Beranda blog Halaman 2656

Banyak Laporan, Guntur Bumi Seharusnya Jadi Tersangka

Guntur Bumi
Guntur Bumi

Jakarta (SegmenNews.com) – Banyak laporan yang dialamatkan pada Guntur Bumi atas dugaan tindak penipuan, pemerasan, kekerasan dan pelecehan seksual. Korban pun bermacam-macam dari pasien dan juga karyawannya sendiri.

Hudi Yusuf dan kawan-kawan yang menjadi pengacara para korban, berharap agar polisi segera menahan dan menetapkan Guntur Bumisebagai tersangka.

“Bukan kepengen, tapi memang sudah seharusnya. Target saya adalah nanti Guntur Bumi ditahan dulu,” kata Chris Sam Siwu, pengacara Hudi Yusuf kepada wartawan (23/4). (den/merdeka)

Wow, Rp 271 Miliar Habis Untuk Iklan Kampanye PAN

 

penyerahan laporan dana kampanye PAN
penyerahan laporan dana kampanye PAN

Jakarta (SegmenNews.com) – Selama kampanye pemilihan umum legislatif 9 April lalu, Partai Amanat Nasional (PAN) menghabiskan dana sebanyak Rp 271,9 miliar. Hal itu diketahui dari pelaporan dana kampanye PAN yang diserahkan ke KPU.

Menurut Bendahara Umum PAN Jon Erizal, dana sebesar itu diperoleh sebagian besar murni berasal dari para calon legislatif (caleg).

“Hari ini PAN sesuai jadwal menyerahkan laporan akhir ke KPU. Alhamdulillah total laporan kita Rp 271,9 miliar. Itu total semua,” kata Jon saat melaporkan dana kampanye ke KPU, Jakarta, Kamis (24/4).

Jon menuturkan, total penerimaan dan pengeluaran dana kampanye itu kebanyakan diperuntukkan untuk iklan. “Macam-macam, ada buat media iklan, tatap muka dan lain-lain,” ujarnya.

PDI Perjuangan juga sudah melaporkan dana akhir kampanye setelah Pemilu legislatif 9 April lalu ke KPU. Total dana yang dihabiskan partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu, sebanyak Rp 404,7 miliar.

“Sumbangan dari badan usaha 20 miliar. Sumbangan kelompok 7 miliar. Sumbangan perorangan 2.9 miliar. Dari 560 calon legislatif,” kata Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey. (den/merdeka)

Polri Imbau Korban Lain Kasus Sodomi JIS Segera Melapor

jisJakarta (SegmenNews.com) – Mabes Polri mendorong agar para orang tua di sekolah elit Jakarta International School (JIS) mau melaporkan kepada polisi jika memang ada anaknya menjadi korban sodomi yang sedang marak di sana. Polisi pun memberikan jaminan akan memproses hukum sesuai prosedur kepada orang tua yang mayoritas adalah WNA itu.

“Tentunya proses hukum kita lakukan dengan melakukan secara benar dengan satu jaminan dari pelaporan pemohon keadilan, sehingga kasus ini bisa terungkap,” kata Kabag Penum Kombes Pol Agus Rianto di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/4).

Agus berpendapat semakin cepat masyarakat dan keluarga korban melaporkan tindak pencabulan atau pemerkosaan anak, maka semakin mudah pula polisi untuk mengungkap pelakunya.

“Kepada pihak keluarga yang merasa menjadi korban akibat perbuatan dalam peristiwa tersebut sudah bisa melaporkan aparat kepolisian untuk memperlancar proses penangan kasus sampai tuntas,” ujarnya.

Mengenai kasus sodomi yang menghebohkan ini, polisi juga menilai jika secara psikologis korban atau orang tua korban memang mengalami tekanan akibat trauma.

“Ada kecenderungan menahan diri untuk lapor dan memerlukan waktu, pada kesempatan ini kami imbau agar masyarakat dan korban yang memahami dan mengetahui melaporkan sehingga kami bisa menelusuri,” imbuh Agus. (den/merdeka)

Di Rokan Hulu Hanya Enam Warnet Kantongi Izin

M Rivai
M Rivai

Rokan Hulu (SegmenNews.com)- Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), M Rivai menegaskan, bahwa dari 63 warnet yang didata hanya 6 warnet yang memiliki izin.

Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan razia perizinan warnet di 16 Kecamatan yang tersebar di Rokan Hulu. Hal itu katanya, sebagai langkah preventif memberikan legalitas usaha warnet serta pengendalian terhadap pengguna dan fasilitas warnet.

Lanjutnya, selama ini warnet disinyalir beroperasi diluar batas waktu yang diberikan. Dari Perbup nomor 46 tentang pengendalian warung warnet batas waktu buka hingga pukul 2 dini hari. Sementara pemanfaatan bagi pelajar hanya diperbolehkan hingga pukul 10 malam.

“Kita imbau pemilik warnet yang belum memiliki izin segera mengurusnya. Rekomendasi izin bisa diurus di kantor Dishubkominfo KM 6 PasirPangaraian,” imbau Rivai, Kamis (24/4/14).***(adv/r4n)

Bandar Judi Terbesar di Riau Bebas dari Hukuman

kasino
kasino

Jakarta (SegmenNews.com)- Mahkamah Agung (MA) akhirnya menganulir sendiri vonis 4 tahun penjara atas Cindra Wijaya (48) alias Acin lewat putusan PK. Saat itu, di tingkat kasasi Acin dipidana karena menjadi bandar judi terbesar di Riau.

Acin ditangkap polisi pada 23 Oktober 2008. Sempat divonis 4 tahun penjara, Acin lalu dibebaskan di tingkat banding. Lolos dari hukuman, majelis kasasi lalu kembali menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.

“Selama penyidikan, terdakwa selalu didampingi penasihat hukum. Dalam BAP terdakwa mengakui bahwa ia mempunyai usaha perjudian dan koordinatornya adalah Lilis,” kata majelis kasasi yang dikutip website MA, Rabu (23/4/2014).

Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Mansur Kertayasa dan Sri Murwahyuni dan diketok pada 20 Januari 2011 lalu. Putusan 4 tahun penjara itu dijatuhkan karena Acin melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk melakukan permainan judi.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah memberantas judi dan berbelit-belit di dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan,” ujar Artidjo.

Namun putusan ini tidak bertahan lama. Sebab Acin mengajukan peninjauan kembali (PK). Dalam PK pertama, majelis hakim tidak menerima karena Acin tidak hadir dalam persidangan. Alhasil, Acin kembali mengajukan PK kedua dan dikabulkan.

Duduk dalam majelis PK itu Dr Zaharudiin Utama sebagai ketua. Adapun anggotanya yaitu Dr Andi Abu Ayyub Saleh dan Sofyan Sitompul. Ketiganya membebaskan karena menilai Acin hanya pemilik ruko dan tidak mengetahui sama sekali rukonya digunakan sebagai ‘kasino’.

“Selaku pemilik ruko tidak pernah mengetahui adanya perjudian tersebut,” cetus majelis PK pada 26 Juni 2013 yang digelar ‘tertutup’ tanpa dihadiri para pihak satu pun.***(dtc)

Tipikor Limpahkan Berkas Kades LKB Terima Suap

suapPelalawan (SegmenNews.com)- Tim penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan kembali melimpahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan suap pembebasan alat berat yang melibatkan Kepala Desa Lubuk Kembang Bungo (LKB) Ir Rusi Chairus Slamet (45) sebagai tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci.

Pelimpahan berkas itu langsung diserahkan oleh Kanit Tipikor Polres Pelalawan Aiptu Masril bersama anggotanya ke Jaksa Peneliti Kejari Pangkalan Kerinci, Rabu (23/4) siang lalu.

Kapolres Pelalawan AKBP A Supriyadi SIK MH melalui Paur Humas Ipda Edy Haryanto, kemarin membenarkan adanya pelimpahkan berkas korupsi Kades LKB tersebut. ”Berkas kembali di kirim, usai dilakukan perbaikan dan penambahan pemeriksaan saksi,” ujar Paur Humas.

Dalam perbaikan berkas itu, tim penyidik Tipikor Polres Pelalawan telah memeriksa tujuh orang saksi diantaranya dua anak dan istri Jasku selaku pemberi suap. Guna melengkapi berkas dan menguatkan dugaan gratifikasi alias suap yang melibatkan Kades LKB tersebut.

Bahkan Aina susilawati (47) istri muda Jaskun dan anak dari istri tuanya Misnawati (31) terpaksa di jemput polisi ke rumahnya, setelah dua kali panggilan tidak kunjung hadir ke Polres Pelalawan untuk memberikan keterangan. Sementara waktu terus berjalan dan tersangka Kades LKB belum dilakukan penahanan.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan tujuh saksi secara mendalam, lalu dilakukan gelar, untuk memastikan apa sudah memenuhi petunjuk jaksa atau tidak dari pelimpahan awal tersebut.

“Jadi berkas yang di kembalikan (p-29) oleh jaksa sudah di lengkapi dan menguatkan keterangan saksi dalam dugaan keterlibatan tersangka Kades di kirim kembali. Mudah-mudahan berkasnya sudah bisa P-21 tersangka dan barang bukti sudah bisa di limpahkan,” tuturnya.

Sementara kasus ini sebagaimana telah diwartakan sebelumnya, bahwa Kades LKB diduga menerima uang suap dari Jaskun salah seorang ninik mamak, yang meminta bantuan untuk melepas alat berat yang ditangkap petugas TNTN. Namun setelah dilakukan pertemuan di salah satu rumah makan di daerah Ukui, kabupaten Pelalawan disepakati akan diberi uang sebesar Rp150 juta.

Lalu uang muka diberikan sebesar Rp10 juta, dan selebihnya sebesar Rp140 juta ditrasnper melalui rekening istri Kades tersebut. Akibat dugaan memanfaatkan jabatan sebagai Kades untuk mencari ke untungan tercium oleh Polres Pelalawan dan kemudian di tindak lanjuti atas dugaan gratifikasi.

Atas perbuatan tersangka Kades LKB penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan menjerat undang-undang korupsi, sebagaimana tertuang dalam pasal 12 hurup e UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.***(fin)

Langgar Tatib lantas, Satlantas Polres Pelalawan tilang 98 Pengendara

Satlantas Polres Pelalawan tilang 98 pengendara yang melanggar tertib lalulintas
Satlantas Polres Pelalawan tilang 98 pengendara yang melanggar tertib lalulintas

Pelalawan (SegmenNews.com)- Satlantas Polres Pelalawan tilang 98 pengendara yang melanggar tertib lalulintas di kawasan tertib lalulintas (TKL) jalan Lintas Timur, kota Pangkalan Kerinci, Kamis (24/4) pagi.

Operasi penertiban pengendara yang masih membandel di jalan raya langsung dipimpin Kanit Turjawali Satlantas Polres Pelalawan, Ipda Romi Irwansah dengan melibatkan belasan personil yang di kerahkan ke lapangan. Setelah dilakukan sosialisasi dan dipasang spanduk tapi masih saja ada yang melakukan pelanggaran.

Maka tindakan tegas harus dilakukan, dengan mengelar razia selama dua hari berturut-turut di kawasan jalan Simpang BTN-Lintas Timur. Alhasil sebanyak 98 pengendara berhasil terjaring, setelah berbagai kenderaan baik jenis roda dua dan empat sempat di periksa.

Hingga di hari pertama digelar sebanyak 55 pengendara ditilang, dan 15 unit sepeda motor terpaksa harus di amankan, karena tidak satupun mengantongi surat-surat. Walau telah berhasil menindak puluhan pengendara operasi.

Dalam operasi itu, sebanyak 43 pengendara kembali terjaring, dan 13 motor ikut diamankan ke Satlantas Polres Pelalawan. Setelah diantaranya melawan arus memutar dari U-Ten menerobos padanya kenderaan tanpa memperdulikan keselamatan orang lain dan diri sendiri.

Maka kondisi pelanggaran secara kasat mata itu akhirnya diambil tindakan tegas oleh Satlantas Polres Pelalawan, termasuk pengendara yang tidak mengunakan helm. Dengan harapan kecelakaan dan pelanggaran dapat di tekan semaksimal mungkin, setelah kesadaran masyarakat masih minim di kota Bono tersebut.

Kapores Pelalawan AKBP A Supriyadi SIK MH melalui Kasat Lantas AKP Afrizal, membenarkan adanya razia rutin yang digelar tersebut. Setelah banyak pelanggaran dilakukan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan pelanggaran lalin berat.***(fin)

Pendaftaran BPJS di Pelalawan Minim

bpjsPelalawan (SegmenNews.com)– Kendati sudah berjalan setengah bulan, pasca diberlakukannya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) per 1 Januari 2014 kemarin, namun masih banyak warga Kabupaten yang belum memahami teknis program kesehatan murah dari pemerintah tersebut yakni dari mendapatkan kartu BPJS Kesehatan dan penggunaannya.

Ini terlihat dimana di Kabupaten Pelalawan masih sedikitnya masyarakat yang menggunakan kartu BPJS kesehatan. Disamping itu juga, saat ini masih belum semua data masyarakat katagori umum dari warga miskin yang belum masuk kekantor BPJS Kabupaten Pelalawan.

Kamis (24/4), Kepala operasional BPJS Kesehatan Kabupaten Pelalawan Arnida mengatakan, Meski sudah berjalan dua bulan, tapi masih banyak masyarakat yang belum memahami layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengakibatkan masih sedikit masyarakat yang mendaftarkan diri dan penggunaan BPJS. Yang berhak mendapatkan kartu BPJS kesehatan dari kalangan TNI, Polri, PNS dan masyarakat umum.

Arnida juga mengatakan, padahal BPJS kesehatan sudah sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk bisa mendapatkan dan penggunaannya. Sasaran dibentuknya BPJS Kesehatan ini untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh warga Pelalawan.

“Mengimbau buat masyarakat yang masih bingung tentang BPJS kesehatan bisa datang kekantor BPjS Kabupaten Pelalawan di Jalan Akasia,”ungkapnya.

Padahal cara mendapatkan kartu BPjs buat warga umum cuman membawak, KK, KTP, akte kelahiran, surat nikah dan foto. Apalagi saat ini BPJS kesehatan harus mengejar target mengumpul data warga miskin untuk mendapatkan BPjS, saat ini coba membantu setiap kecamatan, Desa dan Kelurahan untuk data warga miskin.***(fin)

Mantan Kades Gondai: Saya Tidak Tahu ada KUD BJL

Sidang Mantan Kades Gondai
Sidang Mantan Kades Gondai

Pelalawan (SegmenNews.com)- Mantan Kepala Desa (Kades) Gondai Zainuddin bersaksi dalam sidang lanjutan kasus penyerobotan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang melibatkan terdakwa Kades Gondai non aktif H Atiman bersama Mulyadi Candra dan putranya Wiliam yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalaan, Rabu (23/4) sore.

Dalam fakta persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Pelalawan Hj Melfiharyati, SH, MH, didampingi dua hakim anggota Hendah Karmila Dewi, SH, MH dan Ega Shaktiana SH, MH terkuat kalau Kades Gondai Priode tahun 1999 sampai 2008 mengaku tidak mengetahui kalau ada kawasan HPT KUD Bina Jaya Langgam (BJL) tersebut.

Sehingga siapa pemilik dan pengurus KUD BJL tidak ada di laporkan ke pihak desa. Tapi setelah ada masalah sengketa tanah baru dirinya mengetahui hal tersebut. Termasuk adanya sosialisasi dari pihak Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan kecamatan Langgam.

“Selama saya jadi Kades, tidak pernah ada KUD BJL, karena tak pernah melakukan sosialisasi kalau mereka memiliki lahan. Apalagi melapor ke tingkat desa terkait izin IUPPHK yang mereka miliki. Tapi baru dapat khabar tahun 2009 setelah saya tidak menjabat Kades lagi dan ada meliat plang KUD BJL di atas lahan yang sedang sengketa ini,” tegas Zainuddin saat bersaksi di persidangan.

Sementara dijelaskan mantan Kades Gondai tersebut, kalau awal muasal lahan yang kini membuat H Atiman Cs harus duduk di kursi pesakitan. Merupakan tanah ulayan yang digarap secara turun temurun, setelah digarap  menjadi kebun sejak tahun 1990.

Maka dasar itulah dirinya berani mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan SKGR desa ketika masyarakat menjual pada Mulyadi Candra dan kemudian di jual pada Atiman melalui putranya Wiliam.

“Karena itu tanah warisan orang tua mereka yang di kelola anaknya mengajukan untuk dibuatkan surat, kita dari desa mengeluarkan SKT dan SKGR desa dan telah dilakukan surve oleh pihak RT dan RW setempat. Ketika masyarakat selaku pemilik akan di jual kepada pak Mulyadi,” ulas Zainuddin.

Walau mantan Kades Gondai itu mendapat pertanyaan bertubi-tubi dari majelis hakim ataupun penasehat hukum ketiga terdawa, terus memberikan penjelasan. Bahkan berkali-kali mengatakan tidak mengetahui kalau bekas wilayah pemerintahanya ada masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Teso Nilo yang dipercayakan dikelola KUD BJL tersebut.

Sedangkan sebelum mantan Kades Gondai bersaksi, salah satu warga Gondai pemilik lahan pertama Alyas Atung mengaku kalau lahan milik orang tuanya di jual pada Mulyadi Candra pada tahun 2005 dengan bukti kepemilikan SKT yang dikeluarkan oleh Kades Gondai.

“Itu tanah orang kami yang telah dikelola secara turun temurun, bisa dilihat ada pohon durian dan karet. Yang di jual pada Mulyadi. Tapi kenapa dibilang itu lahan milik KUD BJL,” ujar Alyas.

Lebih mengejutkan keterangan saksi dipersidangan itu mengaku kalau namanya bersama warga gondai lainnya telah dicatut KUD BJL. Karena dirinya tidak pernah menjadi anggota tapi malah namanya ikut terdaftar.

“Saya bersumpah dan tidak tahu kalau nama saya ada di masukan dalam anggota koperasi,” tegasnya.

Kemudian usai kedua saksi memberikan keterangan yang di hadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Sorbani Binzar SH, majelis hakim menunda sidang pekan depan, dengan ageda yang sama untuk mendegarkan keterangan saksi lainnya. Guna menguak fakta keterlibatan Kades Gondai non Aktif dalam pembelian lahan kawasan HPT Teso Nilo yang dikelola KUD BJL seluas 500 hektar tersebut.***(fin)

Ketua DPRD Rohul: Saya Akan Maju Jadi Bupati

1.Ketua DPRD Rohul - H.Hasanuddin Nasution,SHRokan Hulu (SegmenNews.com)– Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu, H Hasanuddin menegaskan akan maju sebagai calon Bupati Rokan Hulu tahun 2016 mendatang.

Hal itu disampaikannya menyusul saat adanya interupsi pada rapat paripurna pengesahan APBD Rokan Hulu dari anggota DPRD Nono Patrio, yang mempertanyakan kejelasan KUA dan PPAS yang seharusnya ditandatangani oleh Kepala Daerah (Bupati) sampai sekarang belum disepakati dan belum ditandatangani.

Padahal, dari rekomendasi BPK RI dan Pemprov Riau bahwa persetujuan APBD harus ditandatangani oleh Kepala Daerah (Bupati). Jika wakil Bupati tidak keberatan menandatanganinya, maka perlu dipertanyakan kepada wakil Bupati.

Sementara itu dikatakan, Ketua DPRD, bahwa selama 4,5 tahun sampai sekarang, memang pembahasan APBD Rokan Hulu tidak pernah di hadiri oleh Bupati hanya wakil Bupati.

“Empat tahun setengah tak pernah dihadiri Bupati, tidak main ada gertak-gertak lagi sekarang. Langkah apa yang kita ambil. Saya akan coba maju jadi Bupati,” tegasnya disambut tepuk tangan yang hadir di rapat paripurna, Kamis (24/4/14) siang.

Sementara sampai ketua DPRD, pihaknya telah sering ditegur pihak Provinsi karena APBD harus ditandatangani oleh Bupati.

Sidang diskor selama 5 menit untuk meminta kesepakatan wakil Bupati dan Sekda, apakah wakil Bupati yang akan menandatangani KUA PPAS dan pengesahan APBD 2014.***(acce)