Beranda blog Halaman 364

Pemprov Riau Terima Penghargaan Terbaik Pemanfaatan PDN

Pemprov Riau Terima Penghargaan Terbaik Pemanfaatan PDN

Pekanbaru(SegmenNews.com) – Satu lagi prestasi diraih Pemerintah Provinsi Riau di akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Syamsuar-Edy Natar Nasution. Kali ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memperoleh penghargaan sebagai provinsi terbaik di Indonesia dalam pemanfaatan layanan Pusat Data Nasional (PDN).

Penghargaan ini diterima Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution pada Rakornas Kolaborasi Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang ditaja Kementerian Komunikasi Informatika (Kemenkominfo) RI di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Selasa (17/10).

Provinsi Riau dinilai Kementerian Kominfo sebagai provinsi yang aktif menggunakan PDN. Banyak data yang sudah ditempatkan di PDN, seperti penerimaan siswa baru melalui PPDB Online yang sudah dua tahun terakhir menggunakan PDN.

Berbagai data yang dihimpun Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau juga secara bertahap ditempatkan di PDN. Upaya yang dilakukan Diskominfotik Provinsi Riau ini mendapat apresiasi dari Kementerian Kominfo RI. Di sisi lain, pemanfaatan PDN ini juga menghemat anggaran daerah.

Wagubri Edy Natar pun menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diterima Pemprov Riau. Wagubri berharap, penghargaan ini menjadi motivasi untuk bekerja lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Terima kasih atas penghargaan yang diberikan. Tentunya penghargaan ini akan kami jadikan motivasi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujarnya.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyatakan, kolaborasi dan sinergisme menjadi kunci dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Oleh karena itu, perkembangan transformasi digital mendorong penyediaan penyediaan layanan pemerintahan yang lebih efisien berbasis teknologi digital.

“Pelaksanaan SPBE, sesuai amanat Perpres SPBE harus dilaksanakan dengan mengedepankan beragam prinsip antara lain meliputi keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, serta interoperabiltas. Sehingga kolaborasi dan sinergisme tentu menjadi kunci dalam implementasi SPBE yang terpadu,” ujarnya.

Nezar Patria menekankan, dalam mempercepat implementasi SPBE, setiap kementerian dan lembaga memerlukan orkestrasi dengan kewenangan yang jelas, terarah dan terukur. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo siap berkolaborasi dengan kementerian, lembaga, serta stakeholder terkait untuk menyelenggarakan SPBE dan menghadirkan kebijakan penunjang pelaksanaan SPBE sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Sebagai bentuk tindak lanjut keseriusan dalam pengembangan SPBE, implementasinya harus diakselerasi dan harus memiliki output, outcome dan impact konkret sampai akhir masa pemerintahan ini. Hal ini perlu dilakukan supaya bisa menjadi pondasi kuat untuk keberlanjutan di pemerintahan selanjutnya,” tuturnya.(adv)

Jaksa Tahan Sekretaris Bawaslu Inhu

Jaksa Tahan Sektetaris Bawaslu Inhu

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hulu menahan Sekretaris Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Inhu inisial Y, Selasa 17 Oktober 2023. Ia diduga melakukan korupsi yang merugikan negara Rp900 juta.

Tersangka Y ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan klas IIB Rengat.

Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto menjelaskan, tersangka Y diduga melakukan korupsi pada anggaran Pengadaan Barang dan Jasa pada Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2017/2018.

Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Jo ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dikatakan Bambang, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu pada Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 yang saat itu bernama Panwaslu Kabupaten Indragiri Hulu menerima anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD denggan total Pagu sekitar Rp. 18.586.357.000,- (delapan belas miliyar lima ratus delapan puluh enam juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), kemudian dari pencairan tersebut dapat terealisasi sekitar Rp.13.637.957.093,- (tiga belas miliyar enam ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu sembilan puluh tiga rupiah) dari Realisasi tersebut dipergunakan untuk Pengadaan Barang dan Jasa Bawaslu Kab. Indragiri Hulu sebesar Rp.2.352.852.493,- (dua miliar tiga ratus lima puluh dua juta delapan ratus lima puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh rupiah) oleh Bawaslu Kab. Indragiri Hulu.

Pengadaan Barang dan Jasa dilakukan secara fiktif atau markup serta membuat bukti pengeluaran uang yang tidak sah, sebagaimana mestinya yang mana setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh auditor disimpulkan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.929.004.199,- (sembilan ratus dua puluh sembilan juta empat ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah).

Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor : Print-517/L.4.12/Ft.1/10/2023 tanggal 17 Oktober 2023 dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Panwaslu pada Pemilihan Gubernur Riau APBD dan APBN di Kabupaten Inhu pada Tahun 2017/2018 selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas IIb Rengat.

Dan selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru.***(ran/)

Dukung Peningkatan Perekonomian, Kejati Riau Gelar FGD Proyek Perubahan

Dukung Peningkatan Perekonomian, Kejati Riau Gelar FGD Proyek Perubahan

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau terus mendorong peningkatan perekonomian dan berupaya mengatasi berbagai permasalahan di bidang perkebunan melalui program- programnya.

Hari ini, Selasa 17 Oktober 2023, Kejati Riau melakukan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Proyek Perubahan, kebijakan penegakan hukum kolaboratif upaya mendukung iklim investasi dan peningkatan perekonomian masyarakat di sektor perkebunan sawit di Indonesia.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi (foto:penkum kejati riau)

Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kajati Riau, Dr Supardi bertempat di Sasana H. M Prasetyo Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.

Kajati Riau, Dr Supardi menjelaskan bahwa pemerintah berupaya melakukan pemulihan ekonomi nasional, dan mendorong investasi untuk menggerakkan roda perekonomian dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat di berbagai sektor.

Saat ini, sektor pertanian, perkebunan dan industri dengan komoditas andalan kelapa sawit berperan penting dalam mendongkrak perekonomian di Provinsi Riau. Namun demikian, masih banyak permasalahan yang timbul dari kegiatan pembangunan dan kegiatan usaha tersebut.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Kejati Riau telah meluncurkan Inovasi Pelayanan Publik “JAGA ZAPIN” (Jaga Zona Pertanian, Perkebunan, dan Industri) sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat khususnya petani/perkebun di Provinsi Riau sebagai “Proyek Perubahan”.

Sejauh ini, Kejati Riau telah memetakan berbagai permasalahan yang dekat dengan masyarakat di Provinsi Riau, sebagai daerah penghasil kelapa sawit terbesar di Indonesia dengan perkebunan kelapa sawit seluas 4.170.481 hektar.

Melalui program Proyek Perubahan ini, akan diusulkan dibentuknya kegiatan penegakan hukum kolaboratif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam pembangunan pertanian di sektor perkebunan

Dan juga melakukan revisi peraturan pedoman dalam penentuan harga Tandan Buah Segar (TBS), sehingga dalam implementasinya saling menguntungkan baik masyarakat maupun pengusaha sawit serta membentuk Tim Pengawas Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) dan Tata Niaga Sawit di setiap Provinsi penghasil kelapa sawit di seluruh Indonesia.

Adapun manfaat Proyek Perubahan ini, kata Kajati Riau, Aparat Penegak Hukum akan melaksanakan tugas yakni :
1. Pelaksanaan tugas dan kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana di sektor perkebunan, perekonomian dan industri agar menjadi lebih efektif dan efisien.

2. Lebih mengedepankan fungsi pencegahan sehingga fungsi penegakan hukum lebih efisien

3. Mekanisme pengawasan yang efektif dan efisien dalam pembangunan sektor perkebunan, perekonomian dan industri

Kemudian, Bagi Kementerian Pertanian yakni :

1. Terjadi perbaikan tata kelola dan tata niaga di sektor perkebunan kelapa sawit yang mendukung kebijakan hilirisasi sektor perkebunan di Indonesia.

2. Mempermudah melakukan harmonisasi peraturan dan regulasi yang sifatnya beririsan kewenangan antar instansi.
Mempermudah proses pengawasan sektor perkebunan di Indonesia.

3. Memaksimalkan penerimaan devisa Negara dari sektor perkebunan, perekenomian dan industri yang terkait perkebunan sawit karena hilangnya potensi kebocoran anggaran dan penyimpangan yang merugikan negara atau perekonomian negara/rakyat.

Bagi Pemerintah Daerah yakni :

1. Dapat memainkan peran efektif dalam pembangunan perekonomian, industri dan perkebunan berkelanjutan terutama perkebunan sawit.

2. Memaksimalkan penerimaan daerah, peningkatan perekonomian, industri dan perkebunan sawit karena hilangnya potensi kebocoran anggaran dan penyimpangan yang merugikan negara/daerah dan rakyat.

3. Mekanisme pengawasan yang efektif dan efisien oleh perangkat daerah dalam pembangunan sektor perkebunan sawit .

4. Meningkatkan kinerja organisasi Pemerintahan Daerah melalui kolaborasi dalam Pelayanan Publik

Dan, Bagi Pelaku Usaha & Masyarakat yakni :

1. Tercipta iklim investasi yang kondusif yang memberikan ketenangan bagi pelaku usaha dalam berinvestasi

2. Mencegah pelaku usaha sebagai objek eksploitasi dan tindakan KKN oleh aparat dan pemerintah daerah

3. Terbentuknya kelembagaan petani/dan pekebun sehingga tercipta partnership relation dengan pelaku usaha di sektor perkebunan yang setara dan saling menguntungkan.

4. Terlindunginya aset dan hak milik Petani/Pekebun secara hukum

5. Meningkatkan taraf hidup dan perkonomian Petani/Pekebun.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar, M.Si, Sekeretaris Daerah Provinsi Riau Ir. SF Haryanto, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Ir. Zulfadil, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Kuntadi, Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Lainnya pada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia Ardi Praptono, SP., M.Agr, Para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Riau, Para Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Riau, Guru Besar Universitas Riau Dr. Almasdi Syahza, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Dr. Ir. Gulat ME Manurung, MP., C.IMA., C.APO, Ketua Umum Gabungan Kelapa Sawit Indonesia Ir. R. Aziz Hidayat, serta para tamu undangan lainnya.***(ran/rilis Penerangan Hukum Kejati Riau)

Pemkab Siak Gelar 24 Kali Khatam Al-Qur’an

Pemkab Siak Gelar 24 Kali Khatam Al-Qur’an

Siak(SegmenNews.com)- Pemerintah Kabupaten Siak menggelar khatam Al-Qur’an di Masjid Sultan Syarif Hasyim, Kompleks Islamic Center, Kecamatan Siak, Kamis (12/10) malam. Bupati Siak Alfedri menjelaskan, pelaksanaan khatam Al-Qur’an ini, sebagai bentuk syukur Hari Jadi ke-24 Kabupaten Siak.

Khatam Al-Qur’an dihadiri Wakil Bupati Siak Husni Merza, Sekretaris Daerah Arfan Usman, unsur forkopimda, para asisten, kepala OPD serta santri beberapa pondok pesantren di Kecamatan Siak.

’’Dengan hadirnya 650 santri dari sejumlah pondok pesantren, saya berharap khatam Al-Qur’an pada malam ini bisa sampai 24 kali, sama dengan usia kabupaten ini,’’ kata Bupati.

Bupati menambahkan, 12 Oktober 2023, Kabupaten Siak genap berusia 24 tahun. Di usia ke-24 Kabupaten Siak ini, sudah banyak capaian dan pengembangan, salah satunya adalah bidang keagamaan.

Dengan itu, Pemkab Siak akan terus mengembangkan dan mensyiarkan agama Islam di tengah masyarakat, serta membentengi anak-anak dengan ajaran agama.

‘’Saat ini di setiap kecamatan se-Kabupaten Siak sudah ada pondok pesantrennya,’’ jelas Alfedri. Sebelum melaksanakan khatam Al-Qur’an, terlebih dahulu dilaksanakan salat magrib berjamaah, dilanjutkan dengan makan malam bersama dan salat isya berjamaah.***(inf)

Bupati Inhil Maulid Nabi SAW di Masjid Miftahul Jannatul

Tembilahan(SegmenNews.com)- Bupati Inhil yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Dan Kesra Sekretariat Daerah Kab. Inhil H. Tantawi Jauhari menghadiri acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H / 2023 M yang dilaksanakan di Mesjid Miftahul Jannatul Jl. Soebrantas Tembilahan, Senin (16/10/2023).

Turut hadir Tokoh Alim Ulama, Habaib, Tuan guru dan tokoh masyarakat, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Inhil, Plh Camat Tembilahan, Ketua dan pengurus masjid Miftahul Jannah serta masyarakat di lingkungan Jl. Soebrantas sekitarnya.

Dalam sambutannya Bupati Inhil yang dibacakan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Dan Kesra Sekretariat Daerah Kab. Inhil H. Tantawi Jauhari mengatakan
makna Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW sebagai suri tauladan kehidupan umat muslim dalam lingkungan masyarakat, lingkungan keluarga, lingkungan kerja dengan saling mengingatkan sesama muslim untuk mempunyai rasa tanggung jawab untuk meningkatkan ibadah kepada Allah SWT.

Saya merasa bersyukur dan bahagia, karena di Kabupaten Indragiri Hilir antusiasme masyarakat terhadap kegiatan keagamaan termasuk Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Ini terbilang sangat tinggi kita bisa menyaksikan setiap Masjid dan surau yang mengadakan kegiatan religi termasuk Maulid Nabi ini terlihat selalu penuh dan ramai. Semoga hal ini dapat terus dipertahankan karena selain dapat meningkatkan iman dan takwa juga dapat mempererat persatuan dan ukhuwah islamiyah masyarakat Indragiri Hilir.

Kegiatan acara Maulid Nabi Muhammad SAW ini ditutup dengan Tausiyah agama yang disampaikan oleh K.H. Fakhruddin Nur dari Kuala Tungkal Provinsi Jambi.***(sup/hm)

Pemkab Bengkalis Sambut Peluncuran Aplikasi PANGLIMA Pemprov Riau

Pemkab Bengkalis Sambut Peluncuran Aplikasi PANGLIMA Pemprov Riau (foto: humas)

Pekanbaru(SegmenNews.com) –  Bupati Bengkalis Kasmarni melalui Wakil Bupati Bagus Santoso menyambut
peluncuran aplikasi Panduan Pengembangan Wilayah dan Investasi Bersama (PANGLIMA) dilaksanakan Pemerintah Provinsi Riau di Gedung Daerah Pauh Janggi, Senin 16 Oktober 2023.

Aplikasi PANGLIMA, merupakan pengembangan sistem informasi bidang penataan ruang dan investasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau.

“Jadi aplikasi PANGLIMA merupakan kolaborasi pemanfaatan teknologi melalui gawai dan informasi geospasial guna memudahkan pengguna untuk mendapatkan informasi seputar penataan ruang dan sebaran potensi investasi yang ada di Provinsi Riau” ujar Gubernur Riau.

Lebih lanjut Gubri menyampaikan bahwa melalui aplikasi PANGLIMA ini memiliki banyak keuntungan diantaranya memanfaatkan teknologi sehingga dapat mengurangi beban anggaran dan selanjutnya melalui aplikasi ini juga dapat memudahkan calon investor untuk berinvestasi di Provinsi Riau.

“Dengan banyaknya pengusaha berinvestasi di Riau tentu akan membuka lapangan pekerjaan sehingga dapat mengurangi angka pengangguran” ucap Syamsuar.

Sementara itu Wabup Bagus Santoso menyambut baik dengan launchingnya aplikasi PANGLIMA.

“Kita Pemerintah Kabupaten Bengkalis memberikan apresiasi serta sangat mendukung lahirnya aplikasi PANGLIMA ini, agar kita dapat memberikan ruang serta gambaran investasi kepada para calon investor akan potensi yang ada, sehingga melalui aplikasi ini juga kita dapat menciptakan ekosistem investasi yang kondusif, ” kata Bagus.

Dan yang tak kalah pentingnya sambung Bagus lagi, dengan lahirnya aplikasi ini paling tidak kita didaerah telah dapat mengimplementasikan PP Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan PP Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penataan ruang dan investasi.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kadis PU Provinsi Riau Arif Setiawan, Kadiskominfotik Riau Erisman Yahya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Basuki Rahmad dan Kepala Bidang Pengelolaan Berbasis Elektronik Diskominfotik Bengkalis Zulkifli serta utusan dari masing-masing Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.***(imam/hm)

Launching Aplikasi PANGLIMA, Gubernur Syamsuar Berharap Pengangguran Berkurang

Launching Aplikasi PANGLIMA, Gubernur Syamsuar Berharap Pengangguran Berkurang

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar melaunching aplikasi PANGLIMA (Panduan Pengembangan Wilayah dan Investasi Bersama) di Gedung Daerah Pauh Janggi, Senin (16/10/2023).

Launching Aplikasi PANGLIMA, Gubernur Syamsuar Berharap Pengangguran Berkurang

Aplikasi PANGLIMA merupakan kolaborasi pemanfaatan teknologi melalui gawai dan informasi geospasial yang memudahkan pengguna untuk mendapatkan informasi seputar penataan ruang dan sebaran potensi investasi.

Aplikasi PANGLIMA mampu melakukan analisis spasial (digitasi polygon, point, pengukuran dan overlay layer) tentang alur perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Pernyataan Mandiri maupun sebaran potensi investasi termutakhir.

Launching Aplikasi PANGLIMA, Gubernur Syamsuar Berharap Pengangguran Berkurang

Saat melaunching aplikasi tersebut Gubernur Syamsuar mengharapkan aplikasi tersebut dapat membawa kemudahan untuk masyarakat maupun pengusaha yang ingin berinvestasi di Provinsi Riau.

“Semoga dengan aplikasi ini dapat memudahkan pengusaha untuk investasi di Riau. Kita juga berharap aplikasi PANGLIMA bisa menjelaskan lokasi usaha tanpa harus turun ke lapangan,” kata Syamsuar.

“Sebab jika hal tersebut bisa dilakukan tentu akan mengurangi anggaran yang keluar sehingga kita bisa lebih hemat,” tambahnya.

Launching Aplikasi PANGLIMA, Gubernur Syamsuar Berharap Pengangguran Berkurang

Orang nomor satu di Bumi Melayu Lancang Kuning itu menyebutkan bahwa digitalisasi membawa kemudahan dari berbagai aspek termasuk di bidang investasi. Ia juga menyambut baik aplikasi panglima yang dilaunching tersebut.

“Salah satu indikator dalam memajukan investasi adalah memberikan kemudahan kepada usahawan,” ujarnya.

“Alhamdulillah Riau termasuk yang terbaik di Indonesia, bahkan termasuk ranking lima terbaik nasional secara berturut-turut mulai dari 2021, 2022 dan InsyaAllah tahun 2023 ini kita harapkan dapat rangking 5 nasional,” imbuhnya.

Ia menilai bahwa dengan banyaknya pengusaha berinvestasi di Riau tentu akan membuka lapangan pekerjaan sehingga angka pengangguran di Riau pun semakin berkurang.

Mantan Bupati Siak dua periode itu juga merasa senang dengan adanya aplikasi PANGLIMA, namun demikian Syamsuar menginginkan aplikasi tersebut dilakukan ujicoba terlebih dahulu sehingga tahu persis lokasi-lokasi yang ada di Riau ini yang bisa dimanfaatkan untuk usaha.

“Semoga ini bermanfaat baik untuk ASN maupun pelaku-pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Bumi Melayu Lancang Kuning ini,” pungkasnya.

Saat melaunching aplikasi tersebut, Gubernur Syamsuar didampingi Kadis PU Provinsi Riau Arif Setiawan, Kadiskominfotik Riau Erisman Yahya, turut hadir perwakilan dari kabupaten/kota se Provinsi Riau serta tamu undangan lainnya.***galeri

Hendak Kabur, Pria Hamili Anak Kandung Diringkus Polsek Tambang

Hendak Kabur, Pria Hamili Anak Kandung Diringkus Polsek Tambang

Kampar(SegmenNews.com)- Seorang Ayah selayaknya menjaga kehormatan anak kandungnya, bukan sebaliknya, seperti yang dilakukan oleh seorang Ayah di Kabupaten Kampar, inisial N ini.

Ia tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih berumur 16 tahun. Tak tanggung-tanggung ia melakukannya sampai 5 kali.

Akibat perbuatan bejatnya itu, anak kandungnya harus menanggung beban yang amat berat, dengan kehamilannya yang merupakan anak dari Ayah kandungnya sendiri.

Aksi bejat N diketahui setelah dilaporkan oleh ibu korban ke Polsek Tambang. Ibu korban yang curiga melihat perut anaknya membesar, menanyakan kepada anak gadisnya.

Bak disambut petir, ibu korban kalap saat mendengar yang menghamili anaknya adalah suaminya sendiri. Ibu korban langsung melaporkan pengakuan anaknya tersebut ke Polsek Tambang, Senin (9/10/23).

Tak menunggu lama jajaran Polsek Tambang langsung bergerak mencari pelaku. Pelaku berhasil di ringkus saat hendak mencoba kabur tepatnya di jalan Raya Lintas Pekanbaru-Bangkinang Desa Koto Perambahan Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Minggu (15/10/23).

Kronologi tersebut di jelaskan oleh Kapolsek Tambang AKP. Marupa Sibarani, SH MH kepada wartawan, Senin (16/10/23).

Atad perbuatannya, pelaku dijerat pasal Tindak Pidana Percabulan dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (3)
Undang- Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, Ancaman hukuman 12 Tahun penjara,”tutup Kapolsek.***(put)

Aswas Kejati Riau Inspeksi Pemantauan di Kejari Pekanbaru

Aswas Kejati Riau Inspeksi ke Kejari Pekanbaru

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau, Ayu Agung, S.H, S.Sos, M.H, M.Si (Han) melakukan Inspeksi pemantauan di Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru, Senin (16/10/23).

Inspeksi ini, kata Aswas Ayu Agung, merupakan pemantauan dalam rangka pemantauan dan pemeriksaan terhadap hasil kinerja seluruh bidang tugas.

Yang bertujuan untuk menjamin mutu dan kualitas kinerja maupun aparatur, bidang pengawasan berperan aktif dalam memberikan saran dan tindakan perbaikan dan berkontribusi dalam memotivasi, mengarahkan dan menegakkan seluruh aturan organisasi serta memastikan tidak adanya pelanggaran dalam setiap pelaksanaan tugas.

Sebagaimana telah diatur melalui Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER- 015/A/JA/07/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia.

“Diharapkan seluruh Insan Adhyaksa agar dalam bekerja dapat mengedepankan nilai-nilai integritas, hati nurani dan hindari perbuatan tercela demi menjaga public trust terhadap intitusi yang menjadi atensi Bapak Jaksa Agung RI,” kata Aswas.

Diingatkannya, agar seluruh pegawai pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru tetap berperilaku dan berpola hidup sederhana, sebagaimana telah diinstruksikan oleh Jaksa Agung RI.

Terutama dalam berkonten di media sosial, menghindari flexing (pamer gaya hidup) serta yang paling utama menjauhi perbuatan tercela, keseluruhan hal tersebut harus ditanamkan dalam hati masing-masing seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang mencerminkan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa.

Diharapkan, beberapa poin penekanan untuk segera dilaksanakan oleh seluruh jajaran. Terkait integritas yang harus dijaga dan menjadi landasan pengabdian dalam bekerja, hindari berpolemik dalam kontestasi politik jelang pemilu karena sejatinya netralitas ASN adalah hal wajib untuk diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan aparatur, jaga diri, keluarga dan institusi dari berbagai perilaku tercela.

Tingkatkan waskat dan wasnal oleh para pejabat struktural dan mengingatkan untuk selalu menjaga soliditas, sinergi dan kolaborasi dalam mengakselerasi berbagai tugas, kinerja dan serapan anggaran di triwulan IV.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Asep Sontani Sunarya, S.H., CN menyampaikan ucapan selamat datang kepada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H, S.Sos, M.H, M.Si (Han), Para Pemeriksa pada Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau beserta jajaran di Kejaksaan Negeri Pekanbaru dalam rangka Inspeksi Pemantauan Tahun 2023.

Kajari juga mengapresiasi adanya Inspeksi Pemantauan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau.
Diharapkan dapat memberikan hasil dan terwujudnya penyelenggaraan pengawasan dalam mendukung tercapainya tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Guna menciptakan optimalisasi penguatan lembaga, pelaksanaan tugas teknis yang taat pada SOP serta pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran disiplin, hal ini menjadi sarana bagi Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk berbenah diri dan menjadikan motivasi untuk lebih baik.***(ran/rls)

Penghapusan Denda Pajak Berakhir, Denda Diberlakukan 2 persen

Pekanbaru(SegmenNews.com)– Masa penghapusan denda pajak berakhir pada 30 September 2023. Terhitung bulan Oktober ini, warga yang membayar tunggakan PBB akan dikenakan sanksi administrasi atau denda.

“Tanggal 30 September jatuh tempo pembayaran PBB tanpa dikenakan sanksi denda sudah berakhir. Masyarakat masih bisa membayar tapi akan dikenakan sanksi administratif,” kata Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan, Sabtu (14/10/2023).

Denda tunggakan PBB berlaku kelipatan setiap bulannya. Denda yang dikenakan adalah sebesar 2 persen dari total tunggakan PBB.

“Setelah jatuh tempo tentu akan rugi membayar karena dikenakan denda. Denda sebesar 2 persen dari total tunggakan setiap bulan. Kalau dua bulan menunggak, maka denda 4 persen dan seterusnya,” jelasnya.***(rl)