PT Pembangunan Perumahan, Rahmat Syahputra, terungkap bahwa RZ ikut bersama-sama dengan Lukman Abbas menyogok DPRD Riau demi memuluskan usulan revisi Perda tentang anggaran untuk venue PON. Kini, Lukman sudah menjadi tersangka dan ditahan KPK.(snc/jpnn)

Ketua KPK: Ada Kejutan di Kasus Hambalang

Jakarta (segmennews.com)- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad kembali memberikan sinyal temuan baru dalam pengusutan kasus korupsi gedung olahraga di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor. Ia bakal mengungkapkannya setelah pengusutan temuan baru itu rampung. “Perkembangan kasus Hambalang mudah-mudahan akan ada yang mengejutkan kita semua,” kata dia di kantornya, Selasa, 9 Oktober 2012.

Proyek Hambalang dikerjakan oleh PT Adhi Karya (Persero) sejak 2010. Proyek itu menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 1,52 triliun. Dalam proyek tersebut, Adhi Karya memegang pengerjaan sebanyak 70 persen, dan sisanya dikuasai PT Wijaya Karya.

Proyek ini mengemuka saat Muhammad Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, menuduh Ketua Demokrat Anas Urbaningrum mengambil dana dari proyek itu senilai Rp 50 miliar pada Januari 2010. Duit ini dipakai untuk merebut kursi ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung pada Mei tahun lalu. Anas membantah tudingan tersebut.

Kasus ini menyeret Deddy Kusdinar, Kepala Biro Perencanaan Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai tersangka pertama. Deddy, yang kala itu menjadi pejabat pembuat komitmen, diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menggelembungkan anggaran sehingga menimbulkan kerugian negara dalam proyek berbiaya Rp 1,08 triliun tersebut.

Sumber di KPK mengatakan, KPK kini sedang merampungkan penyelidikan pengadaan tanah proyek tersebut. Dalam penyelidikan ditemukan sejumlah kejanggalan berupa pengadaan sertifikat serta lahan yang bermasalah kepemilikannya. Menurut sumber, dalam penyelidikan ini, nama Anas Urbaningrum cukup mencuat.

KPK sedang memperkuat penyelidikan terhadap Anas dengan memeriksa campur tangannya dalam pengadaan tanah tersebut. “Dia sulit akan lolos pada kasus ini,” ujar sumber tersebut. Namun Abraham menolak membeberkan apa perkembangan yang mengejutkan tersebut. Ia menegaskan masih terus mengembangkan dan mendalami pengusutannya.

Tetapi ia menyatakan, “Pada akhirnya kalian akan bisa meng-update kemungkinan seperti yang ada dalam pikiran kalian,” kata dia. “Sense kami semua sama dengan rakyat Indonesia terhadap kasus Hambalang. Nah, itulah yang akan kami lakukan.”(snc/tempo)